Ditemukan 2032 data
118 — 38
Adanya unsur iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan tersangka (vide : Soedarto, S.H., Hukum dan HukumPidana, Penerbit PT.
105 — 169
Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf ;(Soedarto, Hukum Pidana I, Yayasan Soedarto, Semarang, 1990, hal.91 ).Menurut Memorie van Toelichting, maka kata dengan sengaja (dolus) dalampasalpasal KUHPidana adalah sama dengan willens en wettens (dikehendakidan diketahui) (vide: E.
ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
ABDUL Bin SUBAIR, S.Pd.,M.Pd.
223 — 109
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dariperbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan Terdakwa. Bahwa menurut Drs.
45 — 9
Wijono ,SH. memberikan pendapat denganmengatakan bahwa kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidanakorupsi adalah : 779 = 22222 n nn nnn nnn nnn nn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn Serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas atau pekerjaannya dapatdilaksanakan dengan baik ;186Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukum pidana, Bandung hal 42)memberikan
135 — 608
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum dan Hakim Pidana,penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dariperbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus puladitentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertaiperbuatan Terdakwa.
46 — 22
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan Hukum Pidana,Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R. WIYONO, SH,mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatuKorporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanpenyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
76 — 20
(Soedartodalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977, hal. 142).Pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang didalam pertimbangan hukumnyamenyebutkan bahwa Terdakwa I dan terdakwa II, dengan menyalahgunakankesempatan, karena kedudukannya masingmasing sebagai Direktur CV danPelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UndangUndang
71 — 21
Soedarto, SH., dalam bukunya Hukum dan HakimPidana;1977,Bandung,Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan MahkamahAgung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnyaantara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan ataukedudukannya.
122 — 146
Soedarto menyebutkan bahwamemperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindah bukukan,menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga si pembuat bertambahkekayaannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan terdakwaMuhammad Nuh AZ Bin ABD Azis Azwan bersamasama dengan BambangMulyono, S.Sos Bin Hadi Sumarto (terdakwa dalam berkas terpisah) dalammelaksanakan tugasnya sebagai Account Officer (AO) pada BRI Kayuagungmelakukan pemrakarsaan terhadap permohonan KUR yang diajukan
70 — 17
PenggunaAnggaran (KPA) ;Dengan demikian unsur Setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatukorporasi ; Menimbang bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternative, kata ataudalam unsure kedua artinya mempunyai kapasitas yang sama didalampemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsurberarti telah memenuhi unsure tersebut ;Bahwa menurut pendapat Soedarto
78 — 16
Soedarto, SH., mengatakan bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perouatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
76 — 15
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, him 142).
1.NIDYA EKA PUTRI, SH
2.MUHAMMAD ULINNUHA, S.H.
Terdakwa:
M. MUNIB
74 — 23
SOEDARTO, SH, MHdalam buku Hukum Pidana Alumni Bandung, 1977 hal 142, unsur menguntungkandiri, orang lain ataupun koorporasi merupakan unsur batin yang menentukan arahdari perbuatan penyalahgunaan wewenang / jabatan yang dapat ditentukansecara objektif dengan tindakan lahir yang menyertai perbuatan terdakwa, .... dst.Hal tersebut sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Agung RI No : 813K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 (yang dimuat dalam Varia Peradilan Tahun ke VNo : 58 halaman 34) yang dalam salah satu
81 — 43
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lainatau suatu korporasi :Bahwa yang dimaksud dengan unsur "tujuan adalah suatubentuk kesengajaan (dolus) atas perbuatan yang dilakukan olehterdakwa, dimana kesengajaan itu merupakan sikap batin yang adadalam diri terdakwa yang kemudian diaplikasikan dengan perbuatan danperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan sadar serta akibatakibat yang timbul atas perbuatan tersebut dikehendaki oleh terdakwa.Bahwa menurut pendapat Soedarto, dalam
bukunya berjudulHukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1997) Hal. 142,menyebutkan : Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi adalah merupakan unsur batin yang menentukan arah245dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya, danadanya unsur ini harus ditentukan secara obyektif denganmemperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatannya.Bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, dalam PutusanMARI Nomor : 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara
81 — 45
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip olehR. WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu Korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukanarah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
50 — 17
Wijono ,SH. memberikan pendapat denganmengatakan bahwa kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidanakorupsi adalah : Serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelakutindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas atau pekerjaannya dapatdilaksanakan dengan baik ; 2222222 o nnn nnn nena nnnMenimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukum pidana, Bandung hal 42)memberikan pendapat bahwa mengenai kedudukan
81 — 17
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, him 142).
200 — 85
(/ihat, Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1977,hlm.142)Menurut R. Wiyono (dalam bukunya: Pembahasan Undangundangpemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, EdisiKedua Cetakan Kedua, Maret 2009, halaman 46): bahwa yang dimaksud dengan "menguntungkan adalah sama artinya denganmendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripengeluaran, terlepas penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yangdiperolehnya.
68 — 51
Soedarto, SH ; Hukum dan HakimPidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusanMahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalampertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadiatau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yangdimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
62 — 23
Wijono SSH. memberikan pendapat dengan mengatakanbahwa kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah : Serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas atau pekerjaannya dapatdilaksanakan dengan baik ;Menimbang, bahwa menurut Soedarto (vide Hukum dan Hukum pidana, Bandung hal 42)memberikan pendapat bahwa mengenai kedudukan dapat dipangku oleh Pegawai