Ditemukan 268 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-11-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1252 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — RITA LOHO VS SATRIA LOHO, DK
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena saksi Hi.Abdul Haris Djitro Tamengge dan Kasma Andi Lahai adalah saksisaksiyang bukan sebagai saksi yang pada saat itu ikut menandatangani dalamsurat penjualan tersebut sehingga pertimbangan Judex Facti bahwaketerangan saksisaksi bersesuaian dengan bukti P1 adalah pertimbanganyang telah berpihak oleh karenanya bertentangan dengan azas AudietAlteram Partem kerena Hakim tidak boleh berpihak dan tidak bolehmendengarkan secara sepihak (azas Eines Mannes Rede ist keines MannesRede, man soll sie horen
Register : 04-10-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1495 B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDACO COATINGS INDUSTRY;
2520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas audi etalteram partem atau eines mannes rede ist kaines mannesrede, man soll sie horen alle beide (mendengarkan keduabelah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkandua pihak yang bersengketa dalam membela hak masingmasing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukansama, tidak memihak dan didengar bersamasama.
Putus : 29-03-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1705 K/Pdt/2015
Tanggal 29 Maret 2016 — PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. (BANK BNI), ; PT PURI DHARMAWANGSA RAYA HOTEL (PT PDRH),
163156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dengan demikian sangat jelas pertimbangan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan TinggiJakarta dalam putusannya atas perkara a quo tidak konsisten danpertimbanganpertimbangannya tidak sejalan satu sama lain sehinggadapat dikategorikan sebagai pertimbangan yang tidak sempurna dantidak lengkap (onvoldoende geinotiveera);Keberatan KeEmpatJudex Facti Tidak Melaksanakan Asas Audi Et Partem (Mendengarkan KeduaBelah Pihak Yang Berperkara) (Horen Van Beide Partijen
    Syalirial Terlampir);Bahwa atas tindakan Majelis Hakim yang menangani perkara a quo padatingkat pertama sangatlah tidak profesional dan menunjukkankeberpihakkannya kepada Termohon Kasasi, dan terlebin lagi dalampertimbangan hukum pada Putusan a quo, Majelis Hakim telah mengabaikanasasasas Mendengarkan Kedua Belah Pihak yang berperkara (horen vanbeide partijen), dimana Majelis Hakim tidak mendengarkan dan mengabaikanbuktibukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi;Analisis Yuridis;10.1112.Bahwa berdasarkan
Putus : 19-12-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 635 PK/Pdt/2013
Tanggal 19 Desember 2014 — IRYANI LENA binti IBRAHIM,DKK VS H. ANANG SJOFYAN BA. bin H. HAROEN
337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas ini dikenal denganAndi et alteram atau eines mannes rade is keines mannes rede, mansoil sie horen aile betde. Hal ini berarti hakim tidak boleh menerimaketerangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e. Semua putusan pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yangdijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 Undang Undang Nomor 4Tahun 2004, Pasal 184 Ayat (1), Pasal 319 HIR), selain itu asas inscuria novit, yang berarti hakim dianggap tahu akan hukumnya;2.
Putus : 23-03-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 PK/Pid/2010
Tanggal 23 Maret 2011 — DAVIT TOGAR PANJAITAN VS KEPOLISIAN DAERAH POLDA METRO JAYA
5121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 177 PK/Pid/2010MELANGGAR ASAS AUDI ET ELTRAM PARTEM, YANGMENGAKIBATKAN PUTUSAN TERSEBUT TIDAK DAPATDIPERTAHANKAN LAGI DAN HARUS DINYATAKAN BATAL DEMIHUKUM.Bahwa asasasas hukum, dikenal suatu asas audi et alteram partem atau"Eines mannes rade is heines mannes rode, manusia soll sie horen allebeide", yang artinya, kedua belah pihak harus didengar.
Putus : 21-12-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1353 K/Pdt/2011
Tanggal 21 Desember 2011 — H. EDRIS MA
7965 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas ini dikenal dengan "Andi et alteram Daffem" atau "eines mannes rade is keines mannesrede. man soll sie horen alle beide". Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar.e. Semua putusan Pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yanq dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal23 UndangUndang No.4 Tahun2004 Pasal 184 ayat (1). Pasal 319 HIR), selain itu "asas ins curianovit". yang berarti Hakim dianggap tahu akan hukumnya.
Putus : 29-04-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Ag/2013
Tanggal 29 April 2014 — 1. Rd. GIAT SOEGIAT bin R. KING SOEKARTIN, DKK VS 1. Rd. Hj. SRI MULYANI binti R. KING SOEKARTIN, DKK
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Azas ini dikenal dengan Andi etalterampartem atau eines mennes rade is keines mannes rede, man sollsie horen alle beide.
Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/PDT.SUS/2010
PT. BERNOFARM; DRS. RUDI HARSONO
5140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jikalau ada yang menekan (padahal tidakada) seharusnya Judex Facti tingkat Pengadilan Negeri dan MajelisHakim Agung Tingkat Kasasi mempunyai peranan bersikap lebih aktifuntuk melakukan pemanggilan guna mendengar keterangan tambahansaksisaksi dari kedua belah pihak (HOREN VAN BEIDE PARTIJEN)apakah memang benar dari keterangan saksisaksi itu ada yangmenekan, memaksa Termohon PK untuk menandatangani SuratKesepakatan itu ;10.Bahwa asas Hakim yang semestinya bersikap lebih aktif dalamHal. 15 dari 24 hal
Upload : 11-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/PDT.SUS/2012
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU RI); TUAN CHANDRA ANTONIO, DKK. DIREKTUR PT. CHANDRATEX INDO ARTHA
8585 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudikno Mertokusumo, SH. di dalam bukunya yang berjudul HukumAcara Perdata Indonesia, cetakan pertama, edisi keenam, 2002, terbitanLiberty Yogyakarta halaman 15 menjelaskan asas Audi Et AlteramPartem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede,man soll sie horen alle beide.
Putus : 04-09-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 870 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 4 September 2017 — PT AGUNG AUTOMALL VS 1. ADEK NOVRIZAL, DKK
6142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim tidak menerapkan azas audi et alterampartem atau Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man sollsie horen alle beide, karena dalam persidangan pembuktian MajelisHakim secara subjektif telan menolak kehadiran saksi dari Sdri.Delima Primasari (HRD Manager dari PT Agung Automall HeadOffice), yang sudah jauh datang dari Jakarta, padahal tidak adaketentuan Hukum Acara Perdata positif, yang melarang HRDHalaman 22 dari 58 hal. Put.
    Majelis Hakim Tingkat Pertama lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang menyebabkanbatalnya putusan yang bersangkutan;1.Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah bersikap memihak secarasubjektif Karena tidak menerapkan azas audi et alteram partem atauEines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen allebeide, yang mengharuskan Hakim tidak boleh menerangkan dari salahHalaman 54 dari 58 hal. Put.
Register : 16-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 79/PDT/2019/PT YYK
Tanggal 27 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat : BAMBANG SUWANTO Diwakili Oleh : TRIS PRATIKNO SH DK
Terbanding/Tergugat II : JOKO PARYANTO alias JOKO PY
Terbanding/Tergugat I : RUSBANDI Diwakili Oleh : H.M. BIMAS ARIYANTA, SE, SH, CN DK
Terbanding/Turut Tergugat : Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta POLDA DIY
5636
  • Bahwa tindakan judex factie Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telahmengesampingkan seluruh bukti yang diajukan oleh PenggugatTergugatdikaitkan dengan keterangan para saksi untuk dinilai persesuaiannya,termasuk fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan telahbertentangan dengan asas hukum acara perdata, yakni Hakim harusmendengar kedua belah pihak atau yang lebih dikenal dengan asasaudi et alterem partem atau eines mannes rede Ist keines mannes redeman soll sie horen alle beide yang mengandung
Putus : 07-07-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 PK/Pdt/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — 1. IRWIN IDROES, dkk lawan 1. RUSNIMAN, dk
5121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 134 PK/Pdt/2015rede, man soll sie horen alle beide". Hal ini berarti Hakim tidak bolehmenerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2063 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT BANK SYARIAH MANDIRI, PUSAT JAKARTA cq. PT BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG SOLO vs SUPRIYANTO
11971 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tindakan dan caracara yang dilakukan oleh Judex Facti dalammemberikan pertimbangan hukum dan akhirnya memutus perkara perdataa quo sebagaimana dinyatakan diatas, dalam hukum acara perdata adalahjelas tindakan yang terlarang, karena melanggar dan bertentangan denganasas hukum acara perdata yakni asas hakim harus mendengar keduabelah pihak, atau yang lebih dikenal dengan asas "audi et alteram partem"atau eines mannes rede ist keines mannes rede, man soll sie horen allebeide" yang mengandung arti
Register : 25-02-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 145/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 19 Mei 2016 — TN.DRS.EDWARDLY IDRIS PAMUNTJAK,SE.SH.CS >< PENGURUS PUSAT IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (PP.IKPI) CS
6220
  • No.145/ Pdt/2016/PT.DKI2222hukumnya.Karena sebagaimana dalam uraian putusannya, antara buktibukti surat yang diajukan Pembanding dan Pembanding II dahulu hampirsemuanya sama dengan bukti surat yang diajukan Terbanding danTerbanding Il.Oleh karena itu) seharusnya Judex Factie dalammenjatuhkan keputusannya memperlakukan yang sama kepada para pihakyang berperkara, tidak memihak dan didengar bersamasama, Sesuai azasaudi et alteram atau Eines Mannes Rede ist keines, Mannes Rede, sollsie horen allae beide
Putus : 24-04-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1691 K/Pdt/2011
Tanggal 24 April 2012 — RADEN JHON KENNEDY LATIEF VS Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM., dkk
6038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas ini dikenal dengan andi atalteram partem atau eines mannes rade is keines mannes rede, man sollsie horen alle beide.
Putus : 24-02-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 619 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — UMAR MUCHSIN, dk vs BANK INDONESIA
5841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Azas ini dikenal denganAndi et alteram partem atau eines mennes rade is keines mannesrede, man soll sie horen alle beide.
Putus : 21-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 08 PK/Ag/2013
Tanggal 21 Mei 2014 — H. IDRIS MAPPASAILE bin MANNANGNGARRI vs Ir. H. MAPPARENTA bin MANNANGNGARRI
2318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • B.berbunyi:selanjutnya dalam hal apabila pengadilan berpendapat, bahwa perbuatanatau alasan ataupun sesuatu kejadian di depan persidangan tidak dapatdipercaya dan harus ditolak, maka harus pula dipertimbangkan dalamputusan tersebut apakah yang menjadi alasan pengadilan sehinggaberpendapat demikian* ;Bahwa selain Judex Facti telah melanggar hukum tersebut di atas, jugatelah melanggar azas hukum acara perdata di indonesia (asas "audi etalteram partem atau anes mannes rede man soll sie horen alle baide
Putus : 31-05-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 31 Mei 2017 — PT. AGUNG AUTO MALL, Cabang SM AMIN Pekanbaru VS 1. HAKIM MULYADI, DK
6037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkanpembuktian dalam perkara aquo dibebankan terhadap pihak yangpaling mungkin untuk membuktikan atau terhadap pihak yangpaling sedikit dirugikan ketika upaya pembuktian dilakukan,adalah menyimpang dari beban azas pembuktian, karenabertentangan dengan ketentuan Pasal 283 RBg juncto 1865 BW,karena pertimbangan tersebut tidak dilakukan secara patut;Bahwa Majelis Hakim tidak menerapkan azas audi et alterampartem atau Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, mansoll sie horen
    Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah bersikap memihak secarasubyektif karena tidak menerapkan azas audi et alteram partem atauEines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen alleHalaman 55 dari 60 hal. Put. Nomor 534 K/Pdt.SusPHI/2017beide, yang mengharuskan Hakim tidak boleh menerangkan dari salahsatu pihak sebagai benar bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya, karena saksi Sdri.Delima Primasari selaku HRD Manager dari PT.
Putus : 26-02-2008 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 553PK/PDT/2007
Tanggal 26 Februari 2008 — PT. DUTA SARI PRAMBANAN dahulu PT. SARI PRAMBANAN ; PT. KRAKATAU STEEL ; BADAN PERTANAHAN NASIONAL dahulu MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, dkk.
5527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 553 PK/Pdt/2007Alteram Partem atau Eines Manees Rede ist keines Mannes Rede,man sol sie horen alle beide;b). Bahwa dalam membuat putusan seharusnya hakim wajib membuatalasanalasan yang menjadi dasar untuk mengadili dan juga wajibmengadili setiap bagian tuntutan (Vide Pasal 178 ayat 2 HIR);Untuk memperkuat dalil keberatan Pemohon Peninjauan Kembalimempersilahkan melihat kembali Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia antara lain :a).
Putus : 23-06-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1202 K/PDT/2016
Tanggal 23 Juni 2016 — YOHAN MARAMIS VS JUSTIN LENI MARAMIS, dk.
8852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas ini dikenal dengan"Andi et alteram partem atau "eines mannes rade is keines mannesrede, man soll sie horen alle beide. Hal ini berarti Hakim tidak bolehmenerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;. Semua putusan Pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yangdijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 UndangUndang Nomor 4Tahun 2004 Pasal 184 ayat (1) Pasal 319 HIR), selain itu "asas ins curianovit, yang berarti Hakim dianggap tahu akan hukumnya.