Ditemukan 1538 data
156 — 27
Komariah Emong, 2002: 28).Menimbang, bahwa dari faktafakta hasil persidangan sebagaimanauraian diatas yang diperoleh berdasarkan keterangan saksisaksi,keteranggan ahli di dukung dengan alat bukti surat dan keterangan terdakwaIR. HERDIAN KOOSNADI adalah sebagai berikut:* Bahwa terdakwa IR.
128 — 94
Bahwa namun demikian, seorang Guru Besar HukumPidana dengan mengutip TJ NoyonGE Langemeijer, mengemukakan Het gevaar konzijn, dat anders ook hij die van zijn recht gebruik maakte, zonder daarom juist uitvoeringte geven wettelijk voorschrift in de bepaling der strafwet zoude vallen (akan terjadibahaya, bahwa seseorang yang berbuat sesuai hak yang dipunyainya dan karenanyamenjalankan peraturan perundangundangan, akan termasuk dalam rumusan tindakpidana) (vide: Prof DR Komariah Emong Sapardjaja, S.H
154 — 56
Komariah Emong Sapardjaja, SH dalambukunya Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum PidanaIndonesia, Studi Kasus tentang Penerapan dan perkembangannya dalamyurisprudensi Penerbit Alumni Bandung 2002 Halaman 90 secaraTerminologi Hukum, kata Melawan Hukum adalah kata yang sudah bakudigunakan untuk menterjemahkan kata dari Bahasa BelandaOnrerchtmatige Daad atau Wederrechttelijk, atau dari bahasa InggrisUnlawful, dengan demikian Onrerchtmatigheid atau Wederrechttelijkheiddan Unlawiulness dapat
122 — 25
KOMARIAH EMONG SAPARDJAJA,S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia,Penerbit PT. Alumni, Bandung, Cet.
91 — 36
Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Ajaran Sifat MelawanHal 130 dari 178 halaman Putusan No 20/Pid.Sus.TPK/2015/PN.DpsHukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung,2002, hal. 25);Menimbang, bahwa Bambang Poernomo berpendapat: Melawan hukumformil apabila perbuatannya dilihat sematamata sebagai perbuatan yangbertentangan dengan undangundang, sesuai dengan rumusan delik danpengecualiannya, seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itu pun karenaditentukan secara tertulis dalam
87 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komariah Emong Sapardjaya, S.H., dalambukunya Ajaran Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum PidanaIndonesia menyatakan bahwa ajaran sifat melawan hukum yang formilHal. 176 dari 196 hal. Put. No. 932 K /Pid.Sus/2015mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah mencocoki semuaunsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, maka perbuatantersebut adalah tindak pidana.
92 — 147
Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Ajaran Sifat MelawanHukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung,2002, hal. 25):Menimbang, bahwa Bambang Poernomo berpendapat: Melawan hukumformil apabila perbuatannya dilihat sematamata sebagai perbuatan yangbertentangan dengan undangundang, sesuai dengan rumusan delik danpengecualiannya, seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itu pun karena ditentukansecara tertulis dalam undangundang.
102 — 56
Komariah Emong, 2002:34) :a. Er moet een daad zijn verricht ( harus ada yang melakukan perbuatan ) ;halaman 153 dari 174 halamanb. Die daad moet onrechtmatig zijn ( perouatan itu harus melawan hukum ) ;c. De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht ( perbuatan itumenimbulkan kerugian pada pihak lain ) ;d.
GITA SANTIKA RAHMADHANI, SH
Terdakwa:
ELDA FITRIANI, S.Pd binti BARMAN
88 — 74
Komariah Emong Sapardjaya, SH dalam bukunya Ajaransifat melawan hukum Materiel dalam hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT.Alumni, Bandung, cet. Ke1, tahun 2002, hlm. 25 menyatakan ajaran sifatmelawan hukum yang formal mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telahmencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatantersebut adalah tindak pidana.
185 — 61
Komariah Emong Sapardjaja, SH Penerbit Alumni 2002Bandung),penjelasan pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20Tahun 2001 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Secara melawanHukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan Hukum dalam arti FormilHalaman 111 dari 168 Putusan Nomor 05/Pid.SusTPK/2019/PN.Jmb.maupun dalam arti Materiil, yakni Meskipun perbutan tersebut tidak diatur dalamperaturan per undang undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggaptercela karena tidak sesuai dengan
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
1.YUDIS SETIAWAN ALIAS YUDIS BIN ANIF.
2.FELIX TAKDIR LAMAN ALIAS FELIX.
207 — 91
Komariah Emong Sapardjaja, S.H., (Ajaran Sifat Melawan HukumMateriil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bandung: ALUMNI, 2002, CetakanKe1, halaman 22) antara lain menjelaskan:Suatu tindak pidana adalah suatu perbuatan manusia yang memenuhirumusan delict, melawan hukum dan pembuat bersalah melakukanperbuatan itu.Drs. P. A. F.
119 — 74
Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Ajaran Sifat MelavanHal 132 dari 164 halaman Putusan Tipikor Nomor 04/Pid.SusTPK/2017/PN DpsHukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung,2002, hal. 25);Menimbang, bahwa Bambang Poernomo berpendapat: Melawan hukumformil apabila perouatannya dilihat sematamata sebagai perbuatan yangbertentangan dengan undangundang, sesuai dengan rumusan delik danpengecualiannya, seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itu pun karenaditentukan secara tertulis
82 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komariah Emong Sapardjaya, S.H., dalambukunya Ajaran Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum PidanaIndonesia menyatakan bahwa ajaran sifat melawan hukum yangformil mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah mencocokisemua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, makaperbuatan tersebut adalah tindak pidana.
106 — 64
Komariah Emong Sapardjaya, SH., (2002), menyatakan ajaran sifat melawanhukum yang formal mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah mencocokisemua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalahtindak pidana. R.
JOKO SURYANTO,SH.
Terdakwa:
DRS. BAGUS RAI DARMAYUDHA,MM
118 — 61
Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Ajaran Sifat MelawanHalaman 151 dari 189 Putusan No. 29/Pid.SusTPK/2016/PN DpsHukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung,2002, hal. 25);Menimbang, bahwa Bambang Poernomo berpendapat: Melawan hukumformil apabila perbuatannya dilihat sematamata sebagai perbuatan yangbertentangan dengan undangundang, sesuai dengan rumusan delik danpengecualiannya, seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itu pun karenaditentukan secara tertulis dalam undangundang
79 — 8
Komariah Emong, 2002:34) :a. Ermoet een daad zijn verricht ( harus ada yang melakukan perbuatan ) ;b. Die daad moet onrechtmatig zijn ( perouatan itu harus melawan hukum ) ;c. De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht ( perbuatan itumenimbulkan kerugian pada pihak lain ) ;d.
131 — 22
Komariah Emong, 2002:34) :a. Er moet een daad Zijn verricht ( harus ada yang melakukanperbuatan ) ;b. Die daad moet onrechtmatig zijn ( perbuatan itu harusmelawan hukum ) ;c. De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht( perbuatan itu menimbulkan kerugian pada pihak lain ) ;d.
109 — 56
Komariah Emong Sapardjaja,S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PTAlumni, Bandung, 2002, hal. 25);Menimbang, bahwa Bambang Poernomo berpendapat: Melawan hukum formilapabila perbuatannya dilihat sematamata sebagai perbuatan yang bertentangan denganundangundang, sesuai dengan rumusan delik dan pengecualiannya, seperti daya paksa,pembelaan terpaksa, itu pun karena ditentukan secara tertulis dalam undangundang.Sebaliknya, melawan hukum materiil melihat perbuatan
65 — 13
Komariah Emong, 2002 : 34) :a. Er moet een daad zijn verricht ( harus ada yang melakukan perbuatan ) ;b. Die daad moet onrechtmatig zijn ( perobuatan itu harus melawan hukum);C. De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht ( perbuatanitu menimbulkan kerugian pada pihak lain ) ;d.
359 — 239
Komariyah Emong Sapardjaja, S.H.