Ditemukan 268 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 582 PK/Pdt/2014
Tanggal 6 Maret 2015 — NONTJE LIUNGSAMBE melawan STIEN TUMELENG, dan kawan
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonPeninjauan Kembali menilai Majelis Hakim perkara a quo telah berpihakkepada Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi Intervensi sehinggabertentangan dengan azas audiet alteram partem karena hakim tidak bolehberpihak dan tidak boleh mendengarkan secara sepihak (azas eines mannes redeist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide);11 Bahwa kesemua bukti surat dan keterangan saksi yang telah PemohonPeninjauan Kembali sampaikan dalam persidangan sebenarnya telah cukupHal. 15 dari 20 Hal.
Putus : 04-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398/B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ALBANY ANGGUN SPINNING MILLS
298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim telahbertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim a quo yangmenerima sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) ajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
Putus : 23-10-2015 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA VS MARIANA
329414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (BPSK) Kota Pekanbaru tanggal 3 Maret 2015, Nomor10/Pts/BPSK /I/2015 yang dimohonkan keberatan ini;Bagian IllKeberatan Ke3Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru dalam memeriksa, mengadili dan memutus Putusan Nomor10/Pts/BPSK/I/2015 tidak menerapkan secara tepat asas hukum acara yangberlaku yaitu Asas Audi et Alteram Partem;Bahwa dalam hukum acara perdata yang lazim berlaku secara umum,dikenal asas hukum yaitu Asas Audi et Alteram Partem (dalam bahasaLatin) atau Horen
    Diduga kuat, Majelis Hakim Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Pekanbaru memiliki keberpinakan subjektif kepadaTermohon Keberatan/Pemohon (sekarang Termohon Kasasi);Asas audi et alteram partem (dalam bahasa Latin) atau Horen Van BijdePartijen (dalam bahasa Belanda) yang artinya mendengarkan dua belahpihak tidak diterapkan oleh Majelis Hakim Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Pekanbaru dalam Putusan Nomor: 10/Pts/BPSK /I/2015(vide bukti PK1);Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa
    ;Bahwa Keberatan angka 3 jelas dan nyata serta terbukti berdasarkan buktiPK1 dimana Pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru tidak menerapkan/telah mengabaikan asas audi et alteram partem(dalam bahasa latin) atau horen van bijde partijen (dalam bahasa Belanda)yang artinya mendengarkan dua belah pihak; dan jelas hal itu merupakanpelanggaran formil/pelanggaran hukum acara !!!
    Pasal 38 KepMenPerinDag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 mengenai penerbitan putusan yang melebihi jangka waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima; dan3) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru terbuktisecara sah tidak menerapkan/telah mengabaikan asas audi et alterampartem (dalam bahasa latin) atau horen van bijde partijen (dalam bahasaBelanda) yang artinya mendengarkan dua belah pihak.Bagian VMajelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Salah Dan/Keliru MenerapkanHukum
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 K/PDT.SUS/2010
PT. SULENCO BOULEVARD INDAH; PT. BANK OCBC NISP, TBK. (d/h. PT. BANK NISP, TBK).
12186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang menganggapPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Bukti T1) sudah tepat danbenar, adalah tanpa adanya pertimbangan serta tanpa memberikan uraianpertimbangan lebih lanjut, yakni alasanalasan yang mana yang disetujui dandianggap tepat serta apa sebab sehingga alasanalasan tersebut dinyatakandemikian ;Kesemuanya itu adalah jelas menunjukkan bahwa Judex Facti tersebutmerupakan putusan yang mengabaikan asas "Audi et alteram partem" atau "EinesMannes Rede Ist Kaines Mannes Rede, Man Soil Sie Horen
Register : 09-02-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 April 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ALBANY ANGGUN SPINNING MILLS;
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim telah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusanMajelis Hakim a quo yang menerima sebagian permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar Asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
Register : 01-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ALBANY ANGGUN SPINNING MILLS;
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim telah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusanMajelis Hakim a quo yang menerima sebagian permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar Asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
Putus : 18-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/PJK/201
Tanggal 18 April 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ALBANY ANGGUN SPINNING MILLS
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim telahbertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim a quo yangmenerima sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partem ataueines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 993/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. ALBANY ANGGUN SPINNING MILLS
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
Upload : 13-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 K/PDT.SUS/2011
PT. BANK OCBC NISP, TBK.; SOEDESON TANDRA, SH., M.HUM., DK. ( TIM KURATOR PT. METALINDO )
306247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurator secaratransparan dalam persidangan, akan tetapi Judex Factimengabaikan semua keberatan tersebut.Untuk itu) Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis HakimAgung agar berkenan kiranya dapat memperbaik ipertimbangan pertimbangan hukum Judex Facti yang telahsalah dalam menerapkan hukum, semata mata demi tegaknyawibawa hukum kepailitan di Indonesia, karena Judex Jurisdalam memberikan putusannya telah mengabaikan asas audiet alteram partem atau Eines Mannes Rede Ist KainesMannes Rede, Man Soil Sie Horen
Register : 01-06-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 396 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ALBANY ANGGUN SPINNING MILLS;
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakimtelah bertentangan dengan data dan fakta serta ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga atas putusan Majelis Hakim aquo yang menerima sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi Et Alteram Partematau eines mannes rede ist kaines mannes rede, man soll sie horen
Putus : 23-06-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 178 PK/Pdt/2011
Tanggal 23 Juni 2011 — DENNIS ARTHUR NEW VS EVI SUSANTI PANJAITAN, SH DK
182142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Termohon PK/Para Tergugatseperti terurai dalam pertimbangan hukumnya, padahal PemohonPK/Penggugat telah cukup bersusah payah membuktikan dalildalilgugatan sehingga Judex Facti memberikan keadilan kepada PemohonPK/dahulu Penggugat, namun Judex Juris begitu saja mementahkandengan pertimbangan hukum yang tidak jelas dan hanya mengakomodasikepentingan Para Pemohon Kasasi/dahulu Para Tergugat.Bertolak pada asas "audi et alteram partem atau "eines mannes rede istkeines mannes rede, man soil sie horen
Register : 14-11-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 106/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN Kis
Tanggal 26 Januari 2017 — P.T. NISSAN FINANCIAL SERVICE INDONESIA Lawan ZULNAIDI HARYONO
11349
  • membatalkanPutusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 134/Arb/BPSKBB/X/2016tertanggal 01 November 2016;Keberatan ke6:Majelis Arbiter Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten BatuBara dalam memeriksa, mengadili dan memutus Putusan No. 134/Arb/BPSKBB/X/2016 tertanggal 01 November 2016tidak menerapkan secara tepat asashukum acara yang berlaku yaitu Asas Audi et Alteram Partem;20,21.22.23.Bahwa dalam hukum acara yang berlaku universal, dikenal asas hukumyaitu Asas Audi et Alteram Partem (dalam bahasa Latin) atau Horen
Putus : 25-06-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 PK/Pdt/2015
Tanggal 25 Juni 2015 — SURIP HARIANTO, DK. VS PT KARYA BUNGO PANTAI CERIA (KBPC)
5218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas ini dikenal dengan Andiet alteram parteem atau eines mannes rade is keines mannes rede,man soil sie horen alle beide hal ini berarti hakim tidak boleh menerimaketerangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e. Semua putusan pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yangdijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 Undang Undang Nomor 4tahun 2004 Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR), selain itu asas ins curianovit, yang berarti hakim dianggap tahu akan hukumnya.
Putus : 10-11-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1107 K/Pdt/2011
Tanggal 10 Nopember 2011 — TUAN NELSON SIAHAAN ; DEWI SJARIF
117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tindakan dan caracara yang dilakukan oleh Majelis Hakim TinggPengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memberikan pertimbangan hukum danakhirnya memutus perkara perdata a quo sebagaimana dinyatakan di atas,dalam hukum acara perdata adalah jelas tindakan yang terlarang, karenamelanggar dan bertentangan dengan asas hukum acara perdata, yakni asas: hakim harus mendengar kedua belah pihak, atau yang lebih dikenal denganasas audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keinesmannes rede man soll sie horen
Putus : 11-02-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2363 K/Pdt/2015
Tanggal 11 Februari 2016 — FRANCISCUS JANUARTO, DKK. VS. SETIABUDI (TIO PING TIK),
9566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bersamasama.Bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakanorang, seperti yang dimuat dalam undangundang tentang KekuasaanKehakiman, yang mengadung arti bahwa di dalam hukum acara perdata yangberperkara harus samasama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang samadan adil serta masingmasing harus diberi kesempatan untuk memberipendapatnya.Azaz bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan azasaudi et alteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede, mansoll sie horen
Putus : 23-03-2011 — Upload : 10-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 23 Maret 2011 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI; Melawan PT. ANGKASA PURA I (persero) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR
230124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas bahwa kedua belah pihak harusdidengar lebih dikenal dengan asas audi et alteram partem" atauEines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen allebeide". Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keteranganHal. 25 dari 29 hal. Put. No. 141 K/Pdt.Sus/201126dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengaratau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya;(Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Hukum Acara PerdataIndonesia halaman 14);4.
Putus : 24-10-2012 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 833 K/Pdt/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — Ny. PRIMA LUKITA,SP, vs. ANNA ZURAIDAH
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas ini di kenal dengan"audi et alteram partem" atau "eines mannes rede is keines mannes rede,man soll sie horen alle beide". Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerimaketerangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;Hal. 21 dari 21 hal. Put.Nomor 833K/Pdt/201222Asas kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat di pisahkan darihukum, terutama untuk norma hukum tertulis.
Putus : 29-03-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1705 K/Pdt/2015
Tanggal 29 Maret 2016 — PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. (BANK BNI), ; PT PURI DHARMAWANGSA RAYA HOTEL (PT PDRH),
160153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dengan demikian sangat jelas pertimbangan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan TinggiJakarta dalam putusannya atas perkara a quo tidak konsisten danpertimbanganpertimbangannya tidak sejalan satu sama lain sehinggadapat dikategorikan sebagai pertimbangan yang tidak sempurna dantidak lengkap (onvoldoende geinotiveera);Keberatan KeEmpatJudex Facti Tidak Melaksanakan Asas Audi Et Partem (Mendengarkan KeduaBelah Pihak Yang Berperkara) (Horen Van Beide Partijen
    Syalirial Terlampir);Bahwa atas tindakan Majelis Hakim yang menangani perkara a quo padatingkat pertama sangatlah tidak profesional dan menunjukkankeberpihakkannya kepada Termohon Kasasi, dan terlebin lagi dalampertimbangan hukum pada Putusan a quo, Majelis Hakim telah mengabaikanasasasas Mendengarkan Kedua Belah Pihak yang berperkara (horen vanbeide partijen), dimana Majelis Hakim tidak mendengarkan dan mengabaikanbuktibukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi;Analisis Yuridis;10.1112.Bahwa berdasarkan
Putus : 27-03-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 673 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 27 Maret 2015 — 1. H. BAMBANG SUDARMANTO, dkk VS Hj. DARU PURWANINGSIH, S.H
8560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terpenuhi dan dalil dalilpara Termohon dinyatakan ditolak;Bahwa dari pertimbangan hukum di atas terlihat jelas Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan buktibukti yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi d/h ParaTermohon Pailit dan untuk menyatakan adanya hutang hanya mengambil sebagiandari akta yang menguntungkan Termohon Kasasi d/h Pemohon Pailit olehkarenanya Judex Facti telah menyampingkan AsasAsas Umum Hukum AcaraPerdata dimana Majelis Hakim harus mendengar kedua belah pihak yangberperkara (horen
Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/PDT.SUS/2010
PT. BERNOFARM; DRS. RUDI HARSONO
4839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jikalau ada yang menekan (padahal tidakada) seharusnya Judex Facti tingkat Pengadilan Negeri dan MajelisHakim Agung Tingkat Kasasi mempunyai peranan bersikap lebih aktifuntuk melakukan pemanggilan guna mendengar keterangan tambahansaksisaksi dari kedua belah pihak (HOREN VAN BEIDE PARTIJEN)apakah memang benar dari keterangan saksisaksi itu ada yangmenekan, memaksa Termohon PK untuk menandatangani SuratKesepakatan itu ;10.Bahwa asas Hakim yang semestinya bersikap lebih aktif dalamHal. 15 dari 24 hal