Ditemukan 382 data
21 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Para Pemohon, tidakhanya hadir akan tetapi juga bertindak sebagai saksi dalam pernikahan keduanyasehingga dalam kesaksian yang disampaikannya
17 — 5
Btk.Islam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut telahmenjelaskan
22 — 6
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
20 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
41 — 7
Penetapan Nomor 0142/Padt.P/2018/PA.Btk.masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, Karena keduanya menghadiri dan menyaksikan prosesi akad nikahPemohon dan Pemohon Il, bahkan saksi kedua bertindak sebagai wali nikahPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan
15 — 9
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi Para Pemohonyang telah diuraikan di atas, telah ternyata bahwa pernikahan antara Pemohon Him. 8 dari 13 Hlm.
25 — 4
Sebidang tanah dan bediri bangunan rumah diatasnya yangterletak di jalan Sutoyo S RT.2, No. 26 kelurahan telukdalam kecamatan Banjarmasin tengah kota banjarmasindengan Luas 167m2 dengan tandatanda batas s/d IVdari kayu ulin,Arah timur berbatas dengan jalanArah barat berbatas dengan Haji RiduanArah selatan berbatas dengan Haji FahrudinArah utara berbatas dengan musholla assalikinSesuai dengan sertifikat hak milik nomor 2005 yangdikeluarkan oleh kantor pertanahan Kota banjarmasintanggal 04juli1997
29 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Him. 9 dari 14 Him. Penetapan Nomor 0093/Pdt.P/2015/PA.
32 — 5
Btk.Islam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa meski tidak menghadiri pernikahan Para Pemohon,namun pengetahuan kedua saksi tentang pernikahan Para Pemohon karena lamabertetangga bahkan sebelum Pemohon dan Pemohon Il menikah dankeberadaan
21 — 3
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
16 — 4
Btk.Islam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut telahmenjelaskan
13 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi Para Pemohonyang telah diuraikan di atas, telah ternyata bahwa pernikahan antara Pemohon dan Pemohon II telah dilaksanakan secara hukum Islam
20 — 7
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
21 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
16 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dari kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, hanya saksi pertama yang menghadiri pernikahan Pemohon danPemohon Il, sehingga dalam kesaksian yang disampaikannya
19 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
38 — 7
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Para Pemohon,senyatanya telah menghadiri pernikahan Para Pemohon sehingga dalamkesaksian yang disampaikannya dapat menjelaskan secara utuh dan
19 — 0
DARI PI ( meninggal dunia ), ANAK III DARI P1( Pemohon Ill), ANAK IVDARI P1 ( Pemohon IV), dan saat ini Pemohon II, 1II,1V masih hidup;Him. 6 dari 12 hlm.
31 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri dan menyaksikan prosesi akad nikahPemohon dan Pemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua
17 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut