Ditemukan 3574 data
79 — 61
TOR GANDA
24 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, 2. PT TOR GANDA, tersebut;2.
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, DK VS MARTAULI SITUMORANG,
PUTUSANNomor 450 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:1.PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISAMANGATUR, berkedudukan di Desa Torganda,Kecamatan Torgamba, Kabupaten LabuhanBatu Selatan Sumatera Utara;PT TOR GANDA, diwakili olen Hakim AgungSitorus, selaku Direktur, berkedudukan di JalanAbdullah Lubis Nomor 26, Kelurahan PetisahHulu,
PT TOR GANDA,tersebut;2.
96 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;
PT TOR GANDA VS SAMSUDIN SILAEN Alias SAMSUDIN TAMPUBOLON, DK
PUTUSANNomor 643 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrialdalam tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis,Nomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan MedanBaru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, diwakili olehSihar Pangihutan Hamonangan Sitorus selaku DirekturUtama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Angelina SariMarpaung, S.H
Kuasa Khusus tanggal 28Desember 2018:Pemohon Kasasi/Tergugat II;LawanSAMSUDIN SILAEN Alias SAMSUDIN TAMPUBOLON,bertempat tinggal di AFD II Torganda, Kelurahan/DesaTorganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten LabuhanBatu Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepadaDermanto Turnip, S.H., M.H., M.M. dan kawankawan, ParaAdvokat, berkantor di Jalan Perdana Nomor 119/88A,Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medanberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober2019:Pemohon Kasasi/Penggugat;DanPT TOR
melakukanpekerjaan di Ambon, hal mana tidak diperjanjikan sebelumnya; Bahwa alasanalasan kasasi lainnya hanyalah merupakan penilaianatas buktibukti dan faktafakta di persidangan, hal mana tidakdapat dijadikan alasan kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi PT Tor
SusPHI/2020dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDAtersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2020 oleh H. Hamdi, S.H., M.Hum., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. dan Dr. H. Fauzan, S.H., M.H.
26 — 18
Tor Ganda
84 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, 2. PT TOR GANDA tersebut;2.
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, DK VS SABAR
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi SumateraUtara;2. PT TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis,Nomor 26, Medan, Kelurahan.
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISAMANGATUR, 2.
PT TOR GANDA tersebut harus ditolak dengan perbaikanamar sebagaimana disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PT TOR GANDAtersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdntanggal 31 Agustus 2017 sehingga amar selengkapnya sebagaiberikutDalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan ParaTergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan ParaTergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang
147 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA Perkebunan Sibisa Mangatur tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 15 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian sebagai berikut:Nama Upah Terakhir (Rp.)
TOR GANDA Perkebunan Sibisa Mangatur lawan MARADU SIGIRO, Dk
116 — 19
Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.
Tor Ganda
252 — 297 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR tersebut;2.
PT Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, dengan perincian sebagai berikut:Penggugat 1 masa kerja 12 tahun 11 bulanNo Post Perhitungan
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR lawan RENITA ZENDATO, DKK
178 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, DK VS MANSUR NABABAN
PUTUSANNomor 657 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi SumateraUtara;2.
PT TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis,Nomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan MedanBaru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, diwakili olehSihar Pangihutan Hamonangan Sitorus selaku DirekturUtama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AngelinaSari Marpaung, S.H. dan kawankawan, Para Karyawanpada PT Tor Ganda, beralamat di Jalan Abdullah Lubis,Nomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan MedanBaru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember
melakukan pekerjaan diAmbon, hal mana tidak diperjanjikan sebelumnya; Bahwa alasanalasan kasasi lainnya hanyalah merupakan penilaian atasbuktibukti dan faktafakta di persidangan, hal mana tidak dapat dijadikansebagai alasan kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT TOR
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDAtersebut:2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 25 Juni 2020 oleh H. Hamdi, S.H., M.Hum., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. dan Dr. H. Fauzan, S.H., M.H.,Halaman 9 dari 10 hal. Put. Nomor 657 K/Pdt.
44 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, 2. PT.
TOR GANDA tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn. tanggal 31 Agustus 2017, sehingga amarnya sebagai berikut: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016;- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR , DKK VS KISMIATI
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara;PT. TOR GANDA, berkedudukan di Jalan Abdulah Lubis,Nomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan MedanBaru, Kota Medan, Sumatera Utara, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Dennis Sam P. Pasaribu, S.H.
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATURdan kawan tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusansebagaimana di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian
TOR GANDAtersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 73/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn. tanggal 31Agustus 2017, sehingga amarnya sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan ParaTergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016; Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugatkepada Penggugat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Menghukum
51 — 11
Tor Ganda
TOR GANDA, beralamat di Jalan Abdullah Lubis No. 26 Kota Medan,Sumatera Utara;Dalam hal ini diwakili oleh Sihar Pangihutan HamonanganSitorus selaku Direktur PT. Tor Ganda memberikan Kuasakepada Liga M. Panggabean, Drs. Lonton Jaya Sianipar, SH.dan David Raja Pangihutan, SH., yakni Manager SDM, StaffKepersonaliaan dan Adm. Perselisihan Hubungan Industrialpada PT.
Tor Ganda berdasarkan Surat Kuasa khusustertanggal 12 Oktober 2020, selanjutnya disebut sebagaiTergugat;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan para Saksi;Halaman 1 dari 20Putusan Nomor 309/Pdt.SusP HI/2020/PN MdnTENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 31 Agustus2020 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dandidaftarkan
Tor Ganda, sejak 12 Maret1999 dengan jabatan sebagai Mekanik Mobil diGudang Bengkel Terpadu(GBT) Batang Kumu Milik Tergugat dan menerima upah terakhir sebesarRp.3.000.000, per bulan;Bahwa dalam masa kerja Penggugat memiliki peforma dan kinerja baik, halini dibuktikan dengan tidak pernah sekalipun Penggugat melakukankesalahan dan telah lebih 13 Tahun bekerja pada Tergugat;Bahwa 2011 Kondisi di lokasi kerja perusahaan Tergugat tidak stabil danmenyebabkan pemasukan/ upah Penggugat dan Pekerja/ buruh
Tor Ganda sejak 12 Maret 1999. Bahwa sesuai fakta denganSURAT KETERANGAN yang ada, Juahris Ginting mulai bekerja sejak 01Agustus 2001. Bahwa keterangan yang diberikan Juahris Ginting mengadaada dan patut untuk ditolak.Halaman 8 dari 20Putusan Nomor 309/Pdt.SusP HI/2020/PN Mdn3.
Tor Ganda sebagaiMekanik mobil di GBT Batang Kumu;Bahwa awal Persoalannya dikarenakan gaji dan pekerjaan tidak sesuai;Bahwa Penggugat ada membuat surat pengunduran diri;Bahwa Penggugat tidak diberikan Hak pesangonnya;Bahwa tidak ada Peraturan Perusahaan (PP);2. Saksi Erikson Simangunsong:Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena samasamabekerja diperusahaan Tergugat;Bahwa Penggugat kerja di PT.
ANTONIUS SIMANGUNSONG
Tergugat:
PT TOR GANDA
49 — 13
Penggugat:
ANTONIUS SIMANGUNSONG
Tergugat:
PT TOR GANDATOR GANDA, yang beralamat di Jalan Abdullah Lubis No. 26 Medan.Dalam hal ini diwakili oleh Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorusselaku Direktur memberikan kuasa kepada Liga M. Panggabean,Drs., jabatan selaku Manager SDM, Linton Jaya Sianipar, S.H.,jabatan selaku Staff Kepersonaliaan, Hasudungan Sitorus jabatanselaku Staf Perizinan, dan Grace J.A. Daud F. Simarmata, S.H.,jabatan selaku Adm. Perizinan pada PT.
Tor Ganda, baik secarasendirisendiri atapun bersamasama berdasarkan Surat KuasaKhusus, Nomor Dir.1/SKK/55/II/2021, tertanggal Februari 2021,yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum pada PengadilanNegeri Medan dengan Nomor RegisterHalaman 1 dari 55 Putusan Nomor 4/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn199/Perk.PHI/2021/PN.Mdn tanggal 10 Februari 2021, yangselanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara ini;Telah memperhatikan bukti
Tor Ganda)kepada para pekerjanya, dengan tujuan untuk menghindari kewajibanTERGUGAT untuk melakukan pembayaran pesangon kepada parapekerjanya sebagaimana diatur didalam UndangUndang No. 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan Hal ini tampak dari banyaknya gugatanHalaman 4 dari 55 Putusan Nomor 4/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn14.15.yang diajukan oleh pekerja PT.
Tor Ganda (ic.Tergugat) dan setelahmelalui proses peradilan, terbukti perintah mutasi oleh Tergugatmerupakan PHK terselubung yang melanggar ketentuan PeraturanPerundangan tetapi TERGUGAT tidak pernah jera juga melakukanperbuatan yang sama (mutasi tanpa dasar hukum);Bahwa telah jelas diuraikan oleh PENGGUGAT betapa tidak harmonisnyalagi hubungan kerja/ hubungan industrial antara PENGGUGAT denganTERGUGAT, TERGUGAT telah melakukan berbagai upaya agar putushubungan kerja dengan PENGGUGAT.
Tor Ganda)telah melakukan pemutusan hubungan kerja sejak tanggal 05 Februari 2016,maka demikian putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, sehinggapetitum gugatan Penggugat petitum angka 2, angka 3 dan angka 4 berdasarhukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa sesuai petitum angka 5 sebagaimana uraianpertimbangan di atas maka majelis Hakim berkesimpulan Tergugat (ic. PT.
154 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA, PERKEBUNAN BUKIT HARAPAN tersebut;2.
PT TOR GANDA, PERKEBUNAN BUKIT HARAPAN VS 1. SADAR WARUHU, DKK
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, dan 2. PT TOR GANDA tersebut;2.
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, DK VS ESTER SIRAIT
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,berkedudukan di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara,;2. PT TOR GANDA, yang diwakili oleh Direktur, HakimAgung Sitorus, berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis,Nomor 26, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan MedanBaru, Kota Medan Sumatera Utara, dalam hal inimemberi kuasa kepada Denis Sam P. Pasaribu, S.H.
PT Tor Ganda tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 54/Pdt.SusPHI/2017/PN Mdn., tanggal 31 Agustus2017;Mengadili Sendiri:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat denganPara tergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016;3.
PT TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, dan 2. PTTOR GANDA tersebut harus ditolak dengan perbaikan;Halaman 8 dari 11 hal. Put.
PT TOR GANDAtersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Indusirial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 54/Pdt.SusPHI/2017/PN Madn.
54 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, 2. PT.
TOR GANDA tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn tanggal 31 Agustus 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara,- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016;- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, DK VS SANGA BANJARNAHOR
TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR,diwakili oleh Direktur PT. Tor Ganda, Hakim AgungSitorus, berkedudukan di Desa Torganda KecamatanTorgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan SumateraUtara;2. PT. TOR GANDA, berkedudukan di Jalan AbdullahLubis Nomor 26 Kelurahan Petisah Hulu, KecamatanMedan Baru Kota Medan Sumatera Utara;Keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada DennisSam P. Pasaribu, S.H., Staf Hubungan Industrial &Kepemerintahan pada PT.
Tor Ganda, beralamat diJalan Surau Nomor 37, Medan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 19 September 2017;Para Pemohon Kasasi;LawanSANGA BANJARNAHOR, bertempat tinggal di Afdeling IXTorganda, Kel/Desa Torganda Kecamatan TorgambaKabupaten Labuhan Batu Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Dermanto Turnip S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat pada Kantor Dermanto Turnip &Partners, berkantor di Jalan Perdana Nomor 119/88 A,Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, KotaMedan, berdasarkan Surat
TOR GANDAPERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, dan kawan tersebut harus ditolakdengan perbaikan amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor59/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn tanggal 31 Agustus 2017 sehingga amarnyaseperti yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan
TOR GANDAtersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 71/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn tanggal 31 Agustus 2017 sehingga amar selengkapnyasebagai berikut:Dalam Pokok Perkara,Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan ParaTergugat terhitung tanggal 22 Juli 2016;Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan ParaTergugat kepada Penggugat bertentangan dengan UndangundangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menghukum Para
72 — 12
Tor Ganda
33 — 26
Tor Ganda
63 — 13
Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.
Tor Ganda
63 — 13
Tor Ganda) untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.
Tor Ganda
77 — 15
Tor Ganda
TOR GANDA, beralamat setempat dikenal dengan Jalan Abdullah Lubis No.26Kota Medan, yang diwakili kuasanya Angelina Sari Marpaung, SH,Linton Jaya Sianipar, SH, Immanuel Hapena Rio Sitepu, SH, DavidRaja Pangihutan Sinaga adalah Karyawan PT Tor Ganda, baikbersamasama maupun sendiriSendiri berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 22 Juli 2019, yang telah didaftarkan di kepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sesuaiRegister Pendaftaran Surat Kuasa Khusus No.594/Penk.PHI
Tor Ganda sebagai manayang dimaksud dalam Surat Anjuran nomor 246/DTK/2019 tertanggal 10Januari 2019 halaman 2 (dua) sebab keduanya berbeda badan hukum.b. Bahwa Tergugat (PT. Tor Ganda) sebagai Perseroan Terbatas yang diatur dalamUU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akta pendirianawal nomor 70 tertanggal 31 Desember 1979 dan perubahan terakhir nomor 1tertanggal 2 oktober 2017 menyebutkan identitas Tergugat adalah PerseroanTerbatas PT. Tor ganda.c.
Tor Ganda;9. Bukti P9 :Foto copy Rekapitulasi Pembayaran Pesangon Pt.
Tor Ganda sebagaimanadidalilkan Penggugat ataukah merupakan pekerja pada Koperasi PerkebunanKelapa Sawit Bukit Harapan sebagaimana sanggahan Tergugat?2.
Tor Ganda) telahmelakukan pemutusan hubungan kerja sejak tanggal 04 Juni 2016, maka demikian putushubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, sehingga petitum gugatan Penggugatangka 4 berdasar hukum untuk dikabulkan;Halaman 20Putusan PHI Nomor :145 /Pdt.SusPHI/2019/PN MdnMenimbang, bahwa sebagaimana uraian pertimbangan di atas maka majelis Hakimberkesimpulan Tergugat (ic. PT.