Ditemukan 17445 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-12-2016 — Upload : 17-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 798/Pid.B/2016/PN. Srg
Tanggal 8 Desember 2016 — AMELIA ADINI SUBONO Binti SUBONO
5413
  • Tanggal 12 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 34.501.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.17.475.000, sisa penggunaan uang sebesar Rp. 17.026.000..Tanggal 12 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 48.791.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.43.316.000, sisa penggunaan uang sebesar Rp. 5.475.000..Tanggal 16 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 24.521.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.21.048.000, sisa penggunaan
    Tanggal 23 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 31.988.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.16.766.000, sisa penggunaan uang sebesar Rp. 15.212.000..Tanggal 24 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 30.074.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.26.944.000, sisa penggunaan uang sebesar Rp. 3.130.000...Tanggal 25 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 24.844.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.23.961.000, sisa penggunaan
    Indah Prakasa Sentosamengajukan form estimasi uang jalan berikut jumlah nilainya kepada KantorPusat PT.
    IndahPrakasa Sentosa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku diperusahaan adalah sebegai berikut : Bahwa awalnya kantor cabang membuat form estimasi biaya uang jalanuntuk operasional perusahaan esok hari, kemudian form estimasitersebut dikirim melalui email ke kantor pusat, setelah itu kantor pusatmelihat dan mempelajari form estimasi tersebut apakah disetujui atautidak, setelah disetujui kantor pusat membuat voucer pengeluaran uang,selanjutnya pihak kantor pusat mengirim dana tersebut
    WIDYAAYU WULANDARI selaku admin operasional (bawahan tersangka)menginput dan mencetak form estimasi uang jalan sesuai denganHalaman 44 dari 75 Putusan Nomor 798/Pid.B/2016/PN Srgschedule planing, selanjutnya form estimasi tersebut diajukan kepadaterdakwa dan kepala cabang dengan tujuan untuk meminta tandatangan(meminta persetujuan), setelah form estimasi tersebut sudahditandatangani, kemudian form estimasi tersebut diajukan ke KantorPusat PT. Indah Prakasa Sentosa melalui email oleh sdri.
Register : 22-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42598/PP/M.M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13128
  • Berdasarkan penelitian, importasi tersebut menggunakan Form E Nomor:E11GDDWGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 yang berbeda tanda tangandengan specimen tanda tangan yang berwenang sehingga diragukankeabsahannya.3.
    Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya berasaldari Guangdong EntryExit Inspection dan Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk.2.
    Pemohon Banding lampirkan Form E pembanding dokumen lainnya yang tidakmendapatkan keberatan (yang sama dengan spesimen tanda tangan).: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP2927/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni2011, Terbanding meragukan keabsahan dari Form E Nomor: E11GDDGWJ1500092tanggal 10 Maret 2011 karena berdasarkan penelitian dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon Banding ditemukan perbedaan tanda tangan antara tandatangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yangberwenang
    Form E Nomor: E11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011;T.4.
    Sumardjana,M.M. menyampaikanpendapat berbeda sebagai berikut :bahwa tandatangan Pejabat dalam Form E No.
Register : 27-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56848/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21545
  • Rule 8 huruf (f) Revised OCP for the Rules of Origin ofASEANChina Free Trade Area (OCP) yang antara lain menyatakan:"In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as statecparagraph (e), the Customs Authority of importing Party shall considerclarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificof Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment.
    Kepabeanan penerbit Formyang faktanya tidak demikian, karena Terbanding telah berketetapan secsepihak untuk menolak Form E No.
    E) yang teditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutasehingga dengan telah dilengkapi Form E Reff No.
    SUP2013010 tanggal 25 Agustus 2013 dan Form E Reff E133305051480012 tanggal 17 September 2013, kedapatan sesuai tercantdalam Peraturan Menteri Keuangan terkait;bahwa dengan demikian ketidaktepatan pengisian data Form E tidak serta memenggugurkan Form E, artinya preferensi tarif skema ACFTA tetap diberlakulterhadap jenis barang a quo;5. bahwa dari halhal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AFTA Form E Reff No.
    Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampailjawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry Exit Inspection ;Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China) yaitu Surat Nomor 33000013tanggal 31 Desember 2013 perihal Verification of Form E No.
Register : 17-07-2013 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53988/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11219
  • PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Bea Masuk: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor NonDairy CreamerR04F, Negara asal China, pos tarif 2106.90.30.00, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 133366tanggal 08 April 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100%(ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;bahwa berdasarkan penelitian Form
    2013dengan Pos Tarif HS 2106.90.30.00 Pembebanan BM 0% (ACFTA Form ERef No.
    2013dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi barangPemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012tanggal 10 Juli 2012 karena telah dilengkapi Form E NomorE133203102520062 tanggal 25 Maret 2013 dan dalam proses pengajuankeberatan, Pemohon Banding telah melampirkan surat pernyataan dariJiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of People'sRepublic Of China atas keabsahan Form E Nomor E133203102520062tanggal
    Tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) yanglebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukanterhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E)yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegarabersangkutan,b.
    Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang,c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wayjibdisampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangsebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhanpemasukan, dand.
Register : 30-05-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13527
  • transaksi, yaitu tidak ditemukannya lampiran buktikorespondensi, Rekening Koran, Polis Asuransi Dalam Negeri, Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilai dan buktibukti pendukung lain yang diperlukan untukmembuktikan kebenaran nilai transaksi;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: 429/WBC.10/2013 tanggal 1 April2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadapketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;bahwa permasalahan adalah Form
    E (Fasilitas ASEANChina Free Trade Area(ACFTA)) tidak dapat diterima (gugur);bahwa dari penelitian permasalahan di atas diketahui:bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan Negara Asal Chinaberupa Faucet Brass Cartridge dengan BM 0% Fasilitas ACFTAberdasarkan Form E yang diterbitkan oleh Negara China dengan ReferenceNomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember 2012,bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor: 125163 tanggal 27 Desember2012 diketahui bahwa pelabuhan muat adalah Hongkong,bahwa berdasarkan
    E)yang telah ditandatangani pejabat berwenang,b. dalam hal tarif Bea Masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atausama dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a tidak diperlukan,c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat KeteranganAsal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, dand.
    ,Ltd melakukan pengurusanSurat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember2012 dengan menggunakan nama eksportir Heshan Jinfeng Import and ExportCo.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secaraMemperhatikanMengingatrinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa importasi denganmenggunakan
Register : 19-09-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56207/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13424
  • 2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanTarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Motorsport Shoes for Potere, Negara asalChina;: bahwa atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Motorsport Shoes forPotere, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.19.9000 dan dikenakan tarif BeaMasuk 25% (MFN);: bahwa seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form
    dengan origin "WO", dimana Pemohon Banding telah mendapatkonfirmasi dari pihak Exporter yaitu Xiamen Jade Stone trading CO LTD, mengenaipengertian Wholly Obtained (WO), yaitu bahwa barang tersebut adalah seluruhnyabalk bagian upper (atas) maupun bagian outsole (bawah) diproduksi di Chinasehingga tidak mencantumkan "CTC" ataupun "CTSH" (Change in Tariffclassification) untuk itu tidak diragukan dalam pencantuman "WO" (Wholly Obtain);: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dan ketentuan, Form
    sehingga atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu MotorsportShoes for Potere, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6402.19.9000 dandikenakan tarif Bea Masuk 25% (MFN);bahwa menurut Pemohon Banding, barang "Motorsport shoes for Potere" telahdiperiksa secara fisik oleh pihak CCIC di China sebagai afiliasi dari SGSSurveyorIndonesia yang dengan jelas menerangkan bahwa barang tersebut adalah dari Chinasesuai dengan Laporan Surveryor no CN1608930 tanggal 06 Mei 2013 dan segalakeabsahan dan validitas form
    E) yang telahditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana
    dimaksud padahuruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukMenimbangMengingatMemutuskandalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E1339B35N0460034 tanggal 29 April 2013 kepada pihak penerbit Form E denganSurat Kepala Kantor Pelayanan
Register : 20-06-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55041/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27470
  • oleh pejabat yang berwenang.: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP2308/KPU.01/2013 tanggal 24April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yangmenandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China andSpecimen Official Seals dari Shenzhen EntryExit Inspection And QuarantineBeureau of The Peoples Republic
    The request shall bemade in writing,accompanied with acopy of the Certificate ofOrigin (Form E) andshall specify thereasons and anyadditional informationsuggesting that theparticulars given on thesaid Certificate of Origin(Form E) may beinaccurate, unless theretroactive check isrequested on a randombasis;i.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChinaFree Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanyaberlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan contohSpecimen
    bahwa Form E Nomor:E13470ZC33900042 tanggal 4 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E13470ZC33900042 tanggal 4 Februari 2013 terbukti telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
    dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E Nomor: E13470ZC33900042 tanggal 4 Februari 2013 dapat diterima atausah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelummengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negarapengekspor ;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhiketentuan
Register : 11-07-2013 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53992/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11218
  • Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor: E133216007446005 tanggal 14 Maret2013 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk;2.
    Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentik PemohonBanding terima dari negara importir;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara laindisebutkan bahwa:Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegaraASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
    Tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarifbea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan;b.
    Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)pada pemberitahuan impor barang;c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saatpengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabeanpada pelabuhan pemasukan; dand.
    Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalamrangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarifyang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E133216007446005 tanggal 14 Maret 2013,Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu EntryExit Inspection and QuarantineBureau Of The People's Republic of China atas keabsahan dari Form
Register : 05-04-2012 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45758/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12439
  • 6PPD yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 030905 tanggal 04 November 2011 dengan pos tarif3812.30.9000 menggunakan tarif preferensi dalam rangka skema ASEANChina Free TradeArea (ACFTA) sehingga pembebanan tarif Bea Masuk diberitahukan sebesar 5% bebas100% (ACFTA);bahwa menurut Terbanding, Form E Nomor: E113219100440051 tanggal 24 Oktober 2011tanggal penerbitannya melebihi 3 (tiga) hari dari tanggal pengapalan, namun pada box 13tidak ada tanda contreng (v) tentang Issued Retroactively, sehingga Form
    Form E dan kode fasilitas 54 (ACFTA);bahwa Bill of Lading Nomor: APLU 063376128 diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2011 diQingdao, China;bahwa Form E Nomor: E113219100440051 diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2011sedangkan pada kolom 3 Form E tersebut tercantum tanggal keberangkatan kapal adalahtanggal 19 Oktober 2011, dengan demikian Form E diterbitkan setelah tanggal pengapalan,namun tidak ada klausul atau cap ISSUED RETROACTIVELY atau pada kolom 13 tidakdiberi tanda Issued Retroactively;bahwa
    In exceptional caseswhere the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or nolater than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, theCertificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domesticlaws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) monthsfrom the date of shipment, inwhichcaseit is necessary to indicate ISSUEDRETROACTIVELY in Box 13;bahwa berdasarkan pemeriksaan
    Majelis, kedapatan bahwa Form E Nomor:E113219100440051 diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2011 sedangkan barang dikapalkanpada tanggal 19 Oktober 2011, namun pada Form E Nomor: E113219100440051 tanggal 24Oktober 2011 tidak terdapat tanda contreng () pada box 13 tentang "ISSUEDRETROACTIVELY" sehingga tidak sesuai dengan Rule 10 Operational CertificationProcedures for The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area dan Rule 11Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin
    Bea Masuk ACFTA tetapi terlebih dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasikepada Negara penerbit SKA (Form E) otoritas Negara china untuk menyelesaikan sengketadimaksud;bahwa menurut Kami karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya dantelah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara Chinadan telah dilengkapi dengan Invoice dari China dan dokumen pengangkut
Register : 19-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11622
  • The Promotion of International Trade (Hang Zhou) danImportir tidak mengajukan Form E.2) Untuk mendapatkan preferensial tarif sesuai PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, pada PIB harus diisi padakolom 19 (Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor) kode fasilitasPreferensi Tarif Importasi ASEANChina dan nomor/tanggal COO.3) Bahwa Importir tidak mencantumkan nomor dan tanggal PreferensiSKA (Form E) pada PIB, namun yang diisi adalah nomor SKA (COO).4) Dengan demikian, maka preferensi tarif
    Padahal pada saat itu, PemohonBanding telah memiliki Preferensi SKA (Form E) dengan Nomor:E124401807870346 tanggal 15 April 2012 (copy terlampir).
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin ofthe AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (b) dan (d) tertulis himportir wajib mencantumkan kodefasilitas Preferensi Tarif dan referensi Surat Keterangan Asal (Form E) padaPIB dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor
    persyratan dalam menerbitkan/mengeluarkanSKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCPFTA, sehingga apabila Form Etelah diterbitkan dan telah ditandatangai oleh Pejabat Berwenang di negarapengekspor maka Form E tersebut sah untuk mendapat Tarif Bea Masuksesuai tarif ACFTA;bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan terbukti bahwaPemohon Banding telah mempunyai Form E dan Pemohon Banding telahmengisi kolom 19 dalam PIB dengan kode 54 (pemenuhan persyaratanfasilitas impor Prefferensi Tarif Impotasi
    dan ditandatangani oleh pejabat yangberwenang untuk menandatangani Form E tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanbahwa importasi dengan PIB Nomor: 000441 tanggal 21 Juni 2012 dapatdiberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena Form E diterbitkan/ditandatangani oleh Pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMKNomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas imporSteel
Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52208/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12027
  • Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihakmenolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpamengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form Dyang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbitdalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.
    Penolakan sepihak Terbanding tanpa menjalankan Annex 8 OCP for the ROO Rule 13paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form Ddikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Otoritaspenerbit harus diberitahu secara jelas dasar penolakan pemberian tarif preferensi.b. Alasan penolakan Form D karena Pemohon tidak melampirkan Through B/L.c.
    Justifikasi penolakan sepihak oleh Terbanding atas Form D:Terbanding beritikad baik menunjukkan bukti kirim ini meskipunpermasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa.2. Terkait alasan penolakan Form D oleh Terbanding:Terbanding menyampaikan berbagai macam alasan penolakan Form D yangseharusnya dituangkan dalam Asli Form D yang ditolak dan dikirimkankepada pihak otoritas penerbit Form D Malaysia.TANGGAPAN PEMOHON BANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5 DESEMBER 20131.
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA, danb.
Register : 27-07-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43174/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10322
  • E yang dikeluarkan pada tanggal 14 April2011ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E nomorE114202001870019 tanggal 14 April 2011dengan Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certificate of Origin of the People's Republic of China, sehingga keabsahan dokumenform E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA danditetapkan berdasarkan tarif MFN;bahwa Form E nomor: E114202001870019 tanggal 14 April 2011 yang Pemohon Bandinglampirkan
    pada saat importasi adalah sudah sah, karena form tersebut ditandatangani pejabatyang berwenang menerbitkan Form E tersebut duri China.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3218/KPU.01/2011 tanggal 6 Juli 2011,permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E nomor E114202001870019tanggal 14 April 201, ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera padaform E dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic
    fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E114202001870019 tanggal 14 April 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Hubei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S736
    Co.Ltd membuatpernyataan tertanggal 3 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E114202001870019 diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E114202001870019 danSpecimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China, terdapat kesesuaian stempel dan tanda tangan pada Form E dengan stempeldan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama Zhou Hui);bahwa berdasarkan uraian di
Register : 05-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46665/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10922
  • Pemohon Banding tidak dapat diberikan penetapan tarif preferensi Bea dalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area dengan alasan validitas Form E Nomor:E123201S90650026 tanggal 22 Mei 2012 diragukan karena Specimen tanda tangan pada Form Eberbeda dengan contoh Specimen of Signature petugas yang berwenang menerbitkan COO JiangsChina sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA Form E dari asal barang yang bersangkutan, sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Preferensi
    SKA Form E tersebut diragukan dengialasan, Specimen tanda tangan pada Form E berbeda dengan contoh Specimen of Signature petugberwenang menerbitkan COO Jiangsu, sehingga atas keraguan tersebut maka tarif ditetapkan sesudengan tarif BTKI 2012 sebesar BM 5% (MEN);bahwa untuk mengecek keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E123201S90650026 tanMei 2012, telah diminta konfirmasi kepada Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine BureauPeoples Republic of China dengan Surat Terbanding Nomor: S1108/
    Pemohon Banding tidak dapat diberikan penetapan tarif preferensi Beadalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area dengan alasan validitas Form E E123201S90650026 tanggal 22 Mei 2012 diragukan karena Specimen tanda tangan pada Form E dengan contoh Specimen of Signature petugas yang berwenang menerbitkan COO Jiangsu.sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA Form E dari Neg:barang yang bersangkutan, sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Preferensi Bea Masuberlaku umum
    E atau Surat KeterangBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for Thof Origin of The AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yaditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang
    , dan Form E Nomor: E123201S90650026 tanggal 22 Mei 201diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara 1sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada dipengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Bandinmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NomPMK.011/2008
Register : 20-12-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54043/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13226
  • huruf (e)dan Butir 4 Overleaf Notes;Menurut Pemohon : bahwa Form E yang Pemohon Banding gunakan dengan barang yang PemohonBanding impor dengan PIB Nomor: 235910 tanggal 13 Juni 2013 (dengan barangyang sama) yang di SPPB langsung Form E nya sama dan dikeluarkan dari tempatyang sama dari Pemerintah China, dimana kolom number and type of package,description of products juga hanya tertera 1 item, yaitu Hydraulic Jack, tidak dirinciitem per item;Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis
    Berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E133800501390317 tanggal29 Agustus 2013, Form E tidak sesuai dengan ketentuan point 4 Overleaf Notes and Rule 7(e) OCP for ROOACFTA;3. Dilakukan permintaan retroactive check dengan surat Nomor S5672/KPU.01/2013 tanggal 26 November20113 dengan alasan : "Does not fulfill the provision of Rule 7 (e) OCP ACFTA and point 4 overleaf notes4.
    (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds ofpackages, as specified,
    E Pemohon Banding adalah asli dari Pemerintah China dimana SupllierPemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice.
    SKA atau Certificate of Origin, dalam hal ini, Form E yang diterbitkan oleh otoritas Kepabeanan diChina membuktikan bahwa barang tersebut memenuhi ketentuan asal Barang China. Form E sudahdilampirkan dalam PIB;b. Bill of Lading membuktikan bahwa barang tersebut dikirimkan/dikapalkan dari China;c.
Register : 04-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46660/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9926
  • Dalam importasi tersebut terdapat Form E dengan specimensignature pejabat yang sama dengan Form E importasi yang dikenakan SPTNP Notul ini, dan atasimportasi pembanding di atas dapat dikeluarkan SPPB tanpa dikenakan SPTNP Notul pada tangg: Menurut Majelis : BantemesuaPKputusan Terbanding Nomor: KEP5903/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012,berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapapreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (Form E);bahwa
    penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berda:penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukan bahwa tanda tangan yang terc:dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of OfAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China (Jiangsu), selkeabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 349886 tanggal 31 A2012 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;bahwa berdasarkan hasil penelitian
    ,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangai(Form E) Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 dengan uraian barang TerPlastic Sheet sejumlah 1.076 Rolls; bahwa Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 sedang Bill of Lading )HASLNM80D8CAM?
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Oper:Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) thanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form Etelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas
    E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 A2012 sesuai dengan tanda tangani oleh pejabat yang berwenang Bie Zhi;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 tetelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E BkE123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 tersebut;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123203901110102 tanggal 19 Agustus 2012 te telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E JkE123203901110102
Register : 14-08-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43881/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11227
  • E, tanda tangan penerbitForm E kedapatan tidak sama (CoO is not signed by authorized official of the exportingcountry);bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 195114tanggal 16 Mei 2012 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB tidak dapat diberikantarif preferensi dalam skema ACFTA, sehingga pembebanan sesuai tarif yang berlaku umum;bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang asli diterbitkan olehinstansi yang bersangkutan di negara
    Tapi Terbanding memberikan SPTNP tanpadiinformasi adanya penyidikan keaslian Form E tersebut dengan negara penerbit.bahwa sebagai persyaratan pengajuan keberatan, bersama ini Pemohon Banding juga lampirkan1 set copy dokumen impor berupa B/L, Invoice, Packing List, Asuransi, PIB, SSPCP, Form E,Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP4002/KPU.01/2012.
    Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal 18 April 20122. Invoice Nomor: 2012HTC(3122)13 tanggal 11 April 2012,3. Packing List tanggal 11 April 2012,4. Bill of Lading Nomor: MOLU11004609657 tanggal 18 April 2012,5.
    Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 10219011900040196551 tanggal 18 April2012;bahwa Pemohon Banding melakukan impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB denganPIB Nomor:195114 tanggal 16 Mei 2012 dengan Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal18 April 2012;bahwa dari penelitian oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi ACFTA tidakdapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatanganit Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal 18
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin ofThe AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form Edengan contoh Specimen
Register : 12-10-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49651/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17931
  • 250463 tanggal 19 Juni 2012 dengan pemberitahuan sebagaiberikut:Jenis Barang : Caffeine AnhydrousJumlah Barang : 10.000 kgsNegara Asal : ChinaNilai Pabean (CIF) : USD. 77,000.00Supplier : Shanghai Pharmedical Limited: bahwa menurut Terbanding, atas jenis barang Caffeine Anhydrous pos. tarif2939.30.00.00, negara asal China, yang diimpor Pemohon Banding dengan PIBNomor: 250463 tanggal 19 Juni 2012 ditetapan dikenakan tarif Bea Masuk sebesar5% (MFN) dengan alasan tanda tangan pejabat berwenang pada Form
    E nomorE123110100710021 tanggal 3 Juni 2012 diragukan keabsahannya;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebutdengan alasan Pemohon Banding sudah menghubungi pihak supplier mengenai halkeraguan pihak Bea Cukai atas keabsahan tanda tangan pejabat yang berwenangpada Form E dan mereka memastikan bahwa Form E tersebut ditandatangani olehpejabat yang berwenang pada Form Ebahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif
    1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cinadan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapbkan dalam LampiranPeraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajid mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir
    kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123110100710021 tanggal 3 Juni 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratMenimbangMengingatMemutuskanKepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1002/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 kepada Shanghai EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China perihal Confirmation ofCertificate
Register : 31-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52138/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10819
  • Februari 2013 atas importasi Escalator (6 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China pada pos tarif8428.40.0000 (BM 0%) (ACFTA), sementara Terbanding telahmenetapkan pada pos tarif 8428.40.0000 (BM 5%) (MEN), sebagai dasaruntuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)Nomor: SPTNP004154/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Imporsebesar Rp.101.243.000,00;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form
    Tarif Bea MasukMenurut Terbandingbahwaberdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to IssueCertificate of Origin of The Peoples Republic of China dan form E, kedapatan tanda tanganpejabat yang menandatangani form E berbeda dengan contoh resmi tanda tangan pejabatyang berwenang menandatangani SKA tersebut,bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor :E133106108720018 tanggal 23 Januari 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe
    tarif bea masuk sebesar 5%.Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Pos Tarifdalam PIB Nomor: 067584 tanggal 19 Februari 2013 ke Pos Tarif HS8428.40.00.00, pembebanan BM 0% yang sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan tentang Sistem Tarif yang berlaku dan dilampiri AsliSurat Keterangan Asal (Form E) No.
    Bill of Ladingkepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E NomorE133106108720018 tanggal 23 Januari 2013 diketahui bahwa Productconsigned form (Exporters business name, address, country) adalah:Schindler (China) Elevator Co.
    of China nomor:201301040 tanggal O1 Juli 2013 yang merupakan balasan atas suratTerbanding nomor S956/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013, menyatakan:The Certificate of Origin Form E No.
Register : 23-03-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42889/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11029
  • Biaya yang harusditambahkan di antaranya berasal dari royalti Pemohon Banding kepada Mead Johnson &Company (MJC);bahwa menurut Pemohon Banding, untuk impor dari negara ASEAN Tarif Bea Masuk untukbarang tersebut tetap 0%, dengan menggunakan tarif CEPT form D yang menunjukkan bahwabarang tersebut adalah benar berasal dari negara ASEAN, sedangkan Pemohon Banding tidakmencantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB karena sebelum berlakunya peraturan barua quo, tarif BM umum dan tarif preferensi
    Form D;bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut sesuai dengan peraturan terdahulu tentangpenetapan tarif BM CEPT berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor:273/KMK.01/2000 jo. 150/KMK.01/2001 tanggal 29 Maret 2001 jo.
    KMK Nomor:680/KMK.01/2001, Pasal 3 paragraf 2 disebutkan bahwa:"Surat Keterangan Asal (Form D) tidak diperlukan dalam hal:a. Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yangberlaku umum."
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP06/BC/1999, Pasal 2 ayat (1) tentangPetunjuk Pelaksanaan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga danPajak Dalam Rangka Impor,KMK Nomor: 273/KMK.01/2000,KMK Nomor: 150/KMK.01/2001,KMK Nomor: 680/KMK.01/2001.i bebahwa sampai dengan akhir persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kepadaMajelis bukti adanya form D dan bukti penyerahan form D kepada Terbanding saat pengajuanpemberitahuan pabean PIB yang disengketakan periode
    Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umumhanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D)yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D padaPemberitahuan Impor Barang; dan3. Form D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada KantorPabean di pelabuhan pemasukan.
Register : 02-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54293/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11920
  • PuPuta4293/ RRM Raya AV 60/2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Cheapest Handle, Vitara Knob (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asalChina dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalam PIB Nomor: 014244 tanggal 13 Februari2013 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM sebesar 15% (MEN);Mbahbyuxt Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 Karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehinggaterhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Mbabywxt FemohurilBdambidme terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannyaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3,Rules Of) Origin for the AseanChina Free
    Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehinggateijhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk berlaku umum (MEN) 15 %sedangkan menurut Pemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang teicantumpada Form E bahan bakunya 100 % adalah dari Cina;Mbahyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranganAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
    telah melakukan konfirmasi kepada NingboEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dengan surat Nomor:S1844/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 dan pihak Ningbo Entry Exit InspectionAnd Quarantine Bureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbandingdengan surat tanggal 10 April 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800038990002benar diterbitkan oleh Ningbo Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic ofChina