Ditemukan 17445 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52212/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11519
  • Bukti kirim tersebut merupakan kompilasidari beberapa Form D yang dikembalikan ke negara penerbit dan tidak menyebut secaraspesifik pada form D yang dipermasalahkan.
    Pihak Issuing Country Form D yaitu Malaysia.
    Bukti kirimtersebut merupakan kompilasi dari beberapa Form D yang dikembalikan kenegara penerbit dan tidak menyebut secara spesifik pada form D yangdipermasalahkan.
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    Memberi tanda pada Box 4 di masingmasing Asli Form D,b. Menuliskan alasan penolakan pemberian tarif preferensi pada masingmasing asli Form D,danc. Mengirimkan kembali Form D pada huruf a dan b di atas kepada MITI Ministry ofInternational Trade and Industry Malaysia (MITT) dalam jangka waktu tidak lebih dari 60hari.Tanggapan Pemohon terhadap beberapa butir SR42/WBC. 10/2014Huruf C butir 6.
Register : 10-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1018 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. DELIMUDA PERKASA;
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Form E NomorE11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 dan spesimen tanda tanganotoritas (certifying authority) di Dongguan, China, Majelis tidak dapatmeyakini adanya kesesuaian tanda tangan yang tertera pada Form Edengan spesimen tanda tangan yang ada;BANTAHAN:1.Bahwa konfirmasi Form E kepada pihak yang mengeluarkan sertifikattersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah sertifikat yang dikeluarkanitu benar atau tidak, oleh karena itu jawaban tersebut harus sudah
    Putusan Nomor 1018/B/PK/PJK/2014Sebagai Aparat yang baik seharusnya Termohon Segera MemintaKonfirmasi setelah menerima surat keberatan Pemohon:Bahwa Sampai Berakhirnya Persidangan Terbanding tidak bisamenyampaikan Bukti bahwa Form E nomor E11GDDGWJ1500092tanggal 10 Maret 2011 adalah tidak sah;3.
    Bahwa Berkaitan Dengan Konfirmasi atas kKeabsahan Form E NomorE11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 Pemohon telahmendapat jawaban dari penerbit Form E yaitu Guangdong EntryExitInspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic of Chinayang menyatakan bahwa Form E Nomor E11GDDGW4J1500092 tanggal10 Maret 2011 adalah asli dan benar,;Sehubungan Dengan BuktiBukti tersebut Seharusnya Majelis HakimMengabulkan Permohonan banding Pemohon, (Karena Termohon Tidak PunyaBukti konfirmasi sedangkan Pemohon
    Mempunyai Bukti bahwa Form E NomorE11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 adalah asli dan benar):Alasan ke 2:Bahwa Majelis tidak dapat meyakini adanya kesesuaian tanda tangan yangtertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan yang ada;Bahwa Pendapat ini adalah pendapat dua orang hakim anggota, sedangkanHakim Ketua berpendapat berbeda sebagai berikut: bahwa terhadap pendapatmayoritas Hakim Majelis IX Pengadilan Pajak, saya Hakim Ketua majelis IXPengadilan Pajak Drs.
    Termohon ketika dalam persidangan tidak dapat menunjukkan alat buktiyang dapat menunjukkan bahwa Form E yang diajukan Pemohon tidak sah;3. Bahwa Pemohon telah secara lengkap, jelas dan benar menyampaikanbuktibukti:4.
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55965/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16130
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put55965/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan bea masuk atas importasi Prilled Urea negara asal China dengan pembeban.dalam PIB Nomor: 025775 tanggal 23 Agustus 2013 dengan tarif pos adalah 3102.10.00BM 5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif pos menjadi 3102.10.000(dengan BM 5%;bahwa Form
    yang diimpor tidak dikenakan BM 5(bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134702C46731080 tanggal 16 Agustu:2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3:Wholly Obtained Products;bahwa Pemohon Banding
    tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (i);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S3897/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 9 September 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan
Register : 03-02-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45352/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10028
  • E sehigga Form E NoReferensi E113216007447006 gugur dan tidak dapat dipergunakan untuk mendapatkanskema preferensi tarif dalam rangka ACFTA;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP386/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011, dengan alasan bahwa:1.
    Form E no Referensi E113216007447006 adalah asli dan benar Pemohon Bandingterima dari supplie Pemohon Banding Changzhou Huatong Welding Wire Co, LTD(CHINA) yang diterbitkan oleh Departement terkait di China.4.
    SPTNP diterbitkan atas PIB Nomor: 095532 tanggal 26 Oktober2011 yang telah dilengkapi dengan persyaratan preferensial tarif ACFTA berupa SuratKeterangan Asal (SKA) Form E dan dokumen pengangkut berupa B/L yang diterbitkan dariNegara China yang memuat barang impor berasal dari negara China.
    mengkoreksi persyaratan SKA (Form EB), tetapi terlebihdulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form E) otoritasNegara china untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, apakah SKA (Form E) syah atau tidakdikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China;bahwa masalah keabsahan tanda tangan merupakan masalah yang hanya memerlukan duapilihan yaitu pertama SKA Form E syah berarti SKA Form E a quo mendapat preferensialTarif Bea Masuk ACFTA, kedua SKA Form E tidak
    dikeluarkan atau tidak ditandatanganioleh pejabat berwenang China berarti diindikasikan adanya perbuatan kejahatan (pidana),Sehingga dalam sengketa a quo keabsahan tandatangan SKA Form E yang diragukanseharusnya tidak dikoreksi kurang bayar (SPTNP) tetapi ditunggu bukti konfirmasi darjPejabat Berwenang China;bahwa oleh karenanya SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telahditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dantidak ada konfirmasi
Register : 26-09-2013 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54962/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 8 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12422
  • Dan tidak melanggar peraturanperaturan yang berlaku;bahwa Form E Nomor E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013, sama dengan Form E NomorE13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 yang tidak disengketakan pada Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor: KEP4545/KPU.01/2013 tertanggal 29 Juli 2013;bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan Form E yang mengeluarkan adalah pihak otoritas yang berwenangdimana pengisian formnya juga dilakukan oleh otoritas dari China, Apabila Form E NomorE13470ZC36510079 tanggal 7
    E Nomor E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013, adalah benar dokumen yang sah dan sesuaidengan fakta fakta hukum yang dipergunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh preferensi tarif dalamrangka ASEANChina FTA (Form E) telah ditanda tangani olen Pejabat yang berwenang di Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau, The People's Republic Of China, dan tidak melanggar peraturanperaturan yang berlaku;bahwa Pemohon Banding lampirkan fotokopi surat menegenai verifikasi Form E dari Guangdong entry
    ExitInspection and Quarantine Bureau of the Peoples Republik of China;bahwa Terbanding dalam hal ini tidak mempermasalahkan mengenai pengisian Form E Nomor:E13470ZC36510080 tanggal 7 Mei 2013 yang disengketakan pada Keputusan Terbanding Nomor:KEP4545/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang mana Form E Nomor: E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei2013 sama dengan Form E Nomor: E13470ZC36510080 tanggal 7 Mei 2013, dan telah dijawab mengenaiverifikasi Form E Nomor: E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 dari Guangdong
    Form E Nomor: E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 sedangkan surat yang Pemohon Bandingsampaikan adalah tertanggal 17 Mei 2013,2.
    E NomorE13470ZC36510080 tanggal 7 Mei 2013 yang tidak disengketakan pada Keputusan Terbanding Nomor:KEP4545/KPU.01/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang mana Form E Nomor E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei2013 sama dengan Form E Nomor E13470ZC36510080 tanggal 7 Mei 2013 dan telah dijawab mengenaiverification Form E E13470ZC36510079 tanggal 7 Mei 2013 dari Guangdong Entry Exit Inspection andQuantine Bureau Of The People's Republik Of China yang menyatakan asli dan benar;bahwa dari faktafakta dan buktibukti
Register : 08-04-2013 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52324/PP/M.XIIA/19/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11936
  • sebesar BM10% tarif MFN tanpa fasilitas);: bahwa atas Penetapan Pabean tersebut menurut pendapat Pemohon Bandingadalah cacat secara hukum oleh karena Pemohon Banding ditetapkan kurang bayaratas Bea masuk PPN dan PPh Pasal 22 hanya berdasarkan jawaban konfirmasikebenaran yang belum diterima atas surat KPPBC Tipe Madya Pabean TanjungPerak dengan Surat Nomor: S9938/WBC.10/ KPP.MP.01/2012 tanggal 5 Desember2012 kepada Australian Industry Group terkait pengujian keaslian tanda tangan yangtertera dalam Form
    AANZ Nomor: 00143000474 tanggal 14 Nopember 2012;: bahwa Pemohon Banding mengimpor jenis barang Polypropylene Grade HP401H,Negara Asal Australia, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor BarangNomor: 114155 tanggal 24 November 2012 ke dalam Pos Tarif 3902.10.9020dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% berdasarkan preferensi FasilitasASEAN AustraliaNew Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sesuai Form AANZnomor 00143000474 tanggal 14 November 2012;bahwa Terbanding menggugurkan Fasilitas (AANZFTA)
    karena tidak ditemukanpersamaan tanda tangan pada form AANZ dengan Authorised Signatures to SignDocumentary Evidence of Origin under ASEAN Australian New Zealand FTAsehingga importasi barang Pemohon Banding diberlakukan tarif bea masuk yangberlaku umum (MFN) sesuai Pos Tarif 3902.10.9020 dikenakan Bea Masuk sebesar10%;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderalnomor: PER55/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Penelitian Surat Keterangan Asaldalam rangka Persetujuan ASEAN
    Australia New Zealand Free Trade Area(AANZFTA), disebutkan bahwa dalam hal Form AANZ diragukan keabsahannnya,"Melakukan retroactive check dengan mengirimkan surat dilampiri fotokopi SKAkepada instansi Penerbit / Issuing Authority yang ditandatangani oleh Kepala KantorPabean dengan tembusan kepada Direktur Teknis Kepabeanan, DirektoratKepabeanan Internasional, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan danCukai / Unit yang menangani keberatan dan Direktorat Penindakan dan Penyidikanyang berisi
    AANZ tersebut, sehingga menurut PemohonBanding tidak ada alasan bagi pihak Terbanding untuk melakukan pengguguranpenggunaan form tersebut;bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan untuk sengketa banding ini tanggal23 Januari 2014 Terbanding belum juga menerima jawaban Surat Konfirmasikeabsahan Form AANZ yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga apabiladihitung telah melampaui jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak SuratTerbanding tanggal 5 Desember 2012;bahwa dengan demikian ketidakyakinan
Register : 15-08-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44176/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11224
  • Pemohon Banding tidak dapat diberikankarena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani pada Form E Nomor:E121303000300012/ tanggal 12 Februari 2012 yang dilampirkan oleh importir berbedadengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COOHebei, China sehingga dokumen Form E a.n Pemohon Banding tersebut diragukankeabsahannya. bahwa diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Bandingdan selanjutnya terhadap jenis barang pada pos tarif 7308.90.2000 yang diimpor dengan
    E) Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012 denganuraian barang Press Welded Steel Grating sejumlah 30 packages;bahwa Form E Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012 sedang Bill of LadingNomor: HJSCTSXL14144300 tanggal 12 Februari 2012;bahwa dari penelitian LPPT yang diterima dari Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarifprefrensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tanganpejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E121303000300012 tanggal 12Februari
    E Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form Etersebut yang tercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor,dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA(Form E) di negara tersebut sebelum
    mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukanverifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA(Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Bandingtelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif BeaMasuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA) adalah BM 0%
    ;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasidengan PIB Nomor: 079619 tanggal 29 Februari 2012 dapat diberikan Penetapan TarifPreferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena Form E ditandatangani olehPejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diaturPMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas importasinyadikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 0%;memperhatikanmengingatMemutuskanbahwa
Register : 05-04-2012 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45758/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12439
  • 6PPD yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 030905 tanggal 04 November 2011 dengan pos tarif3812.30.9000 menggunakan tarif preferensi dalam rangka skema ASEANChina Free TradeArea (ACFTA) sehingga pembebanan tarif Bea Masuk diberitahukan sebesar 5% bebas100% (ACFTA);bahwa menurut Terbanding, Form E Nomor: E113219100440051 tanggal 24 Oktober 2011tanggal penerbitannya melebihi 3 (tiga) hari dari tanggal pengapalan, namun pada box 13tidak ada tanda contreng (v) tentang Issued Retroactively, sehingga Form
    Form E dan kode fasilitas 54 (ACFTA);bahwa Bill of Lading Nomor: APLU 063376128 diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2011 diQingdao, China;bahwa Form E Nomor: E113219100440051 diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2011sedangkan pada kolom 3 Form E tersebut tercantum tanggal keberangkatan kapal adalahtanggal 19 Oktober 2011, dengan demikian Form E diterbitkan setelah tanggal pengapalan,namun tidak ada klausul atau cap ISSUED RETROACTIVELY atau pada kolom 13 tidakdiberi tanda Issued Retroactively;bahwa
    In exceptional caseswhere the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or nolater than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, theCertificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domesticlaws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) monthsfrom the date of shipment, inwhichcaseit is necessary to indicate ISSUEDRETROACTIVELY in Box 13;bahwa berdasarkan pemeriksaan
    Majelis, kedapatan bahwa Form E Nomor:E113219100440051 diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2011 sedangkan barang dikapalkanpada tanggal 19 Oktober 2011, namun pada Form E Nomor: E113219100440051 tanggal 24Oktober 2011 tidak terdapat tanda contreng () pada box 13 tentang "ISSUEDRETROACTIVELY" sehingga tidak sesuai dengan Rule 10 Operational CertificationProcedures for The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area dan Rule 11Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin
    Bea Masuk ACFTA tetapi terlebih dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasikepada Negara penerbit SKA (Form E) otoritas Negara china untuk menyelesaikan sengketadimaksud;bahwa menurut Kami karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya dantelah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara Chinadan telah dilengkapi dengan Invoice dari China dan dokumen pengangkut
Register : 17-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54045/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11123
  • menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanTarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 386283 tanggal 25September 2013, berupa importasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,Negara asal Chinal;Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian atas jenis barang yang diimpor sesuai PIB dan invoice/packinglist adalah terdiri dart 3 jenis barang (Bakery Oven, Proofer, Al Tray For BakeryOven) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbedabeda tetapipada SKA FORM
    Yangmana barang impor Pemohon Banding sudah dilengkapi dengan dokumen Form Edari Negara asal China, yang merupakan adanya perjanjian bilateral antar NegaraAsian menurut Peraturan Nomor 48, Tahun 2004 atas barang tertentu mendapatpembebasan Bea Masuk Impor;Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding,diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan importasi denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 386283 tanggal 25 September 2013,berupa importasi
    HS.8417.20), dan Pemohon Banding sudah sering impor item barangtersebut dan dalam buku Tarif HS Bea cukai yang berlaku maupun buku tarif HS Internasional tidak adatertulis harus berlakunya ukuran/size pada barang Bakery Oven tersebut;bahwa Certificate Form E Nomor: 1344018006588053, tanggal 16 September 2013 yang dikeluarkan dariNegara China pasti sudah lebih terlebih dahulu mempelajari peraturanperaturan yang tercantum dariperjanjian antar Negara ASEAN tentang Fasilitas ACFTA yang berlaku pada Form
    Negaralain, seperti Negara Malaysia tidak ada masalah dengan dokumen Form E. Pemohon Bandingmempunyai contoh dokumen Form E yang diberikan dari Pabrik/Suplier Chinalight (Guangzhou) ImportAnd Export yang digunakan untuk kelengkapan dokumen Import ke Negara Malaysia dan tidak adamasalah tentang Certificate Form E dan juga tertulis Criteria WO serta berlaku tarif BM 0%.
    tanggal 4 April 2014;bahwa Surat dari Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina nomor 44000013823 tanggal 4 April 2014 yang menunjuk pada Form E Nomor1344018006588053 menyatakan : In the manufacture of the goods, all the materials used were ofChinese origin.
Register : 02-02-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44054/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11122
  • E), maka akan diberlakukan tarif BeaMasuk sesuai dengan tarif ACFTA.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, NegaraNegara Aseandan China saling mematuhi segala ketentuan dan persyaratandalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA, sehingga apabila SKA (Form E) telahditandatangani oleh Pejabat Berwenang di Negara pengekspor,maka SKA (Form E) tersebut syah untuk mendapat Tarif BeaMasuk sesuai tarif ACFTA, kecuali yang menyangkut keabsahanSKA (Form E) tersebut.bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas, Majelisberpendapat SKA (Form E) yang telah ditandatangani olehPejabat Berwenang dan telah dikeluarkan oleh Negara pengeksporChina, SKA (Form E) dapat diterima atau syah untuk mendapattarif Bea Masuk ACFTA, karena Pejabat Berwenang yangmenandatangani SKA (Form E) di China sebelum mengeluarkanSKA (Form E) juga melakukan Verifikasi terhadap dokumendokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitanSKA (Form E).bahwa menurut Terbanding, Berdasarkan Keputusan Terbandinga
    quo menyebutkan SKA (Form E) sebagaimana tabel tersebut diatas, diterbitkan sebelum tanggal B/L, sehingga SKA (Form E)tidak mendapat Prefferensi Tariff ACFTA, Majelis berpendapattidak terbukti, karena OCP ACFTA tidak mengatur tentang SKA(Form E) yang dikeluarkan lebih dahulu dari B/L dan Pejabatberwenang China telah mengeluarkan SKA (Form E) yangditandatanganinya dan telah dicap sesuai dengan tatacara SKA(Form E) dan telah diakui keabsahannya.bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelisberpendapat
    tidak ada peraturan perundangundangan yangberlaku tentang impor yang mengatur bahwa SKA (Form E) yangtelah ditandatangani dan dikeluarkan oleh pejabat berwenangyang diterbitkan lebih dahulu dari tanggal B/L dinyatakan tidaksyah atau tidak diberikan preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA.bahwa menurut Majelis, diterbitkannya SKA (Form E) lebih duludari pada B/L sudah hal yang umum dan sesuai, karenapemeriksaan fisik barang untuk memenuhi ketentuan sesuai ROOdilakukan lebih dahulu (diterbitkan SKA Form
    Daftar Form E dan PIB Sengketa No Nomor Form E Tanggal Form E Nomor PIB Tanggal PIB E103201Z90400041 08 Juli 20101 269084 09 Agustus 2010E103201Z90400041 08 Juli 2010 2 E103219102150479 05 Agustus 2010 285835 21 Agustus 2010 E1041D0100640008 19 Agustus 20103 302460 02 September 2010E1041D0100640008 19 Agustus 2010 4 E103201Z90400043 12 Agustus 2010 303444 02 September 20105 E103201Z71130027 19 Agustus 2010 308156 15 September 2010E104100100640011 26 Agustus 20106 308677 16 September 2010E104100100640011
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51937/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11522
  • E) yang telah di tandatangani oleh Pejabat yang berwenang.bahwa kesalahan pencantuman nomor Form E dalam Surat Konfirmasi Custom Of Singapore maupundalam Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP3365/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 menjadiCACAT HUKUM dikarenakan pokok permasalahan adalah pada Form E Nomor: 20135000508 tanggal6 Februari 2013 bukan Form E Nomor: 20136000508 tanggal 6 Februari 2013;Mbahbyutt Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP3365/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013, berdasarkanLembar Penelitian
    Jadi, Terbanding sudah melakukan retro atas Form E dan dijawaboleh Singapura atas Form D;bahwa Terbanding menjawab atas pernyataan Pemohon Banding, bahwa konfirmasi Terbandingberdasarkan S900 itu atas SKA Nomor 20135000508. Jadi apa yang disampaikan Pemohon Bandingtadi tidak tepat. Konfirmasi ini berdasarkan SKA yang dilampirkan oleh Pemohon Banding itu nomornyasama. Reference Number 20135000508. Di sini Form E issued in Singapore. Form E kan biasanya dariChina Majelis.
    Sementara yang berbeda itu dari jawaban konfirmasi Kedutaan Besar Singapore.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa seperti yang Pemohon Bandingkemukakan dalam permohonan banding, bahwa surat keputusan Terbanding cacat hukum.Pertimbangannya adalah, yang dipermasalahkan dalam KEP3365 adalah Form E Nomor 135, bukan136. Jadi yang dimintakan konfirmasi oleh Terbanding adalah bukan Form E Pemohon Banding. Form Ekami adalah 20135000508. Terbanding meminta 20136000508.
    Dan Form E dan jawaban tersebutdituangkan dalam KEP Terbanding yang Pemohon Banding ajukan banding. Di situlah PemohonBanding menyatakan KEP3365 cacat hukum karena yang diminta konfirmasi bukan Form E PemohonBanding. Itu seperti apa yang Pemohon Banding kemukakan dalam surat permohonan banding dan suratbantahan. Atas konfirmasi dari 20136000508 dijawab 20136000508 itu adalah Form D.
    SKA (Form E) di negara tersebut sebelummengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negarapengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam ACFTA adalahBM
Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52208/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12027
  • Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihakmenolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpamengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form Dyang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbitdalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.
    Penolakan sepihak Terbanding tanpa menjalankan Annex 8 OCP for the ROO Rule 13paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form Ddikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Otoritaspenerbit harus diberitahu secara jelas dasar penolakan pemberian tarif preferensi.b. Alasan penolakan Form D karena Pemohon tidak melampirkan Through B/L.c.
    Justifikasi penolakan sepihak oleh Terbanding atas Form D:Terbanding beritikad baik menunjukkan bukti kirim ini meskipunpermasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa.2. Terkait alasan penolakan Form D oleh Terbanding:Terbanding menyampaikan berbagai macam alasan penolakan Form D yangseharusnya dituangkan dalam Asli Form D yang ditolak dan dikirimkankepada pihak otoritas penerbit Form D Malaysia.TANGGAPAN PEMOHON BANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5 DESEMBER 20131.
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA, danb.
Register : 15-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54079/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11320
  • ., Ltd. untuk mengajukan Form E, sehingga Form E terbit atas nama Yiwu Fucheng Import &Export Co O/B Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd.
    ,Ltd., karena Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd. belum memenuhi syarat untuk mengajukan FormE, maka Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd. bekerjasama dengan Yiwu Fucheng Import & ExportCo., Ltd. untuk mengajukan Form E, sehingga Form E terbit atas nama Yiwu Fucheng Import & ExportCo O/B Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd.
    Origin (Form E) are duly completed in accordance withthe requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kindsof packages, as specified
    In exceptional cases where theCertificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3)days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall beissued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of theexorting party within twelve (12) month from the date of shipment, in which case it is necessary toindicate "ISSUED RETROACTIVELY" in box 13.
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret2013;4. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S1535/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013;5.
Register : 25-08-2011 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42779/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 22 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10819
  • sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP3261/KPU.01/2011 tanggal07 Juli 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 160567 tanggal 04Mei 2011 dan dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya,barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai Security Seal Type TSSO3BS02, TSSO15BS02, TSS16BS02, TSS17D, TSSO1S, Sample (Pos 1, 3, 4, 5,6 dan 7 sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam Pos tarif8309.90.4000 sebesar BM: 10% (Umum/MEN) karena ditemukan perbedaanantara tanda tangan pada Form
    E Nomor: E11310710707480060 tanggal 11April 2011 dan The Signature in Specimen Signatures of Officials Autorizedto Issue Certificate of Origin of the People's Republic of China ShanghaiEntry Exit Inspection And Quarantine Form E ditandatangani olehAuthorised Signatory of the Importing Party.bahwa menurut Terbanding, telah dilakukan konfirmasi melalui Surat KepalaKantor Nomor: S959/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011 dan berdasarkanhasil penelitian atas Form E Nomor: E11310710707480060 tanggal 11 April2011
    karena ditemukan perbedaan tanda tandatangan pejabat yang berwenangmenandatangani SKA dan cap jabatan dengan contoh specimen tandatangandan cap jabatan yang bersangkutan, sehingga Form E tersebut dinyatakanMemperhatikanMengingattidak berlaku dan terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 160567tanggal 04 Mei 2011 pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masukyang berlaku umum (MEN) sebesar 10%.bahwa menurut Pemohon Banding, atas importasi Security Seal Type TSS03BS02, TSSO15BS02, TSS16BS02
    , TSS17D, TSSO1S, Sample (Pos 1, 3, 4, 5,6 dan 7) sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 160567 tanggal 04 Mei 2011,diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 8309.90.4000 sebesar BM: 10% (BEBAS100%) karena Form E Nomor: E113107107480060 yang dikeluarkan danditandatangani oleh Authorised Signatory of the Importing Party pada tanggal11 April 2011 di Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine, Chinaadalah benar apa adanya sesuai dengan Surat Pernyataan yang dikeluarkanoleh pihak Exportir Pemohon Banding.bahwa
    berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen dalam berkasbanding Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: PIB Nomor: 160567 tanggal 04 Mei 2011 dengan Form E Nomor:E11310710707480060 tanggal 11 April 2011 diterbitkan di Shanghai,China, Terbanding meragukan keabsahan penerbitan Form E Nomor:E113714203070229 tanggal 03 Maret 2011 dengan alasan tanda tanganyang tertera dalam Form E tersebut tidak sesuai dengan specimen tandatangan pada data Terbanding, Terbanding mengirimkan surat konfirmasi
Register : 27-07-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43174/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10322
  • E yang dikeluarkan pada tanggal 14 April2011ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E nomorE114202001870019 tanggal 14 April 2011dengan Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certificate of Origin of the People's Republic of China, sehingga keabsahan dokumenform E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA danditetapkan berdasarkan tarif MFN;bahwa Form E nomor: E114202001870019 tanggal 14 April 2011 yang Pemohon Bandinglampirkan
    pada saat importasi adalah sudah sah, karena form tersebut ditandatangani pejabatyang berwenang menerbitkan Form E tersebut duri China.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3218/KPU.01/2011 tanggal 6 Juli 2011,permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E nomor E114202001870019tanggal 14 April 201, ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera padaform E dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic
    fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E114202001870019 tanggal 14 April 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Hubei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S736
    Co.Ltd membuatpernyataan tertanggal 3 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E114202001870019 diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E114202001870019 danSpecimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China, terdapat kesesuaian stempel dan tanda tangan pada Form E dengan stempeldan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama Zhou Hui);bahwa berdasarkan uraian di
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55964/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12625
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put55964/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan bea masuk atas importasi Prilled Urea negara asal China 026209 tanggal 27Agustus 2013 dengan tarif pos adalah 3102.10.0000 BM 5% BBS 100% yang ditetapkanTerbanding menjadi tarif pos menjadi 3102.10.0000 dengan BM 5%;bahwa Form E yang dilampirkan tidak
    E133110100450808 berdasarkan hesepakatan Asean China Free Trade Area PreferentiaTariff (ACFTA). sehingga pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5% (bea masuk 0%bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450808 tanggal 1 Agustus2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex
    3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3:Wholly Obtained Products;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (i);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S3896/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 9 September 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan
Register : 23-07-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat:
ADHADI SUPRANOTO, SP
Tergugat:
PT SATRIA MULTI SUKSES
10946
  • MAK per tanggal 01 Oktober 2015; diberitanda bukti T25;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi pada Bukti T25, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alin tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukkti T25.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Rudi Umar Mutasi Sdr. RudiUmar (KTU) di PT. MAK ke PT.
    SMS) per tanggal 01 Februari2016; diberi tanda bukti T28;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi pada Bukti T28, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alih tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukti T28.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Rudi Tasano Mutasi Sdr. RudiTasano (Estate Manager) di PT. MAK ke PT.
    MAK per tanggal01 Juni 2016; diberi tanda bukti T31;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi padaBukti T31, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alin tugas yangharus disetujul Management; diberi tanda bukti T31.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Lidimus Mutasi Sdr. Lidimus(Act.Askep Agronomi) di PT. SMS ke PT.
    SMS per tanggal 01 Juni2010; diberi tanda bukti T40;Foto Copy Form Alih Tugas KaryawanTerkait dengan Mutasi pada Bukti T40, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alih tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukti T40.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Hendrikus Mutasi Sadr.Hendrikus (Askep Agronomi) di PT. SMS ke PT.
    SMS per tanggal 01 Juni 2009; diberitanda bukti T43;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi pada Bukti T43, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alih tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukti T43.1;Foto Copy Surat Pemberitahnuan Mutasi a.n. Muhandom Mutasi Sadr.Muhandom (Askep Agronomi) di PT. SMS ke PT.
Register : 26-12-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-48340/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10318
  • pada Form E tersebut diragukan keabsahanterhadap importasi PT.
    Form E, tanda tangan pada Form E tidak terdapat pada list speciment tanda tangan dad Zheji:EntryExit Inspection and Quarantine of The People's Republic of China;bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANCh:Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.117/PMK.011/2012 tanggal 10 Jiyang berlaku mulai tanggal 10 Juli 2012;bahwa berdasarkan PMK No.117/PMK.011/2012 dijelaskan :Pasal 1(1).
    Tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) yang lebih renctarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani olehberwenang dl negaranegara bersangkutan;b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebasdimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEANChina Free Trac(ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c.
    SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPTAFTA menggunakan dokumen Form D,menggunakan dokumen Form E, AKFTA menggunakan Form AK, dan IJEPA menggunakceJIEPA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat van berwenang di negara tempadilakukan;Angka 5 huruf b.2 dan 35. Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumenb.
    E dimaksud;bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa tanda tangan pada Form E tersebut diragukan keabsahanterhadap importasi PT.
Register : 19-09-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57694/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
29652
  • E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barangPemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).bahwa dari penelitian Form E diketahui: dokumen asli Form E No.
    Referensi E133217D00400128 tanggal 13 Mei2013 telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang;e pada kolom 8 Form E No.
    Referensi E133217D00400128 tanggal 13 Mei2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained;e pada dokumen PIB Nomor: 049475 28 Mei 2013 telah dicantumkan kodefasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S5317/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013.bahwa
    ,Ltd. melakukanpengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133217D00400128 tanggal 13Mei 2013 dengan uraian barang Spectek Brand Alternator sejumlah 323 Pckgs.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan
    Bureau of the Peoples Republic of China.bahwa dari penelitian Majelis berdasarkan PIB Pembanding terhadap jenis barangdan pemasok yang sama dengan menggunakan Form E WO tidak dipermasalahkanoleh Terbanding.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barangimpor Alternator Copper Wire menggunakan Form E Nomor: E133217D00400128tanggal 13 Mei 2013 terbukti bahwa Alternator Copper Wire memenuhi Rule 4Overleaf Notes ACFTA OCP, dan Form E Nomor: E13470ZC21593808 tanggal
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55963/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12920
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put55963/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan bea masuk atas importasi Prilled Urea negara asal China dengan pembebanzdalam PIB Nomor: 023035 tanggal 23 Juli 2013 dengan tarif pos adalah 3102.10.0000 BI5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif pos menjadi 3102.10.0000 denBM 5%;bahwa Form
    Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuldan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), maka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450709 tanggal 04 Juli 201,terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan uwmemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (1);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S3896/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 9 September 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanxbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan