Ditemukan 221 data
206 — 523 — Berkekuatan Hukum Tetap
Februari 2015 (vide Bukti P15), bukti ini menerangkanbahwa tidak adanya agenda pembahasan PP 78/2015 dalamBadan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tersebut,ketidakadaan agenda tersebut menunjukkan bahwa lahirnyaPP 78/2015 tersebut ibaratkan siluman muncul begitu sajatanpa ada pembahasan dalam Badan Pekerja LembagaKerjasama Tripartit Nasional terlebih dahulu;5.2 Surat Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat JenderalPembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial TenagaKerja bernomor B756/PHIJSK
trial version for further 0 days.14.15.16.17.18.19.20.Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor11/PUUXII/2014 tertanggal 19 Maret 2014 (Bukti P14);Fotokopi Notulen rapat pembahasan PokokPokok Pikiran BadanPekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tentang MatrikPembahasan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2015 bulanFebruari 2015 (Bukti P15);Fotokopi Surat Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat JenderalPembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerjabernomor B756/PHIJSK
201 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 520 K/Padt.SusPHI/2015Bahwa Penggugat telah memiliki Peraturan Perusahaan (Induk), periode20132015, yang telah dicatatkan di Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial danJaminan Sosial Tenaga Kerja, berdasarkan Keputusan Direktur JenderalPembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, NomorKep.1050/PHIJSK/PKKAD/PP/XII/2013, tertanggal 2 Desember 2013, yangditandatangani oleh Ibu Nurhaningsih selaku Direktur persyaratan kerjakesejahteraan
149 — 55
Anjuran dan Risalah Penyelesaian sebagaimana bentuk aslinyadalam Format C5 dan C6 yang tertuang dalam SK Dirjen.Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosialketenagakerjaan Nomor KEP96/PHIJSK/2006 , menunjukkanbahwa Anjuran merupakan Produk Administrasi Negara yangditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempatdisertai dengan Nomor Surat diatas Kertas yang memiliki KepalaSurat pada Dinas tersebut, sedangkan Risalah Penyelesaianmerupakan catatan seorang Mediator atau Konsiliator tanpa
138 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
ketentuan peraturan perundangundangan.Mengingat domisili beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negaraberada di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, diharapkan agarpermasalahan pekerja outsourcing di perusahaan BUMN dapat segeraditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Bahwa pada tanggal 16 Mei 2014, Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial danJaminan Sosial Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran NomorB.304/PHIJSK
Berdasarkan aduan dari anggotaSerikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia (SPJSI) yang bekerja diBPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih, Serikat Pekerja JaminanSosial Indonesia menyampai Penolakan Skorsing karena sampai saatini masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan SATGASoutsourcing BUMN, sesuai dengan surat dari Direktorat JenderalPembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga KerjaKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorB.304/PHIJSK/V/2014 tanggal 16 Mei 2014, Nota Pemeriksaan
1.SISWANTO
2.IWAN S
3.MUHAMMAD ALIB
4.RONY PAHLIAN
5.UJANG ASHARI
Tergugat:
PT. KALPATARU SAWIT PLANTATION
81 — 22
Bahwa terhadap surat Mediator WHubungan Industrial Nomor567/332/PHIJSK.1II/03/2018 tertanggal 23 Maret 2018, Serikat PekerjaTingkat Perusahaan Mahakam Sawit Plantation Group memberikanjawaban atas anjuran mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor020/SPTP/IV/2018 tertanggal 06 April 2018 yang intinya menerimaanjuran Mediator WHubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara sedangkan pihak Pengusahasampai
dari 59 Putusan Nomor 15/Pdt.SusPHI/2019/PN Smr45.46.47.48.49,50.Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Mahakam Sawit Plantation Groupmohon kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten KutalKartanegara agar dilakukan mediasi berdasarkan surat010/SPTP/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018 ;Bahwa guna menyelesaikan perselisihan, maka telah ditempuh upayanomormediasi melalui mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menganjurkan sesuaiSurat No. 567/332/PHIJSK
34 — 28
Und.96/PHIJSK/PPPHI/X1I/2013tertanggal 1 Nopember 2013, oleh sebab itu pemeriksaan gugatanperkara perdata ini berdasarkan ketentuan pasal 1386 HIR (DilatoireExceptie) seharusnya ditunda sampai adanya Surat Keputusan dariPanitia Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Suku DinasTenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat atasperkara ini (Vide Bukti T 1).Berdasarkan halhal tersebut diatas, TERGUGAT mohon agarMajelis Hakim Yang Terhormat berkenan menerima EksepsiTERGUGAT dan
58 — 25
Copy Surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan SosialTenaga Kerja Nomor:B.148/PHIJSK/PPPHI/IX/2014 tanggal 26 September 2014Kepada Kepala Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo;P.S =Copy Surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan SosialTenaga Kerja, Nomor: B.500/PHIJSK.PKKAD/XI/2014 tanggal 14 Nopember 2014Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, UP.
55 — 10
KEP. 88/PHIJSK PKKAD/PKBNI/2015 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama BadanKerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKSPPS) dengan PengurusPusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat PekerjaSeluruh Indonesia (PP.FSP.PP.SPSI) tanggal 18 Juni 2015.Bahwa oleh karena berdasarkan hukum perjanjian kerja antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT harus berubah dari Perjanjian KerjaHarian Lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejaktiga bulan PENGGUGAT mulai bekerja
128 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 27/PUUIX/2011 yang selanjutnya dipertegas dengan Surat Edaran DirekturJenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga KerjaKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : B.31/PHIJSK/I/2012Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUUIX/2011,dapat diketahui bahwa Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaanmasih berlaku.
134 — 40
Pimpinan Serikat Pekerja Sejagad, Nomor: B.284/PHIJSK/PPPHI/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013, perihal Anjuran, yangintinya:a. Para pihak dalam Anjuran adalah Para Penggugat, Tergugat II danTergugat Ill.b.
B.284/PHIJSK/PPPHI/XII/2013, Perihal: Anjuran yang dilampirkan oleh ParaPenggugat, terbukti:a. Perselisihan hak yang dimohonkan pencatatannya untuk dilakukan mediasioleh Tergugat I BUKAN antara Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill danPara Penggugat TETAPI HANYA antara Tergugat II, Tergugat Ill dan ParaPenggugat.b. Tidak pernah adaproses Mediasi antara Para Penggugat dan Tergugat I.Danc.
Und. 75/PHIJSK/PPPHI/III/2013Tertanggal : 22 Maret 2013Perihal : UndanganDari :Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RlDirektorat JenderalPembinaan Hubungan Industrialdan Jaminan Sosial Tenaga KerjaKepada :1. Pimpinan Perusahaan PT. TELKOM2. Pimpinan Perusahaan PT. GRAHASARANA DUTA3.
BuktiP1661 ANJURANNomor : B. 284/PHIJSK/PPPHI/X11/2013 Tanggal : 24 Desember 2013 607 Ditandatangani oleh : Mediator HubunganIndustrial : Henry Zulfan, SH dan DariMurcahyani, S.Pd Mengetahui, KasubditPencegahan Perselisihan Hubungan IndustrialReyman Aruan, SH.
B.284/PHIJSK/PPPHI/X1I/2013 tanggal 24 Desember 2013 , peririhal Anjuran ;Bukti T 1Sarana Duta ;Bukti T.I2.DKI Jakarta ;Bukti T 3Bukti T.14.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Direktorat Jenderal Adminitrasi HukumUmum Nomor. AHUAH.01.1015188 tanggal 20 Mei2011 , perihal Penerimaan Pemberitahuan perubahanAnggaran Dasar PT. Graha Sarana Duta ;619Bukti T.15.
Dewan Pengurus Pusat (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI
Tergugat:
Presiden Republik Indonesia
Intervensi:
Rekson Silaban
220 — 192
PemberiKerja, (fotokopi dari fotokop)) ;Print out https://moeny.kompas.com/read/2015/02/23/123656526/Ini Daftar Dewan Pengawas dan Direksi BPJSKesehatan serta Ketenagakerjaan Yang Baru Dilantik, Sumber :Kompas.com 23/02/2016, 12:36 WIB, (Print out) ;Print out https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/profil/SerahTerimaJabatanDireksiDanDewanPengawasBPJSKetenagakerjaan.html, Sumberhttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 24/02/2016, (Print out);Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Nomor: 140/PHIJSK
Bukti T 37Umum/pimpinan Konfederasi/Federasi Sertikat Pekerja/SerikatBuruh, (fotokopi dari fotokopi) ;Hasil Seleksi Calon Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja danPengusaha BPJS Ketenagakerjaan (19 Nov 2015terbaru),(fotokopi dari fotokopi) ;Nota Dinas Direktur KKHI kepada Dirjen PHI dan Jamsos No.ND.759/PHIJSK/KKHI/X1I/2015 tanggal 10 November 2015tentang Seleksi Anggota Dewan Badan Pengawas BPJS,(fotokopi dari fotokopi) ;Surat Tugas Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor :ST.67/PHIJSKJAMSOS/X1/2015
1.Ribut Budiono
2.Mochammad Anang Ma'ruf
3.Muslimin
4.Syukron
5.AGUS BUDIYANTO
6.AHMAD RAHMADI
7.ARPIDI
8.FAJRI ANDIKA
9.M. SURYADI
10.MANSUR
11.MUHAMMAD FAUZI
12.RIDHA MAHMUDAH
13.RODIANSYAH
14.RUSLIN UMAR
15.UDIANSYAH
16.AHAMAD MUSTAQIM
17.AHMAD JUNAIDI
18.ASRI DOMILI
19.EDI SUPANDI
20.IDHAM
21.JAHERUDIN
22.LENI LISA
23.MARWAN
24.MAULIDUN AKBAR
25.MUHAMMAD NUR KHOLIS
26.MUHAMMAD SOLEHAN
27.NASRUDIN
28.NGUBAIDILLAH HAMDANI
29.NUR CAHYO BUDI SAPUTRO
30.NURYANTO
31.OBI NUR PAIT
32.RAHMAWATI HARAHAP
33.RAKHMAWATI
34.RENDY
35.RESTI YULIANI DEA
36.RONI KURNIAWAN
37.SEGER SISWANTO
38.SYAIFUL SAPUTRA
39.SYAMSURI AKBAR
Tergugat:
PT. MAHAKAM SAWIT PLANTATION
187 — 62
reckTahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan Mahakam Sawit Plantation Groupmohon kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten KutalKartanegara agar dilakukan mediasi berdasarkan surat010/SPTP/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018 ;Bahwa guna menyelesaikan perselisihan, maka telah ditempuh upayanomormediasi melalui mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menganjurkan sesualSurat No. 567/476/PHIJSK
Mahakam Sawit Plantation Group(MSPG) membayar hakhak pekerja sebagaimana daftar terlampir ;Industrial NomorBahwa Mediator567/476/PHIJSK.11/04/2018 tertanggal O06 April 2018, Serikat PekerjaTingkat Perusahaan Mahakam Sawit Plantation Group memberikanterhadap surat Hubunganjawaban atas anjuran mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor021/SPTP/IV/2018 tertanggal 17 April 2018 yang intinya menerimaanjuran Mediator Hubungan Industrial
Mahakam Sawit Plantations Group (MSPG)Halaman 80 dari 137 Putusan Nomor 14/Pdt.SusPHI/2019/PN Smrkarena 10 bulan Perusahaan Tidak Membayar Upah Karyawan;P100 : Fotocopy sesuai dengan asli Anjuran Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Nomor : 567/476/PHIJSK.1II/04/2018 tertanggal 06April 2018;P101 : Fotocopy sesuai dengan asli Risalah PenyelesaianPerselisihan Tertanggal 18 April 2018Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti tertulis, Para Penggugatjuga mengajukan 2 (dua) orang saksi dalam persidangan
99 — 43
KRP.512 / PHIJSK PKKAD/ PP / V / 2015 tanggal 4 Mei 2015 ( sesuai denganaslinya ) ;Memo Direksi No. 077 / IOM PD / PI / XI / 2013( sesuai dengan aslinya ) ;:Pembubaran Div.
36 — 30
Put. 12/G/2014/PT.TUN.JKT.Bukti P16 : Nota Dinas dari Dirjen PHI dan Jamsos kepada Sekjen KemanekrtransNo. 467/PHIJSK/SES/IX/2012. (fotocopy sesuai dengan asliBukti P17 : Surat pengembalian kepesertaan Diklat/ Instruktur No. B/724/BBPLKLN/XI/2011 tanggal 15 November 2011.(fotocopy sesuai dengan asli). Bukti P18 : DP3 tahun 2011 atas nama Penggugat.(fotocopy sesuai dengan asll). Bukti P 19: DP DP3 tahun 2013 atas nama Penggugat 2013 atas namaPenggugat. (fotocopy sesuai dengan asli).
139 — 45
Haleyora Powerindo Nomor : 3070/13/SA/HP I/IX/2014,tertanggal 31 Agustus 2014, yang diberi tanda bukti P8;Foto copy, surat pengumuman susulan kelulusan skill test Perjanjian KerjaWaktu Tertentu (PKWT), periode Agustus 2014, yang diberi tanda bukti P9;Foto copy, surat kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan JaminanSosial Tenaga Kerja Nomor: B.304/PHIJSK/V/2014 tertanggal 16 Mei 2014,tentang penyelesaian masalah pekerja outsourching
52 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika sendainyapun ketentuan PKB tersebut masih dianggap berlakusampai dengan sekarang, ternyata dalam surat keputusan DirekturJenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan SosialTenaga Kerja No.KEP.02/PHIJSK PKKAD/PKBA/2010 tertanggal04 Januari 2010 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersamaantara ConocoPhillips Indonesia dengan Serikat PekerjaHal. 29 dari 35 hal. Put.
1.KUSNAH
2.SUMINAH
3.WARNI
4.ISNAWATI
Tergugat:
1.PT. Borneo Jaya Utama Perkasa
2.PT. Wijaya Tri Utama Plywood Industri
188 — 19
P7 : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19Tahun 2012 Tentang SyaratSyarat Penyerahan Sebagian PelaksanaanPekerjaan Kepada Perusahaan Lain;13.P8 : Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial DanJaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementrian Tenaga Kerja Dan TransmigrasiRepublik Indonesia Nomor: B.31/PHIJSK/I/2012, Tentang PelaksanaanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUUIX/2011;14.
73 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat EdaranDirjen PHI/Jamsos Kemenakertrans RI Nomor 531/PHIJSK/I/201 2;Bahwa kalau pendapat Majelis Hakim seperti itu, Judex Factiseharusnya menolak gugatan Penggugat.
67 — 14
Kota Bekasi Nomor : 567/1986.HIJS/X/2011 tertanggal 10 Oktober 2011 perihal Sidang Mediasi PPHI/PHK denganlampiran surat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor : 567/1917.HIJS/IX/2011 tertanggal 23 September 2011 perihal Sidang Mediasi PPHI/PHK (T 8) ;239 Foto copy surat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor : 567/2082.HIJS/X/2011 tertanggal 27 Oktober 2011 perihal Anjuran (T 9) ;10 Foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial danJaminan Sosial Tenaga Kerja NO.KEP.143/PHIJSK
175 — 47
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi KabupatenPurwakarta.yang intinya berbunyi Mediator ternyata tidak melakukanpenelusuran permasalahan secara mendalam dan justru memberikan pendapatberdasarkan asumsi yang sangat subyektif sematamata berpihak dan hanya untukkepentingan pihak perusahaan (BPJS Ketenagakerjaan).Bahwa pada tanggal 16 Mei 2014, Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiDirektorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial TenagaKerja mengerluarkan surat edaran Nomor : B.304/PHIJSK
dari anggota SPJSI yang bekerja di BPJS Ketenagakerjaan(dahulu, PT Jamsostek (Persero)) Cabang Purwakarta, Serikat Pekerja JaminanSosial Indonesia menyampai Penolakan Skorsing karena sampai saat ini masihHalam 58 dari 101 halaman, perkara Nomor 37/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg828384dalam proses penyelesaian yang dilakukan SATGAS Outsourcing BUMN, sesuaidengan surat dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial danJaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor: B.304/PHIJSK
Dan Sabda Pranawa Jati ;TK/PR54: SURAT Nomor B.304/PHIJSK/V/2014, perihal PenyelesaianMasalah Pekerja Outsourcing, tertanggal 16 Mei 2014, ditujukan kepada KepalaDinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi seIndonesia ;TK/PR55: SURAT Nomor 02/SPJSI/VII/2013, perihal PemberitahuanBerdirinya Serikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia, tertanggal 30 Agustus2013;TK/PR56: BUKU HUKUM ACARA PERDATA, Karangan M.