Ditemukan 17452 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 03-08-2018
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 119/Pid.Sus/2018/PN PWK
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
BANIARA.M.SINAGA,SH
Terdakwa:
RAMDLANI AHMAD AZIZ Bin AJI
234
  • Kategori seperti itu,dikarenakan penggunaan narkotika tersebut sesuai dengan makna dariPasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika dan tentunya Pecandu yang dimaksud adalah seorangpecandu yang sedang menjalankan rehabilitasi medis khususnya dalamproses intervensi medis.
    Sehingga bila ada seorang Pecandu yang sedangmenggunakan narkotika dalam kadar atau jumlah yang ditentukan dalamproses intervensi medis pada pelaksanaan rawat jalan, kemudian diatertangkap tangan menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri danperkaranya diteruskan sampai tahap pemeriksaan di Pengadilan, makaHalaman 16 dari 20 Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2018/PN PwkForm 01/SOP/01.12/2016sudah sepatutnya ia tidak terbukti bersalah menyalahgunakan narkotikadan jika Pecandu memang membutuhkan pengobatan
    Selanjutnya untuk Pecandu Narkotika tipekedua, maka dapatlah dikategorikan sebagai pecandu yang tidakmempunyai legitimasi untuk mempergunakan narkotika demi kepentinganpelayanan kesehatannya. Pengkategorian seperti itu didasarkan padapengertian Penyalahguna yang dimaksud pada Pasal 1 angka 15 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dimana ada unsur esensial yang melekat yaitu unsur tanpa hak ataumelawan hukum.
    Secara esensial penyalahguna dan pecandu Narkotikatipe kKedua adalah samasama menyalahgunakan Narkotika, hanya sajabagi pecandu narkotika mempunyai karakteristik tersendiri yakni adanyaketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis, sehinggabagi pecandu Narkotika tipe kedua tersebut hanya dikenakan tindakanberupa kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dalamjangka waktu maksimal yang sama dengan jangka waktu maksimal pidanapenjara sebagaimana tercantum pada
    Kewajibanmenjalani rehabilitasi pada pecandu Narkotika tipe kedua harus lahmengacu pada ketentuan Pasal 103 Ayat (1) huruf b Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010;Menimbang, berdasarkan tipe Pecandu Narkotika sebagaimanadisebutkan di atas dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor01/Ver/NAPZA/RSIK/II/2018 dari Yayasan Singaperbangsa Rumah Sakit IslamKarawang tanggal 13 Pebruari 2018 dan hasil Pemeriksaan Laboratoris
Putus : 06-10-2016 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1517 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 6 Oktober 2016 — SUSETYO HARIWANTO bin SULISTYO WARDOYO
3524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1517 K/Pid.Sus/2016Terdakwa sedang atau dalam masa perawatan ketergantungan NarkotikaBahkan upaya penangkapan dilakukan melalui penyamaran untuk menangkappecandu Narkotika ;Selain itu, dalam pemberkasan BAP pada diri Terdakwa tidak berpedoman padaSurat Telegram Kapolri Nomor STR/701/VIII/2014 yang merupakan ketentuanteknis dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidana Narkotika padaintitusi Kepolisian pasca terbitnya Peraturan Bersama oleh 7 intitusi Negarauntuk penempatan pecandu Narkotika
    pecandu Narkotika dalam rehabilitasisosial dan rehabilitasi medis ;Hal ini merujuk atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1531K/Pid.Sus/2010 merupakan kesaksian Polisi yang tidak dapat dibenarkan.Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan pertimbangan sebagaiberikut :1.
    No. 1517 K/Pid.Sus/2016Dalam hal ini terkait dengan jumlah berat Narkotika, maka sifat pemakaianyang jumlahnya relatif Kecil atau untuk dosis sekali atau dua kali pemakaiansaja, sebagaimana SEMANo mor 4 tahun 2010 tertanggal 07 April 2010tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
    Dimana untuknarkoba jenis Sabu pada SEMA tersebut yang dikatakan Pecandu Narkotikamaksimal tidak lebih dari 1 (Satu) gram untuk jenis Sabu ;Apabila memiliki, menyimpan atau menguasai yang jumlahnya relativemelebihi ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, maka tidak dapat dipandanglayaknya untuk Pecandu Narkotika saja ;Dalam perkara ini terungkap jika Terdakwa ditangkap setelah menggunakan/menghisap Sabu yakni pada tanggal 11 Juni 2015 dan hal tersebut jugadibenarkan oleh saksi penangkap.
    No. 1517 K/Pid.Sus/2016Bahwa melihat pertimbangan Mahkamah Agung tersebut, jelas telah terjadikecerobohan di dal am konteks menegakkan UndangUndang RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika yang justru tidak bertujuan untuk melindungipengguna atau pecandu atau korban Narkotika tersebut , apabila JakasaPenuntut Umum hanya secara tekstual tanpa memperhatikan konteks dari teksUndangUndang tersebut dengan menjerat Terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Register : 27-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 04-12-2020
Putusan PT BANTEN Nomor 55/PID/2019/PT BTN
Tanggal 19 Juni 2019 — Pembanding/Terdakwa : MIRTA WAZIR Bin MUSTAHRI Diwakili Oleh : MIRTA WAZIR Bin MUSTAHRI
Terbanding/Penuntut Umum : W. BARNAD, SH
9726
  • Adapun kebutuhan pengobatan ataupun rehabilitasisecara mutatis mutandis terbukti Sepanjang dapat dibuktikanbahwa Pembanding/Terdakwa merupakan pengguna narkotika; Mengenai putusan rehabilitasi dapat dilihat dalam Pasal103 dan penjelasannya UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotikayang berbuny/i:Pasal 103:Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:a.
    Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasijika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukantindak pidana narkotika;b.
    Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi,jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika; Tentang: Terdakwa memang telah melakukan tes urinedengan hasil positif mengandung methafetamine, akan tetapiselama proses penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaandipersidangan terdakwa tidak menggunakan atau mengkonsumsishabu dan tidak ada efek ataupun reaksi yang mempengaruhikesehatan terdakwa selama
    tidak mengkonsumsi shabutersebut, bahwa selama pemeriksaan Pembanding/Terdakwamemang tidak mengalami sakau, tentu Saja sakau hanya dialamioleh pecandu dengan tingkat kecanduan paling tinggi, tidaksetiap pecandu mengalami sakau pada saat pemeriksaan karenahal tersebut sangat tergantung pada tingkat kecanduannya, tentusaja majelis seharusnya tidak menunggu seorang pecanduHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 55/PID/2019/PT BTNmengalami sakau setiap hari baru dilakukan rehabilitasi.Kekeliruan majelis hakim
    Sehingga seperti yang disebutkan dalam Pasal54 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yangbunyinya Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotikawajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.6.
Register : 18-04-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 16-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 355/PID.SUS/2018/PT SBY
Tanggal 8 Mei 2018 — Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD HABIB GUSTIAWAN BIN JAMALUDIN Diwakili Oleh : Adi Chrisianto SE SH dan Rekan
Terbanding/Penuntut Umum : KATRIN SUNITA, SH
1613
  • Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagipenyalah guna dan pecandu narkotika;2.3.2. Bahwa Pasal 54 Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika (selanjutnya ditulis Undangundang Narkotika) mengaturtentang:PecanduNarkotikadankorbanpenyalahgunaanNarkotikawajibmenjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;2.3.3.
    Narkotika dapat:a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan / atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika; ataub. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan / atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;Masa menjalani pengobatan dan / atau perawatan bagiPecandu Narkotika sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1)huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;2.3.7 Bahwa Pasal 13 ayat (14) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika menjelaskansebagai berikut:(1)Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Laporsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menjalanirehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sesuai denganrencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9ayat (2);Halaman 17 dari 26 halaman, Putusan No.355/PID.S US/
    2018/PT SBY(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan / ataurehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkanberdasarkan:a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika;b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilandapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan /atau
    Jaksa PenuntutUmum menuntut TERDAKWA dengan Tuntuan Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial sebagaimana dalam ketentuan Surat Edaran KejaksaanAgung Republik Indonesia Nomor: B136/E/EJP/01/2012, tertanggal 12Januari 2012, Perihal: Tuntutan Rehabilitasi Medis dan RehabilitasiSosial Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotikabahwa dalam point (2) menyatakan bahwa Bagi Pecandu Narkotika yangmenyalahgunakan Narkotika sebagaimana
Register : 07-07-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 415/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
BUSTANIL ARIFIN, SH
Terdakwa:
LEADER CRISTIAN BRANDON SEKEON alias ANDON
3522
  • Hal tersebut sangat bertentangan dengan UpayaPemerintah yang sedang gencargencarnya memberantas peredarannarkotika di Indonesia. sehingga menurut kami Jaksa/PenuntutUmum seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendarimenjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan Jaksa/Penuntut Umum.Bahwa dalam Pasal 55 Ayat (2) UndangUndang RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika menyebutkan :Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diriatau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatanmasyarakat
    , rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untukmendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial.Lebih lanjut yang dimaksud Pecandu Narkotika sebagaimanadalam Pasal 1 Angka 13 UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantunganpada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap
    di persidangan terdakwabukanlah pecandu atau penyalahguna Narkotika sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 Angka 13 UndangUndang RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terdakwamenganggap dirinya adalah sebagai penyalahguna narkotikasebagaimana, terdakwa yang sudah cukup umur Tidak Pernahmelaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusatkesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
    Bahwa terdakwa bukanlah seorang pecandu ataupenyalahguna Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1Angka 13 UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.b. Oleh karena bukan sebagai seorang pecandu ataupenyalahguna Narkotika maka terdakwa tidak wajib menjalanirehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagaimana diaturdalam Pasal 54 UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.c.
Register : 16-03-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 22-02-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 30-K/BDG/PMT-II/AD/III/2017
Tanggal 11 April 2017 — YAMAN SUMARMAN LETTU CPM
272128
  • sebelum kami mengulas lebih jauh tentanghak atau perbuatan melawan hukum seorang pecandu, makakita telaah terlebih dahulu pengertian Pecandu Narkotika, karenaitu berkaitan dengan halhal yang diatur dalam Pasal 127 Ayat(1) dan Ayat (2), Pasal 54, Pasal 55 serta Pasal 103 UU No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.
    /Ahli, maka berdasarkan Pasal 103 Ayat (1) huruf b UUNo. 35 Tahun 2009, dalam hal ini dapat ditetapkan Pecanduyang tidak terbukti bersalah tersebut untuk direhabilitasi dalamjangka waktu yang bukan dihitung sebagai masa menjalanihukuman dan penentuan jangka waktu tersebut setelahmendengar keterangan ahli mengenai kondisi/taraf kecanduanTerdakwa.Selanjutnya untuk Pecandu Narkotika tipe kedua, makadapatlah dikategorikan sebagai pecandu yang tidak mempunyailegitimasi untuk mempergunakan narkotika demi
    Narkotika tipekedua adalah samasama menyalahgunakan Narkotika, hanyasaja bagi pecandu narkotika mempunyai karakteristik tersendiriyakni adanya ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisikmaupun psikis.
    Sebagai tolok ukur tindakan yang dapatdikenakan bagi seorang pecandu Narkotika sebagaimanadimaksud dalam Pasal 127 jo Pasal 54 jo Pasal 103 UU No. 35Tahun 2009 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 jo SEMA RI No. 07Tahun 2009, yang menyebutkan seorang pecandu dapatditempatkan dalam lembaga rehabilitasi dengan kriteria:a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh Penyidik Polri danPenyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.b.
    Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibatdalam peredaran gelap narkotika.14Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia tersebut di atas dapat juga dijadikan tolok ukur bagiseorang penyalahguna yang diancam pembuktian bagiTersangka atau Terdakwa hingga dapat diketahui apakahTerdakwa tersebut adalah seorang Pecandu yang memilikiketergantungan tinggi terhadap narkotika ataukah hanyalahPenyalahguna yang bukan seorang pecandu.
Putus : 19-10-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1525 K/PID.SUS/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — Agus Riyanto Bin Riyamin, Dk {T1}
2433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa 1 pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Judex Facti telah keliru) menafsirkan unsurunsur dalampertimbangan hukumnya, padahal apabila melinat faktafakta hukum yangterkonstruksi pada proses pembuktian sudah jelas jika Terdakwa/pemohonbanding yang merupakan pecandu
    No. 1525 K/Pid.Sus/2016oleh pihak Kepolisian tidak mendalami perkara Narkotika yang diungkapnya,bahwa Terdakwa adalah seorang pecandu Narkotika.Selain itu, dalam pemberkasan BAP pada diri Terdakwa tidakberpedoman pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/701/VIII/2014 yangmerupakan ketentuan teknis dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidanaNarkotika pada Institusi Kepolisian pasca terbitnya Peraturan Bersama oleh 7Institusi Negara untuk penempatan pecandu Narkotika dalam rehabilitasi sosialdan
    rehabilitasi medis.Bahwa butir dalam STR Kapolri tersebut bagi pecandu Narkotika yangtertangkap tangan menggunakan Narkotika bagi dirinya sendiri dengan jumlahberat sesuai ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, maka wajib dilakukanAssesment Terpadu melalui Team Assesment Terpadu (TAT) Badan NarkotikaNasional (BNN) Provinsi Jatim yang merupakan gabungan dari unsur penegakhukum dan team medis untuk dilakukan penilaian terhadap diri Tersangka untukmemperoleh kelayakan penempatan pecandu Narkotika dalam
    No. 1525 K/Pid.Sus/2016maka tidak dapat disamakan unsur pidana yang dituntutkan kepada masingmasing Terdakwa.Bahwa fakta Narkotika pada diri Terdakwa Agus Riyanto untuk konsumsibagi dirinya sendiri ditunjang pula dengan keterangan bahwa Terdakwamerupakan pecandu Narkotika yang merupakan hasil pemeriksaangabungan Team Assesment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional(BNN) Provinsi Jawa Timur.Oleh karena dalam hal ini terkait dengan jumlah berat Narkotika, maka sifatpemakaian yang jumlahnya relatif
    No. 1525 K/Pid.Sus/20164 (empat) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu gunauntuk melindungi penyalahguna dan pecandu atau korban Narkotika tersebut itusendiri.Dengan demikian bahwa penggunaan Narkotika seperti yang dialamioleh Terdakwa sesungguhnya mereka adalah orangorang yang memilikiketergantungan atau kecanduan terhadap Narkotika yang penanganannyasematamata tidak harus melalui pemenjaraan.
Putus : 04-11-2013 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 302/PID.B/2013/PN.Kis
Tanggal 4 Nopember 2013 — EKA MAIFA
355
  • Menyatakan terdakwa tersebut adalah korban Penyalahgunaan dan pecandu Narkotika;5. Memerintahkan Terdakwa agar menjalani Pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Sumatera Utara Medan Jalan Tali Air 21 Sidorejo, Medan Tembung Medan 20222 Sumatera Utara, selama 1 (satu) tahun;6.
Putus : 11-10-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 K/MIL/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — Muslim
6830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebelumkami mengulas lebih jauh tentang hak atau perbuatan melawan hukum seorangpecandu, maka kita telaah terlebih dahulu pengertian Pecandu Narkotika,karena itu berkaitan dengan halhal yang diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) danAyat (2), Pasal 54, Pasal 55 serta Pasal 103 UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.
    Kategori seperti itu, dikarenakanpenggunaan narkotika tersebut sesuai dengan makna dari Pasal 7 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tentunya Pecandu yangdimaksud adalah seorang pecandu yang sedang menjalankan rehabilitasi mediskhususnya dalam proses intervensi medis.
    Nomor 406 K/MIL/2017ditetapkan Pecandu yang tidak terbukti bersalah tersebut untuk direhabilitasidalam jangka waktu yang bukan dihitung sebagai masa menjalani hukuman danpenentuan jangka waktu tersebut setelah mendengar keterangan ahli mengenaikondisi/taraf kKecanduan Terdakwa.Selanjutnya untuk Pecandu Narkotika tipe kedua, maka dapatlahdikategorikan sebagai pecandu yang tidak mempunyai legitimasi untukmempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatannya.Pengkategorian seperti itu didasarkan
    Mengenai penjabaran unsur tanpa hak atau melawan hukum telah kamisampaikan sebelumnya yaitu pada pokoknya seseorang yang menggunakanNarkotika melanggar aturan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7dan/atau Pasal 8 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, maka pelakutersebut tidak mempunyai hak atau perbuatannya bersifat melawan hukum.Secara esensial penyalahguna dan pecandu Narkotika tipe kedua adalah samasama menyalahgunakan Narkotika, hanya saja bagi pecandu narkotikamempunyai karakteristik
    Sebagai tolok ukur tindakan yang dapatdikenakan bagi seorang pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud dalamPasal 127 juncto Pasal 54 juncto Pasal 103 UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2009,yang menyebutkan seorang pecandu dapat ditempatkan dalam lembagarehabilitasi dengan kriteria:a.
Register : 04-01-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PT BENGKULU Nomor 3/Pid.Sus/2017/PT BGL
Tanggal 20 Februari 2017 — PANJI SATRIO NUGROHO BIN M. HERI JUNAIDI
2911
  • disamping itu juga diperintahkan untuk menjalani RehabilitasiMedis dan social selama 6 bulan, yang dikurangkan dari masa pidananya ;Menimbang, bahwa amar putusan tersebut diatas didasarkan padapertimbangan sebagai berikut Terdakwa menggunakan Narkotika golongan untuk tujuan yang tidak jelas atau diluar dari tujuan penggunaan Narkotikagolongan bukan tanaman sebagaimana telah ditetapkan didalam pasal 7 jo 8ayat (1) Undangundang Nomor. 35 tahun 2009, demikian pula tidak terbuktibahwa Terdakwa sebagai pecandu
    atau korban penyalahgunaan Narkotikagolongan , sementara itu pasal 54 dan 101 Undangundang Nomor. 35 tahun2009 memberikan perintah rehabilitasi medis dan social khusus untuk pencandudan korban penyalahgunaan narkotika, sedangkan dalam perkara ini Terdakvwatidak terbukti sebagai pecandu dan tidak pula dapat digolongkan sebagai korbandari penyalahgunaan narkotika ( lihat putusan halaman 16 alenia 3 ) ;Menimbang, bahwa Terdakwa didalam Memori Bandingnya menyatakanberkeberatan dengan amar putusan tersebut
    Per005/A/JA/03/2014, No. 1 th. 2014 dan No.PERBER/01/IIV2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi dihubungkan lagidengan SEMA RI No. 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan,korban penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga RehabilitasiMedis dan Sosial pada pokoknya menyatakan terhadap Penyalahguna ataukorban penyalahguna atau pecandu narkotika dengan barang bukti shabu dibawah1 gram harus dilakukan Asesemen oleh
    Tim Terpadu dari BNN dan harusmenjalani rehabilitasi medis dan sosial ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati berkas perkara No.No. 436/Pid.Sus/2016/PN.Bgl, ditemukan hal hal sebagai berikut :> Bahwa pertimbangan dalam putusan aquo bertolak belakang dengan amarputusan, dimana didalam pertimbangan dinyatakan Terdakwa tidak terbuktisebagai pecandu dan tidak pula dapat digolongkan sebagai korban daripenyalahgunaan narkotika, sehingga tidak dapat menjalani rehabilitasi medisdan sosial, sementara
    PERBER/O(/II/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalamLembaga Rehabilitasi dihubungkan lagi dengan SEMA RI No. 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalamLembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial ;Menimbang, bahwa dari fakta yang ditemukan dipersidangan, barang bukti shabuyang digunakan Terdakwa adalah sebanyak 0,05 gram, dan dari Hasil Assementtertanggal 2 September 2016, Terdakwa telah menggunakan
Register : 03-07-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 15-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 522/PID/2017/PT SBY
Tanggal 23 Agustus 2017 — JONATAN HALIM TJANDRA Bin TJANDRA ASMARA (Alm).
238
  • Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
    Narkotika dapat:a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebutterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; ataub. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotikasebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman.Halaman 19 dari 38 Putusan No.522/PID.SUS/2017/PT SBY2.3.6(1)(2)(3)(4)2.3.7Bahwa Pasal 13 Ayat (14) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika menjelaskan sebagaiberikut;Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Lapor sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 wajib menjalani rehabilitasi medis dan/ataurehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal
    9 ayat (2).Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosialsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotikayang diperintahkan berdasarkan:putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukantindak pidana Narkotika;penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Narkotika.Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapatditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi
    Narkotika dapat:c. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika; ataud. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.(4) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotikasebagaimana dimaksud
Register : 10-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PN MENGGALA Nomor 357/Pid.Sus/2018/PN Mgl
Tanggal 30 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
Sandika Bin Sanuri
4014
  • Untuk tipe yangpertama, maka dapatlah dikategorikan sebagai pecandu yang mempunyailegitimasi untuk mempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanankesehatan dirinya sendiri. Kategori seperti itu, dikarenakan penggunaannarkotika tersebut sesuai dengan makna dari Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika dan tentunya Pecandu yang dimaksud adalah seorangpecandu yang sedang menjalankan rehabilitasi medis knususnya dalam prosesintervensi medis.
    Sehingga bila ada seorang Pecandu yang sedangmenggunakan narkotika dalam kadar atau jumlah yang ditentukan dalam prosesHalaman 20 dari 29 Putusan Nomor 357/Pid.Sus/2018/PN. Mg!
    Selanjutnya untuk Pecandu Narkotika tipe kedua, maka dapatlahdikategorikan sebagai pecandu yang tidak mempunyai legitimasi untukmempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatannya.Pengkategorian seperti itu didasarkan pada pengertian Penyalahguna yangdimaksud pada Pasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009, dimana ada unsuresensial yang melekat yaitu unsur tanpa hak atau melawan hukum.
    Secara esensialpenyalahguna dan pecandu Narkotika tipe kedua adalah samasamamenyalahgunakan Narkotika, hanya saja bagi pecandu narkotika mempunyaikarakteristik tersendiri yakni adanya ketergantungan pada Narkotika, baiksecara fisik maupun psikis.
    Karena secara logika, antara pecandu dengan penyalahgunaadalah samasama menyalahgunakan narkotika, hanya saja untukmembedakannya perlu terlebin dahulu dilakukan suatu) asesmen ataupembuktian bagi Tersangka atau Terdakwa hingga dapat diketahui oleh Hakimapakah Terdakwa tersebut adalah seorang Pecandu yang memillikiHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 357/Pid.Sus/2018/PN. Mg!ketergantungan tinggi terhadap narkotika ataukah hanyalah Penyalahguna yangbukan seorang pecandu.
Putus : 05-07-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1260 K/PID.SUS/2017
Tanggal 5 Juli 2017 — Arwin Prasetyo Bin Nur Hasan; DKK
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasil Asesmen Medis, bahwa tersebut nomor 1 sebagai PenggunaNarkotika dengan Tingkat ketergantungan ringan dandikategorikan sebagai Pecandu Coba pakai;2. Hasil Asesmen Hukum, bahwa tersebut nomor 1 tidak terlibatdalam jaringan peredaran gelap Narkotika di tingkat nasionalmaupun internasional:REKOMENDASI :1. Tersebut nomor 1, selama dalam masa penahanan diRutan/Lapas, dapat menjalani rehabilitasi medis;2.
    Hasil Asesmen Medis, bahwa tersebut nomor 1 sebagaiPengguna Narkotika dengan Tingkat ketergantungan sedang dandikategorikan sebagai Pecandu Teratur Pakai;2. Hasil Asesmen Hukum, bahwa tersebut nomor 1 tidak terlibatdalam jaringan peredaran gelap Narkotika di tingkat nasionalmaupun internasional:REKOMENDASI :1. Tersebut nomor 1, selama dalam masa penahanan diRutan/Lapas, dapat menjalani rehabilitasi medis;2.
    , menyatakan bahwa :Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secaraterpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika;Pasal 1 angka 17, menyatakan bahwa :Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecanduNarkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupanmasyarakat;Hal. 14 dari 21 hal.
    danKorban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.Mengatur tentang :Pasal 3(5) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaitersangka dan/atau terdakwa yang telah dilengkapi surat hasilasesmen dari Tim Asesmen Terpadu, dapat ditempatkan padalembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi social sesuai dengankewenangan institusi masingmasing;Hal. 16 dari 21 hal.
    Pasal132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman jenis sabusabu dengan berat brutto + 0,35 (nol koma tiga lima) gram;Bahwa meskipun Pemohon hanyalah pecandu narkotika dansudah terdapat Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaandan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi
Register : 21-07-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN PALU Nomor 307/Pid.Sus/2020/PN Pal
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
THOMAS, SH
Terdakwa:
JEIN ANNA ANDERETA Alias JEIN
336
  • Narkotika dan korbanpenyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial (pasal 54 Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pecandu Narkotikaadalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalamkeadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.Sedangkan ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai olehdorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengantakaran
    (penjelasan pasal 54 UndangundangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika):Menimbang, bahwa pasal 55 Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika berbuny) :(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajibmelaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/ataulembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk olehPemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;(2) Pecandu Narkotika yang
    ;(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotikasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagaimasa menjalani hukuman;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan kaidah hukumtentang perlakuan terhadap pecandu Narkotika sebagaimana yangMajelis Hakim uraikan di atas, nampak adanya inkonsistensi daripembentuk undangundang.
    Di satu sisi, pecandu narkotikadiwajibkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosialsebagaimana diatur dalam pasal 54, namun di sisi lain, kata dapatyang termuat dalam pasal 103 justru mereduksi sifat imperatif pasal54 tersebut.
    Kata dapat tersebut membuat Majelis Hakim yangmemeriksa perkara Pecandu Narkotika diberikan kebebasan untukmenetapkan, apakah pecandu narkotika, baik yang terbukti bersalahmaupun yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanaNarkotika, diperintahkan menjalani pengobatan/atau perawatanmelalui rehabilitas atau tidak;Menimbang, bahwa terlepas dari ketentuan undangundangyang tidak konsisten sebagaimana telah diuraikan di atas, dengandidasari atas faktafakta dipersidangan dan dikaitkan dengan definisipecandu
Register : 19-12-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 247/Pid.Sus/2014/PN.Kgn
Tanggal 25 Februari 2015 — Iyan Saputra Als. Iyan Bin Suriansyah
345
  • apakah seorang pecandu narkotika mempunyai hak danperbuatannya melanggar hukum jika menggunakan narkotika ataukah sebaliknya ?
    dapat diklasifikasikan ke dalam2 (dua) kategori pecandu narkotika, yaitu : 1.
    Dimana pecandu tersebut adalahpecandu yang sedang menjalankan rehabilitasi medis khususnya dalam proses intervensimedis.w Menimbang, bahwa sehingga apabila ada seorang pecandu yang sedangmenggunakan narkotika dalam kadar atau jumlah yang ditentukan dalam prosesintervensi medis pada pelaksanaan rawat jalan, kemudian tertangkap tanganmenggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan perkaranya diteruskan sampai ketahap pemeriksaan di pengadilan, maka Hakim harus menyatakan pecandu tersebut tidakterbukti
    pecandu.
    narkotika mempunyai karakteristik tersendiri yaitu adanya ketergantunganterhadap narkotika, baik secara fisik dan psikis, sehingga bagi pecandu narkotikakategori kedua tersebut hanya dikenakan tindakan berupa kewajiban menjalanirahabilitasi medis dan rehabilitasi social.wanna nn = Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikantolok ukur antara penyalah guna dengan pecandu narkotika dengan SEMA Nomor 4Tahun 2010 jo SEMA Nomor 7 Tahun 2009.
Register : 27-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 1626/PID.SUS/2019/PT SBY
Tanggal 12 Desember 2019 — Pembanding/Terdakwa I : AHMAD AMIRUDI ARIANTO BIN SUPADI Diwakili Oleh : DWI PRIJO WIDODO SH dan REKAN
Pembanding/Terdakwa : AGUS DWI CAHYANTO BIN MISKAN Diwakili Oleh : DWI PRIJO WIDODO SH dan REKAN
Terbanding/Penuntut Umum : ANDHI GINANJAR, SH, MH
2317
  • Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan socialbagi penyalah guna dan pecandu narkotika.3.2. Bahwa Pasal 54 Undangundang Republik IndonesiaNomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika (selanjutnya ditulisUndangundang Narkotika) mengatur tentang:Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajibmenjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.3.3.
    Bahwa Pasal 1 angka 16 undangundang Narkotika,mengatur tentang:Halaman 19 Putusan Nomor 1626/PID.SUS/2019/PT SBYRehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatansecara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantunganNarkotika.3.5. Bahwa Pasal 127 Undangundang Narkotika, mengaturtentang:(1) Setiap Penyalah Guna:a.
    Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Narkotika; atauHalaman 20 Putusan Nomor 1626/PID.SUS/2019/PT SBYb. menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatanmelalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.2.
    Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ataurehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkanberdasarkan:a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika;b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika.3.
    Jaksa Penuntut Umum menuntutTERDAKWA dengan Tuntuan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosialsebagaimana dalam ketentuan Surat Edaran Kejaksaan Agung RepublikIndonesia Nomor B136/E/EJP/01/2012, tertanggal 12 Januari 2012,Perihal: Tuntutan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi SosialBerdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotikabahwa dalam point (2) menyatakan bahwa Bagi Pecandu Narkotikayang menyalahgunakan Narkotika sebagimana
Putus : 01-09-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135 K/MIL/2016
Tanggal 1 September 2016 — YUDI FRANSISCO
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Kodam IM dan BNNP Aceh melaksanakan kerjasama pembinaanrehabilitasi bagi para pecandu Narkotika di Dodik Bela Negara Rindam IM,sesuai Berita Acara penyerahan residen (pecandu Narkotika) dari BNNPAceh ke Rindam IM Nomor BA/07/VII/2015 BNNP Aceh, ada 4 (empat)orang residen atas nama Sdr. Muhammad Muksal Suji (Saksi 1), BrigadirMawardi (Saksi 2), Sdr. Saiful Aulia (Saksi 3) dan Sdr.
    Narkotika diDodik Bela Negara Rindam IM, sesuai Berita Acara penyerahanresiden (pecandu Narkotika) dari BNNP Aceh ke Rindam IMNomor BA/07/VII/2015 BNNP Aceh, ada 4 (empat) orang residenatas nama Sdr.
    shabushabu tersebut dirasakan samasebagaimana shabushabu yang biasa digunakan oleh Saksi 3dan Saksi 4 yang dalam hal ini menyebabkan Saksi 3 dan Saksi 4sudah menjadi pecandu Narkotika dan oleh karena itu Saksi 3 danSaksi 4 menjalani rehabilitasi para pecandu Narkotika di DodikBela Negara Rindam IM, sesuai Berita Acara penyerahan residenHal. 17 dari 25 halaman Putusan Nomor 135 K/MIL/2016(pecandu Narkotika) dari BNNP Aceh ke Rindam IM NomorBA/07/VII/2015 BNNP Aceh.
    Bahwa benar Saksi 2 bertemu dan melihat Saksi 3 dan Saksi 4sesaat setelah menggunakan Narkotika jenis shabushabu yangdigunakan oleh Saksi 3 dan Saksi 4 yang diperoleh melaluiperantara Terdakwa, dan Saksi 2 dapat meyakini bahwa Saksi 3dan Saksi 4 telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabushabuyang asli, dan keyakinan tersebut Saksi 2 berdasarkan pengetahuandan pengalamannya sebagai pecandu Narkotika jenis shabushabu yang dalam hal ini menyebabkan Saksi 2 menjalanirehabilitasi para pecandu Narkotika
    di Dodik Bela Negara RindamIM, sesuai Berita Acara penyerahan residen (pecandu Narkotika)dari BNNP Aceh ke Rindam IM Nomor BA/07/VII/2015 BNNPAceh.
Putus : 30-08-2017 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 K/PID.SUS/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — ABDUL WAHAB alias WAHAB bin TAHER
4524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena secara logika, antara pecandu denganpenyalahguna adalah samasama menyalahgunakan Narkotika,hanya saja untuk membedakannya perlu terlebin dahulu dilakukansuatu asesmen atau pembuktian bagi Tersangka atau Terdakwahingga dapat diketahui oleh Hakim apakah Terdakwa tersebut adalahseorang Pecandu yang memiliki ketergantungan tinggi terhadapNarkotika ataukah hanyalah Penyalahguna yang bukan seorangpecandu.
    kita telaah terlebin dahulu pengertian Pecandu Narkotika, karena ituberkaitan dengan halhal yang diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) danAyat (2), Pasal 54, Pasal 55 serta Pasal 103 UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Di dalam Pasal 1 Angka 13UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkanbahwa Pecandu Narkotika adalah Orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan padaNarkotika, baik secara fisik maupun psikis. sehingga dari pengertiantersebut, maka dapat diklasifikasikan 2 (dua) tipe Pecandu Narkotikayaitu :1.
    Selanjutnya untuk Pecandu Narkotika tipekedua, maka dapatlah dikategorikan sebagai pecandu yang tidakmempunyai legitimasi untuk mempergunakan Narkotika demikepentingan pelayanan kesehatannya.
    Secara esensial penyalahgunadan pecandu Narkotika tipe kedua adalah samasamamenyalahgunakan Narkotika, hanya saja bagi pecandu Narkotikamempunyai karakteristik tersendiri yakni adanya ketergantungan padaNarkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Register : 22-04-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 62/Pid.B/2014/PN.Kng
Tanggal 7 Juli 2014 — terdakwa PANCA APRIANTO bin M. SOFWAN
514
  • ., M.H. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa Ahli bekerja di BNN sebagai Kasi Pemberdayaan MasyarakatBahwa Ahli menerangkan faktor yang menyebabkan meningkatnyapenyalahgunaan narkotika adalah : karena kebekuan penegakanhukum, kultur yang sangat lemah (takut melaporkan anggotakeluarga sebagai salah satu pecandu) , metode yang salah(menengenai narkotika dengan cara mencoba secara langsung),kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.Bahwa Ahli menerangkan pecandu adalah sebagai
    DENNY MUSTAFA pernah memeriksa terdakwaPanca Aprianto untuk assessment pada tanggal 23 maret 2014,Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja pada tanggal 7 Maret2014, dan mulai menggunakan narkotika jenis ganja dari tahun 2010,Terdakwa tergolong ketergantungan narkotika/kecanduan, untukpemulihan bagi Pecandu dapat direhabilitasi rawat inap minimal 3 (tiga)bulan untuk pecandu lebih dari 1 tahun;Halaman 31 dari 47 Putusan Nomor 62/Pid.B/2014/PN.Kng8.
    yang tidak memenuhi syarat SEMANo. 4 Tahun 2010 harus dipidana penjara;Menimbang, bahwa yang sengaja mengkonsumsi narkotika dandapat membuktikan dirinya bukan pecandu, tidak perlu rehabilitasi, namunHalaman 41 dari 47 Putusan Nomor 62/Pid.B/2014/PN.Kngharus dipidana yang lebih ringan yaitu pidana percobaan, sedangkan yangbukan pecandu narkotika yang tidak dapat membuktikan dirinya sebagaipecandu, digunakan fiksi hukum bahwa ia adalah pecandu narkotika, olehkarenanya harus dipidana penjara;Menimbang
    Pecandu yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika (pembelinarkotika illegal yang tidak mencari keuntungan dari peredaran gelapnarkotika tapi barang bukti yng ditemukan melebihi batas yang ditentukandalam SEMA No. 4 Tahun 2010, dipidana penjara tanpa direhabilitasi;2. Pecandu yang tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang tidakmemenuhi syarat SEMA No. 4 Tahun 2010 dipidana penjara;3.
    Pecandu yang tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika yangmemenuhi syarat SEMA No. 4 Tahun 2014 dipidana penjara denganrehabilitasi;4. Bukan pecandu narkotika yang tidak ada bukti dirinya bukan pecandunarkotika, dipidana penjara;5. Bukan pecandu narkotika yang ada bukti bahwa Terdakwa bukanpecandu narkotika, dipidana dengan masa percobaan tertentu;2. Tidak sengaja mengkonsumsi:1. Pecandu narkotika, harus direhabilitasi total;2.
Register : 10-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 388/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.EDWIN I BESLAR.SH
2.ALIF DARMAWAN MARUSZAMA, SH., MH.
Terdakwa:
ERIC PRATAMA SANTOSO ALS ERIC
28945
  • meyakinkanbersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan AlternatifKetiga.Menimbang, bahwa oleh karena telah terbuktinya Pasal 127 ayat 1 UUNo.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997tentang Psikotropika, maka didalam memutus perkara sebagaimana terbuktinyaPasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, maka pada ayat 2, dijelaskan Hakimwajid memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal55 dan Pasal 103.Menimbang, dalam Pasal 54 dijelaskan bahwa Pecandu
    narkotika dankorban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial, selanjutnya Pasal 55 pada pokoknya mengatur tentangHalaman 14 Putusan Nomor 388/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brtkewajiban dari orang tua pecandu narkotika yang belum cukup umur danPecandu Narkotika yang sudah cukup umur untuk melaporkan kepada keluarga,instansi atau lembaga yang telah ditentukan oleh pemerintah untukmendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial
    sedangkan Pasal 103 pada pokoknya mengatur tentangkewenangan dari Hakim yang memeriksa Pecandu Narkotika memutuskanuntuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika dan masa menjalani pengobatan dan atauperawatan tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ataumenetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalanipengobatan dan atau perawatan melalui
    karena iasebagai Pecandu narkotika atau sebagai korban penyalahgunaan narkotikamaka ia wajid menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan masapengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman;Menimbang bahwa untuk selanjutnya akan dipertimbangkan apakahterdakwa termasuk kedalam kategori Pecandu narkotika atau sebagai korbanPenyalahgunaan narkotika ataukah tidak masuk kedalam kedua kategoritersebut;Menimbang bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 UndangUndangnomor
    narkotika, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3point 5 : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaitersangka dan/atau terdakwa yang telah dilengkapi surat hasil assessment daritim assessment terpadu, dapat ditempatkan pada lembaga rehabilitasi medisdan/ atau sosial sesuai dengan kewenangan institusi masingmasing, yangtentunya penempatan pada Lembaga Rehabilitasi berkaitan denganPemerintah;Menimbang,bahwa hal tersebut sejalan pula dengan Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 7 Tahun