Ditemukan 34629 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2015 — Putus : 15-05-2015 — Upload : 22-05-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0166/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 15 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
    ANAK, lahir tanggal 08 Juli 1999 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi mengetahui
    ANAK, lahir tanggal 08 Juli 1999 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 20-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0516/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
80
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK, lahir tanggal 17 Agustus 2000 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK, lahir tanggal 17 Agustus 2000 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 13-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0449/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
90
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1,2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahbertetangga dengan Pemohon I dan Pemohon II ; Bahwa saksi mengetahui Pemohon I dan Pemohon
    ANAK ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan kesimpulan akhir pada pokoknya
Register : 20-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0514/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
102
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.ZeMengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK, lahir tanggal 24 Maret 2006 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi mengetahui
    ANAK, lahir tanggal 24 Maret 2006 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 08-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0354/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
101
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK, lahir tanggal 08 Agustus 1997 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK, lahir tanggal 08 Agustus 1997 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 20-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0519/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
81
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama Sasi Dwiyanti binti PEMOHON I;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama Sasi Dwiyanti bintt PEMOHON I ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 13-05-2015 — Putus : 21-08-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0440/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 21 Agustus 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
100
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
    ANAK, tanggal lahir 21 April 1984 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi mengetahui
    ANAK, tanggal lahir 21 April 1984 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 13-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0459/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, danANAKruniai orang anak bernama ANAK ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    pinangan orang lain ;Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut danANAKruniai orang anak bernama ANAK ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 06-05-2015 — Putus : 15-05-2015 — Upload : 05-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0144/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 15 Mei 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.ZeMengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK, lahir tanggal 01 Nopember 2001 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon IJ, karena saksi adalahsaudara sepupu dari Pemohon II, sedangkan Pemohon I adalah
    ANAK, lahir tanggal 01 Nopember 2001 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 06-05-2015 — Putus : 15-05-2015 — Upload : 05-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0125/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 15 Mei 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
91
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
    ANAK binti PEMOHON I;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain; Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSITIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahbertetangga dengan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi mengetahui Pemohon
    ANAK binti PEMOHON I;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan kesimpulan
Register : 13-05-2015 — Putus : 21-08-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0427/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 21 Agustus 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
90
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
    Lahir tahun 1992; Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi mengetahui Pemohon I dan
    Lahir tahun 1992;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan kesimpulan akhir
Register : 08-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0360/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.DeMengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahsaudara sepupu dari Pemohon I ;e Bahwa saksi mengetahui Pemohon I dan Pemohon I adalah pasangan
    ANAK;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan kesimpulan akhir pada pokoknya
Register : 07-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 02-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0250/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
81
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK lahir tanggal 28 Agustus 2003 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahbertetangga dengan Pemohon I dan Pemohon I ; Bahwa saksi
    ANAK lahir tanggal 28 Agustus 2003 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 07-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 02-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0252/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
71
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK lahir tanggal 16 Maret 2012 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahsaudara sepupu dari Pemohon I, sedangkan Pemohon II adalah
    ANAK lahir tanggal 16 Maret 2012 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 08-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0355/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK, tanggal lahir 03 Septemebr 2008 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK, tanggal lahir 03 Septemebr 2008 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 20-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0513/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
101
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.ZeMengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK, lahir tanggal 18 Juni 2004 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi mengetahui
    ANAK, lahir tanggal 18 Juni 2004 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 13-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0446/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    orang lain ;e Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 13-05-2015 — Putus : 19-06-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0403/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 19 Juni 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
100
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK, tanggal lahir 09 Oktober 2002 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahbertetangga dengan Pemohon I dan Pemohon I ; Bahwa saksi
    ANAK, tanggal lahir 09 Oktober 2002 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 26-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 0181/Pdt.G/2016/PA.JU
Tanggal 10 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Tergugat kurang memberikan perhatian dan kasih sayang terhadap anakdan istri, Tergugat cenderung memikirkan kepentingan pribadinyasendiri;c. Tergugat sering mengungkit ungkit pemberian yang diberikan olehTergugat;4. Bahwa Penggugat sudah berusaha mempertahankan rumah tanggadengan memberi nasehat serta saran kepada Tergugat agar ia dapatmerubah sikapnya namun Tergugat tetap tidak dapat berubah. Pihakkeluarga pun sudah berusaha mendamaikankan namun tidak dapatdirukunkan.
    Tergugat kurang memberikan perhatian dan kasih sayang terhadap anakdan istri, Tergugat cenderung memikirkan kepentingan pribadinya sendiri;c.
Register : 06-05-2015 — Putus : 15-05-2015 — Upload : 22-05-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0172/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 15 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
60
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1,2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK; Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi mengetahui Pemohon I dan Pemohon I
    ANAK;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan kesimpulan akhir pada pokoknya