Ditemukan 147 data
34 — 4
- Nafkah untuk tiga (3) orang anak yang bernama :
- Aqiila Zalfaa Maulida, Perempuan lahir ,Jakarta ( 14-03-2011 )
- Azallea Khaliqa Allani Dzahin, Perempuan,Jakarta (09-06-2017)
- Azfar Khalid Zidni Zaynsyah, Laki-laki, Jakarta ( 06-07-2020).
23 — 12
Anindya Khaliqa Dzahin, Umur 6 Tahun, lahir tanggal 01 Oktober 2015, di Pekanbaru;
4.2. Al khalif Dzikri Hamizan Umur 4 Tahun, lahir tanggal 04 Juni 2018, di Sekayu Sumatera Selatan;
4.3. Adreena Naira Malika Umur 2 Tahun, lahir tanggal 11 September 2020 di Binjai Sumatera Utara;
berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat, dengan kewajiban Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah),
53 — 5
Rekonvensi untuk membayar nafkah Penggugat Rekonvensi selama menjalani masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta juta rupiah) sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat rekonvensi sebagai pemegang hak asuh dan pemeliharaan (hadhanah) terhadap anak yang bernama Azalea Khaliqa Dzahin
31 — 14
Menetapkan 2 (dua) orang yang bernama Alesha Dzahin binti Wahyudi Saputra, lahir di Pekanbaru, 14 Agustus 2018, dan Albizar Zein bin Wahyudi Saputra, lahir di Pekanbaru, 29 Agustus 2020, berada di bawah hak asuh/ hadhanah Termohon selaku ibu kandungnya, dan memerintahkan kepada Termohon agar memberi akses kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada 2 (dua) orang anak tersebut.
3.2.
47 — 27
Mutah berupa uangsejumlah Rp2.000.000,00
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi (Yori Wahyu Putra bin Makmur) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ulfa Golnarsih binti Marlis Boy) nafkah 2 (dua) orang anak, yang masing-masing bernamaKhaliqa Dzahin Yofanda binti Yori Wahyu Putra, tempat, tanggal lahir, Padang, 18-08- 2016
17 — 5
menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Chrystia Nori Rudiati binti Rudianto) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat (Chrystia Nori Rudiati binti Rudianto) sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap kedua anaknya yang bernama Aisha Zakia Syafrina binti Jauharul Maarif, lahir di Surabaya, 19 Maret 2019 dan Azelea Khaliqa Dzahin
DALAM REKONVENSI:
74 — 41
sepuluh juta rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Yori Wahyu Putra bin Makmur) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ulfa Golnarsih binti Marlis Boy) uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan untuk nafkah 2 (dua) orang anak masing-masing bernama :
- Khaliqa Dzahin
Dalam Rekonvensi;