Ditemukan 13336 data
19 — 11
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
9 — 8
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
15 — 6
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
16 — 1
Pasal 143 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan oleh karena sampai sekarang Penggugatbelum mendapatkan Surat Izin Perceraian dari atasannya dan Penggugat menyatakanmencabut gugatannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini telahselesai.Hal ini sesuai dengan ketetuan pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, gugatan Penggugattelah selesai
19 — 8
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
12 — 10
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
9 — 1
Hal ini sesuai dengan ketetuan pasal 56 ayat (2) Undang UndangNomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonanPemohon telah selesai karena dicabut; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 biaya perkaradibebankan kepada Pemohon;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundanganyang
14 — 8
271R.V;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas makapermohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya patut dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,sesuai ketentuan pasal 89 (1) Undangundang No. 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah diubah dengan Undangundang No. 3 tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang nomor 50 tahun 2009, maka semua biaya yang timbulakibat perkara ini dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketetuan
29 — 7
tidak menyuruh orang lain mewakilinya, maka Majelis Hakimmenganggap bahwa para Pemohon tidak bersungguhsungguh dalamberperkara oleh karenanya permohonan para Pemohonharusdinyatakan gugur;Halaman 3 dari 5 halaman Penetapan Nomor 61/Pdt.P/2017/PA.BotgMenimbang, bahwa berdasarkan Penetapan dari KetuaPengadilan Agama Bontang Nomor W17A8/359/HK.05/VII/2017tertanggal 04 Juli 2017 bahwa biaya perkara dalam perkara inidibayarkan melalui DIPA Pengadilan Agama Bontang Tahun Anggaran2017;Mengingat segala ketetuan
8 — 0
untuk memberikan teguran kepada Penggugatsupaya menambah panjar biaya perkara, namun hingga batas akhir terguran tersebutternyata ternyata Penggugat tidak menambah panjar ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 Undang Undang Nomor 7 tahun 1989yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006 dengan perubahan keduaUndang Undang No.50 tahun 2009 Pengadilan Agama berpendapat bahwa seluruh biayaperkara harus dibebankan kepada Penggugat dan akan dinyatakan dalam amar penetapanini ;Mengingat, segala ketetuan
7 — 0
oleh karena permohonan pencabutan tersebut diajukanPenggugat sebelum perkara diperiksa lebih lanjut, maka berdasarkan pasal 271 Rvpermohonan Penggugat patut dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai ketentuan pasal 89 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan keduaUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka semua biaya yang timbul akibat perkaraini dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketetuan
10 — 10
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
14 — 13
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
16 — 12
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
12 — 2
Hal ini sesuai dengan ketetuan pasal 56 ayat (2) Undang UndangNomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka gugatanPenggugat telah selesai karena dicabut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 biaya perkaradibebankan kepada Penggugat; Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundanganyang
12 — 5
bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon tidak pernah datangmenghadap dipersidangan dan juga tidak menyuruh orang lain untuk datangselaku wakil atau kuasanya, maka perkara ini dinyatakan tidak dapatdilanjutkan dan permohonan Para Pemohon digugurkan sebagaimanaketentuan Pasal 148 RB.g;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut di atas maka permohonan Pemohon dinyatakan gugur;Menimbang bahwa sesuai ketetuan
270 — 153
Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketetuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;4. Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sekuruhnya dari pidana yang dijatuhkan5.
8 — 9
isbat nikah karena pada dasarnya perkawinantersebut telah dicatat oleh PPN KUA Sorong dengan demikian makapermohonan para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
16 — 6
maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat tidak pernahdatang menghadap dipersidangan dan juga tidak menyuruh orang lain untukdatang selaku wakil atau kuasanya, maka perkara ini dinyatakan tidak dapatdilanjutkan dan Gugatan Penggugat digugurkan sebagaimana ketentuanPasal 148 RB.g;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan pertimbangantersebut di atas maka gugatan Penggugat dinyatakan gugur;Menimbang bahwa sesuai ketetuan
7 — 0
secaraaquo dapat diterima, hal ini sesuai dengan Pasal 73 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2006, dan terakhir dirubah dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P.2, maka telah terbukti menuruthukum bahwa antara Penggugat (Penggugat) dengan Tergugat (Tergugat)sejak tanggal 12 April 2000 telah terikat dalam ikatan tali perkawinan yang sah,Halaman 7 dari 12 halaman, Putusan Nomor 2499/Pdt.G/2015/PA.Krwsesuai dengan ketetuan
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P.2, maka telah terbukti menuruthukum bahwa antara Penggugat (Penggugat) dengan Tergugat (Tergugat)sejak tanggal 12 April 2000 telah terikat dalam ikatan tali perkawinan yang sah,sesuai dengan ketetuan Pasal 2 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan jo.