Ditemukan 2048 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN GRESIK Nomor 19/Pid.B/2015/PN.Gsk
Tanggal 3 Maret 2015 — ELIAS OLI,DKK
256
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :e 25 (dua puluh lima) karung kemasan warna putih motif bergarismerah dan hijauDirampas untuk dimusnahkane 6(enam) ekor kurakura dada merahDirampas untuk Negara Cq Kantor Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan diInstalaso KIPM Puspa Agroe Uang / ongkos penitipan sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta duaratus ribu rupiah)Dirampas untuk Negara5.
    kurakura dada merah tersebut harusdilengkapi dengan dokumen dari balai karantina;Bahwa benar yang dimaksud media pembawa hamapenyakit adalah hewan atau ikan yang memungkinkanmembawa hama penyakit ikan karantina;e Bahwa benar yang dimaksud tempat pengeluaran dan pemasukan adalahtempat atau daerah yang sudah ditetapkan di Peraturan menteri Nomor 53tahun 2010;13Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya danmenyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengarkan keterangan
    Unsur Karena kelalaiannya melanggar ketentuan setiap mediapembawa hama dan penyakit karantina yang dibawa ataudikirim dari suatu tempat area ke tempat lain dalam wilayahIndonesia wajib dilengkapi dengan sertipikat kesehatan dariarea asal bagi hewan, hama asal hewan hasil bahan asalhewan , ikan tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain yang melaluitempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkankemudian dilaporkan untuk keperluan tindakan karantina;3.
    dan pengeluaran yang telah ditetapbkan kemudian dilaporkanuntuk keperluan tindakan karantina;.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 25 (dua puluh lima) karung kemasan warna putih motif bergaris merahdan hijauDirampas untuk dimusnahkane 6 (enam) ekor kurakura dada merahDirampas untuk Negara Cq Kantor Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan diInstalaso KIPM Puspa AgroHalaman 23 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Pid.B/2014/PN.Gsk24e Uang / ongkos penitipan sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus riburupiah)Dirampas untuk Negara6.
Register : 12-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 221/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SURYO DWIGUNO
Terdakwa:
1.SUPARDI alias PAN BIN ACUN
2.BURHANUDDIN alias HAN AK. SAMSUDIN
6224
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan TerdakwaI SUPARDI Alias PAN Bin ACUN dan Terdakwa II BURHANUDDIN Alias HAN Ak SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanadengan sengaja secara bersama-sama melakukan percobaan pengiriman media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidak
    dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
    ,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain di dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib :a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;b. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
    Fungsional Karantina Tumbuhan, setelah itusekitar tahun 2008 sejak dilakukan Re Organisasi Badan KarantinaPertanian, Ahli diangkat menjadi Kepala Sub Seksi Pelayanan OperasionalStasiun Karantina Pertanian Kelas Sumbawa Besar sampai dengansekarang ini;Bahwa Tugas dan pekerjaan Ahli, sebagai Kepala Sub Seksi PelayananOperasional Stasiun Karantina Pertanian Kelas Sumbawa Besar saat iniyaitu, memberikan pelayanan tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan,memberikan pelayanan Uji Laboratororium Karantina
    benda lain, sertadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;3.
    di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina;.
Register : 12-01-2012 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN KENDARI Nomor 45/Pid.B/2011/PN.Kdi
Tanggal 25 Juli 2011 — LA ODE ARIFAID
8423
  • , hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina dari suatu) area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina, yang dilakukan dengancara sebagai berikut Awalnya setelah dari Batam mengikuti bimbinganTeknik, terdakwa hendak kembali ke Kendari, akantetapi Terdakwa yang pada saat itu bersamasamadengan saksi Muh.
    di tahan karena tidak memilikidokumen Karantina ;Perbuatan terdakwa diatur dandiancam Pidana Pasal 31 ayat (2) UUNo. 16 Tahun 1992,Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, Jo.
    HENDRA PURWANA (Ahli dari Balai KarantinaHewan Kendari) ; Bahwa , ahli bertugas Balai Karantina danjuga sebagai spesialis dokter hewan karantina dantugas dari Balai Karantina adalah mencegah masukdan keluarnya hama penyakit karantina yang dibawaoleh media pembawa seperti hewan ; Bahwa , menurut saksi yang dimaksud hewanberdasarkan UU No., 16 tahun 1992 adalah semuabinatang yang hidup di darat dan di udara, baikyang dipelihara maupun yang hidup secara liartermasuk didalamnya adalah ayam atau unggas
    Pasal 6 huruf a UU No. 16Tahun 1992,Tentang Karantina Ikan, Hewan danTumbuhan ;Subsidair ; melanggar Pasal 31 ayat (2) UUNo. 16Tahun 1992, Tentang Karantina Ikan, Hewandan Tumbuhan, Jo.
    . tumbuhan yang akan dikirim terlebih dahuluharus dilengkapi dengan dokumen Karantina hewan yangdiatur dalam Pasal 82 PP Nomor : 82 tahun 2000tentang Karantina Hewan yaitu ; Sertifikat kesehatan yang diterbitkanoleh Dokter Hewan Karantina dari tempatpengeluaran dan transit ; Melalui tempat tempat pemasukkan danpengeluaran yang telah ditetapkan ; Dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempat pemasukkan ~ danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina ; Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Register : 07-05-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Nga
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
TUHARO
9915
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tuharo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi ikan tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas
    karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian
    Pol.BG 8751 Y beserta isinya dibawa oleh Petugas Karantina ke kantor WilayahKerja Karantina Pertanian Gilimanuk.Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 31 Ayat (1) Jo.
    yaitu UndangUndang No.16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan ,lkan dan Tumbuhan; Bahwa dengan adanya kejadian yang telah dilakukan oleh terdakwatelah terjadi pelanggaran pasal 6 huruf a dan c serta psl 9 Ayat (1) UndangUndang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanyaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina hama danpenyakit ikan karantina dan organism penyakit karantina yang dibawa ataudikirim dari satu area ke area lain dalam wilayah Negara RI wajib dilengkapidengan
    dengan surat Karantina Kesehatan;Halaman 6 dari 24 Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN.Nga.
    karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina menurut Pasal 1 ke 6 UndangundangRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan danTumbuhan adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagiannya
Register : 13-11-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 663/Pid.Sus/2018/PN Bls
Tanggal 14 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ACI JAYA SAPUTRA, SH
Terdakwa:
ZARIDIN Als IZAN Bin WAGIMAN
6514
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ZARIDIN Als IZAN Bin WAGIMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (UU No.16 tahun 1992) yakni setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
    pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZARIDIN Als IZAN Bin WAGIMAN (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 100.000.000.
    di tempattempat pemasukanuntuk keperluan tindakan karantina;wonn Perbuatan Terdakwa Zaridin Als Izan Bin Wagiman (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 31 Ayat (1) JoPasal 5 UndangUndang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan,dan Tumbuhan.
    Barang Siapa:2. dengan sengaja melanggar ketentuanketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 (UU No. 16 tahun 1992) yakni setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah Negara Republik Indonesia wajib :a. dilengkapi sertifikasi Kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian
    tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain;b. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2018/PN BlsC. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa dengan demikian nyata perbuatan terdakwa yangmelakukan pengangkutan memasukkan bawang merah ke wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan sertifikasi Kesehatan darinegara asal atau tempattempat pemasukkan yang telah ditetapkan sertamelaporkan atau menyerahkan kepada Petugas Karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina, merupakan perbuatan yangmelawan hak, dimana dengan melihat
    Menyatakan terdakwa ZARIDIN Als IZAN Bin WAGIMAN (Alm) telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja melanggar ketentuanketentuan sebagaimana dimaksuddalam pasal 5 (UU No.16 tahun 1992) yakni setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
Register : 20-02-2019 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Nga.
Tanggal 18 Maret 2019 — - I wayan Putu
45255
  • Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, tanpa dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina
    Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantinayang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpaHalaman 8 dari 15 Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.
    ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilengkapi sertifkatkesehatan area asal bagi ikan adalah bagi setiap orang yang membawa mediahama dan penyakit ikan karantina wajib membawa sertifikat kesehatan yangmenyatakan komoditi tersebut bebas dari hama penyakit ikan karantina dansurat karantina tersebut ditanda tangani oleh petugas karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di dalampersidangan yaitu: Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 November 2018, sekira pukul 22.00wita, bertempat
    Nga.puluh delapan) bok seterofoam berisi ikan tongkol tanpa dilengkapi dengansertifikat kesehatan, tanpa dilaporkan dan diserahkan pada petugaskarantina;Menimbang, bahwa ikan tongkol termasuk dalam media pembawa hamadan penyakit ikan karantina, sehingga seharusnya terdakwa dalam membawaikan tongkol tersebut membawa sertifikat kesehatan dari area asal ikan tersebutkemudian dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa dengan sengajamembawa ikan tongkol tersebut dari daerah asal yaitu KarangasemBali untukdibawa ke MuncarJawa tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan dari daerah asalikan untuk dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina, sehinggaunsur Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain di dalam wilayah
Register : 13-06-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 574/Pid.Sus/2016/PN Jmb
Tanggal 28 Juni 2016 — JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA
8218
  • Menyatakan terdakwa JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kelalaiannya membawa tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu atau ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ;--------------------------------------------------------------------------------2.
    , hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :Halaman 2 dari 18 hal Putusan No.574/Pid.Sus/2016/PN.Jmba.
    , hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib :a.
    Kantor Pos Jambi.Bahwa procedure atau cara penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhanadalah pihak pemohon membuat surat permohonan dan mengajukannyake Balai Karantina Pertanian setempat lalu barang yang akan dibawadiperiksa kesehatannya oleh petugas Balai Karantina, setelah hasilpemeriksaan kesehatan dinyatakan bebas dari OPTK ( OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina) maka diterbitkan sertifikat kesehatantumbuhan oleh Balai Karantina Pertanian setempat.Bahwa cara dari pihak Balai Karantina Pertanian
    KaraengBahwa berdasarkan UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,ikan dan tumbuhan dan PP No. 14 Tahun 2002 tentang karantinatumbuhan, proses awal permohonan sertifikat Kesehatan adalah pemohonHalaman 10 dari 18 hal Putusan No.574/Pid.Sus/2016/PN.Jmbwajib melaporkan media pembawa Organisme Pengganggu TumbuhanKarantina (OPTK) kepada petugas karantina tumbuhan sebelum berangkatatau keluar untuk keperluan tindakan karantina yaitu pemeriksaanadministratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran
    Bahwa setelah dilakukan tindakan karantina yang menyatakan bahwamedia pembawa bebas dari OPTK kemudian pemohon diberikan SertifikatKesehatan dari petugas Karantina Tumbuhan.
Register : 12-12-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN Sak
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
TIYAN ANDESTA, SH., MH.
Terdakwa:
URIP RIANTO Als ANTO Bin PANUT
6526
    1. Menyatakan Terdakwa URIP RIANTO Als ANTO Bin PANUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa media pembawa hama atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
      16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan.
      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluantindakan karantina.Bahwa benar sertifikat kesehatan tumbuhan negara asal/Phytosanitarycertificate yang dibuat oleh petugas karantina dari negara asal ditujukan kepadapetugas karantina negara tujuan.
      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut;Ad. 1.
      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa menurut penjelasan Memorie Van Toelichting, yaituMODDERMAN yang menyatakan dalam Memorie Van Toelichting, maka sengajaitu de (bewuste) richting van den wil op een bepaald mistrijf.
      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluantindakan karantina.Menimbang, bahwa sertifikat kesehatan tumbuhan negaraasal/Phytosanitary certificate yang dibuat olen petugas karantina dari negara asalditujukan kepada petugas karantina negara tujuan. Sertifikat ini berisi keteranganHalaman 18 dari 25 Putusan Nomor 395/Pid. Sus/2018/PN.
Register : 03-09-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN BATAM Nomor 749/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 22 Januari 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
AH AGUS SALIM
2926
  • Agus Salim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
    tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (limabelas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Daging
      , hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme penggangutumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negaratransit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan , ikan, tumbuhandan bagianbagian tumbuhan dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Kamis tanggal
      Apris Beniawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa keahlian Ahli di bidang Peraturan Karantina hewan;Bahwa Ahli saat ini bekerja sebagai kepala Sub bidang Kepatuhan KarantinaHewan, Pusat KKIP, Badan Karantina Pertanian.Bahwa Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagaiupaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atauorganisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara
      , 3) dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukkan untukkeperluan tindakan karantina.
      tindakan karantina.4.
      untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, unsur ini telah terpenuhi;Ad.3.
Register : 25-08-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1945/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 15 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
PAULINA.SH.MH
Terdakwa:
ARWANDI RAJAGUKGUK
8614
  • Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K02.I.000011/1 tanggal 28 November 2020;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran Nomor: 2020.1.0701.0.K01.I.000011 tanggal 27 November 2020;
  • KH-7 Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K07.I.000011 tanggal 28 November 2020
  • Surat Hasil Pengujian Laaboratorium
    INV26-1120 tanggal 26 November 2020;
  • Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina Nomor : 0701-07SNT01-1-20201126-001 tanggal 26 November 2020;

5. 1 (satu) Bendel Dokumen Pemeriksaan Karantina Satwa Impor yang terdiri dari:

  • Kartu Kendali Operasional Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Agenda I.000012 tanggal 30 November 2020;
  • Kartu Kendali Operasional Karantina Hewan Balai Karantina
    November 2020;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran Nomor: 2020.1.0701.0.K01.I.000012 tanggal 27 November 2020;
  • KH-7 Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K07.I.000012 tanggal 28 November 2020;
  • Surat Hasil Pengujian Laaboratorium Karantina Hewan Nomor : 0278.H/L-2/11/2020 tanggal 30 November 2020;
  • Hasil Pemeriksaan
    Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Agenda I.000001 tanggal 26 Januari 2021;
  • KH-14 Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan Nomor : 2021.1.0701.0.K14.I.000001 tanggal 26 Januari 2021;
  • KH-2 Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2021.1.0701.0.K02.I.000001/1 tanggal 24 Januari 2021;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau
    Pelepasan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K14.I.000015 tanggal 18 Desember 2020;
  • KH-2 Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K02.I.000015/2 tanggal 15 Desember 2020;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran Nomor: 2020.1.0701.0.K01.I.000015 tanggal 16 Desember 2020;
  • Akta Perkhidmatan Kuarantin dan Pemeriksaan
Register : 04-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
H. HABIB JAMHURI Bin H. JAMHURI
8378
  • JAMHURI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan
    tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.
    Setelah ituHalaman 7 dari 27 Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sbwsaksi mendapat informasi dari saudara Yuni Husni bahwa adapenangkapan terhadap truck pembawa sapi tersebut di pelabuhan PotoTano, lalu saksi teruskan ke atasan saksi;Bahwa ntuk sapi potong lama proses karantina 1 (satu) hari 1 (Satu)malam;Bahwa dilihat dari hasilnya dari ke25 ( dua puluh lima) sapi tersebutkebanyakan sapi betina;Bahwa setelah hewan tersebut di karantina maka akan dikeluarkan suratsertifikat kKesehatan;Terhadap keterangan
    , bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 27 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau,pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara KesatuanHalaman 18 dari 27 Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN SbwRepublik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK,HPIK, dan OPTK.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,
    Unsur Yang tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawakepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan dan tempat pengeluaranyang ditetapkan oleh Pemerintan Pusat untuk keperluan tindakankarantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 Ayat ( 1 ) huruf (c);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 31 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugasuntuk melakukan
    JAMHURI(alm) bersama saksi JONI SUSANTO dan saksi HAMJAT WADI AlsMENJAT dalam memasukkan atau mengeluarkan ternak sapi yangberjumlah 25 (dua puluh lima) ekor dari Pulau Sumbawa menuju PulauLombok tidak melaporkan ke petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas1 Sumbawa Besar untuk keperluan tindakan karantina guna mengetahulapakah sapi tersebut dalam keadaan sehat ataukah tidak.
    Selainpemeriksaan kesehatan dilakukan juga pemeriksaan administrasi untukmencocokkan isi dokumen dan fisik media pembawa yangdilalulintaskan.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang tidak melaporkanatau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempatpemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusatuntuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendaliansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat ( 1 ) huruf (c) telah terpenuhi;Ad.4.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 596 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 25 Juni 2013 — NYEMAS SANTIMULYA Alias BU MALIK
206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , berupaayam boiler putih sejumlah 191 (seratus sembilan puluh satu) ekor yang di masukkan kedalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa di lengkapi sertifIkat kesehatan dariNegara asal dan Negara transit bagi hewan, tidak dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluann tindakan karantina".Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 September 2010 membeli ayamsejumlah 191 (seratus sembilan
    Jul untuk dimasukkan ke Indonesia, dan tiba di PPLB Entikong pada pukul 16.30 WIB.Bahwa pada waktu pengecekan oleh Kantor Karantina di PPLB Entikong,Terdakwa tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari Negara asal yaituNegara Malaysia, sehingga kantor Karantina Entikong tidak mengijinkan ayamsejumlah 191 (seratus sembilan puluh satu) ekor ayam boiler putih yang dibawaoleh Terdakwa dari Serian Malaysia Ulltuk di masukkan ke Indonesia danmemerintahkan agar ayamayam tersebut untuk segera di bawa
    Entikong untuk keperluan tindakankarantina.e Bahwa perbuatan Terdakwa saat mengeluarkan ayam boiler putih sejumlah 191(seratus sembilan puluh satu) ekor dari dalam PPLB Entikong menuju ke luargerbang PPLB Entikong di ketahui oleh Satpam PPLB Entikong yaitu SaksiParus dan Saksi Martius yang kemudian di laporkannya kepada Saksi Ade Adiyaitu petugas dari Kantor Karantina Entikong.e Bahwa kemudian ayam boiler putih sejumlah 191 (seratus sembilan puluh satu)ekor tersebut oleh petugas dari kantor Karantina
    Entikong kemudian di bawamenuju ke Kantor Karantina Entikong untuk diamankan.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31Ayat (1) Jo Pasal 5 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSanggau tanggal 13 April 2011 sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa NYEMAS SANTIMULYA Alias BU MALIK terbuktibersalah telah melakukan tindak Pidana Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
    Menyatakan bahwa Terdakwa NYEMAS SANTIMULYA Alias BU MALIK telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"DENGAN SENGAJA MEMBAWA MEDIA PEMBAWA HAMA DANPENYAKIT HEWAN KARANTINA KEDALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATANDARI NEGARA ASAL" ;2.
Register : 26-01-2016 — Putus : 04-03-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 8/PID.SUS/2016/PT BJM
Tanggal 4 Maret 2016 — MOH. KLASIN alias SINYO Bin JUPRI
4621
  • tindakan karantina dantidak melakukan tindakan karantina.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH.
    lain di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia dengan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asalbagi hewan dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantinadi tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina dan tidak melakukan tindakan karantina, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada wakiu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal daripetugas dari PPNS pada Balai Karantina Pertanian Kelas BanjarmasinKalsel diantaranya
    Pasal 9 Ayat (1) UU RI No. 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;Menimbang, bahwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanyatersebut, Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana SuratTuntutan (requisitoir) dengan Nomor Register Perkara : PDM901/BURMS/1 1/2015 tanggal 10 Desember 2015, menuntut agar Majelis HakimPengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MOH.
    KLASIN Als SINYO Bin JUPRI bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tidakdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan tidakmelakukan tindakan karantina.
    Pasal 9 Ayat(1) UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan, Juncto Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KitapUndangUndang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;2.
Register : 06-03-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN Sak
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.SUMRIADI, SH
2.TIYAN ANDESTA, SH., MH.
3.NELLY KRISTINA, SH.
Terdakwa:
SANDRO ALEX Bin HASAN BASRI
6126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SANDRO ALEX Bin HASAN BASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Tidak Dilengkapi Dengan Sertifikat Kesehatan Kedalam Wilayah Indonesia sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
    baik yang berasal dari luar negeri ataupun dari satuarea lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia adalah :Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari Negara AsalMelalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkanDilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan KarantinaBahwa persyaratan karantina untuk bawang merah adalah dilengkapisurat kesehatan dari negara asal, dimasukkan dari tempat yang telahditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan karantina.Untuk
    baik yang berasal dari luar negeri ataupun dari satuarea lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia adalah :Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari Negara AsalMelalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkanDilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan Karantina.Bahwa persyaratan karantina untuk bawang merah adalah dilengkapisurat kesehatan dari negara asal, dimasukkan dari tempat yang telahditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan karantina.Untuk
    Saksi DESTA SAGITA ROMLI, SP BINTI ROMLI, di muka sidang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi merupakan PNS pada Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru selaku Petugas Karantina Tumbuhan dengan jabatanfungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT). Bahwa tugas saksi melakukan pemeriksaan terhadap mediapembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
    ;Menimbang bahwa dalam ketentuan pasal 5 UU RI No. 16 tahun 1992tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan yang berbunyi :Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :1. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa
    seperti yangdisyaratkan dalam pasal 5 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan,Ikan dan Tumbuhan.
Register : 28-06-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Tjb
Tanggal 25 Agustus 2016 — - HARMOKO PANJAITAN
469
  • Pertanian dilakukan pemusnahan terhadap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina dan penyakit ikankarantina atau Organisasi Penggangu Tumbuhan Karantina yangdimasukkan kedalam atau dimasukkan dari laut ke area lain di dalamwilayah Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata setelah mediapembawa tersebut diturunkan dari Sarana Pengangkut dan dilakukanpemeriksa tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama danpenyakit ikan karantina atau tidak bebas dari Organisasi PenggangguTumbuhan
    Karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumenKepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuaiperaturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yangHalaman 15 Putusan Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Tjbditetapbkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturanKepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;e Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebutadalah kewenangan
    Karantina tertentu yang ditetapkan olen Pemerintah;e Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumenKepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuaiperaturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yangditetapbkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturanKepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;e Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebutadalah kewenangan Karantina dan mengeluarkan manifes adalah BeaCukai
    Karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah; Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumenKepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuaiperaturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yangditetapbkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturanKepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;e Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebutadalah kewenangan Karantina dan mengeluarkan manifes adalah BeaCukai
Register : 19-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 382/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 28 Oktober 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : YULIANTO Bin BONAJIT
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RUMONDANG MANURUNG,SH
6431
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam, tanggal 13 Agustus 2019 Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
    , yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana didakwakan dalam pasal 31 Ayat (1) Jo Pasal 5 Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
  2. Menjatuhkan
    hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan,ikan tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan,dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina, setiap media
    pembawa hamadan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain didalam dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan Karantina, Yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan.
    , yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluantindakan karantina;e Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
    Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertadengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluantindakan karantina sebagaimana didakwakan dalam pasal
    31 Ayat (1)Jo Pasal 5 Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan Jo Pasal55 Ayat (1) Ke1 KUHP;2.
Register : 07-06-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 118/PID.SUS/2016/PN.SKW
Tanggal 29 Juni 2016 — LIE KHIN KHIONG Alias AKHIONG
4917
  • .- Surat karantina no. 2016.2.03.02.k.12.k.000.314 tanggal 24 Februari 2016.- Surat jalan No. D02/2016/001049 tanggal 24 Februari 2016- Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.000.395 tanggal 07 Maret 2016.- Surat jalan No. 00807 tanggal 07 Maret 2016.- Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.0003 01 tanggal 10 Maret 2016- Surat jalan No.
    D03/2016/000398 tanggal 10 Maret 2016- Surat jalan No. 0000003911 tanggal 08 Maret 2016- Surat karantina no. 2016.2.03.02.k.12.k.000.499 tanggal 26 Maret 2016- Surat Jalan Nomor D03/2016/000854 tanggal 26 Maret 2016- Surat Jalan No. ISS 1097 tanggal 29 Februari 2016- 1 (satu) lembar kertas nota bon warna putih tertanggal 27 Maret 2016 ada tertulis - Yu Pear 25 kotak/p- Singo Pear 40 kotak/m- Golden Pear 150 kotak/m- Fuji Apple 75 kotak Tetap terlampir dalam berkas perkara.6.
    Surat karantina no. 2016.2.03.02.k.12.k.000.314 tanggal 24 Februari2016. Surat jalan No. D02/2016/001049 tanggal 24 Februari 2016 Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.000.395 tanggal O7 Maret2016. Surat jalan No. 00807 tanggal 07 Maret 2016. Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.0003 01 tanggal 10 Maret2016 Surat jalan No.
    Bahwa Petugas karantina melakukan tindakan karantina terhadap mediapembawa / buahbuahan dari luar negeri yang akan di masukkan kedalamwilayan negara republik Indonesia.
    Setelah di lakukan tindakan karantina dandinyatakan bebas maka karantina pertanian menerbitkan sertifikat pelepasanbagi buahbuahan tersebut.Bahwa terhadap buah buhan yang dimasukan kedalam wilayah negararepublik Indonesia apabila tidak dilakukan tindakan karantina di knawatirkandapat menyebabkan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantinake dalam wilayah negara republik indonesia dan tersebarnya di organismeBahwa pengganggu tumbuhan karantina di dalam wilayah negara republikindonesia sesuai
    Setelah di lakukan tindakan karantina dandinyatakan bebas maka karantina pertanian menerbitkan sertifikatpelepasan bagi buahbuahan tersebut.
    Surat karantina no. 2016.2.03.02.k.12.k.000.314 tanggal 24 Februari2016. Surat jalan No. D02/2016/001049 tanggal 24 Februari 2016 Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.000.395 tanggal 07 Maret2016. Surat jalan No. 00807 tanggal 07 Maret 2016. Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.0003 01 tanggal 10 Maret 2016 Surat jalan No.
Register : 29-06-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 19-08-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 69/Pid.Sus/2018/PN Nga
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
SYAFII H .
6433
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SYAFII H tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain di wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal ikan dan bahan asal ikan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina untuk keperluan
    tindakan Karantina sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;--
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian
    , hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina
    dengan tujuan Denpasar Bali; Bahwa kerang / kulit kerang yang memiliki nama latin Pectinida Sp yangdiangkut oleh terdakwa termasuk dalam media pembawa hama dan penyakitikan karantina, dan apabila membawa / mengirim media pembawa hama danpenyakit ikan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dankemudian dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat tempatpemasukan dan pengeluaran yang dalam
    hal ini Pos Karantina PelabuhanGilimanuk Bali; Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 31 Ayat (1) Jo.
    Unsur setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakitikankarantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuareakearea lain didalam Wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia: 2.02025 Unsur wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong bendalain, dilaporkan dan pengeluaran untuk keperluan karantina:
    dilengkapi sertifkatkesehatan area asal bagi ikan adalah bagi setiap orang yang membawa mediahama dan penyakit ikan karantina wajib membawa sertifikat kesehatan yangmenyatakan komoditi tersebut bebas dari hama penyakit ikan karantina dansurat karantina tersebut ditanda tangani oleh petugas karantina; Menimbang, bahwa yang termasuk dengan hewan adalah semua binatangyang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ikan adalah semua biotaperairan
Register : 01-11-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Tanggal 4 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DANU BAGUS PRATAMA, S.H
Terdakwa:
A. USMAN Alias ANDI USMAN Bin PETTA CIDDA
1500
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Bahwa yang berwenang menerbitkan Sertifikat kesehatan (HealthCertificate) di bidang karantina tumbuhan adalah Pejabat karantinatumbuhan yang bekerja di kantor Karantina pertanian.
    Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan diInstalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala BadanKarantina a/n Menteri Pertanian;7.
    danKesehatan Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan HewanKabupaten/Kota;Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;PROSEDUR LALU LINTAS MEDIA PEMBAWA (HEWAN/PRODUKHEWAN)Pemilik/Kuasanya melaporkan rencana realisasipemasukan/pengeluaran Hewan kepada Petugas Karantina Hewandi Pelabuhan Udara/Laut dengan mengajukan PermohonanPemeriksaan Karantina (PPK/PPK Online) paling lambat 2 (dua) harisebelum pemasukan atau pengeluaran, serta membawakelengkapan
    Pasal 33 Ayat (1) hurufa UndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan Jo.
    Pasal 33 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo.
Register : 03-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BATAM Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
YULIANTO Bin BONAJIT
6538
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit
    bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.
    MenyatakanTerdakwa Terdakwa YULIANTO Bin BONAJITterbuktibersalah secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan tindakpidana turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkankedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukanuntuk keperluan tindakan karantina sebagaimana diatur dalam
    sebagaiman diatur dalamyaitu 1) dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal, 2,) melaluitempat tempat pemasukkan yang telah ditetapkan, 3) dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukkanuntuk keperluan tindakan karantina.
    Bahwa yang dimaksuddengan Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang perubahan
    Bahwa yang dimaksud denganMedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian RepublikIndonesia Nomor : 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang
    Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkankedalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapisertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewandilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;2.