Ditemukan 1070 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-09-2009 — Upload : 27-06-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 419-K/PM II-08/AL/XI/2008
Tanggal 17 September 2009 — Achmad Sunandar,kopda
1615
  • Pengadilan Militer Il08 Jakartaantara lain:a) Tap419/K/PM II08/AL/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009Mendengar Keterangan Oditur Militer di persidangan yang menyatakan bahwaTerdakwa telah dipanggil 1 (satu) kali sejak bulan Agustus 2009 akantetapi setiap pemanggilan Terdakwa tidak pernah hadir di persidangantanpa memberikan keterangan, dan kesatuan Terdakwa memberikanjawaban melalui Danpuspomal Nomor: R/340/IX/2009 tanggal 09September 2009, bahwa tidak dapat menghadirkan Terdakwa dikarenakanTerdakwa sudah di PTDH
    Tidak Hormat) dankembali ke masyarakat sipil.Menimbang Bahwa dari catatan sidang Panitera pada Pengadilan Militer II08Jakarta dan Pengadilan Militer IlO08 Jakarta, Terdakwa telah 1 (satu) kalidirencanakan sidang, yang pertama pada tanggal 11 Agustus 2009,Terdakwa tidak hadir meskipun Oditur Militer telah memanggil Terdakwa,dan kesatuan Terdakwa memberikan jawaban melalui Dan PuspomalNomor: R/340/IX/2009 tanggal 09 September 2009, bahwa tidak dapatmenghadirkan Terdakwa dikarenakan Terdakwa sudah di PTDH
    ke masyarakat sipil.Menimbang Bahwa menurut keterangan Oditur Militer dalam persidangan bahwaOditur Militer tidak dapat menjamin akan dapat menghadapkan TerdakwaMenimbangMenimbangMengingatMenyatakandalam persidangan karena sejak sidang bulan Agustus 2009 Terdakwatidak pernah dapat dihadirkan di persidangan, dan kesatuan Terdakwamemberikan jawaban melalui Dan Puspomal Nomor: R/340/IX/2009tanggal 09 September 2009, bahwa tidak dapat menghadirkan Terdakwa/memberikan.. .dikarenakan Terdakwa sudah di PTDH
Register : 22-05-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 04-10-2012
Putusan PTUN MEDAN Nomor 40/G/2012/PTUN-MDN
Tanggal 16 Agustus 2012 — ADNILSYAH : KEPALA KEPOLISIAN SUMUT
9945
  • SKEP/49/I/2006 tertanggal 31 Januari 2006, tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama : ADNILSYAHBrigadir NRP. 73080370 Kesatuan BA.,BAG OPS.POLRES SIMALUNGUN.B. TENTANG ...B. TENTANG TENGGANG WAKTHU :1.
    Pol: SKEP/49/I/2006 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 31 Januari 2006 ;Bahwa dari dua Surat Keputusan di atas, dapat juga Penggugatbandingkan dari tanggal bulan dan tahun Penggugat disidangkan, yanghanya membacakan keputusan tanpa adanya pemberian hakhakterhadap Penggugat, yaitu tanggal 2 Pebruari 2006 sehingga dapatPenggugat ambil kesimpulan, terlebin dahulu keluar Surat KeputusanKode Etik dan Surat Keputusan PTDH baru Penggugat disidangkan.Hal ini nyatanyata sangat melanggar
    Pol :SKEP/ ......13SKEP/49/I/2006 tertanggal 31 Januari 2006, tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama : ADNILSYAH BrigadirNRP. 73080370 Kesatuan BA.
    SKEP/49/I/2006tertanggal 31 Januari 2006, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri atas nama ADNILSYAH, Brigadir, Nrp 73080370,Kesatuan Ba.Bag.
    Foto copy Salinan Surat Keputusan No.Pol : SKEP/49/I/2006tanggal 31 Januari 2006 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri an. Brigadir Adnilsyah, Nrp73080370, jabatan Ba.Bag.Ops, Kesatuan Polres Simalungun,(Bukti T1) ; 2. Foto2. Foto copy Petikan Surat keputusan No.Pol SKEP/49/I/2006 tanggal31 Januari 2006 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri an. Brigadir Adnilsyah,Nrp 73080370, jabatan Ba.Bag.Ops, Kesatuan PolresSimalungun, (Bukti T2) ; 3.
Register : 04-10-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 52/G/2016/PTUN-PLG
Tanggal 10 Januari 2017 — DISRAN DAVID vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
8856
  • Pasal 22 ayat (1) huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi :(1) Sanksi administrative berupa Rekomendasi PTDH dikenakan melaluiSidang KKEP terhadap :a. Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana denganancaman hukum pidana 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputusoleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;2.
    diberi sanksi administrasiberupa PTDH dari dinas Polri;3.
    Melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Penggugat pada tanggal18 Februari 2016 dengan Putusan Nomor : PUT/04/2016 KKEP tanggal 18Februari 2016 dengan Putusan Rekomendasi Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) a.n. Bripda Disran David NRP 87121043 Dit Intelkam PoldaSumsel karena telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP Nomor Tahun2003 dan Pasal 22 ayat 1 huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011;b.
    Bukti P.2 : Nota Dinas Nomor : B/ND643/IX/2016/Ro SDM, tanggal 5September 2016 kepada Dir Intelkam Polda Sumsel, Perihal :Mengirimkan salinan dan petikan Keputusan Kapolda Sumseltentang PTDH an. Bripda Disran David NRP. 87121043 (fotokopisesuai asli);3. Bukti P.3 : Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri NomorPUT/04/11/2016/K KEP tanggal 18 Februari 2016 (fotokopi sesuaiashi);4.
    Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT/04/II/2016/KKEP,tertanggal 18 Februan 2016, yang menutuskan bahwa Terduga Pelnggar dinyatakanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Kode EtikHalaman 26 dari 37 hal, Putusan No. 52/G/2016/ PTUNPLGProfesi Polri, dan menjatuhkan sanksi hukuman yang bersifat administrasi beruparekomendasi PTDH sebagai Anggota POLRI (vide bukti T.10 lampiran);.
Register : 09-05-2014 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 13/Pid.B/2014/PN.Kray
Tanggal 24 April 2014 — Terdakwa SUDIYONO Bin SADIMAN (Alm)
433
  • Handriyani kepada Kepala Kepolisian RI pada tanggal 15 Pebruari 2010 ; - 1 (satu) bendel permohonan Peninjauan Kembali Putusan PTDH ; - Kronologi kejadian ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
    permohonan Peninjiauan Kembali Putusan PTDH ;Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor 13/Pid.B/2014/PN Kray Kronologi kejadian ;Terlampir dalam berkas perkara.4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.500, (Dua ribu lima ratus rupiah) ;Telah mendengar pembelaan/pledooi Terdakwa yang pada pokoknya memohonkeringanan hukuman karena menyesal dan beranji tidak akan mengulangi lagi ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut umum dalamSurat Dakwaan No. Reg.
    (Pemberhentian TidakDengan Hormat) ;Bahwa saksi meminta tolong kepada Terdakwa karena Terdakwa dulu jugapernah kena kasus yang kemudian mendapat keputusan PIDH(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), setelah dia mengurus bisa lolos,yang kemudian dia hanya dimutasi saja ;Bahwa setelan saksi mendapatkan keputusan PTDH (Pemberhentian TidakDengan Hormat), temanteman provost menyarankan saksi untuk memintatolong kepada Terdakwa mungkin dia bisa menguruskannya ;Bahwa PK (Peninjauan Kembali) di Mabes Poln
    Koroan Handriyani telepon mintatolong kepada saksi untuk menguruskan PK (Peninjauan Kembali) ke MabesPoli mengenai kasus korban yang telah di PTDH (Pemberhentian TidakDengan Hormat) dari Poli ;Bahwa Terdakwa sangguo untuk membantunya ;Bahwa Terdakwa menarik biaya untuk pengurusan sesuai dengan apa yangdiminta oleh AKP Waluyo seluruhnya sebesar Rp. 75.000.000, (tujun puluhlima juta rupiah) dalam bentuk tunai ;Bahwa uang sebesar Rp. 75.000.000, (tun pulun lima juta rupiah)diserahkan secara bertahap
    Handriyani kepada Kepala Kepolisian RI padatanggal 15 Pebruari 2010 ;1 (Satu) bendel permohonan Peninjauan Kembali Putusan PTDH ;Kronologi kejadian ;Menimbang, bahwa untuk berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwaserta barang bukti, bila satu dengan lainnya saling dihuoungkan, maka dapatditemukan faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa benar saksi Handriyani Binti Suparjo pernah dijatuhi hukuman PTDH(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari keanggotaan Polri ;Bahwa benar atas PTDH (Pemberhentian
    Handriyani kepada Kepala Kepolisian RI padatanggal 15 Pebruar 2010 ; 1 (Satu) bendel permohonan Peninjauan Kembali Putusan PTDH ; Kronologi kejadian ;Tetap terampir dalam berkas perkara ;5.
Register : 01-07-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 46/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 27 Oktober 2015 — SURANTA BARUS VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
10046
  • dengan demikianPenggugat ada kepentingannya dirugikan oleh objek sengketa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 51Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;C Tentang Tenggang Waktu ; Bahwa, objek sengketa diterbitkan Tergugat pada tanggal 28 Mei 2015 dan diterimaPenggugat pada tanggal 9 Juni 2015 sesuai dengan Berita Acara Penyerahan SuratKeputusan Kapolda Sumut Tentang PTDH
    dari 30 (tiga puluh) harikerja secara berturutturut ; Bahwa, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinas Polriadalah diawali Penggugat tidak melaksanakan tugas secara tidak sah sebagai ReguC Sat Sabhara Polres Samosir pada tanggal 10 Agustus 2011 s/d tanggal 14 Oktober2011, yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari kerja secaraberturutturut.Selanjutnya, perbuatan Penggugat yang tidak melasakanakan tugas secara tidak sahtersebut, AKP M.
    ) Penggugat dari dinas Polri telah terpenuhisebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan PemerintahNomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri, sehingga dalilPenggugat yang menyatakan PTDH Penggugat dari dinas Polri bertentangan denganketentuan Pasal 1, Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 TentangPeraturan disiplin anggota Polri Jo.
    (BuktiP9) ; Berita Acara Penyerahan Surat Keputusan Kapolda SumutTentang PTDH Anggota Polri an Briptu Suranta Barus, NRP.83021086, Tanggal 9 Juni 2015.(BuktiP10) ; Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/ 2014, Tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi PolriTanggal 22 Mei 2014. (Bukti P11) ; Buku Tabungan BRI Britama No.
    Sesuai denganPasal 59 ayat 6 nya dijelaskan bahwa SPPLS untukpembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPNpaling lambat tanggal 15 sebelum bulanpembayaran (dalam hal ini bulan Mei 2015), 3.Bahwa Skep PTDH atas nama Briptu Suranta BarusNomor : Kep/408/V/2015, tanggal 28 Mei 2015,dengan TMT 28 Mei 2015, diserahkan kepadaSeksi Keuangan Polres Samosir sekitar tanggal 3Juni 2015, 4.
Register : 14-06-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 08-10-2013
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 22/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal 31 Juli 2013 — SALMAN Melawan Kapolres Bengkalis
9942
  • dalampersidangan; TENTANG DUDUKNYA SENGKETA Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannyatertanggal 13 juni 2013 , yang telah didaftarkan dikepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru pada tanggal 14 juni 2013 ,dengan Register Perkara Nomor 22/G/2013/PTUNPBR , yang padapokoknya mohon kepada Pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sahsurat keputusan sidang Kode Etik Kepolisian Resort Bengkalis Propinsi RiauNo.kep/01/III/2013/Si.Propam, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH
    dipersidanganPemeriksaan Persiapan sebagaimana yang termuat dalam berita acara inimerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai dalam duduk sengketa tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan mohon untuk dinyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Sidang Kode Etik KepolisianResort Bengkalis Propinsi Riau Nomor: kep /01/III/2013/Si.Propam tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH
    Penggugat hadir melalui kuasa hukumyang bernama Dadang,SH sedangkan pihak Tergugat tidak hadir dipersidangan dengan tanpa alasan yang sah menurut hukum;Menimbang bahwa, didalam Persidangan Pemeriksaan Persipantersebut, Majelis Hakim memberi Saran kepada Penggugat melaluikuasa hukum, bahwa terhadap objek sengketa a quo yaitu Surat KeputusanSidang Komisi Kode Etik Kepolisian Resort Bengkalis Propinsi Riau No :kep/O1/III/2013/SI.Propam tentang Pemberentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) atas nama Brigadir
    (2) tanggal 4 Juli 2013, Penggugat dan kuasahukumnya tidak hadir di persidangan dengan tanpa alasan yang sahmenurut hukum, sedangkan Tergugat hadir kuasa hukumnya bernama :Nerwan, SH sesual dengan Surat panggilan dari Pengadilan;Menimbang bahwa, dalam Persidangan Pemeriksaan Persiapantersebutpihak Tergugat membenarkan bahwa objek Sengketa a quo yaitu SuratKeputusan Komisi Kode Etik Kepolisian Resort Bengkalis Propinsi Riau No :kep/O1/III/2013/ SI.Propam tentang Pemberentian Tidak Dengan Hormat(PTDH
Putus : 19-08-2008 — Upload : 28-12-2011
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 10 / G / 2008.PTUN.PTK
Tanggal 19 Agustus 2008 — AKHYADI BIN IBRAHIM UZ , Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Polri, bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar Rt.3 Rw.I Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya SOFYAN,SH dan NOURWANDY,SH, keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat / Penasehat Hukum, beralamat pada Kantor Advokat SOFYAN & REKAN di Jalan Purnama I Komplek Dinasti Indah No.14 C Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai --- PENGGUGAT MELAWA N KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, Tempat kedudukan di Jalan Jenderal Achmad Yani Pontianak. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : 1. AKBP. BACHTIAR B.ALI; 2. AKP. DEDI HERRY.S,SH ; 3. AKP. KASUWANTO,SH ; 4. AKP. BUDIMAN LUBIS,SH ; 5. AKP.M. WAHYUDI,SH ; 6. PENDATU.M.PASARIBU,SH ; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Anggota Polri dan PNS Polri Bidang Pembinaan Hukum Polda Kalimantan Barat, beralamat Jalan Jenderal Achmad Yani No.1 Pontianak . Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 264 / IV / 2008 tanggal 7 April 2008 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
276124
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH):Bahwa terhadap perkara penggugat tidak diselesaikanmelalui pengadilan tetapi diselesaikan diluar jalurPengadilan (DKP) ; Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008di Polda Kalbar, Tim Penyelesaian perkara anggota polriyang terlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat disarankan untukdiberhentikan Tidak Dengan Hormat(PTDH) ; Hasil Rapat Tim DKP Polda Kalbar sertapendapat hukum dan saran penyelesaian perkara penggugattersebut, Kapolda
    Kalbar selaku atasan Ankummenyetujui/sependapat dengan saran yang diajukan bahwaterhadap penggugat dijatuhi Hukum Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ;c.
    ):Bahwa terhadap perkara Penggugat tidak diselesaikanmelaluiPengadilan tetapi diselesaikan diluar jalur Pengadilan(DKP) ;Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008 di Polda Kalbar,Tim penyelesaian perkara Anggota Polri yangterlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat tersebut, kapoldaKalbar selaku Atasan Ankum menyetujui/Sependapatdengan saran yang diajukan bahwa terhadapPenggugat dijatuhi Hukuman Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Bahwa apa yang
    didalilkan Penggugat dalam posita 9akan Tergugat tanggapi sebagaiberikut ; Bahwa TergugatMemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)terhadap Penggugat sudah mempunyai dasar hokumyang kuata.)
    pada tanggal 10 November 2007 yang pada pokoknyamenerangkan bahwaitelah menjatuhkan sanksi berupa:Rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dariDinas Kepolisian atas nama: Akhyadi, dikarenakan terbuktitelah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal14 huruf (bob) PP RI No.01 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota POLRI, pasal 5 Huruf (a) PP RI No.02 Tahun 2003tentang Peraturan Disiplin bagi Anggota POLRI dan Pasal 23huruf (b) dan (c) Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Register : 25-05-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 19/G/2015/PTUN-Pbr
Tanggal 27 Agustus 2015 — ABET NEGO MANULLANG Melawan KAPOLDA RIAU
7126
  • pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat atas ketidakhadirannyadalam dinas kerja, Penggugat tidak pernah diberikan Suratsurat Peringatansecara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a PeraturanPemerintah No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota KepolisianNegara RI; Bahwa pada Tanggal 31 Desember 2014 Penggugat telah dijatuhkan putusanSidang komisi Kede Etik Profesi Polri No: PUT KKEP/03/XI/2014/KKEPdengan kesimpulan memberikan Rekomendasi berupa Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH
    IPTUARSYAD, yang intinya agar menerima Keputusan Sidang tersebut;Bahwa dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi POLRI, Penggugat tidak diberikesempatan untuk membela diri, sehingga setelah habis sidang Penggugatdipanggil oleh Kompol YUSRI RASYID dan memarahi Penggugat karenaPenggugat menerima keputusan dan tidak melakukan pembelaan;Bahwa pada saat pelaksanaan Sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas POLRI, bahwa Penggugat tidak didampingi oleh kuasahukum Institusi atau pembelaan akan
    BRIGADIR ABET NEGO MANULANG ), danselanjutnya Kapolres Indragiri Hulu selaku ankum terduga pelanggarmengusulkan ke Kapolda Riau untuk diterbitkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) a.n. BRIGADIR ABETNEGO MANULANG Nip. 86060256; h bahwa Kapolda Riau setelah menerima usulan dari Kapolres Indragiri Huludan berkas lainnya selanjutnya Kapolda Riau menerbitkan SuratKeputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat = a.n. BRIGADIRABET NEGO MANULANG No.
    Pol.: Kep / 74/ XI /2003 Tanggal 11 Nopember 2003 yang pada intinya menyatakan wewenangKapolri didelegasikan kepada Kapolda Riau tentang pengakhiran dinasanggota Polri yang berpangkat Aiptu kebawah yang sifatnya PTDH;2 Bahwa menanggapi dalil penggugat yang mengatakan pada Tanggal 13Desember 2013 mengajukan permohonan pindah tugas ke Polres Siak yangtelah dikabulkan oleh Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu dengan SuratNomor: B/1441/XII/2013/Sumda tanggal 21 Desember 2013, hal tersebuttergugat telah
    Pol.: Kep/166/III/2015Tanggal 11 Maret 2015 tentang pemberhentian dengan tidak hormat daridinas Polri (PTDH) a.n.
Register : 13-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 93/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13397
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

    1. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama RepubIik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00448 tertanggal 7 Januari 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan;
    2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mecabut Surat Keputusan Menteri Agama RepubIik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00448 tertanggal 7 Januari 2019 tentang Pemberhentian
    B.II/3/PTDH/00448 tertanggal 7 Januari 2019 tentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan AtauTindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan;B.
    B.II/3/PTDH/00448 tertanggal7 Januari 2019 tentang Pemberhentian Karena MelakukanTindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana KejahatanYang Ada Hubungannya Dengan Jabatan;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratKeputusan Menteri Agama RI No.
    B.II/3/PTDH/00448 tertanggal 7 Januari 2019tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak PidanaKejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang AdaHubungannya Dengan Jabatan;Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanMenteri Agama RI No. B.II/3/PTDH/00448 tertanggal 7 JanuariHalaman 14 dari 44 Halaman Putusan Nomor : 93/G/2019/PTUNJKT.2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak PidanaKejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang AdaHubungannya Dengan Jabatan;4.
    Bahwa benar Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan MenteriAgama Nomor: B.II/3/PTDH/00448 tanggal 7 Januari 2019 tentangPemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipilkepada Sdr. Gunawan, S.Pd.I. (Selanjutnya disebut SK a quo);3.
    DALAM POKOK SENGKETA Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama RepublikIndonesia Nomor B.II/3/PTDH/00448 tertanggal 7 Januari 2019tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana KejahatanJabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada HubungannyaDengan Jabatan; Mewajibkan kepada Tergugat untuk mecabut Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00448tertanggal 7 Januari 2019 tentang Pemberhentian Karena MelakukanTindak Pidana
Register : 23-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 53/G/2019/PTUN.SMD
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
H. HAIRUNI, SH, MM.
Tergugat:
Bupati Kutai Kartanegara
215121
  • B/50/M.SM.00.00/2019 perihal petunjuk peJaksanapenjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhihukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap, tertanggal 28 Pebruari 2019.13.
    dengan cara membuka situs BKNdisitu ada pedoman mengenai format SK PTDH;Bahwa sebelum penjatuhan PTDH audit belum pernah dilaksanakan oleh BKN,KPK atau dari instansi lain, tetapi setelah pelaksanaan PTDH PemerintahKabupaten memberikan laporan dan tembusan kepada BKN, Menpan danMendagri setelah melakukan pelaporan mereka melakukan audit Pemkab KutaiKartanegara salah satunya lepas dari Audit tersebut;Bahwa apabila sampai tanggal 30 April 2019 kepala daerah tidak melaksanakanPTDH maka dikenakan sangsi
    ;Bahwa dalam pembuatan SK PTDH kami tidak berpedoman pada SKB 3Menteri karena kami berpedoman pada surat Kemenpan tentang PTDH;Halaman 49 Putusan Nomor : 53/G/2019/PTUN.SMD.Bahwa dalam proses pembuatan SK PTDH tidak ada tim yang dibentuk;Bahwa kami hanya berdasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor yang telahberkekuatan hukum tetap, kalau ditanyakan kenapa pada saat itu Penggugattidak langsung diberhentikan saksi tidak punya kapasitas untuk menjawabkarena saksi masuk di BKPSDM tahun 2019;Bahwa pemberlakuan
    mempunyai undangundang yang harus dijalankan, isinya UUtersebut bahwa proses PTDH ini tidak hanya ada di UU No. 5 Tahun 2014 tetapipada UU sebelumnya juga ada tercantum PTDH tentang korupsi;Bahwa kita diminta untuk menelusuri data PNS yang telah divonis pengadilandan berkekuatan hukum tetap dan data PNS yang telah divonis pengadilanberkekuatan hukum tetap dan dijatuhi hukuman disiplin dan diminta untukmembedakan PNS dalam dua hal tersebut, bagi PNS yang divonis pengadilanberkekuatan hukum tetap
    SK PTDH saksi membaca berkasberkas PNStersebut tapi tidak tau datanya;Bahwa atasan saksi pernah konsultasi dengan Bapek;Halaman 51 Putusan Nomor : 53/G/2019/PTUN.SMD.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/TUN/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — MEIKHEL R. MAMENGKO, SE vs KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI, dkk
8847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Pelanggaran Etik Profesi Polrisesuai Laporan Polisi Nomor Polisi LPA/28/V1/2014/Yanduan, tanggal 9Juni 2014 yang telah disidang dalam Komisi Kode Etik Polri, namun kedelapan belas Pelanggar tersebut tidak dikenakan sanksi PemberhentianTidak Dengan Hormat, Komisi Kode Etik Polri hanya memutuskan dengansanksi yang dalam Putusan adalah: hanya menerapkan melanggar Pasal 21ayat (4) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri yangberbunyi: Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH
    telahmenjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepadaPelanggar (sekarang Penggugat), walaupun belum dibuktikanpelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampaidengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,dengan demikian telah melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) hurufa dan huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik ProfesiKepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan:Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH
    :Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggarKEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi:a.
    Putusan Nomor 486 K/TUN/201619.rekomendasi PTDH sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (4) Peraturan KapolriNomor 14 Tahun 2011, dan dipersyaratkan pula persyaratan Pasal 6 s.d.pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 agar di juncto kandengan persangkaan pelanggaran Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2003; Bahwa pengertian dapat memberikan sanksi rekomendasi PTDH,menurut Pengertian Kamus Bahasa Indonesia, kata dapat, berartibisa/boleh atau tidak bisa/tidak boleh, dan itupun hanya sebatas
    Pasal 1 angka 9UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 adalah Objek Gugatan angka 1 (satu)yaitu Keputusan KAPOLRI Nomor Kep/653/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015tentang PTDH atas nama Meikhel R Mamengko, S.E. dikeluarkan olehKAPOLRI masuk di Wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartamaka seharusnya Gugatan Penggugat diajukan pada Ketua Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraManado telah mengambil putusan, yaitu Nomor 44/G/2015/PTUN.MDO tanggal7
Register : 17-10-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 17-02-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 186/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 22 Januari 2014 — SAHALA SIMBOLON, S.H;KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
5040
  • DidalamPerkap No. 14 Tahun 2011 Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwaSanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang RKEPterhaddp : == 22222 nn nn nnn nnn nnna. Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancamanhukuman pidana 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus olehPengadilan yang berkekuatan hukum tetap ; Dari ketentuan tersebut jelas bahwa rekomendasi PTDH dikenakan jika pelanggardipenjara selama 4 (empat) tahun atau lebih.
    Di dalam Perkap disebutkan bahwa sanksi10administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang KKEPterhadap : a) pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana denganancaman hukuman pidana 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus olehpengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;Bahwa PENGGUGAT menyatakan Skep Kapolda Metro Jaya No.
    Kep/568/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang surat Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) ; TENTANG FAKTAFAKTA HUKUM.Bahwa benar PENGGUGAT adalah anggota Polri sejak tahun 2005dan terakhir berpangkat Brigadir serta berdinas di Subdit Dalmas DirektoratSabhara Polda Metro Jaya ; Bahwa benar pada tanggal 13 Maret 2011, PENGGUGAT telah ditangkap olehanggota Polsek Cengkareng di Jl.
    Dengan kata lain Kapolda Metro Jaya selaku Atasan Ankum,mempunyai kewenangan Penuh untuk menjatuhkan Sanksi PTDH, kepadaPENGGUGAT yang berpangkat Brigadir.
    Sedangkan alasan memberikanputusan PTDH tidak hanya berdasarkan pertimbangan yang subjektif, tetapisudah melalui prosedur dan tahapan serta mekanisme yang diatur di dalamperaturan yang berlaku dilingkungan Polri ; TERGUGAT perlu menjelaskan tentang prosedur keputusan PTDH terhadapPENGGUGAT (pelanggar) yaitu, setelah Anggota sidang Komisi Kode EtikProfesi Polri memberikan rekomendasi.
Register : 26-06-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 21/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 15 Oktober 2018 — Penggugat:
SAMSUAR ABADI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
9865
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2017 dilaksanakan SidangKode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Penggugat berdasarkan BAPpada bulan Juli 2017 tersebut, dan sidang KKEP saat itu memberikanputusan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai anggota Polri sesuai dengan surat keputusan NomorPUT/KKEP/05/VIII//2017 ;.
    PTDH sebagai anggota Polri.Bahwa berdasarkan fakta hukum Penggugat sudah menjalani salah satujenis hukuman yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) huruf cPerkap No. 14 Tahun 2011 berupa hukuman pembinaan selama satubulan;Bahwa ketentuan jenis hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 21Ayat (1) Perkap No. 14 Tahun 2011 adalah bersifat alternatif sehinggakepada Penggugat yang telah menjalani salah satu jenis hukuman tidakdapat dijatuhi hukuman lainnya;Bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) Perkap
    Selanjutnya dalam Pasal 21 Ayat (3)huruf d Perkap No. 14 Tahun 2011 dinyatakan bahwa Sanksiadministratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yang melakukanpelanggaran meliputi: melanggar sumpah/janji anggota Polri,sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 22 ayat (2) Perkap No. 14Tahun 2011 yang menegaskan bahwa Sanksi administratif beruparekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3)huruf a
    sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui sidangKKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melaluiproses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap ;Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Perkap No. 14 Tahun 2011sebelum menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH,Tergugat harus terlebin dahulu membuktikan bahwa Penggugat telahmelakukan pelanggaran tindak pidana di hadapan peradilan umum, akantetapi hal itu tidak pernah
    Adapun objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018, tanggal19April 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengah Hormat dari Dinas Polri A.n.Bripbka Samsuar Abadi Nrp 79120981 mantan Brigadir Polres Lhokseumawe,yang dalam hal ini sesuai dengan Diktum Keputusan tersebut pada halaman 2tentang memutuskan dan menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormatdari Dinas Polri/Penggugat tersebut dalam salinan Kep ini sebagaimanatercantum (PTDH
Register : 30-10-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 44/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
Hj. RATNA AMBON SUSILAWATI
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
15988
  • oleh PPK Terhadap PNS yang Telah DijatuhiHukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang BerkekuatanHukum Tetap.Bahwa hal ini terbukti bahwa obyek sengketa dikeluarkan setelahadanya Surat keputusan Bersama tiga Menteri yaitu tanggal 13September 2018 dan adanya desakan dari Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 28 Februari 2019perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadapPNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilanyang Berkekuatan Hukum
    tetap yang pada angka 5 (lima) menyatakanTerhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH,dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpamemperoleh hakhak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;Bahwa dengan adanya ancaman yang tertuang dalam Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 28Februari 2019 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH olehPPK terhadap PNS yang Telah Dijatuhi
    Pemberhentian ituboleh saja sesuai Pasal 87 karena kewenangan dia sebagai PPK, tetapididalam proses untuk menerbitkan PTDH harus ada mekanisme, sehinggaSKB itu tidak salah karena adanya perintah UndangUndang yang dikuatkandengan Putusan MK tetapi tidak dilaksanakan terkait Pemberhentian TidakDengan Hormat, bukan berarti PPK mengambil Keputusan karenakewenangan tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku.
    Jika PNS dipidana sesuai pasal87 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang diuji materinyaoleh MK itu tidak berdasar waktu, sehingga PP Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen PNS ada prosedur tertentu yang merupakan proseduryang harus ditempuh untuk diputuskan seorang PNS di PTDH kan;Bahwa ahli menyatakan prosedur proses PTDH harus ada 3 (tiga) yaitu:Asas Negara Hukum (Peraturan PerundangUndangan), Asas Demokrasi,dan Asas Instrumentalia.
    Kesalahan ini terjadi karena adaSKB dan ancaman inilah, maka PPK ambil langkah tidak melihat ketentuanketentuan yang mengikat, jadi penerapan Pasal dan PP harus mengikutisebelum Penggugat di PTDH kan;Bahwa ahli menyatakan jika proses untuk melahirkan beschikking, meskipunwewenang tidak terpenuhi prosedur yang harus dilakukan, sekalipun adaparaf dari Sekda, tetapi tidak ada prosedur yang final, terdapat cacat yuridis;Bahwa ahli menyatakan mengingat itu substansi dan dasar mengapaPenggugat di PTDH
Register : 15-04-2011 — Putus : 06-10-2011 — Upload : 07-12-2011
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 8/G/2011/PTUN-BL
Tanggal 6 Oktober 2011 — Penggugat : DENNY MA'ARUF SUHADA P Tergugat : POLDA LAMPUNG
12768
  • Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BL14.15,berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara RepublikseIndonesia .
    Namun,setelah Penggugat kembali berdinas, absensiPenggugat tertulis tidak hadir tanpa keterangan.Walaupun Penggugat telah diputus PTDH oleh KKEP,namun Penggugat tetap berdinas sebagaimanabiasanya ; dan Penggugat sempat ditunjuk olehWalikota Metro untuk mengikuti Porprov. 2010 diKabupaten Tulang Bawang mewakili Kota Metro, untukHal 10 dari 57 Hal.
    Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BLBUKTIBUKTIBUKTIT 6:T 7T 8:pertimbangan atas usulan pengakhirandinas anggota Polri berupa PTDH an.Bripda Denny Maruf Syuhada Pratama.( Sesuai dengan aslinya ) ;Fotocopy Nota Dinas No.Pol. : R/ND91/XII/2010/Bidkum tanggal 2Desember 2010 perihal SaranPertimbangan atas usulan pengakhiranDinas Anggota Polri Berupa PTDH A.n.Brigpol Denny Maruf Nrp. 86070915 BaPolres Metro ( Sesuai dengan aslinyaFotocopy Surat Kapolres MetroNomor : B/3922/XI11/2010/ Sipropamtanggal 22 Desember
    Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BLBUKTIBUKTIBUKTIBUKTIT 31T 32T 33T 34Oktober 2010 perihal PermohonanPenerbitan Surat Keputusan PTDH a.n.Bripda Denny Maruf (Sesuai denganaslinya) : Fotocopy Keputusan Kode EtikPolri Nomor : Kep/59/X/2010 tanggalO05 Oktober 2010 ( Foto copy darifotocopy ) 5Fotocopy Telegram KapolresMetro No. Pol.
    persyaratan untuk penerbitanSkep PTDH kepada Kepala Kepolisian Daerah LampungHal 89 dari 57 Hal.
Register : 03-01-2017 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/TUN/2017
Tanggal 6 Februari 2017 — ADRYAN MUSTOFA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU;
8350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis hakim perkara a quo tidakmempertimbangkan dengan benar seluruh ketentuanketentuan mengenaiperbuatanperbuatan yang dapat dilakukan PTDH bagi seorang anggota Polrisecara menyeluruh.
    Sebab, pelanggaran terhadap ketentuan pada Pasal 6 sampai denganPasal 16 Perkap Nomor 14/2011, tidak saja dapat dikenakan PTDH tapi jugadapat dikenakan saksi lainnya, termasuk sanksi demosi hal ini diatur dalamPasal 20 juncto Pasal 21 ayat (1) Perkap Nomor 14/2011 sebagaimana telahdiuraikan di bagian atas;Halaman 12 dari 24 halaman.
    BahwaMajelis Hakim tidak memperhatikan ketentuan pasalpasal yang berkaitandengan perbuatanperbuatan yang dapat dilakukan PTDH, mengingatpelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 s/d Pasal 16 Perkap Nomor 14/2011,tidak harus dikenakan sanksi PTDH tapi juga dapat dikenakan saksi lainnya,termasuk sanksi demosi sesuai bobot kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar.Hal ini diatur dalam Pasal 20 juncto Pasal 21 ayat (1) Perkap Nomor 14/2011;v Bahwa dalam Pasal 20 disebutkan:(1) Anggota Polri yang diduga melakukan
    Sehingga secarasubstantif/materiil telah dapat dijatuhkan sanksi rekomendasi PTDHsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Nomor 14Tahun 2011;Majelis Hakim tidak adil dan salah dalam memberikan pertimbanganhukumnya dengan tidak memperhatikan perbuatan pidana narkotika yangbagaimana yang dapat dikategorikan dapat dilakukan PTDH? apakah semuaputusan atas perbuatan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetapdapat di PTDH?
    Putusan Nomor 06 K/TUN/2017(2) Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakansebagai pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkanputusan melalui sidang KKEP; Bahwa dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (g) dan Pasal 21 ayat (3) huruf a,disebutkan;(1) Anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi pelanggaran KEPPberupa;(g) PTDH sebagai anggota Polri;(3) Sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksudpada
Register : 20-09-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 03-02-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 52/G/2019/PTUN.SMD
Tanggal 9 Januari 2020 — Penggugat:
JOKO PITONO, S.Sos, M.Si.
Tergugat:
Bupati Kutai Kartanegara
271604
  • B/50/M.SM.00.00/2019 perihalpetunjuk pelaksana penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yangtelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap, tertanggal 28 Pebruari 2019.
    salah satunya Joko Pitono; Bahwa benar Penggugat termasuk kategori yang kedua yaitu PNS yangdivonis berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetapdan telah dijatuhi hukum disiplin; Bahwa benar mendapatkan pedoman mengenai format SK PTDH saksimembuka situs BKN ada pedoman = mengenai format SKBahwa benar sebelum penjatuhan PTDH audit bellum pernahdilaksanakan oleh BKN, KPK atau dari instansi lain, tetapi setelahpelaksanaan PTDH Pemerintah Kabupaten memberikan laporan dantembusan kepada
    Kabupaten KutaiKartanegara, saksi diperlihatkan Bukti P13; Bahwa benar belum pernah didalam penjatuhan hukum disiplin beratdalam arti penurunan pangkat maupun SK PTDH, penggugat dipanggiloleh BKD untuk menjelaskan secara regulasi kepada Penggugat;Bahwa benar sepanjang yang saksi pelajari tentang PTDH, PTDH karenakejahatan dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan itutidak berhubungan dengan Hukuman Disiplin yang diatur dalam PP 53tahun 2010 itu aturannya berbeda; Bahwa benar saksi tidak
    suratnya, dibulan September ada,dibulan Juli ada surat dari BKN monitoring melaksanakan SK PTDH;Bahwa benar Saksi ditunjukan Bukti T9 dan Bukti10, dan pernah melihatBahwa benar Bukti T9 dan T10 Surat dari Pusat yang termasuk acuantentang PTDH kasus korupsi; Bahwa benar dalam menerbitkan SK PTDH itu, penegasan dari Menpanatau BKN bahwa yang harus di PTDH itu semua pelaku Korupsi yangmenikmati hasil atau yang tidak menikmati dan memang terbukti dalamputusan pengadilan berkekutan hukum tetap harus
    di PTDH;Bahwa benar semua, karena sesuai perintah apabila PNS setelah Vonisberdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkuatan hukum tetap;Bahwa benar pernah dikonsultasikan tentang itu dengan Menpan danBKN jawaban dari Menpan baik pelaku utama atau yang bukan pelaku utama semua harus dijatuhi PTDH;Halaman 44 Putusan Nomor : 52/G/2019/PTUN.SMD Bahwa benar, pada saat saya konsultasi ke Menpan dengan ibu Rosdianabeliau menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak melaksankanproses PTDH
Register : 08-10-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 30/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 3 Maret 2020 — Penggugat:
Drs. WARYOTO, M.Si
Tergugat:
BUPATI MERAUKE
15051
  • dapat ditelusuri melalui peraturanperundangundangan sehingga apabila prosedur pengusulan PTDH tersebutwajib dilakukan sebelum keputusan dikeluarkan tetapi prosedur tersebutterbukti tidak dilakukan dan kemudian terbit surat keputusan maka prosedurtersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang belaku dan surat keputusan yangdikeluarkan dapat dinyatakan batal;Bahwa terkait dengan perkara ini dimana surat keputusan PTDH dikeluarkansetelah Penggugat dinyatakan pensiun pada tahun 2017, menurut pendapatAhli
    PTDH oleh Bupati;Bahwa menurut pendapat Ahli syarat utama dikeluarkannya surat keputusanPTDH adalah PNS yang bersangkutan statusnya masih aktif sebagai PNSsehingga jika terjadi PNS yang sudah pensiun kemudian dikeluarkan suratkeputusan PTDH maka menurut konsep hukum administrasi dapat dikatakanbahwa keputusan yang salah objek artinya keliru menentukan objek yangdiputuskan sehingga menurut Ahli, PNS yang sudah pensiun tidak perlu lagiuntuk mendapatkan surat kKeputusan PTDH karena sudah tidak aktif
    tersebut tidak berlaku surut, kamimengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:B.50/M.SM.00.00/2019, tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk teknispelaksanaan PTDH oleh BPK dan telah dijadikan alat bukti oleh Tergugat.Mengacu pada surat tersebut bahwa PNS yang dijatuhkan putusan inkrach.Putusan /Inkrachnya lebih dulu sebelum proses pensiun ada pada point 2.d.butir 1 (Satu) maka pensiunnya dicabut dan diberlakukan PTDH sebagai PNS;Bahwa sepengetahuan saksi poses pengusulan SK
    Adapun PTDH itu dilakukan karena dasarnya putusan pengadilan yangtelah inkrach jadi tidak perlu ada mekanisme pemanggilan, pemberitahuan danlainlain.
    Jadi intinya surat tersebut disampaikan ke PPK untuk PTDH;Bahwa menurut pendapat Ahli sesuai dengan Pasal 252 PP No. 11 Tahun 2017berlaku putusan pemberhentian bukan hanya PTDH harus di eksekusi padaakhir bulan putusan inkrach.
Register : 25-01-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 10/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat:
GUNAWAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
197109
  • Konkrit, Karena Keputusan Tergugat telah menimbulkankerugian bagi Penggugat yang selama ini telah berdinas menjadianggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan setelah penerbitanObjek Sengketa aquo Pengugat tidak mendapatkan hakhak lagi dariHalaman 4 Putusan Nomor 10/G/2021/PTUN.PLGNegara berupa gaji dan penghasilan lainnya yang sah yang menjadisumber penghidupan bersama keluarga.Bersifat Individual, Karena Keputusan Tergugat ditujukan kepadaPenggugat yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH
    KEPP/09/XI /2020 padatttanggal 24 November 2020 atas nama Gunawan PangkatBripka Nrp 84060970 Jabatan Brig Polsek Kalidoni KesatuanPolrestabes Palembang berupa Rekomendasi PTDH sebagaianggota POLRI.6.
    Bahwa proses atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)telanhmengandung cacat prosedural dan mengabaikan asasasasumum pemerintah yang baik yaitu Asas Keadilan, kepastian danKecermatan.Bahwa Tergugat tidak cermat dalam penerapan pasal 11 huruf cperkap no 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik POLRI , mengingatpada Pasal 1 ayat 5 Perkap Nomor 14 tahu 2011 tentang KodeEtik POLRI yang selanjutnya disingkat dengan KEPP adalahNormanorma atau Aturanaturan yang merupakan kesatuanlandasan etik yang berkaitan
    berpendapat adanya penolakan terkait dengan PTDH denganmengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, merupakan bentuktidak berhasilnya program Mang Pedeka Jero;Ahli berpendapat bahwa tujuan undangundang Administrasi Pemerintahanyang baik adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, dianggapsah serta melalui prosedur yang benar dan terwujudnya halhal oleh programMang Pedeka Jero adalah memperbaiki dan tidak untuk memecat anggotaPOLRI secara langsung dan bila akan melakukan PTDH harus
    ;Saksi menjelaskan Terhadap alumni MANG PaDeKa JERO yang berhasildiberikan penghargaan piagam dimasukkan nilai SMK Personil, untuk naikpangkat ada yang mendapat materi, profesi jabatan sedangkan yang tidakberhasil diberikan PTDH;Saksi menerangkan semua peserta MANG PaDeKa JERO membuatpernyataan yang di tandatangani oleh masingmasing peserta dan ada beritaacaranya;Saksi menjelaskan dasar penerbitan PTDH isi Sumpah yang dibuatGunawan bila masih terlibat narkoba bersedia menerima sanksi PTDH;Saksi menjelaskan
Putus : 17-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 K/TUN/2015
Tanggal 17 Nopember 2015 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs. DADAN ABDUL RAHMAN, S.H.
4247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang penjatuhan hukuman disiplin dari pemberhentian tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menjadi pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;Bahwa objek gugatan yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atastelah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 10 Undangundang Peradilan TataUsaha Negara (PERATUN
    NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Dari Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pemberhentian DenganHormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yangberwujud (nyata) tertentu atau dapat ditentukan;INDIVIDUALBahwa objek gugatan yang dikeluarkan Tergugat ditujukan kepadaperorangan tertentu, dan telah
    Putusan Nomor 500 K/TUN/2015TFRpada Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,dengan NIP 19750924 200212 1 006;Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkunganKementrian Agama Republik Indonesia sejak 01 Desember 2002:Bahwa Menteri Agama Republik Indonesia dengan Keputusan NomorB.II/3/PTDH/00184, tanggal 10 Januari 2013 telah menjatunkan hukumandisiplin kepada Penggugat berupa;Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri SipilKementerian Agama dengan
    2010;Bahwa oleh karena surat keputusan tersebut di atas Penggugat terima padatanggal 15 Januari 2013 selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2013,Penggugat telan mengajukan dan menyampaikan upaya Bandingadministratif kepada Tergugat:;Bahwa pada tanggal 12 Maret 2014, Tergugat mengeluarkan SuratKeputusan Nomor 016/KPTS/BAPEK/2014 tentang perubahan hukumandisiplin atas nama Penggugat dengan tuduhan yang sama seperti yangtermuat dalam pertimbangan Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor B.II/3/PTDH
    , 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 namunberdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (3) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipildiberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karenamelakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat;Bahwa atas dasar pertinbangan tersebut Tergugat telan menjatuhkanhukuman dengan:Memutuskan:Mengingat:PERTAMA:Mengubah hukuman disiplin sebagaimana tercantum dalam KeputusanMenteri Agama Nomor B.II/3/PTDH