Ditemukan 6110 data
ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
Terdakwa:
1.OPING ARDINO TANDAJU, S.Pd.,MM
2.QOHAR
40 — 13
JEFRI TOLOKENDE, SH
Terdakwa:
SAHWI LOHOR ALIAS IKI ALIAS RICKY SAHWI RICKY LOHOR
116 — 41
Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai tahun2013, telah dilantik sebagai Kepala Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan,Kabupaten Pulau Morotai, sehingga terhadap unsur setiap Pejabat Negara,Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain / lurahdimaksud telah terpenuhi; Unsur yang dengan sengaja membuat keputusan dan / atau tindakan yangmenguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masakampanye;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat 2 bagian CPeraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 tahun 2015 ditegaskan dalamkampanye, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan kepaladesa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan,dalam hal ini Kepala Desa merupakan salah satu bagian dari Birokrasi Pemerintahyang mana telah diatur dalam UndangUndang Pemilu, semua birokrasipemerintahan tidak boleh terlibat atau mendukung salah satu calon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas ternyata benarbahwa pada hari Rabu tanggal 21
H.ARIFUDDIN SAKKA,SH
Terdakwa:
Drs. SABRI
191 — 31
SITI AFRIYANTI, SH
Terdakwa:
YUSRI RANDU Pgl. YUSRI
160 — 36
1.ARIEF RYADI SH
2.HERU PRASETYO, SH
3.M Riza KH SH MH
4.PURNA NUGRAHADI, SH
Terdakwa:
MARYADI,S.Pd Bin KARTOSENJOYO
191 — 42
Saksi GUSANDA SOSIA NAGOYABenar, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 Saksi sebagaiCalon Legislatif (Caleg) DPRD Propinsi Jawa Tengah Nomor Urut 5dari Partai NASDEM untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 9 dan telahterdaftar di Komisi Pemilinan Umum (KPU) Propinsi Jawa Tengah;Benar, tahapan Pemilu untuk saat ini yaitu masa kampanye yangdimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan tanggal 13April 2019;Benar, pada hari Jumat tanggal 16 Nopember 2018 di balai desaKapulogo Saksi telah mengisi acara
Umum, selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal Penuntut umumtersebut dengan unsurunsur sebagai berikut :1.
Dengan demikianTerdakwa telah memenuhi syarat formil sebagai Pelaksana (Subjek hukumPasal 521 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Menimbang, bahwa unsur barang siapa menunjuk tentang subyekatau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana, pembuktian unsur inidimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang apakah yang duduksebagai Terdakwa adalah benarbenar pelakunya atau bukan, hal
1) huruf h UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,menganut sistem penjatuhan pidana kumulatif atau gabungan yaitu ancamanpidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah), sehingga Majelis Hakim akanmenjatuhkan pidana kumulatif terhadap perbuatan terdakwa yaitu pidana penjaradan pidana denda yang lamanya dan besarnya akan ditentukan dalam amarputusan inl;Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum, yaitu memohonkepada
Umum dan ketentuanketentuan hukum lain yangberkenaan dengan perkara ini.MENGADILI1.
1.PARSAORAN SIMORANGKIR, S.H.
2.OLLIVIA PANGEMANAN S.H M.H
3.PINGKAN TESALONIKA WENUR,SH
Terdakwa:
Vivian Tirayoh Dimpudus
102 — 0
FEDRIK ADHAR, SH.
Terdakwa:
1.ALIM SORI
2.DRS. DEDY SUGIARTO, MM
3.HERI SUROYO
4.BAHRUDIN
5.HARDIAN SYAH
136 — 161
Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 059 Kel. Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 050 Kel.
Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 100 Kel. Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 113 Kel.
Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 052 Kel. Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 046 Kel.
Lagoa, Koja, Jakarta Utara;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 0942 Kel. Lagoa, Koja, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 088 Kel.
Lagoa, Koja, Jakarta Utara;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 024 Kel. Lagoa, Koja, Jakarta Utara;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 014 Kel. Lagoa, Koja, Jakarta Utara;
- Foto copy model DAA1-DPRD Provinsi Kel.
Jkt.Utr1) = Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019(model C1iDPRD Provinsi) TPS 061 Kel. Tugu Selatan, Koja,Jakarta Utara ;2) ~ Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019(model C1iDPRD Provinsi) TPS 059 Kel.
Tugu Selatan, Koja,Jakarta Utara ;3) Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019(model C1iDPRD Provinsi) TPS 050 Kel. Tugu Selatan, Koja,Jakarta Utara ;4) Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019(model C1iDPRD Provinsi) TPS 062 Kel.
Lagoa, Koja, Jakarta Utara;16) Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019(model C1DPRD Provinsi) TPS 0942 Kel. Lagoa, Koja, JakartaUtara ;17) Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019(model C1DPRD Provinsi) TPS 088 Kel.
Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 0942 Kel. Lagoa, Koja, Jakarta Utara ;17. Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 088 Kel. Lagoa, Koja, Jakarta Utara;18.
Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019(model C1DPRD Provinsi) TPS 0942 Kel. Lagoa, Koja, JakartaUtara ;17. Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019(model C1DPRD Provinsi) TPS 088 Kel. Lagoa, Koja, Jakarta Utara;18.
NELSON A. TAHIK, S.H
Terdakwa:
NELSON OBET MATARA, S.Ip.M.Hum
109 — 61
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nelson Obet Matara, S.Ip, M.Hum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kampanye Diluar Jadwal Waktu Yang Telah Ditetapkan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten / Kota Untuk Masing - Masing Calon
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa
waktuwaktu lain dalam bulan Mei tahun 2018bertempat di rumah Simson Baitanu di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu,Kabupaten Kupang dan di Rumah Lukas Siki di Desa Baumata, KecamatanTaebenu, Kabupaten Kupang dan di rumah Simon Matbesi di Desa Bokong,Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada suatutempattempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Oelamasi, telah melakukan tindak pidana Melakukan Kampanye DiluarJadwal Waktu Yang Telah Ditetapkan Oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU)Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Untuk MasingMasing Calon perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya Costan Humau menyampaikan kepada SimsonBaitanu, Lukas Siki dan Simon Matbesi bahwa terdakwa akan melakukanpertemuan dan tatap muka dengan masyarakat pada hari Minggu tanggal 27Mei 2018 sehingga Simson Baitanu, Lukas Siki dan Simon Matbesi mengiyakandan menyiapkan rumah mereka masingmasing untuk menjadi tempatpelaksanaan pertemuan dan tatap
Bait(Paket TIROSA), sehingga perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan KeputusanKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Nomor : 04A/HK.03.1/Kpts/5301/KPUKab/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang PenetapanJadwal dan Zona Kampanye pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKupang Tahun 2018 dan Keputusan Komisi Pemilihaan Umum KabupatenKupang Nomor : 57/HK.03.1/Kpts/ 5301/KPUKab/IV/2018 tanggal 30 April 2018tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kupang Nomor : 04A/HK.03.1/Kpts/5301/KPUKab
umum yangseharusnya dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asasLangsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil;Halhal yang meringankan: Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya; Terdakwa menyesali perbuatannya;Mengingat Pasal 187 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahum 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Nelson Obet Matara, S.lp., M.Hum., terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MelakukanKampanye Diluar Jadwal Waktu Yang Telah Ditetapkan Oleh KomisiHalaman 17 dari 19 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN OlmPemilihan Umum (KPU) Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten/Kota Untuk MasingMasing Calon;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan;3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;4.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DICKY WIRAWAN, S.H.
46 — 47
Terbanding/Terdakwa V : ANIYUS TABUNI, S.Th, M.Si
Terbanding/Terdakwa III : JAKSON HAGABAL, SH.
Terbanding/Terdakwa I : YOPI WONDA, ST
Terbanding/Terdakwa IV : PENEHAS KOGOYA, S.PAK, M.Pd
Terbanding/Terdakwa II : NUS WAKERKWA, SE., MM
114 — 63
Puncaktetap bersikeras atas hasil rekapitulasi tersebut dan para Terdakwa telahmenetapkan dan mengesahkan yang dibubuhi tandatangan oleh paraHal. 4 dari 20 halaman Putusan Nomor 70/PID.SUS/2019/PT JAPTerdakwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 105/BA/KPUPUNCAK/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suaradi tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 dan berdasarkanSurat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 106/Kpts/ KPU PUNCAK/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi
HasilPenghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2019.
Umum 2019 danmenyetujui serta mengesahkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Puncak Nomor: 106/ Kpts/ KPU PUNCAK/V/2019 tentangPenetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara PesertaPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenPuncak Tahun 2019 dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasala 46dan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan PerolehanSuara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum.
Puncak pada Pemilu 2019 (Form DB1DPRD Kabupaten/Kota) pada Daerah Pemilihan Puncak III;30) 3 (Tiga) lembar Berita Acara Nomor : 105/BA/KPUPuncak/V/2019, tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara ditingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019;31) 3 (Tiga) lembar hasil scanner dukumen Surat Keputusan KomisiPemilihnan Umum Kabupaten Puncak Nomor : 106/KPTS/KPUPuncak/V/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilanrakyat
FEDRIK ADHAR, SH.
Terdakwa:
1.IDIM AMIN
2.KHOIRUL RIZQI ATTAMAMI
3.MUHAMMAD NUR
4.HIDAYAT
5.IBADURRAHMAN
155 — 73
Cilincing, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 069 Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 015 Kel. Rorotan, Kec.
Cilincing, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 054 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 076 Kel. Kalibaru, Kec.
Cilincing, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 080 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 139 Kel. Kalibaru, Kec.
Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 011 Kel. Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ;
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 027 Kel.
- Fotocopy sertifikat hasil perhitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 055 Kel. Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara;
- Fotocopy sertifikat hasil perhitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 070 Kel.
Cilincing, JakartaUtara ;11) Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1iDPRD Provinsi) TPS 076 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, JakartaUtara ;12) Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 080 Kel. Kalibaru, Kec.
Cilincing, JakartaUtara ;13) Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1iDPRD Provinsi) TPS 139 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, JakartaUtara ;14) Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 142 Kel. Kalibaru, Kec.
Kalibaru, Kec.Cilincing, Jakarta Utara ;18) Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 013 Kel. Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ;19) Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 011 Kel.
Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 156 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;10. ~=Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 054 Kel. Kalibaru, Kec.
Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 156 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;10. = Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 054 Kel. Kalibaru, Kec.
87 — 28
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancampidana dalam Pasal 89 Jo Pasal 301 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2012Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ATAU:KEDUA: Bahwa ia terdakwa Ir.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancampidana dalam Pasal 86 Ayat (1) Huruf f Jo Pasal 299 UU RI No. 8 Tahun 2012Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
102 — 48
habis, dan denda sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah kalender;
- 2 (dua) buah kartu nama;
- 2 (dua) buah stiker;
- 1 (satu) buah KTP elektronikKhairia Als Ria Binti Abdul Aziz;
- Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kepulauan Meranti Nomor : 438/PL.01.4-Kpt/1410/KPUKab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 Sepetember 2018 yang ditanda tangani ABU HAMID selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama RIA tanggal 28 September 2018 yang ditanda tangani MUKHTASOR, S.Hi selaku LO Partai Gerindra
Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-PK-KAB/KOTA;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa FAJRIAH M. als RIA Binti Alm MUKHSIN;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
2019 yangdikeluarkan 20 Sepetember 2018 yang ditandatangani ABU HAMID selakuKetua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.Bahwa berdasarkan Pasal 270 ayat (3) UndangUndang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdakwa MARSITA BintiSUMARNO selaku Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Kepulauan Meranti dan saksi FAJRIAH M. als RIA Binti AlmMUKHSIN ditetapkan sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu AnggotaDPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019 dari Calon AnggotaDPRD Kabupaten
Pasal 521UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan;2.
2018 tentangKampanye Pemilihan Umum Model K4PKKAB/KOTA.Dipergunakan dalam perkara FAJRIAH M. als RIA Binti Alm MUKHSIN5.
Pasal 521 Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo.
Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) buah kalender;2 (dua) buah kartu nama;2 (dua) buah stiker;1 (Satu) buah KTP elektronikKhairia Als Ria Binti Abdul Aziz;Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan MerantiNomor : 438/PL.01.4Kpt/1410/KPUKab/IX/2018 tentang PenetapanDaftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yangdikeluarkan 20 Sepetember 2018 yang ditanda tangani ABU HAMIDselaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Purna Nugrahadi, SH
Terdakwa:
1.Alimuddin Bin La Kude
2.Muh. Idris, A.Ma.Pd Bin Arsad
3.Arif Bin Aminuddin
4.Kamaruddin Bin Sabang
5.Ismail Bin Talega
6.Majid Bin la Kude
7.Gazali Bin Buruera
150 — 18
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain terdapat Putusan Hakim oleh karena para terdakwa melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan (SK) Panitia Pemungutan Suara Pemilihan
Umum Tahun 2014 Desa Kawite-wite, Kecamatan Kabawo, Nomor : 01/PPS-Kawite-wite/III/2014 tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 1 Desa Kawite-wite Kecamatan Kabawo untuk Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 tertanggal 09 Maret 2014, dikembalikan kepada para Terdakwa ;- 1 (satu) eksemplar yang terdiri dari 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemungutan Suara Model C dan 14 (empat belas) lembar Sertifikat Hasil dan Rincian Suara
1.MUHAMMADONG, SH
2.MUHAMMAD RACHMADHANI, SH
3.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Djumlian B. Onto Alias Yuli
167 — 109
Umum (KPU) Kabupaten Boalemoagar menyaksikan penyerahan kelengkapan berkas ke panitia pokja KomisiPemilinan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo;Bahwa saksi sebagai Tim Penghubung Bakal Calon bertindak menyerahkandan menandatangani kelengkapan berkas persyaratan administrasi kepadapanitia pokja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo;Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 setelah batas akhir pada pukul 24.00WITA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo mengugurkan 3(tiga) anggota bakal calon Partai
partai politik mengenai surat keterangan sehat jasmani tersebutdinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tidak perlu melakukan perbaikandokumen;Halaman 32 dari 60 Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN TmtBahwa pada tanggal 31 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Boalemo atas surat tanggapan dan masukan masyarakattersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemomengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua Bawaslu KabupatenBoalemo.Bahwa berdasarkan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum
) yang telah ditetapbkan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Boalemo.
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan karena kurangnya pengetahuan tentanghukum yang mengatur tentang halhal yang dilarang dalam UndangUndang R.1.Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Perbuatan Terdakwa membawa kerugian kepada Komisi Pemilihan Umum(KPU), Bawaslu dan Rumah sakit yang dapat mengurangi rasa kepercayaanmasyarakat terhadap pemilihan umum yang seharusnya berlangsung jujur dankredibel:;Keadaan yang meringankan:1. Terdakwa belum pernah dihukum;2. Terdakwa sopan dalam persidangan;3. Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;4.
1.AYU WAHYUNI WAHAB, S.H.
2.ERWIN J.SH.MH
Terdakwa:
SABARIAH DG CORA BIN SONGKENG
32 — 28
- 1 (satu) rangkap dokumen asli KEPUTUSAN KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN TOMPOBULU NOMOR 002/KP/L.SN-06.03/01/24 tentang PENETEPAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA KECAMATAN TOMPOBULU KOTA/KABUPATEN GOWA;
dikembalikan kepada saksi FIFI RISMAWANTI.
- Fotocopy yang dilegalisir Daftar Hadir Pemilih Tetap, TPS 004 Desa Datara, Kec. Tompobulu Kab.
Tompobulu pada pemilihan umum Tahun 2024 an. ASMILLAH;
Agar dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini KPU Gowa yaitu sdr. SUWAHYU.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1612 warna hitam, IMEI 1 865228036882992, IMEI2 865228036882984 didalamnya terdapat sim card 082196816833 No WA 082194606504.
dikembalikan kepada terdakwa.
6.
4.Ricardo, S.H.
8.Asyani Muslim, S.H., M.H.
9.SUMARNI LARAPE, S.H
10.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
11.Aminullah M Mentemas, S.H.
Terdakwa:
HENDRIK MASUNGE ALIAS HENDRIK
40 — 18
- Menyatakan Terdakwa Hendrik Masunge alias Hendrik terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perusakan Alat Peraga Kampanye sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf g UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : INDRA WILLIAMS LIEMPEPAS Diwakili Oleh : VICO JUDI SAPUTRO, S.H., M.Ec.Dev,
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H
62 — 38
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MAHYARUDIN Als CECE Bin JUNAIDI Diwakili Oleh : Dani Alfian Hardi, S.H.
12 — 0
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MAHYARUDIN Als CECE Bin JUNAIDI Diwakili Oleh : Dani Alfian Hardi, S.H.
15 — 0