Ditemukan 124 data
206 — 93
Menghukum TERLAPOR membayar denda sebesar Rp.2.062.800.000, (dua meliyar enam puluh dua juta delapan ratus riburupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha. SatuanKerja Komisi Pengawasan Persaingan Usaha melalui bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaiangan Usaha) ;3.
98 — 32
(tiga meliyar seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);Bahwa sumber dana pembelian genset adalah dari APBD PerubahanPropinsi Jambi tahun anggaran 2012;Bahwa Nelson Sianturi adalah tim teknis pemeriksa barang dari RSUDMattaher Jambi;Bahwa pemeriksaan dilakukan karena ada surat permohonan periksabarang dari RSUD Raden Mattaher Jambi tanggal 13 Desember 2012yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengelolaan Aset dan KekayaanPropinsi Jambi, sehingga dilakukan pemeriksaan barang atas pengadaangenset Tahun
DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD YUNUS, SP
86 — 33
mencarikan saprodi tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dipanggil dan diminta olehsaksi JUMALING kerumahnya di Desa Gambut Mutiara RT 001 RW 001Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan untuk mencarikan saprodidengan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah)yang mana uang tersebut adalah merupakan bagian dari anggaranpembuatan cetak sawah baru Kelompok Tani Bina Permai yang telahditerima oleh saksi JUMALING selaku Ketua Kelompok Tani sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu meliyar
119 — 97
Sumatera Timur Energi adalah sebesar Rp.80.000.000.000, (delapan puluh milyar rupiah);Menimbang, bahwa ternyata pada tanggal 21 September 2012 PT.bumi Laksamana Jaya melalui saksi YUSRIZAL ANDAYANI telahmentransfer uang sebesar Rp. 100.000.000.000, (seratus meliyar rupiah)kepada PT.