Ditemukan 2280 data
Zainuddin Azis
28 — 6
Penduduk Elektronik adalah KartuTanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmipenduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana,sebagaiamana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;Menimbang, bahwa dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik terdiri darielemen data statis yaitu data yang bersifat tetap, dan elemen data dinamis
yaitudata yang mengalami perubahan susah untuk diprediksi karena sifatnya dapatberubah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 dan 2 PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang TataCara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda PendudukElektronik;Menimbang, bahwa elemen data dinamis terdiri dari nama, lakilaki atauperempuan, agama, status perkawinan, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan,pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan Kartu Tanda PendudukElektronik
, dan tanda tangan pemilik Kartu) Tanda Penduduk Elektronik,sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;Menimbang, bahwa elemen data dinamis dapat dilakukan perubahanmelalui perbaikan kesalahan tulis, dan penetapan pengadilan atau penetapandari instansi yang berwenang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
RUSTANI
23 — 1
yang tercatatdalam KTPElektronik dan Kartu Keluarga dari nama asal Jayus Lahir diIndramayu tanggal 04101965 diganti menjadi Rustani, Lahir di Indramayu tanggal4 101965;Menimbang, bahwa nama adalah identitas seseorang yang bersifat khasdan pribadi;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam KartuTanda Penduduk Elektronik, tempat tanggal lahir masuk kategori data Statissedangkan nama masuk dalam kategori data dinamis
;Menimbang, bahwa untuk merubah elemen data dinamis menurut Pasal4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang TataCara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,dapat dilakukan melalui Penetapan Pengadilan;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen DataPenduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik mengatur bahwa Dalam halterjadi kesalahan dalam penulisan tempat
Napia Bau
29 — 13
SgmMenimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan pokokpermohonan Pemohon mengenai perbaikan identitas Pemohon dalam SuratPendaftaran Pergi Haji apakah dapat dikabulkan ataukan sebaliknya;Menimbang, bahwa perubahan atau perbaikan data kependudukandalam Kartu Tanda Penduduk diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 74 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data PendudukDalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1)dan (2) dinyatakan bahwa elemen data dinamis
dapat dilakukan perubahanyang meliputi perbaikan kesalahan tulis redaksional melalui PenetapanPengadilan atau Penetapan dari instansi yang berwenang dimana yangdimaksud elemen data dinamis tersebut salah satunya adalah nama.Selanjutnya dalam Pasal 6 diatur jika perubahan elemen data nama dilakukandengan cara melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau Ijazah.
39 — 21
; Lakilaki atau perempuan ; Agama ; Status perkawinan ; Golongan darah ; Alamat ; Pekerjaan ; Kewarganegaraan ; Pas foto ; Masa berlaku ; Tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel dan ; Tanda tangan pemilik KTPel ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik dinyatakanelemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : Data statis ; Data dinamis
Elektronikdinyatakan dalam hal terjadi kesalanan penulisan tempat tanggal lahir dangolongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah :e Untuk tempat tanggal lahir melampirkan kutipan akta kelahiran dan atau ijazahdan ;e Untuk golongan darah melampirkan surat keterangan medis ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik dinyatakanelemen data dinamis
dapat dilakukan perubahan melalui : Perbaikian kesalahan tulis redaksional, dan ; Penetapan pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik dinyatakanelemen data dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : Nama; Lakilaki atau perempuan ; Agama ; Status perkawinan ; Alamat ; Pekerjaan
Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor6301016103930001, identitas Nama serta bulan kelahiran Pemohon tidakbersesuaian dengan kutipan akta nikah serta ijazah sekolah milik Pemohon yangsemula tertulis Candra Ariyani seharusnya bernama Candra Ariani, serta bulanlahir Pemohon yang semula tertulis 03 seharusnya bulan September ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Pengadilanberpendapat apabila terdapat kesalahan redaksional didalam data statismengenai bulan kelahiran pemohon serta data dinamis
81 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPHI/2020dasar kesepakatan para pihak secara sukarela untuk mengikatkan diridalam sebuah hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.Dalam hal salah satu pihak tidak berkeinginan lagi untuk melanjutkanhubungan kerjanya maka sulit bagi kedua belah pihak untuk dapatmempertahankan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, danberkadilan; Bahwa menurut Mahkamah Agung penyelesaian yang terbaik, tepat, adil,dan memenuhi aspek kemanfaatan bagi para pihak dalam perkara a quoadalah dengan menyatakan
REZA PAHLEVI
26 — 10
diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UndangUndang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakanhal 5 dari 8 halaman, Putusan Nomor 458/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr.Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalamikesalahan tulis redaksional dan pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 74 tahun2015 tentang Tata cara perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik dinyatakan Elemen data dinamis
Pemohon denganstatus perkawinan sudah Kawin, sedangkan menurut keterangan ke 2 (dua)orang saksi Sherli Herlina/Nurhasanah selaku ibu pemohon dan AchmadMuhajirin selaku tetangga dan teman dari Pemohon yang menerangkan bahwaPemohon belum pernah menikah secara resmi baik secara Adat, Agamamaupun Hukum;Menimbang, bahwa sesuai pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 74 Tahun2015 tentang Tata cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektronik status perkawinan termasuk dalam elemen data dinamis
Mohammad Akhrianto
27 — 3
Penduduk Elektronik adalah KartuTanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmipenduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana,sebagaiamana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;Menimbang, bahwa dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik terdiri darielemen data statis yaitu data yang bersifat tetap, dan elemen data dinamis
yaitudata yang mengalami perubahan susah untuk diprediksi karena sifatnya dapatberubah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 dan 2 PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang TataCara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda PendudukElektronik;Menimbang, bahwa elemen data dinamis terdiri dari nama, lakilaki atauperempuan, agama, status perkawinan, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan,pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan Kartu Tanda PendudukElektronik
Tanda Penduduk Elektronik,sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;Menimbang, bahwa elemen data dinamis dapat dilakukan perubahanmelalui perbaikan kesalahan tulis, dan penetapan pengadilan atau penetapandari instansi yang berwenang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015tentang
HORAS LEO HARYANTO
14 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data dalam e-KTP dan KK pemohon, semula status perkawinan tertulis Kawin menjadi Belum Kawin;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerimaan salinan Penetapan ini, melaporkan perbaikan data dinamis dalam e-KTP dan KK tersebut kepada petugas pencatatan disdukcapil Jakarta Timur
9 — 6
tahun 2005 sejak kelahiran anak keduaantara Pemohon dan Termohon terus menerus terjadiperselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tangga disebabkan antara lain: Termohon tidak bisa menghargai Pemohon selaku suami yangsah, baik perkataan maupun perilakunya seakan sudah tidakmencerminkan sebagai seorang isteri yang tunduk dan hormatterhadap suami, akibatnya Pemohon sudah tidak sanggup lagimenasehati terlebih untuk mewujudkan suatu rumah tanggayang tentram dan dinamis
denganmengemukakan alasan bahwa di dalam rumah tangganya sejak tahun2006 antara Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan danpertengkaran secara terus menerus yang pada pokoknya disebabkankarena Termohon tidak bisa menghargai Pemohon selaku suami yangsah, baik perkataan maupun perilakunya seakan sudah tidakmencerminkan sebagai seorang isteri yang tunduk dan hormatterhadap suami, akibatnya Pemohon sudah tidak sanggup lagimenasehati terlebih untuk mewujudkan suatu rumah tangga yangtentram dan dinamis
1.NURJAENUDIN ARIFIN
2.Nurjaenudin Arifin, ST
12 — 3
apabila dihubungkan dengan keterangan saksiSuparti, Pemohon bernama Nurjaenudin Arifin lahir pada tahun 1974;Menimbang, bahwa untuk perubahan data dalam Kartu Tanda PendudukElektronik diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor74 Tahun 2015 tersebut, elemen data penduduk dalam Kartu Tanda PendudukElektronik ada dua macam yaitu data statis dan data dinamis
Elemen datastatis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dan golongan darah sedangkan elemendata dinamis terdiri dari nama lakilaki atau perempuan, agama, statusperkawinan, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel dan tanda tangan pemilik KTPel;Menimbang, bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon = dalampermohonannya ini adalah mengenai perubahan tahun lahir dalam KTPPemohon.
SURTINIH
24 — 5
dihubungkan dengan keteranganpara saksi, Pemohon adalah bernama Surtinih yang lahir pada tanggal 30Desember 1990;Menimbang, bahwa untuk perubahan data dalam Kartu Tanda PendudukElektronik diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor74 Tahun 2015 tersebut, elemen data penduduk dalam Kartu Tanda PendudukElektronik ada dua macam yaitu data statis dan data dinamis
Elemen datastatis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dan golongan darah sedangkan elemendata dinamis terdiri dari nama lakilaki atau perempuan, agama, statusperkawinan, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel dan tanda tangan pemilik KTPel;Menimbang, bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon dalampermohonannya ini adalah mengenai perubahan tanggal lahir dalam KTPPemohon.
ZULHELMI, S.H.
Terdakwa:
MAULIDIN BIN ABDUL RAHMAN
26 — 2
Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merk Realme 3 Type RMX1821 warna hitam dinamis
sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa MAULIDIN BIN ABDUL RAHMAN pada hari Selasatanggal 29 September 2020 sekira pukul 05.00 WIB atau pada waktu lain dalamtahun 2020, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan SudirmanLorong Karya No. 96 C Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa BaratPemko Langsa atau setidaksetidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, telah mengambilsesuatu barang berupa 1 (satu) unit HP merk Realme 3 Type RMX1821 warnahitam dinamis
tersebut selanjutnya anggota polisi langsung menuju ke lokasiyang dimaksud dan setibanya dilokasi anggota polisi melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa MAULIDIN BIN ABDUL RAHMANkemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakulsemua perbuatannya dan pada saat Terdakwa diamankan ada barang buktiyang disita yaitu uang tunai sebanyak Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah)yang mana uang tersebut merupakan uang sisa hasil penjualan 1 (Satu) unitHP merk Realme 3 Type RMX1821 warna hitam dinamis
Lorong Karya no. 96 C Gampong Matang Seulimengkecamatan Langsa Barat, yang menjadi korban adalah T.MUHAMMAD TAUFIQ S.Stp M.Sp Bin T.ABDULLAH BENNY;Bahwa yang melakukan pencurian adalah seorang lakilaki yang Saksitidak mengenalinya, namun setelah pelaku berhasil di tangkap dandiperiksa barulah Saksi tahu pelakunya adalah MAULIDIN BIN ABDULRAHMAN;Bahwa yang dicuri oleh Terdakwa adalah Uang Tunai SebesarRp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone MerkRealme 3 Type Rmxl821 Warna Hitam Dinamis
Barangbarang yang telah diambil yakni: Uang Tunai SebesarRp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme3 Type Rmxl821 Warna Hitam Dinamis Dengan No. Imeil: 8682360043824797Dan No Imei2 : 868236043824789, 1 (Satu) Buah Kotak Handphone MerkRealme 3 Type Rmx 1821 Dengan No. Imei 1: 868236043824797 Dan No. Ime!Halaman 12 dari 16 Putusan Nomor 258/Pid.B/2020/PN Lgs2: 868263043824789.
14 — 0
Umar Ismail );
- Menetapkan anak-anak penggugat dengan tergugat berada dalam asuhan penggugat dengan tidak membatasi hak tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak-anak penggugat dengan tergugat tersebut senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dan berlaku dinamis sesuai kebutuhan anak-anak tersebut sampai mandiri;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus
SALPUDDIN
13 — 10
Perubahan Elemen DataPenduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektoronik berturutturut diaturketentuan sebagai berikut : Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud denganelemen data statis adalah data yang bersifat tetap sedangkan elemen datadinamis adalah data yang mengalami perubahan susah untuk diprediksikarena sifatnya dapat berubah; Pasal 3 ayat (1) bahwa eleman data statis ialan NIK, tempat tanggal lahirdan golongan darah sedangkan dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwaelemen data dinamis
nama, lakilaki atau perempuan, agama,status perkawinan alamat, pekerjaan, kKewarganegaraan, pas foto, masaberlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTPel dan tanda tangan pemilikKTPel;Menimbang, bahwa untuk melakukan perubahan atau perbaikan elemendata apabila terjadi kesalahan dalam penulisan KTPel tersebut maka telah puladiatur tata cara dan prosedurnya yakni untuk perubahan eleman data statisdiatur dalam ketentuan pasal 3 ayat (3) dan pasal 15 ayat (1) dan (2) sedangkanuntuk perubahan elemen data dinamis
diatur mulai dari pasal 4 sampai denganpasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu TandaPenduduk Elektoronik;Penetapan Nomor 11/Pdt.P/2018/PN Msb Halaman 7 dari 12Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Elemen data dinamis dapatdilakukan perubahan melalui Perbaikan kesalahan tulis redaksional danPenetapan pengadilan atau penetapan dari
46 — 17
Nuri Arfiyan.b) 1 (satu) lembar kuitansi biaya psikotest PTPolaris Mitra Dinamis an. Insyana A.c) 1 (satu) lembar kuitansi biaya medical chek upAngkasa Pura Support an. Rivandi Rizky.d) 1 (satu) lembar kuitansi biaya psikotest PTPolaris Mitra Dinamis an.
Nuri Arfiyan.2) 1 (satu) lembar kuitansi biaya psikotest PT PolarisMitra Dinamis an. Insyana A.3) 1 (satu) lembar kuitansi biaya medical chek upAngkasa Pura Support an. Rivandi Rizky.4) 1 (satu) lembar kuitansi biaya psikotest PT PolarisMitra Dinamis an.
Nugroho Satya Basuki, S.H.
Terdakwa:
Sartono Oyolihawa Alias Sarton Lihawa Alias Iton
21 — 14
pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A15s, tipe CPH2179 warna hitam dinamis
nomor IMEI1 860591058344935, IMEI2 860591058344927;
- 1 (satu) buah dus yang berwarna putih dari Handphone Android Merk OPPO A15s Tipe CPH2179 Warna Hitam dinamis, nomor IMEI1 860591058344935, IMEI2 860591058344927;
- 1 (satu) buah dus berwarna kuning dari Handphone Android Merk REALME C55 Tipe RMX3710 Warna Hijau Hutan, nomor IMEI1 863218066217419, IMEI2 86321806617401;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Handphone REALME C55 IMEI 863218066217419;
- 1 (satu) lembar
ISNAINI, SH
Terdakwa:
M. ADJI PRATAMA ALS AJI BIN ERWIN SUTAGIRI
32 — 16
Aji Bin Erwin Sutagiri (alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A15 warna hitam dinamis
;
- 1 (satu) Buah kotak Handphone Merk Oppo A15 warna hitam dinamis;
- 1 (satu) buah kotak Hanphone merk Iphone X warna gold;
Barang bukti tersebut di kembalikan kepada saksi korban atas nama MARITA ARDILA BINTI M.
74 — 5
- Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Kotak Handphone OPPO New 7, warna silver dengan nomor IME1 : 863459037740614,IMEI2 : 863459037740606
- 1 (satu) Kotak Handphone OPPO A15, warna hitam dinamis
dengan tipe : CPH2185 dengan IMEI1 : 862574057152911, IMEI2 : 862574957152903
- 1 (satu) Unit Handphone OPPO New 7, warna silver dengan nomor IME1 : 863459037740614,IMEI2 : 863459037740606 milik saksi Pirdaus
- 1 (satu) Unit Handphone OPPO A15, warna hitam dinamis dengan tipe : CPH2185 dengan IMEI1 : 862574057152911, IMEI2 : 862574957152903 milik Saksi Anak Lusi Yani
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Tomi Apriyanto, Dkk
SABILA FIRDAUS GHASSANI, SH.
Terdakwa:
YUDHI Bin MAUD
18 — 8
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah dus Hand Phone yakni Hand Phone Merk VIVO Y21s warna pearl white dan Hand Phone Merk REALME 3 warna hitam dinamis
- 2 (dua) lembar kwitansi pembelian yakni 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y21s warna pearl white seharga Rp. 2.799.000,- (Dua juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merk REALME 3 warna hitam dinamis seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Raden Dimas Hidayatullah, S.H
Terdakwa:
1.Tomi Apriyanto Als Tomi Bin Anasrullah Alm
2.Hasan Safra Yoga Als Yoga Bin Amir Muslim
81 — 19
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO New 7 warna silver dengan nomor IME1: 863459037740614 IMEI2 : 863459037740606;
- 1 (satu) Kotak Handphone OPPO New 7 warna silver dengan nomor IME1: 863459037740614 IMEI2 : 863459037740606;
- 1 (satu) unit Hp Oppo A15 warna hitam dinamis
dengan tipe : CPH2185 dengan IMEI1 : 862574057152911, IMEI2 : 862574957152903;
- 1 (satu) kotak Handphone Oppo A15 warna hitam dinamis dengan tipe:CPH2185 dengan IMEI1: 862574057152911, IMEI2: 862574957152903;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Anak Lusi Yani als Lusi Binti Saroni;
6.