Ditemukan 283 data
15 — 4
selanjutnya diberi kode (P);Menimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Penggugat merupakan 2(dua) orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat dengan Penggugat yang telahdiperiksa satu persatu dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalampersidangan berdasarkan alasan dan sumber pengetahuan yang dilihat, didengar dandialami sendiri dan/atau kesaksian yang diperoleh secara tidak langsung denganmelihat, mendengar, dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain(Testimonium de auditu / istifadhoh
16 — 1
No.0108/Pat.G/2018/PA.SguPenggugat yang telah diperiksa satu persatu dan telah memberikan keterangandi bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan alasan dan sumberpengetahuan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/atau kesaksianyang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar, danmengalami sendiri melainkan melalui orang lain (Testimonium de auditu /istifadhoh) yang pada dasarnya tidak dilarang untuk didengar kesaksiannya,serta saling bersesuaian (mutual confirmity) antara keterangan
20 — 2
untuk selanjutnya diberi kode (P);Menimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Pemohonmerupakan dua orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat denganPemohon yang telah diperiksa satu persatu dan telah memberikan keterangandi bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan alasan dan sumberpengetahuan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/atau kesaksianyang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar, danmengalami sendiri melainkan melalui orang lain (Testimonium de auditu /istifadhoh
24 — 2
selanjutnya diberi kode (P);Menimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Penggugatmerupakan 2 (dua) orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat denganPenggugat yang telah diperiksa satu persatu dan telah memberikan keterangandi bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan alasan dan sumberpengetahuan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/atau kesaksianyang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar, danmengalami sendiri melainkan melalui orang lain (Testimonium de auditu /istifadhoh
14 — 1
selanjutnya diberi kode (P.1);Menimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon merupakandua orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat dengan Pemohon yang telahdiperiksa satu persatu dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalampersidangan berdasarkan alasan dan sumber pengetahuan yang dilihat, didengar dandialami sendiri dan/atau kesaksian yang diperoleh secara tidak langsung denganmelihat, mendengar, dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain(Testimonium de auditu / istifadhoh
11 — 1
untuk selanjutnya diberi kode (P);Menimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Pemohonmerupakan dua orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat denganPemohon yang telah diperiksa satu persatu dan telah memberikanketerangan di bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan alasan dansumber pengetahuan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/ataukesaksian yang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat,mendengar, dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain(Testimonium de auditu / istifadhoh
16 — 1
untuk selanjutnya diberi kode(P);Menimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Pemohonmerupakan dua orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat denganPemohon yang telah diperiksa satu persatu dan telah memberikan keterangandi bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan alasan dan sumberpengetahuan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/atau kesaksianyang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar, danmengalami sendiri melainkan melalui orang lain (Testimonium de auditu /istifadhoh
13 — 2
selanjutnya diberi kode (P);Menimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Pemohonmerupakan 2 (dua) orang dari pihak keluarga dan/atau orang yang dekatdengan Pemohon yang telah diperiksa satu persatu dan telah memberikanketerangan di bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan alasan dansumber pengetahuan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/ataukesaksian yang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar,dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain (Testimonium deauditu/istifadhoh
58 — 2
., untuk selanjutnya diberi kode (P);Menimbang, bahwa saksi yang dihadirkan oleh Penggugat merupakan 1(satu) orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat dengan Penggugatyang telah diperiksa dan telah memberikan keterangan di bawah sumpahdalam persidangan berdasarkan alasan dan sumber pengetahuan yang dilihat,didengar dan dialami sendiri dan/atau kesaksian yang diperoleh secara tidaklangsung dengan melihat, mendengar, dan mengalami sendiri melainkanmelalui orang lain (Testimonium de auditu / istifadhoh
14 — 2
No.0024/Pdt.G/2016/PA.Sguketerangan di bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan alasan danSumber pengetahuan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/ataukesaksian yang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar,dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain (Testimonium deauditu / istifadhoh) yang pada dasarnya tidak dilarang untuk didengarkesaksiannya, serta saling bersesuaian (mutual confirmity)antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain atau antara keterangansaksi
12 — 1
selanjutnya diberi kode (P);Menimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Penggugatmerupakan 2 (dua) orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat denganPenggugat yang telah diperiksa satu persatu dan telah memberikanketerangan di bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan alasan dansumber pengetahuan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/ataukesaksian yang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar,dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain (Testimonium de auditu /istifadhoh
62 — 4
No.0178/Pdt.G/2016/PA.SguMenimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Penggugatmerupakan dua orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat denganPenggugat yang telah diperiksa satu persatu dan telah memberikanketerangan di bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan alasan dansumber pengetahuan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/ataukesaksian yang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat,mendengar, dan mengalami sendiri melainkan melalui orang lain(Testimonium de auditu / istifadhoh
17 — 1
0038/Pdt.G/2017/PA.SguMenimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Penggugat merupakan2 (dua) orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat dengan Penggugat yangtelah diperiksa satu persatu dan telah memberikan keterangan di bawah sumpahdalam persidangan berdasarkan alasan dan sumber pengetahuan yang dilihat,didengar dan dialami sendiri dan/atau kesaksian yang diperoleh secara tidaklangsung dengan melihat, mendengar, dan mengalami sendiri melainkan melaluiorang lain (Testimonium de auditu / istifadhoh
36 — 13
khusus, yang diperolehdengan memakai pikiran bukanlah suatu kesaksian;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, testimoni de auditu, menurutmajelis hakim dapat dipergunakan sebagai persangkaan hakim dalammemutuskan perkara ini, hal tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor308/Pdt/1959, yang menyatakan bahwa testimonium tidak dapat digunakansebagai alat bukti langsung, akan tetapi dapat digunakan sebagai alat buktipersangkaan (vermoeden), testimoni de auditu atau dalam istilah lain disebutsebagai saksi istifadhoh
14 — 2
No.0093/Pdt.G/2016/PA.Sguauditu / istifadhoh) yang pada dasarnya tidak dilarang untuk didengarkesaksiannya, serta saling bersesuaian (mutual confirmity)antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain atau antara keterangansaksi dengan alat bukti yang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan saksisaksi yang dihadirkanPenggugat beserta keterangan yang disampaikan dalam persidangan, makaMajelis Hakim menilai saksisaksi beserta keterangan yang telahdisampaikan tersebut adalah sah sebagai alat bukti baik
17 — 2
memberikanketerangan pernah menasihati Penggugat agar tidak bercerai, namunPenggugattetap bersikeras untuk bercerai;Menimbang, bahwa berdasarkan 2 (dua) orang saksi yang dihadirkanPenggugat beserta keterangan yang disampaikan dalam persidangantersebut merupakan keterangan yang didasarkan atas sumber pengetahuanyang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/atau kesaksian yang diperolehsecara tidak langsung dengan melihat, mendengar, dan mengalami sendirimelainkan melalui orang lain (7estimonium de auditu/ istifadhoh
73 — 10
selanjutnya diberi kode (P);Menimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Pemohonmerupakan 2 (dua) orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat denganPemohon yang telah diperiksa satu persatu dan telah memberikan keterangandi bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan alasan dan sumberpengetahuan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/atau kesaksianyang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar, danmengalami sendiri melainkan melalui orang lain (Testimonium de auditu /istifadhoh
16 — 3
No.0067/Padt.G/2018/PA.Sgudialami sendiri dan/atau kesaksian yang diperoleh secara tidak langsungdengan melihat, mendengar, dan mengalami sendiri melainkan melalui oranglain (Testimonium de auditu / istifadhoh) yang pada dasarnya tidak dilaranguntuk didengar kesaksiannya, serta saling bersesuaian (mutual confirmity)antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;Menimbang, bahwa keterangan 1 (Satu) orang saksi Penggugat dalampersidangan telah menjelaskan tentang pernikahan sah antara Penggugatdengan
16 — 2
selanjutnya diberi kode (P);Menimbang, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Penggugatmerupakan 2 (dua) orang dari pihak keluarga dan orang yang dekat denganPenggugat yang telah diperiksa satu persatu dan telah memberikan keterangandi bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan alasan dan sumberpengetahuanyang dilihat, didengar dan dialami sendiri dan/atau kesaksian yangdiperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar, dan mengalamisendiri melainkan melalui orang lain (Testimonium de auditu / istifadhoh
31 — 15
tentang cara mempergunakan persangkaan sebagaialat bukti oleh karena itu keterangan saksi dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas, maka Majelishakim perlu mengemukakan dalil figih tentang keterangan dua orang saksi,Putusan Nomor 25/Pdt.G/2018/PA.Bjb Halaman 11 dari 15 halamanyang berdasarkan berita yang sudah tersebar luas (syahadah alistifadhoh)sebagaimana disebutkan dalam kitab figih sunnah yang artinya sebagai berikut:Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh