Ditemukan 1570 data
ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
Terdakwa:
Kornelis Atok alias Nelis
61 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Kornelis Atok alias Nelis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Kornelis Atok alias Nelis dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan .
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa sebilah pisau yang bergagang kayu yang panjangnya kurang lebih 20 cm (dua puluh sentimeter) dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan agar terdakwa Kornelis Atok alias Nelis membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Penuntut Umum:
ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
Terdakwa:
Kornelis Atok alias Nelis
Nama lengkap : Kornelis Atok Alias Nelis2. Tempat lahir : Loohas3. Umur/Tanggal lahir : 22/16 Desember 19974. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Loohas, Dusun Fatuktour, Desa Tohe Leten,Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu7. Agama : Katholik.8. Pekerjaan : Petani.Terdakwa Kornelis Atok Alias Nelis ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Penyidik sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 20 Januari2020Terdakwa Kornelis Atok Alias Nelis ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2020sampai dengan tanggal 29 Februari 2020Terdakwa Kornelis Atok Alias Nelis ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Februari 2020 sampai dengan tanggal 23Februari 2020Terdakwa Kornelis Atok Alias Nelis ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2020 sampai dengantanggal 17 Maret 2020Terdakwa Kornelis Atok Alias Nelis ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
Membebankan agar terdakwa Kornelis Atok alias Nelismembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
Terbanding/Penggugat : PURANI JAUI
36 — 0
Pembanding/Tergugat : KORNELIS ELBAAR Diwakili Oleh : YAYES ARIANTO, S.H.
Terbanding/Penggugat : PURANI JAUI
Terdakwa:
KORNELIS BANI
12 — 5
- Menyatakan terdakwa Kornelis Bani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kornelis Bani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang
Terdakwa:
KORNELIS BANI
Terdakwa:
Kornelis Kopong Laot alias Kolat
104 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kornelis Kopong Laot alias Kolat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan;
- Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa Kornelis Kopong Laot alias Kolat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Kornelis Kopong Laot alias Kolat dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
Kornelis Kopong Laot alias Kolat
1.Andres Syaputra, SH
2.Rizky Chaniago SH
Terdakwa:
3.DAUD KORNELIS LUSI Alias DALUS Alias DAUD LUSI
4.IMANUEL KORNELIS LUSI Alias NE I
46 — 0
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa I yaitu DAUD KORNELIS LUSI ALIAS DALUS ALIAS DAUD LUSI dan Terdakwa II yaitu IMANUEL KORNELIS LUSI ALIAS NEI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing
Penuntut Umum:
1.Andres Syaputra, SH
2.Rizky Chaniago SH
Terdakwa:
3.DAUD KORNELIS LUSI Alias DALUS Alias DAUD LUSI
4.IMANUEL KORNELIS LUSI Alias NE I
Terdakwa:
SIDANG bin KORNELIS BUAK
31 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sidang Bin Kornelis Buak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ``tanpa hak menjual Narkotika Golongan I`` sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
SIHOLE, S.H
Terdakwa:
SIDANG bin KORNELIS BUAK
Terdakwa:
KORNELIS KURA HABA Alias NELIS
40 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KORNELIS KURA HABA Alias NELIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra, warna hitam, dengan Nomor Polisi DK 2330 EH, dengan Nomor Rangka: MH1KEV4171K259353 dan Nomor Mesin: KEV4E1259377
Dikembalikan kepada yang berhak atas nama KORNELIS
LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
KORNELIS KURA HABA Alias NELIS
Nama lengkap : Kornelis Kura Haba Alias Nelis. Tempat lahir : Kajeilu. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun /22 Februari 2000. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Kajeilu, RT/RW: 015/008, Desa PariraraKecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat. Agama : Kristen Protestan. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Kornelis Kura Haba Alias Nelis ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan tanggal 27 Juni2020.
Menyatakan terdakwa KORNELIS KURA HABA Alias NELIS telahterbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggaldunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4)Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Linta dan AngkutanJalan, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KORNELIS KURA HABA AliasNELIS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 6.000.000, (enamjuta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3.
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa denganCaracara sebagai berikut: Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, berawal ketikaterdakwa KORNELIS KURA HABA Alias NELIS akan membeli kebutuhanrumah tangga ke sebuah warung yang beralamat di Desa Waihura,Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat.
Menyatakan Terdakwa KORNELIS KURA HABA Alias NELIS tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintasyang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.0000.
MUHAMAD SYAFA, SH
Terdakwa:
KORNELIS UMBU PATI Alias NELIS
91 — 1
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa KORNELIS
UMBU PATI Alias NELIS, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KORNELIS UMBU PATI Alias NELIS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
Penuntut Umum:
MUHAMAD SYAFA, SH
Terdakwa:
KORNELIS UMBU PATI Alias NELIS
39 — 8
- LA ODE AHMAD ALIAS AHMAD BIN LA ODE PAMORO, - KORNELIS ENGEL Bin PHILIPS ENGEL
berteriak berhentiberhenti jalanberkelahi kamu lalu terdakwa berdiri mengambil pisau di pinggangnya dankemudian menancapkan pisaunya tersebut di punggung saksi korban KORNELIS ;e Bahwa setelah terdakwa menikam saksi KORNELIS kemudian terdakwa mundurpelanpelan karena saksi berkata saksi korban KORNELIS adalah anggota TNI dansetelah itu terdakwa langsung melarikan diri ;e Bahwa jarak saksi berhenti dengan terdakwa sekitar 3 (tiga) meter ;e Bahwa saksi tidak pada saat itu tidak mengetahui apakah terdakwa
MUHIDDIN AKSA., padaRSUD Raha dengan hasil pemeriksaan :e luka robek pada lengan atas kanan dengan ukuran panjang satu centi meter,lebar no koma lima centi meter serta dalam satu centi meter ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan para Saksi dan keteranganTerdakwa dimuka persidangan, setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya dan karenapersesuaiannya, maka dapat diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :e Bahwa benar pelaku penikaman terhadap saksi korban KORNELIS ENGEL BinPHILIPS
terjadi penikaman terhadap Sdr KORNELIS ENGELBIN PHILIPS ENGEL (Saksi 1) yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari jum at tanggal13 September 2013, sekira jam 21.00 Wita bertempat di jalan By Pass Raha KecamatanKatobu Kabupaten Muna ;Menimbang, bahwa awal mula kejadian tersebut yang pada pokoknya adalah saatitu Sdr KORNELIS ENGEL BIN PHILIPS ENGEL (Saksi 1) sedang mencari makandengan keluarganya pada saat itu saksi korban KORNELIS ENGEL BIN PHILIPSENGEL berboncengan dengan istrinya kemudian di jalan
Bay Pass kota Raha saksi korbanKORNELIS ENGEL BIN PHILIPS ENGEL melihat ada orang yang berkelahi kemudiansaksi korban KORNELIS ENGEL BIN PHILIPS ENGEL menghampiri dan berhenti didekat terdakwa yang sedang berkelahi dengan jarak sekitar (satu) meter lalu saksi korbanberteriak berhenti jangan berkelahi kamu kemudian terdakwa berdiri langsungmencabut pisaunya dari pinggang langsung menikamkannya ke punggung bagian kanansaksi korban KORNELIS ENGEL BIN PHILIPS ENGEL kemudian terdakwa langsungmelarikan
Unsur menyebabkan rasa sakit atau luka pada orang lain.Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah pula dibacakan visum et repertumnomor: 353/133/VER/2013 tanggal 27 September 2013 atas nama KORNELIS ENGELBin PHILIPS ENGEL yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
Terbanding/Terdakwa : KORNELIS INDRA SUSANTO Bin PAULUS LARU
33 — 6
WIRAYANU, S.H
Terbanding/Terdakwa : KORNELIS INDRA SUSANTO Bin PAULUS LARUPUTUSANNomor 347/PID.SUS/2020/PT PBR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadillperkaraperkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Kornelis Indra Susanto Bin Paulus Laru;Tempat lahir : Tanjungpinang;Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/6 Februari 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Kendal Sari No.57 RT/RW 001/009Kelurahan
Pegadaian(persero) Cabang Tanjungpinang No: 554/10260.00/2019 tanggal 13Nopember 2019 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH NIKP.86663, bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yangdibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,05 (nol komanol lima) gram atas nama tersangka KORNELIS INDRA SUSANTO BinPAULUS LARU, dkk;Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika No.LAB: 13916/NNF/2019 tertanggal 11 Desember 2019yang ditandatangani oleh Dra.
dakwaan alternatif keduakami.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KORNELIS' INDRASUSANTO Bin PAULUS LARU berupapidana penjara selama 4(empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan, dan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan dan pidanadenda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsider3 (tiga) bulan penjara.Hal 10 dari 17 hal putusan Nomor 347/PID.SUS/2020/PT PBR3.
Menyatakan Terdakwa KORNELIS INDRA SUSANTO Bin PAULUSLARU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummemiliki dan menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk bukantanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana seperti pada Pasal112 Ayat (I) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalamSurat Dakwaan alternatif kedua kami ;Hal 14 dari 17 hal putusan Nomor 347/PID.SUS/2020/PT PBR2.
Menjatinkan pidana terhadap Terdakwa KORNELIS INDRASUSANTO Bin PAULUS LARU berupa pidana pernjara selama 4(empat) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidanadenda sebesar Rp. 800.000.000.(delapan ratus juta rupiah) subsidair3 (tiga) bulan penjara ;3.
Terdakwa:
KURNILIS SARIJO Als KORNELIS Bin M. SUHAR
27 — 22
MENGADILI: - Menyatakan TerdakwaKurnilis Sarijo Als Kornelis Bin M.
Terdakwa:
KURNILIS SARIJO Als KORNELIS Bin M. SUHAR
72 — 13
Kornelis Nenoliu, dan terdakwa III. Melkisedek Metta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta bersama-sama melakukan penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5.
-1.JUNA JANRI METTA (T I)-2.KORNELIS NENOLIU (T II)-3.MELKISEDEK METTA (T III)
Tempat tinggalJunaJanri Metta;Taehue;20 Tahun/16 Juni 2000;Lakilaki;Indonesia;Desa Mnelaanen, RI/RW 002, KecamatanAmanuban Timur, Kabupaten Timor TengahSelatan;Kristen;Petani;Kornelis Nenoliu;Taehue;49 Tahun/01 Juli 1971;Lakilaki;Indonesia;Desa Mnelaanen, RT/RW 009/005, KecamatanAmanuban Timur, Kabupaten Timor TengahSelatan;Kristen;Petani;Melkisedek Metta;Taehue;44 Tahun/8 Mei 1976;Lakilaki;Indonesia;Desa Mnelaanen, RT/RW 005/003, KecamatanAmanuban Timur, Kabupaten Timor TengahSelatan;Halaman 1 dari
Juna JanriMetta agar menjauh dari Mesto Taneo dan saat di dorong oleh saksi korbanmembuat terdakwa Juna Janri Metta terjatuh ketanah ;Bahwa terdakwa Juna Janri Meta yang tidak menerima perbuatan saksikorban yang mendorong tubuh hingga terjatuh membuat Juna Janri Mettabergegas berdiri dan langsung memukuli wajah saksi korban dengankeduatangan kanan dan kiri terdakwa yang terkepal sebanyak 5 (lima) kalihingga mengenai bagian mata kanan dan kiri serta hidung saksi korbankemudian datanglah terdakwa Kornelis
Atas laporan tersebut Saksibersama Mesto Taneo datang ke rumah terdakwa Juna Janri Metta sekitarpukul 12.30 Wita;Bahwa selanjutnya Mesto Taneo bertengkar dan berkelahi dengan SemriMetta;Bahwa pada saat Mesto Taneo dan Semri Metta bertengkar, Saksi melihatTerdakwa Juna Janri Metta dengan terdakwa II Kornelis Nenoliu hendakmemukul Mesto Taneo.
Kornelis Nenoliu, dan Terdakwa Ill.
Kornelis Nenoliu,dan terdakwa Ill. Melkisedek Metta telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta bersamasamamelakukan penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5.
Terdakwa:
WAWAN Bin KORNELIS EFENDI ACONG
26 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wawan Bin Kornelis Efendi Acong telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap
Terdakwa:
WAWAN Bin KORNELIS EFENDI ACONG
IDA BAGUS PUTU WIDNYANA, SH
Terdakwa:
KORNELIS KORIM alias NELIS
7 — 0
- Menyatakan terdakwa KORNELIS KORIM Alias NELIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah
Penuntut Umum:
IDA BAGUS PUTU WIDNYANA, SH
Terdakwa:
KORNELIS KORIM alias NELIS
Terdakwa:
KORNELIS INDRA SUSANTO Bin PAULUS LARU
29 — 5
WIRAYANU, S.H
Terdakwa:
KORNELIS INDRA SUSANTO Bin PAULUS LARU
Gusti Ayu Rai Artini, SH
Terdakwa:
Kornelis Dara Dangga Alias Kuncir
15 — 8
Penuntut Umum:
Gusti Ayu Rai Artini, SH
Terdakwa:
Kornelis Dara Dangga Alias KuncirPUTUSANNomor 492/Pid.B/2019/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Kornelis Dara Dangga Alias KuncirTempat lahir : Magho KawangoUmur/Tanggal lahir : 29/10 Februari 1990Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Magho Kawango Desa Kadueta Kecamatan KodiUtara Kabupaten Sumba Barat Daya
Menyatakan Terdakwa KORNELIS DARA DANGGA ALIAS KUNCIRterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuakn tindak pidanapencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke4,5 KUHP sebagaimana dalam dakwaanPertama Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KORNELIS DARA DANGGAdengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetapditahan;3.
mengulangjiperbuatannya serta memohon hukuman yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.RegPerk: PDM 356/DENPA.OHD/ 04/2019 tanggal 15 April 2019, sebagai berikut:Pertama:Bahwa Terdakwa KORNELIS
motor tersebut tanpa seijin dansepengetahuan dari saksi korban SIMON JARI ADE selaku pemiliknya; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SIMON JARI ADEmengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta limaratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.2.500.000, (dua jutalima ratus ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.ATAUHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 492/Pid.B/2019/PN DpsKedua:Bahwa Terdakwa KORNELIS
Terdakwa:
KORNELIS OLA Alias KOR
105 — 25
=====================================MENGADILI:===================================================
- Menyatakan Terdakwa Kornelis Ola alias Kor tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta melakukan perzinaan;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);<
,M.H
Terdakwa:
KORNELIS OLA Alias KOR
DEWI KHARTIKA,SH
Terdakwa:
ARI Als ITAK Bin KORNELIS. Alm
39 — 4
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ARI Als ITAK Bin KORNELIS (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARI Als ITAK Bin KORNELIS (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar
Penuntut Umum:
DEWI KHARTIKA,SH
Terdakwa:
ARI Als ITAK Bin KORNELIS. Alm
Terdakwa:
Kornelis Malo Bili
18 — 9
- Menyatakan Terdakwa KORNELIS MALO BILI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
,MH
Terdakwa:
Kornelis Malo BiliPUTUSANNomor 849/Pid.Sus/2018/PNDpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap > KORNELIS MALO BILI;Tempat lahir : Wee Rame NTT;Umur/tgl.
Menyatakan Terdakwa KORNELIS MALO BILI secara sah danmeyakinkan terbukti bersalan melakukan tindak pidana mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanHal 1 dari 19 halaman Putusan Nomor 849/Pid.B/2018/PN Dpslalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimanadiatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;De Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KORNELIS MALO BILI denganpidana
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepadaMajelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringanringannya;Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa KORNELIS MALO BILI pada hari Jumat tanggal 8 Juni 2018sekira jam 14.15 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalambulan Juni tahun 2018, atau setidaktidaknya
Dengan orang lain meninggal dunia;Ad.1 Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam perkara ini adalahmenunjuk kepada subyek hukum manusia sebagai pendukung hak dankewajiban yaitu menunjuk kepada orang yang bernama KORNELIS MALO BILIdan didalam proses pemeriksaan, Terdakwa telah membenarkan identitasyang bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertera di dalam suratdakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena itu. benar bahwa yanghadirdipersidangan sebagai Terdakwa adalah
Menyatakan Terdakwa KORNELIS MALO BILI tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan orang lainmeninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat ) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
KORNELIS BAHAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG
Intervensi:
DASA WAHYU SAREWA
140 — 24
Penggugat:
KORNELIS BAHAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG
Intervensi:
DASA WAHYU SAREWA