Ditemukan 13190 data
Terbanding/Terdakwa : DEDY NUGRAHADI
70 — 34
091/KRD.RTL, tgl.03 Juni 2010, perihal percepatan
penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) (yang ditandatangani Direktur
Pemasaran
Photo copy sesuai dengan asli Pedoman Kerja Analisis dan Penyelia
Pemasaran Bank Jatim No.XII/2003;
10.
Photo copy Surat Edaran Direksi No.043/39/KRD, tgl.07 Oktober 2005
perihal Pelaksanaan On The Spot (yang ditandatangani Direktur Utama
dan Direktur Pemasaran);
11. Photo copy sesuai dengan asli
Pelaksanaan Kredit Program Lampiran KUR;
20. Surat Edaran Direksi No.043/39/KRD, tanggal 07 Oktober 2005, perihal
Pelaksanaan On The Spot (yang ditandatangani Direktur Utama dan
Direktur Pemasaran
Penyelia Pemasaran danKredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jombang sejak tanggal 07Oktober 2010 sampai dengan 09 Maret 2012 atau setidaknya pada suatu waktu antaratahun 2010 sampai 2012, bertempat di kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa TimurCabang Jombang Jl.
Wahid Hasyim No.36 Jombang atau setidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35ayat (2) Undangundang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak PidanaKorupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi BAMBANGWALUYO selaku Kepala Bank Jatim Cabang Jombang dan Heru Cahyo Setiyono (PejabatPengganti Sementara Penyelia Pemasaran dan Kredit
;Hasil LKS oleh Penyelia Pemasaran diteruskan kepada pemimpin cabang denganmemberikan pendapat terhadap usulan pemberian kredit;Pemimpin cabang memberikan disposisi, dapat tidaknya kredit diproses lebih lanjut,setelah itu hasil LKS diserahkan kembali kepada Penyelia pemasaran untuk proseslebih lanjut;Apabila pemimpin cabang menyetujui pemberian kredit, maka petugas kreditmembuat Laporan Pembahasan Kredit Usaha Kecil (LPKUK), membuat taksasiagunan, membuat formulir aspek agunan dan formulir taksasi
Penyelia Pemasaran danKredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jombang yang diangkatberdasarkan Surat Direksi Bank Jatim Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor048/035/SDM, tanggal 03 Desember 2010, sejak tanggal 07 Oktober 2010 sampaidengan 09 Maret 2012 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai 2012,bertempat di kantor PT.
;o Hasil LKS oleh Penyelia Pemasaran diteruskan kepada pemimpin cabang denganmemberikan pendapat terhadap usulan pemberian kredit;o Pemimpin cabang memberikan disposisi, dapat tidaknya kredit diproses lebih lanjut,setelah itu hasil LKS diserahkan kembali kepada Penyelia Pemasaran untuk proseslebih lanjut;Halaman 17 dari 39 halaman, Putusan Nomor 61/PID.SUSTPK/2016/PT SBYo Apabila pemimpin cabang menyetujui pemberian kredit, maka petugas kreditmembuat Laporan Pembahasan Kredit Usaha Kecil (LPKUK),
38 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
bukan untuk kepentingan pihak lain.Pemasaran dan/atau Promosi;Bahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanadalah biaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio,koran, majalah, dan sebagainya.
Atas biayabiaya terkaitpromosi dan pemasaran dengan pemasangan iklan pada mediacetak dan elektronik di Indonesia yang dikeluarkan oleh PemohonBanding, menjadi pengurang dalam menetapkan harga pembelianproduk PGIO.
Bahwa dengan diperhitungkannya biaya promosidimaksud, maka Pemohon Banding telah menerima penggantianbiayabiaya pemasaran atas manfaat/fasilitas yang telah diterimaPGOI;Bahwa kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakanJasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya yang dilakukandidalam daerah Pabean dikenakan PPN, hal itu sesuai Pasal 1 angka17 UndangUndang PPN menyebutkan : Dasar Pengenaan Pajakadalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor; Nilai Ekspor,atau nilai lain yang dipakai sebagai
Pola pembelian produk PGIO adalahmerupakan pembelian putus, dan jika produk yang dibeli PemohonBanding tidak laku dijual kepada konsumen, maka hal itu merupakankerugian Pemohon Banding, dan untuk menghindari timbulnyakerugian tersebut, promosi sangat diperlukan oleh PemohonBanding;Bahwa kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan PemohonBanding di Indonesia telah memberikan dampak langsung padapeningkatan volume penjualan, dan seluruh biaya pemasaran yangdikeluarkan Pemohon Banding adalah merupakan
(marketing);Bahwa dengan demikian subtansinya terdapat dana untukkegiatan promosi dan pemasaran yang berasal dari pihakPGIO;Bahwa jasa dalam rangka kegiatan pemasaran merupakanJasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya yangdilakukan didalam daerah pabenan dikenakan PPN denganDasar Pengenaan Pajak berupa penggantian;Bahwa berdasarkan berita acara permintaan keterangan dan$8227/KP.0205/2012 tanggal 14 September 2012, menurutPemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa), TermohonPeninjauan Kembali telah
37 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 Desember 2007yang memperbaharui Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran yang dibuat danditandatangani oleh Terdakwa dan saksi korban Sugiat Trisno...........
DjokoNugroho di persidangan yang menyatakan Terdakwa telahmenandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran dengan Ir.Djoko Nugroho tertanggal 18 Desember 2007 dimana surat perjanjiankerjasama pemasaran tersebut memperbaharui surat perjanjiankerjasama pemasaran yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwadan Sugiat Trisno (vide putusan halaman 37 alinea ke 2) ;2.1.2.
Djoko Nugroho Surat PerjanjianKerjasama Pemasaran tertanggal 18 Desember 2007 memperbaharui SuratPerjanjian Kerjasama Pemasaran yang dibuat dan ditandatangani olehTerdakwa dan Sugiat Trisno.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai denganfakta dan keadaan yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang dan MajelisHakim berusaha memutarbalikkan fakta yang terungkap di persidangan halmana terlihat jelas jika pertimbangan Majelis Hakim a quo hanya memuatsepenggal bahasa atau ucapan dari saksi
Djoko Nugroho dengan Terdakwa tertanggal 18Desember 2007, dimana surat perjanjian kerjasama pemasaran tersebutmemperbaharui surat perjanjian kerjasama pemasaran yang telah dibuatdan ditandatangani oleh Terdakwa dan Sugiat Trisno..........
Djoko Nugrohoyang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai surat pembaharuanperjanjian kerjasama pemasaran antara Terdakwa dengan saksi korbanyang tidak pernah ada dan tidak pernah dapat dibuktikan tersebut makaMajelis Hakim dalam hal ini telah salah menerapkan alat bukti surattersebut sebagai alat bukti yang sah sebagaimana salah satupertimbangannya yaitu Menimbang, bahwa berdasarkan surat perjanjiankerjasama pemasaran tertanggal 18 Desember tahun 2007 Nomor : 001/DIR/ JRM/XI/2007 dimana surat
55 — 10
HAFIDZA FIRDA KHARIRA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi waktu itu bersama ibu saksi bernama Sulistyani untukmembeli rumah di Perum Green Garden Cabang Genteng dimana saksipernah mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan tersebut di Jl.Hasanudin Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kab.
MEILINDA KHARISMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi waktu itu bersama ibu saksi bernama Suliyani untukmembeli rumah di Perum Green Garden Cabang Genteng dimana saksipernah mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan tersebut di Jl.Hasanudin Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kab.
Bahwaakibatperbuatan terdakwa saksi Yandra Erfianto menderita kerugian sebesarRp.10.300.000, (Sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah).Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira pukul 11.00 Wib SaksiSuliyani Dwi Sartika mendatangi kantor pemasaran Perum Green GardenCabang Genteng untuk membeli rumah, pada saat itu terdakwa bertemudengan terdakwa selaku Staf pemasaran, kemudian setelah saksimenentukan rumah yang akan dibeli terdakwa mengatakan kepada saksiuntuk membayar uang muka sebesar Rp.20.000.000
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan yang samapada tanggal 2 April 2016 dengan cara terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 April2016 sekira pukul 13.00 Wib di kantor pemasaran Perum Green GardenCabang Genteng kedatangan saksi Yandra Erfianto yang berniat membelirumah di Perum Green Garden dengan harga rumah Rp.10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) dimana pada saat itu terdakwa selaku staf pemasaran mengatakankepada saksi agar menyerahkan tanda jadi sebesar Rp.1.500.000, (satu jutaHalaman 31 dari 39 Putusan
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Suliyani Dwi Sartikamengalami kerugian sebesar Rp.20.300.000, (dua puluh juta tiga ratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2016 sekirapukul 15.00 Wib Saksi Sulistyani,Spd mendatangi kantor pemasaran PerumGreen Garden Cabang Genteng untuk membeli rumah, pada saat itu terdakwabertemu dengan terdakwa selaku Staf pemasaran, kemudian setelah saksimenentukan rumah yang akan dibeli terdakwa mengatakan kepada saksi untukmembayar uang
190 — 88
Koreksi Biaya Pemasaran dan Promosi Rp 11.926.214.649,00;1.
atas koreksi biaya transportasi Pemohon Banding hanyamemberikan data berupa rekapitulasi biaya transportasi sebesar Rp.4.146.720.177,00 tanpadilampiri dengan dokumen sumber berupa surat tugas, invoice, bukti pembayaran dan lainsebagainya yang menjadi dasar rekapitulasi;bahwa biaya akomodasi tiket, hotel, kendaraan dan biaya makan, pada dasarnya adalahuntuk karyawan Pemohon Banding yang sedang melakukan perjalanan dinas dalam rangkamelaksanakan tugas operasional dari perusahaan, seperti kegiatan pemasaran
biaya sponsorship atas penyelenggaraan seminar/workshop, kerjasama dengan apotik, biaya tenaga sales marketing (Outsource), seluruhbiayabiaya langsung dibayarkan oleh Pemohon Banding pihakpihak terkait;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya pemasaran dan promosi sebesarRp.11.926.214.649,00 karena biayabiaya a quo merupakan bentuk natura dan terdapatpembebanan biaya yang melebihi kewajaran kepada pihak ketiga;bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas biaya pemasaran dan promosi sebesarRp
Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 bahwa biaya Pemasaran dan Promosi yang pada dasarnya adalah biaya yangberhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan;bahwa biaya pemasaran dan promosi yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp.11.926.214.649,00 terdiri dari:bahwa dari hasil pemeriksaan, buktibukti, datadata dan keterangan dalam persidangandiketahui:bahwa Majelis memerintahkan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan
Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI);bahwa ketentuan mengenai kegiatan pemasaran dan promosi tersebut secara umummengatur bahwa untuk produkproduk farmasi yang dijual bebas (OTCOver The Counter),maka program pemasarannya dapat secara langsung dilakukan kepada konsumen melaluimedia iklan TV, radio ataupun media cetak, sedangkan untuk produk yang tidakdiperbolehkan untuk dijual bebas dan harus diresepkan maka program pemasaran danpromosi utamanya ditujukan kepada dokter atau profesional kesehatan
TENGKU IMAM MULHAKIM, SH.MH
Terdakwa:
ELIANA LIFA
96 — 77
Simamora, Krissandi Leonard Siahaan, Betti Rinamora, MidunFransiskus Lumbansiantar, Alina Simbolon, Jusman Panjaitan tetapi yangada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, antara beberapaperbuatan meskipun masingmasing merupakan~ kejahatan ataupelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan caracara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Eliana Lifa yang bekerja sebagai marketing diPerusahaan Jasa Pemasaran
danketika ayah saksi mengecek ke kantor pemasaran mendapatinformasi dari Sdr Nur Hayat bahwa uang saksi yang baru masuksebesar di kantor pemasaran hanya sebesar Rp1.000.000, (satujuta rupiah) yang berupa uang booking fee; Bahwa kerugian yang saksi alami sebesarRp67.550.000, (enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh riburupiah); Bahwa saksi bekerja membantu ayah saksi berternahayam; Bahwa saksi belum pernah menyerahkan uang secaralangsung kepada Terdakwa;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan
namasaksi tidak terdaftar; Bahwa saksi cek ke rumah yang saksi booking saat ituyaitu di Blok G1 Nomor 30 type 30/60 plus 14 (empat belas) meterdan rumah tersebut sudah ditempati orang lain; Bahwa selanjutnya saksi menanyakan ke kantorpemasaran tentang uang yang sudah saksi setorkan melaluiTerdakwa dan pihak kantor pemasaran menyampaikan bahwa uangyang disetorkan Terdakwa ke kantor pemasaran hanya sejumlahRp1.000.000, (satu juta rupiah) sebagai booking fee dan sisanyasebesar Rp27.150.000, (dua puluh
wawancarake Bank BTN Cabang Cikampek diKarawang untuk pengambilan perumahan Pesona Jati IndahCibungur dan saksi diminta untuk sekalian membuka rekening diBank BTN walaupun saksi belum pernah diakad kreditkan olehpihak kantor pemasaran; Bahwa kerugian yang saksi alami sebesarRp16.150.000, (enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yangpada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;6) Tombang Siahaan, dibawah sumpahpadapokoknyamenerangkan
danketika saksi mengecek ke kantor pemasaran mendapat informasidari Sdr Nur Hayat bahwa uang saksi yang baru masuk sebesar dikantor pemasaran hanya sebesar Rp 1.000.000, (Satu juta rupiah)yang berupa uang booking fee; Bahwa kerugian yang saksi alami sebesar Rp67.550.000, (enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh riburupiah);Halaman 18 dari 42 Putusan Nomor 207/ Pid.B/2019/PN Pwk Bahwa saksi Jusman Panjaitan meyakinkan saksi bahwasaksi bisa membeli rumah di Perumahan Jati Indah Cibungur tanparepot
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telah dilakukan olehLatexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisi pemasarandan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal ini karenaPemohon Banding konsisten, serta komitmen dengan perjanjian pembayarankomisi pemasaran antara Pemohon Banding dengan Latexco Asia Pacificsehingga Fungsi Pemasaran dilakukan oleh
Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun Biaya Pemasaran/Promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp 572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosi dalamlaporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah PemohonBanding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biayapemasaran/promosi, pada saat
Putusan Nomor 481/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding,karena seluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yangsesuail dengan Agency Agreement merupakan Exclusive Agent yang bertugasuntuk memasarkan produkproduk Pemohon Banding.
Tidak terjadi menyerahan jasa pemasaran yangdilakukan Latexco Asia Pacific, Pte. Ltd kepadakonsumen di Indonesia;7.6.2.
Ltd denganperhitungan sebesar 6% x (penjualan lokal + ekspor)walaupun tidak ada jasa pemasaran yang dilakukan olehLatexco Asia Pacific, Pte. Ltd atas pemasaran produkTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) di Indonesia;6.8. Bahwa mengingat tidak ada jasa pemasaran yangdilakukan Latexco Asia Pacific, Pte. Ltd atas pemasaranproduk Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) di Indonesia maka seharusnya komisi penjualanLatexco Asia Pacific, Pte.
56 — 19
RAMSES HUTABARAT; Bahwa saksi adalah sebagai marketing di kantor pemasaran Harapan Surya Permai yangmemiliki tugas pokok melakukan pemasaran terhadap orangorang yang mau membeliperumahan Harapan Surya Permai milik HARPENAS PANATARAN SITORUS danmenerima gaji Rp.1.500.000.(satu juta lima ratus ribu rupiah); yang saksi terima dariHARPENAS PANATARAN SITORUS;14Bahwa diketahuinya adanya ketekoran atas uang boking fee danuang down payment (DP) adalah uang boking feeRp.16.000.000.
ANDRI SEMBIRING,S.Kom; Bahwa Kantor Pemasaran Harapan Surya Permai terletak di Jalan Jendral Sudirman No.29 Kel. Teladan Kec.
(dua puluh juta rupiah);6.Saksi RUDIANTO NAINGGOLAN Amd; Bahwa kantor pemasaran perumahan Harapan Surya Permai terletak di Jalan JendralSudirman No. 29 Kel. Teladan Kec.
Siantar Barat Kota Pematang Siantar yang bergerakbidang usaha penjualan Perumahan Harapan Surya Permai dalam bentuk Kontan / Tunaiataupun melalui KPR (Kredit Perumahan) sebanyak 29 (dua puluh sembilan) unit yangterletak di Jalan Tarutung No. 25 Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar SelatanPematang Siantar;21 Bahwa saksi korban HARPENAS PENATARAN SITORUS adalah pemilik PerumahanHarapan Surya Permai sekaligus pimpinan di Kantor Pemasaran Harapan Surya Permai; Bahwa saksi bekerja di Kantor Pemasaran Harapan
(sepuluh juta rupiah) nya lagi denganpotong gaji;3.SAKSI KAPRO SIDABUTAR; Bahwa Kantor Pemasaran Harapan Surya Permai terletak di Jalan Jendral Sudirman No.29 Kel. Teladan Kec.
RICKY RANGKUTI, SH., M.Kn
Terdakwa:
ASRUL, S.Pd Bin SAMMANG
101 — 22
Nunukan Nomor : 188.4/ 23/ DISPERINDAGKOP-UMKM/ KOPERASI tentang Penetapan Hasil Verifikasi Koperasi Calon Peserta Bantuan Penataan Sarana Usaha Pedagang kaki lima Dari Dana Hibah Kementrian Koperasi dan UKM RI Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha TA. 2013 tanggal 01 Agustus 2013;
- Fotocopy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaran Program Bantuan Sosial dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro
dan Kecil tanggal 29 11 2012;
- Fotocopy Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 05/PER/Dep.4/I/2013 tentang Pedoman Teknis Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha melalui Koperasi tanggal 18 Januari 2013;
- Fotocopy Keputusan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 54/Kep/Dep.4/IX/2013
tentang Penetapan Koperasi Peserta Program Bantuan Sosial Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL)n TA. 2013 tanggal 13 September 2013;
- Fotocopy Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Keciil dan Menengah Nomor :501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi Penerima Bantuan Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) TA 2013 Tahap Kedelapan tanggal 17 September 2013 beserta lamlpiran.
- Fotocopy Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan tanggal 19 September 2013;
- Fotocopy Surat Permohonan Pencairan bantuan Dana Nomor : 57/KSU_Mattirobulu/IX/2013 tangal 19 September 2013;
- Fotocopy Berita Acara Penerimaan Dana Program Bantuan Sosial Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) TA.2013 bulan September 2013;
- Fotocopy Kuitansi Nomor : 023/KSU_Mattirobulu/IX/2013 tanggal 23 November 2013 dari Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran
Program Bantuan Sosial dalam rangkaPengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil tanggal 29 11 2012;Fotocopy Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINomor : 05/PER/Dep.4/I/2013 tentang Pedoman Teknis ProgramBantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran dan JaringanUsaha melalui Koperasi tanggal 18 Januari 2013;Fotocopy Keputusan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINomor
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan laporankebijakan di bidang sarana, prasarana, dan pengembanganpotensi pemasaran.4.
29 11 2012;Fotocopy Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINomor : 05/PER/Dep.4/I/2013 tentang Pedoman Teknis ProgramBantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran dan JaringanUsaha melalui Koperasi tanggal 18 Januari 2013;Fotocopy Keputusan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINomor : 54/Kep/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi PesertaProgram Bantuan Sosial Penataan
Kecil, selanjutnya Deputi Menteri Bidang Pemasaran danJaringan Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia melakukan sosialisasi di Propinsi Kalimantan Timurdilakukan sekira pertengahan Januari 2013 dengan memanggil seluruhkepala Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UMKM SeKalimantan Timur terkait dengan Program Bantuan Sosial PengembanganSarana Pemasaran Dan Jaringan Usaha Melalui Koperasi yangberpedoman pada Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran danJaringan
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada bulan Desember tahun 2005,Tergugat ditugaskan sebagai Sekretaris Direktur Pemasaran ;Hal. 1 dari 19 hal. Put. No.17 K/Pdt/201 12. Bahwa tugas Tergugat sebagai Sekretaris Direktur Pemasaran yaitu antaralain melayani kebutuhan Direktur Pemasaran, menyiapkan agenda kerjaDirektur Pemasaran.
Bahwa salah satu tugas rutin Tergugat sebagaiSekretaris Direksi adalah menyediakan makan dan minum dirumah dinasDirektur Pemasaran di Palembang (pada saat Direktur Pemasaran diPalembang) dan melayani tamutamu dari Direktur Pemasaran sepertimemberikan oleholeh kepada tamutamu dari Direktur Pemasaran ;Bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di PT. PUSRI sebagaimanatertuang dalam Surat Direktur Keuangan No. 044/POO.UM/2003 tanggal 12September 2003 Jo Surat dari Subdit Adm.
Bahwa ada pemberitahuan dari Direktur Pemasaran baik secara lisanmaupun tertulis kepada Sekretaris Direktur Pemasaran yang perlu dilayanitermasuk untuk pemberian oleholeh ;b. Sekretaris Direktur Pemasaran membuat Surat Permintaan (Memo)kepada Supervisor Pelayanan & Rumah Tangga dengan mencantumkannama, jabatan/eselon pejabat yang akan diberi oleholeh ;c.
Tergugat terbukti secara sah melakukan berbagaipenyimpangan dalam pengadaan makan dan minum serta pemberian oleholeh bagi tamu Direktur Pemasaran.
Bahwa dari hasil temuan Depertemen Sekuriti yang didasaridata dari Departemen Keuangan, biaya untuk paket oleholeh dan makanminum yang diberikan pada cost center Direktur Pemasaran periode tahun2006 s/d 2007 mencapai sebesar Rp. 1.578.814.504 (satu miliar lima ratustujuh puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus empatrupiah).
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cabang Pamanukan
Tergugat:
1.Rusyanto bin Karwenda
2.Wancih
24 — 5
Een Sri MaryatiManajer Pemasaran Mikro Kantor CabangPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkPamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tok Kantor Cabang Pamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tok Kantor Cabang Pamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tok Kantor Cabang Pamanukan;Kepala Unit PT.
Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tok Kantor Unit Binong;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ASEP SUKMANA, Dkk., AsistenManager Pemasaran Mikro Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk. Pamanukan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:B.1128VI/KC/ADK/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019 Pemberian kuasamana merupakan Substitusi dari Surat Kuasa Khusus Nomor 15 tanggalHalaman 1 dari 5 Penetapan No.1 /Pdt.G.S/2019/PN.Sng20 Mei 2015 dari Direksi PT.
260 — 126
Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp.114.290.343,00Menurut Terbanding : bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding mengajukan sanggahan atasbiaya ini sebesar Rp.320.131.676,00 dengan alasan telah menyerahkan buktipembayaran.
Terbanding tidak mengakui datatersebut, Pemohon Banding tetap tidak dapat menerima koreksi Terbanding sebesarRp.114.290.343,00 tersebut;Menurut Majelis : bahwa Biaya Pemasaran dikoreksi positif sebesar Rp.114.441.838,00 olehTerbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan buktibuktipendukung atas biaya tersebut;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti Biaya Pemasaran sebesar Rp.320.131.676,00 danmohon agar dapat diakui sebesar bukti yang telah diserahkan;bahwa berdasarkan penelitian
Biaya Pemasaran yang disampaikan PemohonBanding pada saat proses keberatan, maka Terbanding mengakui besarnya Biaya Pemasaran sesuaidengan jumlah yang diakui pada saat pemeriksaan, yaitusebesar Rp.205.841.333,00;bahwa menurut Surat Pemberitahuan dan pembukuan/laporan keuangan Pemohon Banding BiayaPemasaran adalah sebesar Rp.320.283.171,00, namun yang diakui Terbanding hanya Rp.205.841.333,00sehingga terdapat koreksi Rp.114.441.838,00.
yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:Biaya Pemasaran menurut Pemohon Banding (cfm.
:::seeeeeeeeeeeeeeeeees Rp. 320.283.171,00Biaya pemasaran yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding. ...........::::06 Rp. 0,00Koreksi yang disengketakan dalam banding ini..............
32 — 8
YANTI ARISANDI dikantor pemasaran pada tanggal 27 Maret 2015, tetapi uang tersebut tidak masukke bagian keuangan pusat, Terdakwa menjelaskan uang tersebut sudah diterimadari Sdri.
KOMARIAH di kantor pemasaran padatanggal 16 November 2014, fotocopy kwitansi Saksi lampirkan, tetapiuang tersebut tidak masuk ke bagian keuangan pusat, Terdakwamenjelaskan uang tersebut sudah diterima dari Sdri.
Pulo Babelan Bekasi.Bahwa Bu DEWI adalah karyawan PT.Sumber Tirta Mas Abadi yang bekerjasebagai staf keuangan bagian Kasir di Kantor Pemasaran Perumahan GrahaHarapan Regency dan Cluster Taman Sakura, kemudian antara Saksi dengan BuDEWI tidak memiliki hubungan apapun melainkan hanya sesama karyawanPT.Sumber Tirta Mas Abadi.Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa lama Bu DEWI bekerja sebagaistaf keuangan bagian Kasir di Kantor Pemasaran Perumahan Graha HarapanRegency dan Cluster Taman Sakura karena
YANTI ARISANDI di42kantor pemasaran pada tanggal 27 Maret 2015, tetapi uang tersebut tidak masukke bagian keuangan pusat, Terdakwa menjelaskan uang tersebut sudah diterimadari Sdri.
Dedi Supriadi
Tergugat:
1.Dindin Solehudin
2.Rena Laelasari
29 — 15
ADI PUDYANTO (Manager Pemasaran MikroKantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Tasikmalaya), 2.DEDI SUPRIADI (Asisten Manager Pemasaran Mikro Kantor Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Tasikmalaya), 3. ASEP ROSMANA(Asisten Manager Pemasaran Mikro Kantor Cabang PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk. Tasikmalaya), 4. BUDI HERYANTO (AsistenManager Pemasaran Mikro Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk. Tasikmalaya), 5.
TRISNO (Asisten Manager Pemasaran MikroKantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tok. Tasikmalaya) dan6. HERI PRIATNA (Kepala Unit Cikurubuk Kantor Cabang PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk. Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor: B.2865VI/KC/ADK/08/2020 tanggal 07 Agustus 2020, Pemberiankuasa mana merupakan Substitusi dari Surat Kuasa Khusus Nomor 15tanggal 20 Mei 2015dari Direksi PT. BANK RAKYAT INDONESIA(PERSERO) Tbk kepada Pemimpin Cabang PT.
DEDI SUPRIADI (Asisten Manager Pemasaran Mikro Kantor Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
27 — 4
Surya Mustika Lampung.Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menggunakan uang hasilpenjualan atau pemasaran barang (rokok) pada Pos Gedung Aji tersebutmengakibatkan PT.
Surya MustikaLampung.Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menggunakan uang hasilpenjualan atau pemasaran barang (rokok) pada Pos Gedung Aji tersebutmengakibatkan PT.
Tulang Bawang dan terdakwajuga membawahi pospos kecil yaitu Pos Dante Teladas, Pos Mesuji, Pos unit Il,Pos Gedung Aji Baru, kKemudian terdakwa menjabat sebagai Supevisor untukTulang Bawang, dengan tugas yaitu melakukan pemasaran Rokok merkAPACHE dan EKSTREME yang diterima dari pengiriman barang dari Kantor11Cabang Kotabumi dan melaporkan hasil pemasaran atau penjualan ke KantorCabang Kotabumi.Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sampaidengan hari Senin tanggal 31 Maret 2014, pihak
194 — 76
Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp 1 .404.377.236,00B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 16.898.990.503,00C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00)A.
KPP Perusahaan Masuk Bursa NomorLAP00123/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 penghitungan koreksi atasBiaya Pemasaran/Promosi adalah sebagai berikut :Menurut Pemohon Banding/SPT :Rp 12.025.873.811,00Menurut Terbanding :Rp 10.580.229.347,00Koreksi :Rp 1.445.644.464,00 bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran/Promosi yangdikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal6 ayat 1 sampai 5 Peraturan Menteri Keuangan
Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominafir atas pengeluaran Biaya Promosipada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saatpemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP;bahwa menurut Terbanding daftar nominatif biaya pemasaran dan promosi yang disampaikan olehPemohon Banding tanpa disertai bukti yang lengkap untuk mendukung daftar nominatif tersebut.Berdasarkan penelitian Terbanding atas daftar nominatif pemasaran dan
Kegiatankegiatan tersebut Pemohon Bandinglakukan di dalam kapasitas perusahaan Pemohon Banding sebagai agen penjual ObligasiRetail Pemerintah (ORI) yang ditunjuk oleh Pemerintah pula;b. pengeluaran pemasaran promosi adalah dalam bentuk publikasi laporan keuangan pemsahaanPemohon Banding yang bersifat rutin enam bulanan dan tahunan, yang mana menurutperaturan yang berlaku, harus dipublikasikan di surat kabar;c. biaya pemasaran/promosi tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan mendapatkan,menagih
Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi PemohonBanding tidak setuju dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 Rp41.267.228,00);bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwaKoreksi Biaya Pemasaran/Promosi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesarRp1.404.377.236,00;B.
Terbanding/Tergugat : BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (BPD DIY)
Terbanding/Tergugat : YAYASAN KESEJAHTERAAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
95 — 33
Direktur Pemasaran ),beralamat Jl. Nangka II / 199 A, Karangnongko, Maguwoharjo,Depok, Sleman, Pada tingkat banding memberikan kuasa kepada :1. H. SOETARMO, SH.;2. ZULFIKRI SOFYAN, SH. ;3. ERRY SUPRIYANTO DWI SAPUTRO, SH.;4. ADIB LISTYOADI NUGROHO;Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara pada kantor Hukum M.
Bahwa Penggugat setelah diangkat menjadi Direktur Pemasaran bersamasama dengan anggota Direksi lainnya segera menjalankan pekerjaansebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 58tahun 1999 Bab III tentang Tata Tertib dan Cara Menjalankan PekerjaanDireksi ;5.
Bahwa pada waktu jabatan Penggugat selaku Direktur Pemasaran BankBPD DIY berakhir (periode 20032007), akan tetapi saat ini belum ada calonDireksi Bank BPD DIY yang terpilih, maka oleh Gubernur DaerahIsitimewa Yogyakarta dilakukan Perpanjangan Ketugasan bagiPenggugat selaku Direktur Pemasaran dengan Keputusan GubernurDaerah Istimewa Yogyakarta No. 70/KEP/2007 tanggal 20 April 2007.Perpanjangan tersebut bersamasama dengan Drs.
Padahal selama masa perpanjangan,tugas dan tanggung jawab Penggugat selaku Direktur Pemasaran telahdilaksanakan / dikerjakan dengan baik sesuai dengan ketentuan pokok pokok tugas dan tanggung jawab selaku Direktur Pemasaran ;13. Bahwa Penggugat telah berupaya meminta hak haknya yangberupa wang jasa pengabdian dan uang jasa penghargaan kepada Para Tergugatsecara tertulis dengan surat tertanggal 17 Maret 2010 dan 24 Mei 2010,namun Para Tergugat tetap tidak bersedia membayar ;14.
Hal tersebut bukan tanparesiko, karena Penggugat saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran bersediakehilangan harta pribadinya bilamana dianggap gagal dalam menjalankantugasnya ;18.
NUNIK NURLAELI
Terdakwa:
DENNY KRISTANTO MASIHOROE Bin ANTHONY MASIHOROE
39 — 10
Kendal dan di Kantor Pemasaran Wahyu Agung Property JI. Amarta Ill No. 1KelCangkiran Kec.
JASMINE Binti YASLAN dan saksi OSCHILIA DUMOLITA Binti (AlmBUDI SUHARTO melakukan pengecekan di kantor Pemasaran Wahyu Agung Propertdi JI.
Boja Kab.Kendal ; Bahwa Wahyu Agung Property merupakan pengembangperumahan Pesona Van Java yang mempunyai kantor pemasaran di Jl.Amarta Ill No.1 Kel. Cangkiran Kec. Mijen Kota Semarang.
Sedangkanpembayaran yang dilakukan di kantor pemasaran, dilakukan secaratunai dan biasanya diterima oleh karyawan Wahyu Agung Property.
Bahwa pada tanggal 14 bulan Oktober 2018 sekira pukul 14.00Wib, saksi diminta untuk datang ke Kantor pemasaran di JI. Amarta IIINo.1.
Terbanding/Tergugat I : PT. DUMA KAYA MEGAR
Terbanding/Tergugat II : MUHAMAD RAMDAN NUGRAHA
Turut Terbanding/Penggugat I : EKA NOVIANA JUMHAYAT
147 — 76
Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan tersebut diatas Penggugat memperkenalkan Penggugat II yang mempunyai tim ahli dalam bidangperencanaan anggaran, pembuatan masterplan, tenaga pemasaran, berikuttenaga untuk pengerjaan pembangunan perumahan; tim ahli yang disebutSAFFANA CONCEPT kepada Tergugat II;8. Bahwa kemudian berdasarkan permintaan dari Penggugat dan Tergugat Il,Penggugat II diminta untuk bergabung atau bekerjasama dalam halperencanaan, pemasaran serta pelaksanaannya;9.
Pembiayaan kantor dan pemasaran yang dikerjakan olen Penggugat II;10.4 Pembiayaan pembangunan 4 (empat) unit rumah yang dikerjakan olehPenggugat II;11.
tegaskan kembali bahwa:Halaman 18 dari 55 Putusan Nomor 190/PDT/2021/PT BDG Para Penggugat tidak memiliki hak apapun atas pemasaran danpembangunan rumah di Perumahan Bandung Inten Indah.
Sehingga sangat tidak wajar Para Penggugat memintauntuk Tergugat menghentikan semua aktifitas pemasaran dan pembangunanrumah diatas kavling kosong serta pada bangunan rumah yang telah dibangunoleh Para Penggugat.24.
Bahwa, mengenai Putusan Serta merta (u/tvoerbaarbijvoorraad) yangdimohonkan oleh Para Penggugat tanpa didasari oleh bukti bukti otentikdan tidak terbantahkan, karena tidak ada buktinya Para Penggugat berhakatas pemasaran dan pembangunan 34 unit disamping Para Penggugatpun mengaku itidak/belum ada perjanjian atas pemasaran danpembangunan 34 unit tersebut, maka alasan Para Penggugatmemohonkan Putusan Serta merta (u/tvoerbaarbijvoorraad) tidakmemenuhi kualifikasi Pasal 180 ayat (1) HIR, oleh karena
271 — 129
Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga), ditujukan kepada Direktur PT. Hana Lines.32. Foto copy legalisir Surat PT. Hana Lines Nomor : 07/FR2-HL/X/Bppn/2012 tanggal 1 Oktober 2012 Perihal : Penyesuaian Biaya Ongkos Angkut VHS Total E&P Indonesie, yang ditandatangani oleh Ashar (Direktur Utama), ditujukan kepada Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga.33. Foto copy legalisir Surat PT.
Foto copy legalisir Rekomendasi perpanjangan Kontrak Transportir Nomor : S0PN302-2012.060 tanggal 3 April 2012 dari VP Sales Area II, Johan Indrachmanu kepada Direktur Pemasaran, Ferdy Novianto.35. Foto copy legalisir Memorandum VP National Sales II Nomor : S0PPN330/2014/065 tanggal 3 Maret 2014 Perihal : usulan Pelaksanaan Project Handling BBM VHS di Total EP Indonesie Tahap II yang ditujukan kepada Direktur Pemasaran.36.
Patra Niaga), ditujukan kepada Vice President Pemasaran BBM Industri & Marine PT. Pertamina (Persero) ditujukan kepada vice president pemasaran BBM Industri & Marine PT.Pertamina (Persero).65. Foto copy legalisir Surat PT. Patra Niaga Nomor : L8PN300.302- 2012.134 tanggal 1 Maret 2012 Perihal : Permohonan Perpanjangan Perjanjian Ketjasama Handling PT. Total E&P Indonsie, yang ditandatangani oleh Ferdy Novianto (Direktur Pemasaran PT.
Pontolumiu (PTH Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga), ditujukanditujukan VP Fuel Industry dan Marine Marketing PT.Pertamina (Persero).67. Foto copy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor ; L8PN300.302-2013.046 tanggal 31 Januari 2013 Perihal ; Penawaran Biaya handling VHS Tahap Kedua Total E8iP Indonsie, yang ditandatangani oleh Adi Nugroho (PJ Direktur Pemasaran PT.
Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga), ditujukan kepada Pimpinan PT.Hana Lines.82. Surat PT. Hana Lines Nomor ; 07/FR2-HL/X/Bppn/2012 tanggal 1 Oktober 2012 Perihal : Penyesuaian Biaya Ongkos Angkut VHS Total E&P Indonsie, yang ditanda tangani oleh Ashar (Direktur Utama) ditujukan kepada Direktur Pemasaran PT.Pertamina Patra Niaga.83. Foto copy legalisir Surat PT.
Pertamina Patra Niaga (saat itu bernama PT.Patra Niaga) berdasarkan Memo Deputi Direktur Pemasaran PT. Pertamina(Persero) kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero)tanggal 12 Januari 2010 perihal Perpanjangan Perjanjian Jual Beli BBM antaraPertamina dan TOTAL dengan layanan VHS ; Bahwa pada bulan Maret 2010, terdakwa D. SIDH WIDYAWAN selakuDirektur Marketing dan Pengembangan Usaha PI.
Membuat kebijakan penjualan dan pemasaran perusahaan dengan sistemprosedurdan pencapaian kinerja perusahaan sesuai dengan tujuanperusahaan2. Mengendalikan dan memonitor kegiatan pemasaran perusahaan sesuaidengan perencanaan perusahaan untuk pencapain kinerja yang sesuaidengan yang diharapkan3. Membuat anggaran penjualan dan pemasaran yang sesuai denganrencana kerja perusahaan dan memonitor penggunaannya untukmendapatkan hasil yang paling efektif dengan biaya yang efisien4.
Putusan Nomor 37/PID.SUSTPK/2017/PT.DKI.Patra Niaga) berdasarkan Memo Deputi Direktur Pemasaran PT. Pertamina(Persero) kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero)tanggal 12 Januari 2010 perihal Perpanjangan Perjanjian Jual Beli BBM antaraPertamina dan TOTAL dengan layanan VHS ;Bahwa pada bulan Maret 2010, terdakwa selaku Direktur Marketing danPengembangan Usaha PT.
Budi (Direktur Pemasaran PT.Pertamina Patra Niaga), ditujukan kepada Direktur Utama PT. ratuEnergy Indonesia.Foto copy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor :L9PN300.3302012.961 tanggal 13 Nopember 2012 PerihalPersetujuan Penyesuaian Biaya Ongkos Angkut, yang ditandatanga nioleh Adi Nugroho (Pj. Direktur Pemasaran PT. Pertamina PatraNiaga), ditujukan kepada Direktur PT. Hana Lines.Foto copy legalisir Surat PT.
Total E&P Indonsie, yangditandatangani oleh Ferdy Novianto (Direktur Pemasaran PT. PatraNiaga), ditujukan kepada vice President Fuel Industry dan MarineMarketing PT.Pertamina (Persero).66. Foto copy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga NomorL8PN300.2012.548 tanggal 4 September 2012 Perihal : PermohonanUpdating Biaya Handling Fee, yang ditandatangani oleh Dlas M.Pontolumiu (PTH Direktur Pemasaran PT.