Ditemukan 221 data
Adnan
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Batu Bara
69 — 16
saranapengawasan secara horizontal, sehingga esensi dari praperadilan untukmengawasi tindakan upaya paksa yang di lakukan oleh penyidikdan/atau penuntut umum terhadap Tersangka benarbenar dilaksanakansesuai ketentuan undangundang , dilakukan secara propesional dantidak bertentangan dengan hukum, sebagai mana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209
Drs. IKSAN NAZIR, S.H. Bin TUHA
Termohon:
Kepolisian Daerah Bengkulu
74 — 41
Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentanghukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981,Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk PenetapanTersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukumacara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara
428 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 481 K/PID.SUSLH/20161981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209), bertentangan dengan UndangUndang Dasar Republik Indonesiatahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Putusan Mahkamah Konstitusi No : 114/PUUX/2012 tertanggal 28 Maret2012, didalam Pendapat Mahkamah angka 3.13.1 menjelaskan bahwa,apabila pasal 67 KUHAP menentukan pengecualian untuk memohonpemeriksaan banding terhadap putusan tingkat pertama yang menyatakanbebas, lepas dari segala tuntutan hukum
171 — 56
perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Menimbang, bahwa selanjutnya berkaitan dengan objek Praperadilantersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan putusansebagaimana Putusan Nomor 21/PUUXIl yang salah satunya dalam amarputusan angka 1.3 dan 1.4 sebagai berikut :1.3 Pasal 77 huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor3209
) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapantersangka, penggeledahan, dan penyitaan;1.4 Pasal 77 huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor3209) tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknaitermasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;Menimbang, bahwa berdasarkan
MELISA NUR
Termohon:
KEPOLISIAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN
59 — 41
Ayat (1) menyatakan bahwa Dalam hal penyidik telahmulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana,penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan putusan MahkamahKonstitusi No: 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, dalam amarputusannya angka 2 yang menyatakan bahwa Pasal 109 Ayat (1) UndangUndang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor3209
243 — 65
1981tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaHal. 5Putusan No. 29/Pra.Pid/2016/PN.MdnTahun1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3209) bertentangan dengan UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknaitermasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; Pasal77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981,Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209
RINI AGUSTINI
Termohon:
1.KAPOLRI Cq KEPALA KKEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UATARA
2.KAPOLRI Cq KAPOLDA SU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN
3.KAPOLRI Cq KAPOLDA SU Cq KAPORESTA BES MEDAN Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN AREA
4.KAPOLRI Cq KAPOLDA SU Cq KAPOLRESTA BES MEDAN Cq KAPOLSEK M KANIT RESKRIM KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN AREA
43 — 8
LESMANA HUTAPEA.Terhadap tembusan suratperintah penangkapan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP jo.Putusan MK Nomor 3 PUUXI / 2013 yang dalam amar putusannyapada poin 1.2 Frasa segera dalam Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republikindonesia Tahun 1981 Nomor /76,Tambahan Lembaran Negara Nomor3209) tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat sepanjang tidakdimaknai segera dan tidak lebih dari7 (tujuh) hari, telah diberikan kepada pihak keluarga
JOHAN ADITYA KUNCORO
Termohon:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik
368 — 604
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian: dst dst Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukumacara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981,Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk PenetapanTersangka, Penggeledahan dan Penyitaan; Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukumacara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1981,Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan danPenyitaan...Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah KonstitusiNo. 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangkamerupakan bagian dari wewenang Praperadilan.
Miswani
Termohon:
Kepala kepolisian Sektor Kapongan Resort Situbondo.
104 — 20
tidakdimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yangcukup, dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat buktiyang termuat dalam Pasal 184 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;Frasa bukti permulaan,bukti permulaan yang cukup, danbukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209
MOHAMAD JARMAN, SE
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN BOGOR
94 — 77
cukupadalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Halaman 7 dari 39 halaman Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2021/PN Cbi10.11.12.13.Frasabukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981,Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209
95 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
JakartaBarat (objek sengketa) yang pada intinya menyatakan agar pihakpenghuni/penyewa membongkar sendiri bangunan/pagar yang berdiri atauyang pihak penghuni atau penyewa dirikan serta menghentikan kegiatanlainnya di atas tanah sertifikat tersebut dalam waktu 5 x 24 jam terhitungsejak tanggal dikeluarkan,;Bahwa, lebih lanjut sebagaimana yang tertera dalam Surat tertanggal 4 Juli2011 tersebut Tergugat telan mengaku sebagai pemilik atas objeksengketa dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor3209
303 — 2508
tersangkaWALDIMANSUR SINAGA, Dkk telah dikirim kepada PemohonWALDIMANSUR SINAGA dan Pemohon FRAN VASTEN SINAGAmelalui Pangulu yang bernama PERIKSON PURBA, serta KejaksaanNegeri Simalungun pada tanggal 04 April 2019.Bahwa sebagaimana poin 2 amar Keputusan Mahkamah KonstitusiNomor: 130/PUUXII/2011 tanggal 9 Januari 2017 yang dikutipsebagai berikut Menyatakan Pasal 109 ayat (1) UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, TambahanLembaran Negara Nomor3209
Tomas Tatok
Termohon:
1.Kepolisian Resor Luwu
2.Kejaksaan Negeri Luwu
89 — 39
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 Amarnya antara lain berbunyi Menyatakan : Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup,dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209) bertentangan dengan UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun
Frizal Romeo Alias Ical Bin Iskandar Zainudin
Termohon:
3.Kapolres Rejang lebong cq Tim Penyidik Perkara Pidana
4.Kajari Rejang Lebong cq Jaksa Peneliti Perkara Pidana
75 — 68
selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yangberwenang untuk paling lama empat puluh hari4.Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.21/PUUXII/2014, tanggal 28April 2015 yakni sebagai berikut : Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, danPasal 21 ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981,Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209
tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, buktipermulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah dua alat buktiyang termuat dalam Pasal 184 Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana; Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal Llangka 14, Pasal 17danPasal 21 ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981,Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209
HENDRY WAILAN KOLONDAM, S.H
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT
156 — 60
Bahwa tentang tidak sahnya penetapan tersangka terhadap PEMOHONsebagai obyek Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 yangantara lain memutuskan : Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan
GADDONG DG. NGEWA
Termohon:
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT RESKRIMUM POLDA SULSEL
172 — 96
Bahwa, kemudian dalam perkembangannya objek Pra Peradilan telahdiperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya Lembaga Pra Peradilan jugadapat memeriksa dan mengadili penetapan tersangka sebagaimanabunyi Pasal 77 huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981,Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209) bertentangan dengan Undangundang Dasar Republik IndonesiaTahun
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, danbukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalamPasal 184 Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana.Bahwa, Pemohon dilaporkan oleh lelaki H.
RANI ANDINI YASA
Termohon:
POLDA MALUKU UTARA
147 — 85
Tte13.(1.3) Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapantersangka, penggeledahan, dan penyitaan;(1.4) Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981, Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, danpenyitaan;Maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka, termasukjuga sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan menurut hukumadalah merupakan objek Praperadilan;Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 sesungguhnya memperkuatPertimbangan Hukum (ratio decidendi) MK dalam Putusan
1.LERIS BERUTU
2.LENTANER BANCIN
3.DOMSIN LEMBENG
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Pakpak Bharat
115 — 67
kesimpulan bahwa ruang lingkup Praperadilan adalahterhadap tindakan berupa: penangkapan, penggeledahan, penyitaan,penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentianpenuntutan.Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam amar Putusan MK Nomor21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, angka 1.3 dan 1.4 dinyatakansebagai berikut:1.3 Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981,Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209
) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapantersangka, penggeledahan dan penyitaan.1.4 Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981,Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan danpenyitaan.Menimbang, dari Putusan MK Nomor
98 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganUndangUndang Nomor 13 Tahun 1954 tentang PengubahanUndangUndang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (RepublikIndonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kotakota Besar danKotakota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 551);UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209
1.ABBAS MUSTARI ,Sos.,M.SI
2.MUHAMMAD NAJIB Bin JASSI
3.MUHAMMAD USMAN S.Pd
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BULUKUMBA
41 — 24
patut diduga sebagai pelaku tindakpidana;Bahwa Penetapan Tersangka Terhadap diri Para Pemohon in casu, telahsecara terang juga menyimpangi Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUUXII/2014 halaman 109, frasa bukti permulaan, bukti permulaanyang cukup, dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1angka 14, Pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) UndangUndang 8 tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209