Ditemukan 382 data
17 — 6
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi Para Pemohon,telah ternyata bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah secara hukumIslam dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon II dan disaksikan
71 — 9
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
19 — 7
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
13 — 1
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Him. 8 dari 13 Him.
32 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
16 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
16 — 6
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
15 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukumHalaman 8 dari 13 Penetapan Nomor 135/Padt.P/2021/PA.Btkmasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon
13 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dari kedua saksi yang diajukan oleh Para Pemohon,hanya saksi pertama yang hadir dalam pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdan bertindak sebagai saksi nikah dalam pernikahan keduanya
29 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
14 — 4
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
18 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
31 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
28 — 7
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
14 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
36 — 11
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II,kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut telah menjelaskantentang proses pernikahan tersebut yang telah dilaksanakan
17 — 5
Btk.Islam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut telahmenjelaskan
22 — 6
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
20 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
42 — 7
Penetapan Nomor 0142/Padt.P/2018/PA.Btk.masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, Karena keduanya menghadiri dan menyaksikan prosesi akad nikahPemohon dan Pemohon Il, bahkan saksi kedua bertindak sebagai wali nikahPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan