Ditemukan 891 data
64 — 28
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 141-K/PM.II-08 /AD/XI/2018 tanggal 13 Desember 2018,untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 141-K/PM.II-08 /AD/XI/2018 tanggal 13 Desember 2018,untuk seluruhnya.
Blb. telah DICABUT ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding secara formal dari Para Pembanding/Penggugat:-------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 66/G/2019/PTUN.BDG. tanggal 21 Nopember 2019 yang dimohonkan banding;-----------------------------------------------------------------
Menghukum kepada Para Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama
Merry Nurmariyah, SH.tanggal 15 Mei 2018 alamat jalan pasir Koja No.42-44 Bandung40241;
Merry Nurmariyah, SH.tanggal 05 Juli 2018 jalan pasir Koja No.42-44 Bandung40241;
Merry Nurmariyah, SH.tanggal 13 Juli 2018 jalan pasir KojaNo. 42-44 Bandung40241;
Merry Nurmariyah, SH.tanggal 13 Juli 2018 jalan pasir Koja No.42-44 Bandung40241;
Merry Nurmariyah, SH.tanggal 30 Juli 2018, jalan pasir Koja No.42-44 Bandung40241;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 336 / Pdt. G / 2019 / PN.
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 507/Pdt.G/2023/PN Bdg tanggal 14 Maret 2024 yangdimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
M E N G A D I L I :
- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding ;-----------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 30/G/2017/PTUN-BDG tanggal 27 Juli 2017 yang dimohonkan Banding;---
- Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan PemohonI dan Pemohon II;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Deni Supriyatna bin Ade Sobirin) dan Pemohon II (Neni Marlinda binti Iding) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2015 di wilayah Kecamatan Gununghalu Kabupaten BandungBarat;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung tahun 2021sejumlah Rp. 160000,- ( seratus enampuluh ribu rupiah);
Blb. telah DICABUT ;
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan PemohonI dan Pemohon II;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Mulyana bin Aa) dan Pemohon II (Miati Gusniawati binti Unay) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2010 di wilayah Kecamatan Cihampelas Kabupaten BandungBarat;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 341/Pdt.G/2020/PN Bdg, tanggal 20 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,-(seratus lima
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan PemohonI dan Pemohon II;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Taupik Hidayat bin Tamsir) dan Pemohon II (Mulyani binti Ayi Suryana) yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2013di wilayah Kecamatan CisaruaKabupaten BandungBarat;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirim salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon , dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.521.000 ,- ( Lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
kelahiran anak Para Pemohon No: 3204-LT-01062016-0408 tertanggal 18 April 2019, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung;
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan permohonan Pengadilan Negeri ini di terima oleh Para Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dalam hal ini melalui DIPA Pengadilan Agama Bandung sejumlah Rp. 250000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding Panasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, tanggal 5 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan
<
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2. Menyatakan perkawinan antara Pemohon I (Anjas Hermantri bin Suharman) dengan Pemohon II (Hesti Hernawati binti Herman) yang dilangsungkan pada tanggal 20-11-2016, di wilayah KUA Kecamatan Batununggal Kota Bandung adalah sah;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Batununggal Kota Bandung;
4.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung
M E N G A D I L I :
- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/Pembanding ; -------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 145/ G/2017/PTUN-BDG, tanggal 04 April 2018, yang dimohonkan banding ; ------
- Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 128/Pdt.Bth/2023/PN Blb tanggal 21 Maret 2024 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Pembantah, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);