Ditemukan 224 data
47 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak pernah memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukanusaha pembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijinusaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
55 — 15
pernah tercatat/terdaftar atau tidak mempunyaiijin dari Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuai denganPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangPembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanandibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUPatau TPUPI
KulonProgo;Bahwa erkait dengan perkara ini Saksi akan menerangkan tentangperizinan sehubungan dengan tambak udang;Halaman 34 dari 56 Putusan Nomor 128/Padt.G/2016/PN Wat Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUP)); Bahwa ntuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yanglausnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
mengenai usaha tambak diatur dengan Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2016 tentang pedoman usaha pembudidayaan ikan(tambak air payau) Bahwa Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2016 tersebut disebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada Izin baikdengan Surat lIzin usaha Perikanan (SIUP) maupun TandaPecatatan Usaha Pembudidayaan IKan (TPUP)); Bahwa usaha tambak udang termasuk jenis usaha budidaya airpayau;Halaman 35 dari 56 Putusan Nomor 128/Padt.G/2016/PN Wat4.Bahwa yang membedakan SIUP dengan TPUPI
63 — 22
tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 28 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
WAKHID PURWOSUBIYANTARA, STP. ; Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo ; Bahwa mengenai usaha tambak diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan (tambak airpayau) ; Bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2015 tersebut disebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada lzin baik dengan SuratZin usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan IKan (TPUPI) ; Bahwa usaha tambak udang
termasuk jenis usaha budidaya air payau ; Bahwa yang membedakan SIUP dengan TPUPI adalah luasan dan jenisusahanya ; Bahwa usaha tambak udang di Desa Jangkaran sampai sekarang belumberizin ; Bahwa budidaya tambak udang di Desa Jangkaran mulai ada sejak awaltahun 2013 ; Bahwa terhadap keberadaan tambak tersebut kami sudah memberiperingatan dan mereka sudah membuat pernyataan bermaterai ; Bahwa isi pernyataan tersebut adalah para penambak hanya menggunakantambak tersebut sekali saja selanjutnya tidak
55 — 14
harus ada ijin yang dikeluarkan oleh TPUPI yang berupa SIUP; Bahwa Perda No. 1 Tahun 2012 sifatnya makro, sehingga untukmelengkapi dibuat Perda No. 10/Tahun 2014. Perda No. 1 Tahun2012 hanya menunjuk daerah Kecamatan, sedang dalam Perda No.10/Tahun 2014 dispesifikasikan nama Wilayah desa. Jadi sesuaidengan ketentuan tata ruang, tidak ada pertentangan Perda No. 1Tahun 2012 dengan Perda No. 10 Tahun 2014;3.
sehubungan dengan tambak udang;Bahwa sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 73Tahun 2012 yaitu; Melaksanakan kegiatan penanaman modal; Melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengaduan perizinanterpadu; Melaksanakan kegiatan pengawasan, pengelolaan data daninformasi; Melaksanakan kegiatan ketatausahaan;Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat lIzin Usaha (SIUP) dan Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
;Bahwa untuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yangluasnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) untuk tambak yang luasnya kurangdari 5 hektar;Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izintambak adalah pemohon harus datang sendiri, membawa datarencana usaha, fotocopy Kartu Tanda Penduduk, menunjukkanSurat Badan Hukum jika dikelola oleh suatu perusahaan, izin lokasitermasuk status tanah dan izin gangguan (HO);Bahwa terkait status tanah
39 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3513 K/Pdt/2016Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikianpula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernahmenerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentuk Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) atas nama Termohon Kasasisebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku,padahal Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang KeistimewaanDaerah Istimewa Yogyakarta (TK23
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanandi bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajib mendaftarkanusahanya kepada Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakanmaka jenis perijinannya yaitu berupa Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
60 — 18
pernah tercatat/terdaftar atau tidakmempunyai ijin dari Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuaidengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanandi bidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
Tambak udang yang ada di wilayah Desa Sindutan saksi akanmenerangkan tentang perizinan yang merupakan tugas saksi;Halaman 35 dari 54 Putusan Nomor 50/Pdt.G/2016/PN WatBahwaterkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUP));Bahwa untuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yanglausnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
Putusan Nomor 50/Pdt.G/2016/PN WatMenimbang, bahwa Majelis juga meneliti terhadap bukti suratbertanda TK.I6 berupa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Usaha Pembudayaan Ikan Pasal 5 yang mengatur tentangPerizinan :(1) Orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerah wajibmemiliki izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan;(2) Izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu izin usaha perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
66 — 18
harus ada ijin yang dikeluarkan oleh TPUPI yang berupa SIUP; Bahwa Perda No. 1 Tahun 2012 sifatnya makro, sehingga untukmelengkapi dibuat Perda No. 10/Tahun 2014. Perda No. 1 Tahun2012 hanya menunjuk daerah Kecamatan, sedang dalam Perda No.10/Tahun 2014 dispesifikasikan nama Wilayah desa. Jadi sesuaidengan ketentuan tata ruang, tidak ada pertentangan Perda No. 1Tahun 2012 dengan Perda No. 10 Tahun 2014;3.
sehubungan dengan tambak udang;Bahwa sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 73Tahun 2012 yaitu; Melaksanakan kegiatan penanaman modal; Melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengaduan perizinanterpadu; Melaksanakan kegiatan pengawasan, pengelolaan data daninformasi; Melaksanakan kegiatan ketatausahaan;Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat lIzin Usaha (SIUP) dan Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
;Bahwa untuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yangluasnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) untuk tambak yang luasnya kurangdari 5 hektar;Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izintambak adalah pemohon harus datang sendiri, membawa datarencana usaha, fotocopy Kartu Tanda Penduduk, menunjukkanSurat Badan Hukum jika dikelola oleh suatu perusahaan, izin lokasitermasuk status tanah dan izin gangguan (HO);Bahwa terkait status tanah
62 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidakpernah memberikan ijin baik lisan = maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untuk membuka danmengelola tambak udang di tanah Hak Milik Kadipaten Pakualaman(PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnya lahan tersebut digunakanuntuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihak PemdaKabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkan ijinusaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanandi bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
62 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 232 K/Pdt/2017Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnya lahan tersebut digunakanuntuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihak PemdaKabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkan ijinusaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) atas nama Termohon Kasasisebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yangberlaku, padahal Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentangKeistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (TK23) pada Pasal 33ayat (4) telah
yang diklaim ditambaknya tersebut telahbertentangan dengan:1.Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan, orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajid memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanandi bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI
55 — 16
pernah tercatat/terdaftar atau tidak mempunyaiijin dari Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuai denganPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan lkan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangPembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanandibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUPatau TPUPI
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten KulonProgo; Bahwa erkait dengan perkara ini Saksi akan menerangkan tentangperizinan sehubungan dengan tambak udang; Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUP)); Bahwa ntuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yanglausnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
kerugian atas tambak udang yangdikelola Pemohon Keberatan;Bahwa mengenai usaha tambak diatur dengan Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2016 tentang pedoman usaha pembudidayaan ikan(tambak air payau)Bahwa Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2016 tersebut disebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada Izin baikdengan Surat lIzin usaha Perikanan (SIUP) maupun TandaPecatatan Usaha Pembudidayaan Kan (TPUP));Bahwa usaha tambak udang termasuk jenis usaha budidaya airpayau;Bahwa yang membedakan SIUP dengan TPUPI
39 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak pernah memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan jin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
51 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidakpernah memberikan jijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untuk membukadan mengelola tambak udang di tanah Hak Milik KadipatenPakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnya lahan tersebutdigunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihakPemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernahmenerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentuk TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Nomor 3670 K/Padt/2016dalam bentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
67 — 16
Pernyataan bermaterai informasi usaha yang dilakukan.Bahwa untuk usaha di atas 5 hektar, ini dengan SIUP, dan ini yangmenjadi kKewenangan kami.Bahwa yang di bawah 5 hektar Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI), untuk saksiratnya sama saja.Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan terkena dampak Bandara.Bahwa sepengetahuan saksi di Desa Sindutan ada pembuatan tambakudang, tapi tidak tahu persis jumlahnya.Bahwa selama ini untuk masyarakat yang membuat tambak di DesaSindutan tidak ada yang
melaporkan atau mendaftarkan usahanya,sudah kami cek.Bahwa saksi mengetahui tentang PAG di daerah Sindutan.Bahwa SIUP dan TPUPI tidak terkecuali untuk PAG peraturan ini berlakuuntuk seluruh Kulon Progo.Bahwa dari Bidang Pengawasan Perizinan melakukan tugaspengawasan khusus untuk usaha yang berizin.Bahwa jika persyaratan tidak terpenuhi izinnya tidak keluar.Bahwa tentang penggunaan tanah PAG sudah ada MOU antara PakuAlaman dengan Penda Kabupaten Kulon Progo.Bahwa penggunaan tanah PAG di Kulon Progo
Bahwa untuk luasan lebih dari 10 hektar dengan Surat lIzin usahaPerikanan (SIUP) sedangkan luasnya kurang dari 10 hektar berupaTanda Pecatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) .Halaman 51 dari 78 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 32/Pat.G/2016/PN WatBahwa Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2015 tersebut mengacudengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorKEP.28/MEN/2004 tentang Pedoman Budidaya Udang di tambak. .Bahwa terkait dengan usaha tambak udang di Desa Sindutan sampaisaat ini belum berizin.Bahwa
75 — 22
tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dariPemerintah Daerah Kulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati KulonProgo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha PembudidayaanIkan dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangPembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanan dibidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ijin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP atau TPUPI
yaitu meliputi Wilayah Kecamatan dandan sampai ke Desa seperti Desa Jangkaran dan desa Banaran.Bahwa Desa Sindutan itu untuk wilayah Pertanian dan di Desa Palihan untukbudidaya air payau.Bahwa belum ada yang mengajukan ijin untuk tambak.Bahwa untuk budidaya perikanan harus minta ijin bila akan mendirikanbudidaya perikanan sesuai dengan Perbub 71/ 2015 yang disebut TPUP, laluHalaman 33 dari 51 Putusan Nomor 43/Pdt.G/2016/PN Watuntuk tambak yang luasnya 10001500 M2 harus ada ijin yang dikeluarkanoleh TPUPI
tambak udang yang ada di wilayah Desa Sindutan saksi akanmenerangkan tentang perizinan yang merupakan tugas Badan PenanamanModal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo.Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan Perda Nomor 71tahun 2015 ada 2 (dua) izin yang diperlukan yaitu Surat Izin Usaha (SIUP)dan Tanda Pecatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUP)Bahwa untuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yang lausnyalebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pecatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI
56 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak pernah memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah hak milikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
58 — 13
tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari PemerintahDaerah Kulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikandidaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan danayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yangditerbitkan dalam bentuk SIUP atau TPUPI
Wilayah Galur.Bahwa Sub zona adalah lebih khusus yaitu meliputi Wilayah Kecamatan dandan sampai ke Desa seperti Desa Jangkaran dan desa Banaran.Bahwa Desa Sindutan itu untuk wilayah Pertanian dan di Desa Palihan untukbudidaya air payau.Bahwa belum ada yang mengajukan ijin untuk tambak.Bahwa untuk budidaya perikanan harus minta ijin bila akan mendirikanbudidaya perikanan sesuai dengan Perbub 71/ 2015 yang disebut TPUP, laluuntuk tambak yang luasnya 10001500 M2 harus ada ijin yang dikeluarkanoleh TPUPI
tambak udang yang ada di wilayah Desa Sindutan saksiakanmenerangkan tentang perizinan yang merupakan tugas Badan PenanamanModal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo.Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan Perda Nomor 71tahun 2015 ada 2 (dua) izin yang diperlukan yaitu Surat Izin Usaha (SIUP) danTanda Pecatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUP))Bahwa untuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yang lausnya lebihdari 5 hektar, sedangkan Tanda Pecatatan Usaha Pembudidayaan lkan(TPUPI
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
pernah memberikan ijin baiklisan maupun tertulis (ijin Magersari/Kekancingan) kepadaTermohon Kasasi untuk membuka dan mengelola tambak udang ditanah Hak Milik Kadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi diDesa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progosebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertanian danpeternakan dan demikian pula pihak Pemda Kabupaten KulonProgo menurut keterangan saksi tidak pernah menerbitkan jjinusaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkandalam bentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
72 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak pernah memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
52 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidakpernah memberikan jijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untuk membukadan mengelola tambak udang di tanah Hak Milik KadipatenPakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnya lahan tersebutdigunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihakPemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernahmenerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentuk TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);Halaman
59 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak pernah memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah hak milikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.