Ditemukan 2539 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-07-2013 — Upload : 13-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — PT. DJAKARTA LLOYD, yang diwakili oleh SYAHRIL JAPARIN Direktur Utama vs MUHAMMAD IDRIS, AS, SH.
5225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp. 43.509, (Empatpuluh tiga ribu limaratus Sembilan rupiah) sehingga total yang dipotong Tergugat darigaji Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 152.282,(Seratus lima puluh dua ribu duaratus delapan puluh dua rupiah) jadi gaji bersih yang diterima Penggugat sejumlah Rp.8.862,474, ( Delapan juta delapan ratus enam puluh duaribu empat ratus tujuh puluhempat rupiah ) setiap bulannya;a Bahwa Gugatan ini diajukan setelah upaya penyelesaian masalah hubunganIndustrial (PHK) secara bipartit dan secara tripartit
    Perlindungan UpahRp. 63,103.292,00 X 50% =Rp. 31.551.646,005 Bunga keterlambatan total gaji tertunggak2% sesuai dengan pasal 19 ayat 2Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1981tentang Perlindungan UpahRp. 9.014.756 X 6 bulan X 2% =Rp. 1.081.770,726 Upah Peroses dari Oktober 2011 sampaiHal. 3 dari 20 hal.Put.Nomor 347 K/Pdt.SusPHI/2013dengan Januari 2012 Rp.9.014.756 X 4 bulan =Rp.36.059.024,00TOTAL KESELURUHAN =Rp. 612.282.227,529 Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi tripartit
    Bahwa di dalam gugatan Penggugat pada butir 3 halaman 2 dan butir 1 s.d 11halaman 8 s.d 10 sebagaimana dalil Dalam Pokok Perkara yang pada pokoknyaPenggugat mendalilkan dengan tegas bahwa perselisihan antara Penggugat danHal. 15 dari 20 hal.Put.Nomor 347 K/Pdt.SusPHI/2013Tergugat telah diselesaikan secara bipartit dan tripartit namun dalamkenyataannya penyelesaian melalui bipartit maupun tripartit tidak pernahdilakukan karena sampai dengan gugatan ini diterima oleh Tergugat, antaraPenggugat dan Tergugat
Putus : 29-04-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — PT. SEDERHANA MAKMUR VS AHMAD JAMANI
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, terhadap permasalahan ini telah diadakan upaya Bipartitdan Tripartit di Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Bangka namunTergugat tidak hadir dalam perundingan Tripartit tersebut sehinggadikeluarkanlah anjuran dari Dinsosnaker Kab.Bangka;6.
Putus : 28-10-2009 — Upload : 30-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423 K/PDT.SUS/2009
Tanggal 28 Oktober 2009 — PT. (PERSERO) ANGKASA PURA I, diwakili oleh BAMBANG DARWOTO selaku Direktur Utama, ; SERIKAT PEKERJA PT. (PERSERO) ANGKASA PURA I, diwakili oleh yaitu Itje Julinar, Sulistiani, SE, Asrawaty, B, AC, Milda, SH., MM., Sri Rejeki, SE., Ami Novianti, SE., Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja PT. (PERSERO) ANGKASA PURA,
5650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hubungan kerja ini ke Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;Bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam Bab II UndangUndang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebelumpara atau salah satu pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan HubunganIndustrial, maka terlebin dahulu ditempuh tahapantahapan dalam mekanismepenyelesaian hubungan industrial ;Tahapantahapan tersebut meliputi upaya bipartit, yang apabila gagalkemudian dapat ditempuh upaya tripartit
    No. 423 K/Pdt.Sus/2009Upaya tripartit yang dimaksud dalam mekanisme penyelesaian hubunganindustrial (UU No. 2 Tahun 2004) dapat dilakukan apabila ada pencatatanperselisihan dari salah satu pihak yang berperkara. Untuk itu kami bertanya,apakah Penggugat dapat menyebutkan siapa diantara Penggugat atau Tergugatyang telah mencatatkan perselisinan kepentingan ke Depnakertrans RI ?
    ;Selanjutnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrialmenyebutkan, apabila upaya tripartit tersebut gagal, dalam arti pihak yangberselisin tidak tercapai suatu kesepakatan maka mediator akan membuatANJURAN tertulis (Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004) ;ANJURAN tertulis itulah yang apabila ditolak oleh salah satu pihak ataupara pihak, maka selanjutnya pihak yang menolak dapat melanjutkanperselisihan tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan HubunganIndustrial (Pasal 14 ayat
    (1) UU No. 2 Tahun 2004) ;Atau dengan kata lain, ANJURAN merupakan salah satu bukti bahwatelah dicapai upaya tripartit sesuai mekanisme penyelesaian perselisihanhubungan industrial sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 2 Tahun2004, yang dengan adanya ANJURAN itulah syarat mutlak bagi pihak yangmenolaknya kemudian dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial ;Bahwa PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan a quo ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didasarkan
Putus : 30-10-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 30 Oktober 2014 — SRI WINARNI VS PT. UNISEM BATAM
4632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Unisem Batamyang ditandatangani oleh Dokter Ciska Irma Tehupeiory tertanggal 10Maret 2010 sampai dengan terbitnya surat Anjuran Disnaker Batambernomor :B.2946/TK4/VI/2011, tertanggal 19 Juli 2011, makaPenggugat telah terlebih dahulu mengajukan Pemutusan Hubungan Kerjakepada Tergugat melalui pertemuan Tripartit, sebagaimana yangdibunyikan dalam surat anjuran Mediator Disnaker Batam, bernomorB.2946/TK4/VI/2011, tertanggal 19 Juli 2011;Hal. 11 dari 52 hal. Put.
    yang menyatakan: Dalam Tripartit, SriWinarni (Penggugat), Karyawati PT.
    Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Perusahaan di atas (lihat butir 5 s/d 7),yang bersangkutan; Sri Winarni/Penggugat; Karyawati PT Unisem Batam;ERN 93.03.1255, telah melalui proses rekonsiliasi dengan pihak PT UnisemBatam, sehingga Tripartit;10.11.12.13.14.15.16.17.Dalam Tripartit, Sri Winarni/Penggugat; Karyawati PT Unisem Batam; ERN93.03.1255, yang diwakili team advokasi PUK SPEESPMI PT Unisem Batam,meminta PT Unisem Batam agar melaksanakan PHK terhadap karyawati yangbersangkutan karena telah
    melampui batas 12 (dua belas) bulan sakitberkepanjangan (lihat butir 5 s/d 8), oleh sebab itu meminta PT UnisemBatam membayarkan Hak Pekerja dalam hal ini Sri Winarni; Karyawati PTUnisem Batam; ERN: 93.03.1255 karenanya, berdasarkan UU Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 172;Dalam pertemuan Tripartit pihak PT Unisem Batam, masih mengingkarikesepakatan sebagaimana termaktub pada butir 7 di atas, bahkan sehingga saatini.
    PN/TPI tertanggal 7 Maret2013, terbukti secara terang dan jelas bahwa Penggugat sekarang Pemohonkasasi telah meminta PHK kepada Tergugat sekarang Termohon kasasiterlebih dahulu karena telah melampui waktu (satu) Tahun 4 (empat) bulansebagai syarat pengajuan PHK terhitung sejak keluarnya surat keterangandokter klinik perusahaan PT Unisem Batam tertanggal 10 Maret 2010 sampaidengan keluarnya surat anjuran tripartit tertanggal 19 Juli 2011;Hal. 39 dari 52 hal. Put.
Register : 29-03-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 95/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juli 2018 — Penggugat:
ANA OKTARINA
Tergugat:
PT. CREDO DATA INDONESIA
8335
  • untuk melaksanakan upaya penyelesaian tripartit (Mediasi, Konsiliasi, atauArbitrase), pihak yang mencatatkan perselisihan WAJIB MELAMPIRKANbukti bahwa upayaupaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telahdilakukan.Selanjutnya berdasarkan Pasal 83 ayat 1 UU PPHI, yang menyatakan:"Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrialwajidb mengembalikan gugatan kepada Penggugat.untuk melaksanakan upaya penyelesaian
    Pasal 3 ayat 2 Permenakertrans31/2008 teiah mengatur bahwa tahap penyelesaian tripartit (mediasi,konsiliasi, atau arbitrasi) hanya dapat dilakukan apabila perundinganbipartit diantara para pihak telah gaga! atau dianggap gagal.
    Namun demikian,ternyata Sudinakertrans Jakarta Selatan justru) menindaklanjutipencatatan perselisihan Penggugat tersebut dengan cara menunjukMediator dan menyampaikan suratsurat panggilan kepada Tergugatdengan agenda untuk melakukan sidang mediasi (tripartit), sebagaimanaterbukti dari:i. Surat No.: 1828/1.835 Perihal: Panggilan Sidang Mediasi (Pertama), tanggal 4 Mei 2017; danii.
    Surat Anjuran telah dikeluarkan secara cacat hukum karenaMediator tidak berwenang mengeluarkan Surat Anjuran danpelaksanaan perundingan melalui forum mediasi (tripartit)Hal 38 dari 62 PUT Nomor 95/Pdt.Sus.PHI/2018/PN Jkt Pstof.58.59.secara nyata telah bertentangan dengan ketentuan UU PPHI;iii. Surat Anjuran telah mengandung cacat hukum karena Mediatortelah melanggar asas hukum audi et alteram partem dan asashukum Imparsialitas; daniv.
    Surat Anjuran telah dikeluarkan secara cacat hukum karena Mediatortidak berwenang mengeluarkan Surat Anjuran dan pelaksanaanperundingan melalui forum mediasi (tripartit) secara nyata telahbertentangan dengan ketentuan UU PPHI;iii. Surat Anjuran telah mengandung cacat hukum karena Mediator telahmelanggar asas hukum audi et alteram partem dan asas hukumImparsialitas; daniv.
Putus : 28-09-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 28 September 2015 — RUDIYANSYAH LAWAN - PT. KUALA CEMERLANG - PT. MULTIMAN NABATI ASAHAN
4123
  • Bahwa, mengenai klaim dari Penggugat yang mengatakan dalam Gugatannyatelah melakukan Penyelesaian Bipartit dan Tripartit atas Perkara ini, Tergugat sangat keberatan.Bahwa sejak awal Tergugat menolak permintaan Penyelesaian secara Bipartitterhadap Perkara ini sebab yang mengajukan permohonan adalah AliansiBuruh Batu Bara (ABB) dan bukan Penggugat langsung selaku pekerjaTergugat I.Bahwa Tergugat meyakini sesuai Ketentuan Peraturan PerundangUndanganAliansi Buruh Batu) Bara (ABB) tidak memiliki Legal
    Standing untuk1.8.1.1.1.2.1.3.menyelesaikan Perkara ini baik pada Tingkat Bipartit, Tripartit maupun padaTingkat Pengadilan sehingga Tergugat tetap tidak pernah mau melayanisegala permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangdisampaikan Aliansi Buruh Batu) Bara (ABB).
    Hasilnya, PenyelesaianPerselisihan secara Bipartit dan Tripartit terhadap Perkara ini belum pernahterlaksana;Bahwa, berkenaan dengan Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga KerjaKabupaten Batu Bara sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor:565/1008/2014 Tanggal 03 Juli 2014, data dan bukti tersebut bukanlah hasilMediasi Tripartit atas Perkara ini.
    BatuBara danProses Tripartit dan Bipartit, adalah sangat keliru dan tidak mempunyai dasarhukum yang jelas, yang mana berdasarkan Putusan Hukum tersebut prosesAnjuran, Tripartit dan Bipartit yangn saat itu Penggugat telah memberikanKuasa kepada Aliansi Buruh Batu Bara Anggota Federasi Serikat PatriotikRepublik Indonesia Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia (ABB SERBUPRI KASBI) sehingga kepentingan hukum dari Penggugat diwakilkankepentingan hukumnya kepada (ABB SERBUPRI KASBI) baik untuk26mengajukan
    Tripartit, Bipartit dan juga Suratsurat yang dilayangkan (ABB SERBUPRI KASBI) kepada Instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Kab.Batu.
Putus : 21-02-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2012 — BAMBANG GUNAWAN, dkk. vs PT. TIRTA SUMBER MENARALESTARI (PT. TSM)
3828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • musyawarah mengingatTergugat tetap beranggapan Para Penggugat tidak pernah di PHK,Tergugat beranggapan Para Penggugat hanya dimutasi sehinggaTergugat tidak bersedia memberikan hakhak Para Penggugat;Bahwa berhubung penyelesaian Bipartit antara Para Pengugat denganTergugat tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka ParaPenggugat mengajukan perkaranya ke Instansi yang berwenang dalamketenagakerjaan yang dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja DeliSerdang;Bahwa dalam penyelesaian masalah secara Tripartit
    Arief Honggowarsito pada waktu tripartit yangmemuat pernyataan belaka atau berupa akta dibawah tangan sajayang bertujuan untuk mengelabui Para Penggugat (Pemohon Kasasi)seolah olah ada keterikatan antara Tergugat (Termohon Kasasi)dengan PT. Adyajati Lestari (PT.
    No. 29 K/Pdt.Sus/2012Bahwa Judex Facti jelas jelas telah bertentangan dengan faktahukum dipersidangan, dimana Para Penggugat (Pemohon Kasasi)dengan beritikat baik selalu mempertanyakan masalah PemutusanHubungan Kerja secara sepihak ini kepada Tergugat (TermohonKasasi) namun pada kenyataannya Tergugat (Termohon Kasasi)selalu menghindar dari tanggungjawabnya, bahwa selama prosesperundingan berlangsung baik secara bipartit maupun tripartit ParaPenggugat (Pemohon Kasasi) tetap melakukan kewajibannya
Putus : 25-07-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 797 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 25 Juli 2012 — ABNER SARAGIH, dkk. vs PT TIRTA SUMBER MENARALESTARI
3730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melalui prosedur hukum yang berlaku, meskipun demikianpara Penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan PHK tersebutsecara Bipartit, akan tetapi tidak dapat diselesaikan secara musyawarah ;Bahwa berhubung penyelesaian Bipartit antara para Penggugat denganTergugat tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka paraPenggugat mengajukan perkaranya ke instansi yang berwenang dalamketenagakerjaan yang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja PropinsiSumatera Utara, untuk menyelesaikan masalah PHK secara Tripartit
    alasanpengaduan para Penggugat bukan dieselesaikan oleh Disnaker PropinsiSumatera Utara, akan tetapi diselesaikan melalui Disnaker Deli Serdang ;Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medandalam perkara nomor : 41/G/2010/PHIMdn tersebut para Penggugatkembali mengajukan pengaduan ke Disnaker Deli Serdang, dan ternyataDisnaker Deli Serdang telah mengeluarkan anjurannya sesuai nomor:560/912/DTKTR/2001, tertanggal 26 April 2011 (fotocopi terlampir) ;Bahwa dalam penyelesaian masalah secara Tripartit
Putus : 05-02-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 696 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Februari 2016 — HOTEL GRAND ANTARES VS SAHAT CHARLES MARBUN
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selama bekerja Penggugat memperoleh nilai tertinggi diantara rekan11.rekan sesama supir, akan tetapi hal itu tidak menjadi bahan pertimbanganbagi Managemen Tergugat, malah sebaliknya melakukan PHK terhadapPenggugat;Bahwa akibat dari PHK tersebut, Penggugat telah mencoba berkoordinasidengan Pihak Tergugat (b/partit) untuk mencari solusi atau membayar hakhaknya, namun demikian tidak tercapai kesepakatan akhirnya berlanjutsampai ke tingkat tripartit;12.
    Bahwa ditingkat tripartit, Penggugat dan Pihak Tergugat telah didengar danmasingmasing pihak telah memberikan keterangan sehingga oleh PihakMediator Hubungan Industrial pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Medanmenganjurkan agar Pengusaha (Tergugat) membayar hakhak pekerja(Penggugat) sebagaimana dengan Anjuran Nomor 567 / 3392.
    Judex Facti salah atau melanggar hukum tentang pembuktian sebagaimanadiuraikan di bawah ini;1.Bahwa Judex Facti keliru dan salah dalam pertimbangan hukumnya padahalaman 15 alinea 5 yang mempertimbangkan anjuran dari DisnakerKota Medan (vide P1) adalah sebagai pembicaraan secara bipartit, padasesuai dengan UU, penyelesaian secara bipartit adalah antarapengusaha dan pekerja dan belum melibatkan Pemerintah (DinasKetenagakerjaan), yang merupakan tahap penyelesaian tripartit;Bahwa disamping hal tersebut
Putus : 21-06-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 21 Juni 2017 — PT JD KORINDO, VS 1. ANTON,, DKK
7549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • baik oleh Para Penggugat dan/atau instansi yang terkait (Dinas TenagaKerja Kabupaten Karimun) dalam perundingan bipartit dan perundingantripartit sebagaimana diwajibkan dan diamanatkan oleh Undang UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial (UU PHI);Bahwa undangundang penyelesaian perselisihan hubungan industrialmensyaratkan dan mewajibkan atas setiap perkara perselisihnan hubunganindustrial haruslah menempuh terlebih dahulu perundingan bipartit danperundingan tripartit
    Penggugat sehinggaperundingan bipartit antara Tergugat Il dengan Para Penggugat tidakpernah dilaksanakan atau diadakan serta tidak adanya risalahperundingan yang telah ditandatangani antara Tergugat Il dan ParaPenggugat sebagai bukti telah dilaksanakannya perundingan bipartit,maka telah terbukti dan nyata bahwa perundingan bipartit antaraTergugat Il dan Para Penggugat terkait dengan perkara a quo tidakpernah ada dan dilaksanakan;Tergugat Il tidak pernah diundang dan diikutsertakan dalamperundingan tripartit
    bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajibmenawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilihpenyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase;Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melaluikonsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansiyang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkanpenyelesaian perselisinan kepada mediator;Bahwa Tergugat II tidak pernah sekalipun mendapatkan surat panggilanuntuk hadir dalam perundingan tripartit
    Nomor 611 K/Pdt.SusPHI/2017di bidang ketenagakerjaan setempat yang dalam hal ini adalah DinasTenaga Kerja Kabupaten Karimun, oleh karenanya adalah wajar apabilaTergugat II tidak pernah hadir dalam undangan tripartit;Bahwa bagaimana mungkin perundingan bipartit dapat dikatakan gagaldan Tergugat II dan/atau Para Penggugat mencatatkan perselisihannyaterkait dengan perkara a quo kepada instansi yang berwenang di bidangketenagakerjaan jika perundingan bipartit saja tidak pernah Tergugat IIdan Para Penggugat
    anjuran dalam bentuk apapundari intansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaansetempat (dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja KabupatenKarimun) terkait dengan perkara a quo sampai dengan jawaban inidiajukan oleh Tergugat II;Bahwa berdasarkan pada penjelasan dan dalildalil yang telah TergugatIl sampaikan dan uraikan pada poin 1, 2, dan 3 terkait dengan tidakpernah dilibatkannya Tergugat II pada proses penyelesaian perselisihanhubungan industrial baik pada tahapan perundingan bipartit, tripartit
Putus : 30-09-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 257 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 30 September 2013 — ASEP HIDAYAT VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA (PAM JAYA),
8072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAMLyonnaise Jaya, dan Tripartit yang dilakukan 16 Desember 2010 adalah antara PemohonKasasi (dahulu Tergugat) dengan PT.
    PAM Lyonnaise Jaya;17 Bahwa Judex Facti menerima saja gugatan Perusahaan AirMinum DKI Jakarta yang menggunakan risalah tripartit dari Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi DKI Jakarta antara Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) denganPT.
    Bahwa putusan pengadilan a quo adalah cacat hukum, oleh karena Perusahaan AirMinum DKI Jakarta (Termohon Kasasi) di dalam gugatannya menggunakanrisalah tripartit dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakartaantara Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) dengan PT. PAM Lyonnaise Jaya,tanggal 16 Desember 2010, padahal Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) sebagaikaryawan yang diperbantukan telah dikembalikan oleh PT. PAM Lyonnaise Jayaterhitung Januari 2010 (Lampiran 4 dan Lampiran 8);2.
    Nomor 257 K/Pdt.SusPHI/2013karyawan, seharusnya Bipartit dan Tripartit yang dilakukan adalah antaraPemohon Kasasi (dahulu Tergugat) dengan Perusahaan Air Minum DKI Jakarta(Termohon Kasasi) supaya gugatan tersebut memenuhi syarat formil (Lampiran 7dan Lampiran 8);5. Bahwa terbukti Perusahaan Air Minum DKI Jakarta (Termohon Kasasi), telah lalaidan menelantarkan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) sebagai karyawannya yangtelah dikambalikan oleh PT.
    PAM Lyonnaise Jaya tanggal 1 Januari 2010, tetapimembiarkan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) melakukan Bipartit tanggal 22Juni 2010 dan Tripartit tanggal 16 Desember 2010 dengan PT.
Register : 06-04-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 05-09-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 1 Juni 2016 — Resy Anriani Napitupulu vs UD. Milek Jaya
14855
  • Industrial dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUUXII1/2015 tanggal 29 September 2015 yang mengisyaratkan bahwa pengajuanGugatan harus dilampiri risalah penyelesaian melalui Mediasi atau konsiliasi,untuk mana Gugatan Penggugat menjadi cacat hukum karena Anjuran yangcacat Hukum dan karena tidak melampirkan Risalah Penyelesaian tersebut;Menimbang, bahwa terhadap' dalil tersebut diatas Majelismempertimbangkan bahwa Gugatan dalam Perselisihan Hubungan Industrilharus melalui Mekanisme Perundingan Tripartit
    Pasal 136 ayat (1,2) UU No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan dinubungkan dengan Pasal 3 ayat (1), Pasal4 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan dihubungkan pula dengan Pasal 44ayat (1) UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, serta Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan bahwa MekanismePenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diwajibkan terlebihdahulu melalui Proses Perundingan atau Upaya Perdamaian padatingkatan Bipartit, Tripartit
    Pengadilan WHubunganIndustrial, untuk mana Risalah Penyelesaian dari Mediator danKonsiliator dapat berfungsi sekaligus Bukti telah dilaksanakannyaTahapan atau Proses Mediasi/ Konsiliasi tersebut;Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, Mediator atau Konsiliator tidak mengeluarkan RisalahPenyelesaian, melainkan Anjuran, sehingga dengan demikianAnjuran juga dapat berfungsi sebagai bukti bahwa tahapanPerundingan Tripartit
    melalui Mediasi atau Konsiliasi telahdipenuhi;Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) dihubungkan dengan Pasal 13ayat (2), Pasal 23 ayat (2) UU No. 2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut diatas,Risalah Penyelesaian dan Anjuran memiliki Kesamaan Fungsi yaknisamasama berfungsi sebagai Bukti bahwa TahapanPerundingan Tripartit melalui Mediasi atau Konsiliasi telahdipenuhi;2.
    bahwa Gugatan Penggugat yang melampirkan AnjuranTertulis menunjukkan bahwa para pihak telah memenuhi Seluruh MekanismePenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diisyaratkan oleh UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni LAHAPANPERUNDINGAN BIPARTIT dan TRIPARTIT melalui Mediasi atau Konsiliasi,dimana Anjuran Tertulis sekaligus juga berfungsi sebagai Bukti telahdilakukannya Upaya Damai melalui
Upload : 11-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 K/PDT.SUS/2011
PT. INTRACO ADHITAMA; HENDRO WIBOWO TANDIO, DKK.
3832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, oleh karena perundinganperundingan bipartit tersebut mengalamijalan buntu dan Terguat sama sekali tidak membayar uang pensiun paraPenggugat, maka para Penggugat telah membawa perselisinan hak tersebutkepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya agar supaya dilakukanperundingan Tripartit ;10.Bahwa, selama perundingan Tripartit tersebut berjalan, ternyata Tergugatjuga tidak dapat menunjukkan itikad baiknya untuk membayar uang pensiunpara Penggugat ;11.Bahwa, pada akhirnya perundingan Tripartit tersebut
Register : 28-02-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 September 2018 — Penggugat:
GATOT KRISDIANTO. DKK
Tergugat:
PT. AVENTIS PHARMA
12341
  • Jojor Sihombing (in casu Penggugat XIVKonpensi/Tergugat XIV Rekonpensi) yang ditandatanganidi hadapan Mediator pada Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Jakarta Timur pada tanggal 18 Mei 2018;Fotokopi Bukti pembayaran kompensasi kepada Monita L.Jojor Sihombing (in casu Penggugat XIVKonpensi/Tergugat XIV Rekonpensi);Fotokopi sesuai dengan asli Perhitungan PenawaranKompensasi dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat Konpensi pada proses bipartit dan tripartit;Fotokopi sesuai dengan asli
    Perhitungan PenawaranKompensasi dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat II Konpensi pada proses bipartit dan tripartit;Fotokopi sesuai dengan asli Perhitungan PenawaranKompensasi dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat III Konpensi pada proses bipartit dan tripartit;Fotokopi sesuai dengan asli Perhitungan PenawaranKompensasi dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat IV Konpensi pada proses bipartit dan tripartit;Fotokopi sesuai dengan asli Perhitungan PenawaranKompensasi
    dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat V Konpensi pada proses bipartit dan tripartite;Fotokopi sesuai dengan asli Perhitungan PenawaranKompensasi dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat VI Konpensi pada proses bipartit dan tripartit;Fotokopi sesuai dengan asli Perhitungan PenawaranKompensasi dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat VII Konpensi pada proses bipartit dan tripartit;Hal. 34 dari 76 hal.
    kepadaPenggugat IX Konpensi pada proses bipartit dan tripartit;Fotokopi sesuai dengan asli Perhitungan PenawaranKompensasi dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat X Konpensi pada proses bipartit dan tripartit;Fotokopi sesuai dengan asli Perhitungan PenawaranKompensasi dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat XII Konpensi pada proses bipartit dan tripartit;Fotokopi sesuai dengan asli Perhitungan PenawaranKompensasi dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat XIII Konpensi
    pada proses bipartit dan tripartit;Fotokopi sesuai dengan asli Perhitungan PenawaranKompensasi dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat XV Konpensi pada proses bipartit dan tripartit;Fotokopi sesuai dengan asli Perhitungan PenawaranKompensasi dari Tergugat Konpensi/Perusahaan kepadaPenggugat XVI Konpensi pada proses bipartit dan tripartit;Print out Tabel tambahan kompensasi yang ditawarkanoleh Tergugat Konpensi/ Perusahaan kepada ParaTergugat Konpensi/Para Karyawan pada proses bipartitdan
Register : 28-02-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg
Tanggal 12 Juni 2017 — DEWI CITA; Melawan; PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Garut;
5715
  • Dalam mediasi Bipartit tersebutdi atas Tergugat dan Penggugat tidak menemuikesepakatan;Karena tidak adanya kesapakatan dalam mediasiBipartit maka Tergugat dan Penggugat mengadakanmediasi Tripartit dengan perantara Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut sebagaiberikut:a. Tripartit tanggal 10 Januari 2017;b. Tripartit Il tanggal 16 Januari 2017;c.
    Tripartit Ill tanggal 24 Januari 2017.Dalam mediasi Tripartit tersebut di atas Tergugatdan Penggugat tetap tidak =menemuikesepakatan sampai dengan Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Garut menyampaikananjuran;Halaman 17 dari 36 Putusan No. 50/Pat.SusPHI/2017/PN. Bag.12. Bahwa13. Bahwa14.
Putus : 05-06-2014 — Upload : 18-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — REINHARD MARULITUA NAINGGOLAN VS PT. KOMPAS MEDIA NUSANTARA
9460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepadainstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat denganmelampirkan bukti bahwa upayaupaya penyelesaian melalui perundinganbipartit telah dilakukan;2 Apabila buktibukti sebagaimana dimaksud claim ayat (1) tidak dilampirkan,maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaanmengembalikan berkas untuk dllengkapi paling larnbat dalam waktu 7 (tujuh)hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas;Bahwa pasal tersebut menjelaskan dengan tegas bahwa upaya tripartit
    Hal ini membuktikan bahwa tindakan Tergugatuntuk menempuh upaya tripartit adalah cacat secara formil karena tidak melampirkanrisalah bipartit;Bahwa pada tanggal 23 Desember 2011 Penggugat menerima panggilan dariSuku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat perihalpanggilan mediasi ke dua (2).
    Bahwa surat panggilan mediasi tersebut diatas janggal danbertentangan dengan hukum, dengan alasan sebagai berikut:a Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KotaAdministrasi Jakarta Pusat seharusnya mengembalikanberkas pengajuan permohonan tripartit kepada pihakTergugat dengan alasan cacat prosedur (belum adaperundingan bipartit);b Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KotaAdministrasi Jakarta Pusat sebelum melakukan upayamediasi, seharusnya memanggil para pihak terlebih dahuluuntuk menawarkan
    Akan tetapi bukti tersebut bukanlah Risalah Bipartitmelainkan kesepakatan untuk melakukan pertemuan antara Penggugat dengan PemimpinRedaksi Harian Kompas Rikard Bagun;Bahwa karena dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan adanya RisalahBipartit, Penggugat menolak diadakan perundingan Tripartit. Penggugat lalumenawarkan untuk melakukan perundingan Bipartit terlebih dahulu.
    tidak mendapatkan tanggapan dari Tergugat;Bahwa sebelum Penggugat melayangkan Surat Undangan Bipartit yang ke3,mediator hubungan industrial Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi KotaAdministrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan Surat Anjuran kepada Penggugat danTergugat, melaiui surat Nomor 197/1.835.1 tertanggal 27 Februari 2012 yang diterimaoleh Penggugat tanggal 8 Maret 2012;Bahwa berdasarkan halhal yang telah kami uraikan diatas, sangat jelas bahwatidak pernah ada perundingan Bipartit maupun Tripartit
Putus : 26-05-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — PT SELECTRIX INDONESIA VS 1. TEGUH IMAM SANTOSO, DKK
5845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan PHK tidak didahului dengan Bipartit dan TripartitJika dalam hal ini tetap diperiksa mengenai perselisihan PHK maka kamimelihat gugatan PHK terkait dengan adanya mutasi, maka hal ini sangatbertentangan dengan hukum acara khususnya Pasal 3 (1) UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut:Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdahulu melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapaimufakat dan Tripartit sebagaimana terdapat dalam
    Pasal 3 poin b dan e Peraturan Perusahaan PT Selectrix Indonesiaperiode 2014 s/d 2015;Dalam pertimbangannya halaman 78 Judex Facti menyatakan sebagai berikut:Bahwa tentang eksepsi PHK tidak didahului Bipartit dan Tripartit disangkal olehPenggugat dalam repliknya, telah dilakukan proses Mediasi di Dinas TenagaKerja Kabupaten Bekasi (bukti P31, P32, P33 dan P34) berupa permohonanMediasi, panggilan Mediator tanggal 22 Juni 2015 untuk melaksanakan Mediasitanggal 30 Juni 2015 dan telah mematahkan dalil
    eksepsi angka 2 dariTergugat;Tanggapan:Bahwa jelas terlinat Judex Facti telah lalai dalam menerapkan hokum, karenaTripartit (terlampir) antara Pemohon kasasi (dahulu Tergugat) dengan ParaTermohon Kasasi (dahulu Para Penggugat) yang dimediasi oleh Dinas TenagaKerja Kabupaten Bekasi terjadi atau dilakukan pada tanggal 30 Juni 2015,sementara yang menjadi dasar gugatan adalah perbuatan hukum PemohonKasasi tentang PHK yang dilakukan pada tanggal 23 Juli dan 25 Juli 2015, halini jelas terlinat Tripartit
    dilakukan untuk suatu perbuatan yang baru akandilakukan + 23 sampai 25 hari kKemudian, bagaimana mungkin bisa terjadiTripartit sementara perbuatan yang mau dimusyawarahkan atau diselesaikandalam Tripartit tersebut belum terjadi.
    Oleh karenanya jelas bahwa Judex Factitelah salah atau lalai menerapkan hukum karena memeriksa perselisinanhubungan industrial tanpa dilakukannya Tripartit terlebin dahulu, hal inibertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan 4 UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 yang menyatakan bahwa perselisihnan hubungan industrial wajibHalaman 47 dari 53 hal. Put.
Register : 30-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal 3 Agustus 2017 — KOMARUDIN Melawan PT. PLOSS ASIA
7758
  • diperbolehkan lagi bekerja karena dianggap mengundurkandiri.Bahwa Penggugat telah berupaya menyelesaikan permasalahan Penggugatdengan Tergugat melalui perundingan bipartit secara musyawarah untukmencapai mufakat sebagaimana diharuskan oleh Pasal 3 Undang UndangNo. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrialnamun upaya tersebut gagal dikarenakan pihak Tergugat tidak maumemberikan hakhak Penggugat sebagai pekerja.Bahwa dikarenakan upaya bipartit telah gagal maka Penggugat menempuhupaya Tripartit
    dengan mangajukan permohonan pencatatan untukmelakukan mediasi secara tripartit pada Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Semarang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisian HubunganIndustrial.Bahwa perundingan dalam upaya Tripartit kemudian gagal mencapaikesepakatan dikarenakan Tergugat tetap tidak memenuhi hakhakPenggugat.
    Bahwa setelah dilakukan mediasi secara tripartit tidak diperolehkesepakatan dikarenakan pihak Tergugat tidak mau memberikan hakhakPenggugat sebagai pekerja sehingga pihak Mediator mengeluarkan AnjuranHalaman 3 dari 25 Putusan Nomor 21/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Smg.10.Tertulis Nomor: 567/5597/2016, tertanggal 4 November 2016, dengan isisebagai berikut:Menganjurkan1. Agar dalam pemutusan hubungan kerja antara PT. Ploss Asia denganpihak pekerja sdr. Komarudin, pihak perusahaan PT.
Putus : 10-12-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 107/G/2014/PHI.Sby
Tanggal 10 Desember 2014 — AMIR DKK VS UD. KAWAN KITA
8937
  • tanda Bukti P7 ;Foto copy, Panggilan Disnaker Kota Surabaya No. 560/5520/436.6.12/2013untuk menghadap Mediator Hubungan Industrial dan PengawasKetenagakerjaan, Risalah pertemuan yang isinya masalah saker harus melaluiBipartit, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P8 ;Foto copy, Panggilan Dinas ODisnaker Kota Surabaya No.560/0119/436.6.12/2014 tentang pemilihan penyelesaian perselisihan hubunganindustrial melalui konsiliator atau arbitrase, yang selanjutnya diberi tanda Bukti1210 Foto copy, Panggilan Tripartit
    pertama Nomor 560/0370/436.6.12/2014, yangselanjutnya diberi tanda Bukti P10 ;11 Foto copy, Panggilan Tripartit kedua Nomor 560/0499/436.6.12/2014,, yangselanjutnya diberi tanda Bukti P11 ;12 Foto copy, Panggilan Tripartit ketiga Nomor 560/0675/436.6.12/2014,, yangselanjutnya diberi tanda Bukti P12 ;13 Foto copy, Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 34/PHI/IV/2014 tentangPerselisihan Hak antara UD Kawan Kita Jl.
Upload : 25-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 619 K/PDT.SUS/2009
HERLINA MANULANG, DKK.; PT. INDO WISESA
2624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . 344.604 ( tigaratus empat puluh empat ribu enam ratus empat rupiah) dalam tahun2006.Bahwa kerugian yang timbul pada diri para Penggugat adalah akibatperbuatan Tergugat yang melawan hukum, maka patut dan wajar Tergugatharus pula dihukum untuk membayar kerugian yang timbul tersebut kepadapara Penggugat, berjumlah Rp. 61.400.782, (enam puluh satu juta empat ratusribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah ) ( daftar terlampir ) untuk (9) orangburuh.Permasalahan ini telah ditempuh ; Bipartit maupun Tripartit
    MedanPHI; PP kami dari Sidikalang ( kabupaten) ke Propinsi ( Medan) kami telahmengeluarkan biaya transport rata rata Rp. 1.500.000,/ orang, dengan hanyamemperjuangkan nasib kami ini yang akhirnya kami kuasakan, memperinganbiaya transport ;Memang dari semula perundingan Tripartit, di kantor tersebut Disnakeryang ditangani Mediatornya ( S.