Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 688/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 1 Februari 2024 — Penuntut Umum:
FITA FITRALLAH, SH
Terdakwa:
1.ROMLI BIN SARKADI
2.DZAHID AL AFGANI bin ENGKOS KOSWARA
219
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I ROMLI Bin SARKADI dan Terdakwa II DZAHID AL AFGANI Bin ENGKOS KOSWARA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan
    pidana penjara kepada Terdakwa I ROMLI Bin SARKADI selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sebesar Rp.1 000.000.000,00 . apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 ( enam ) bulan dan Terdakwa II DZAHID AL AFGANI Bin ENGKOS KOSWARA selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp.1 000.000.000,00 apabila denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    FITA FITRALLAH, SH
    Terdakwa:
    1.ROMLI BIN SARKADI
    2.DZAHID AL AFGANI bin ENGKOS KOSWARA