Ditemukan 737578 data
PT. INDOMARCO PRISMATAMA
Tergugat:
CV. Kamal Raya Sejahtera (Harianto Herman selaku Persero Pengurus)
56 — 4
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi Kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 217.458.417,- (dua ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah) ditambah bunga moratoir sebesar 6% (6 persen) per tahun terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
WILLY CHANDRA WIJAYA TAN
Tergugat:
TAUFIK
Turut Tergugat:
2. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SUHARDI HADI SANTOSO, S.H
84 — 65
M e n g a d i l i
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian secara materil kepada penggugat sejumlah Rp99.500.000 (Sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga Moratoir sejumlah 6% pertahun selama 6 (enam) tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp2.330.000,-
184 — 75
Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.18.887.328,-(delapan belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh delan rupiah).5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp.1.301.000,- (satu juta tiga ratus seribu rupiah).
petitum ke2 Penggugat cukup beralasan dan patut dikabulkan.Menimbang, bahwa terhadap tuntutan sita jaminan (conservatoirbeslag), Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa selama proses persidanganberlangsung Penggugat sama sekali tidak meminta untuk diletakkan sitajaminan atas objek sengketa, dengan demikian terhadap petitum gugatan poinke4 dan ke5 tidak cukup beralasan untuk dikabulkan.Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat poin ke6 telahdimintakan sejumlah uang ganti kerugian baik secara materil
maupun immaterill.Kerugian Materil uang sewa kolam tahun ke dua dan ke tiga sebesar ...............
ganti rugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti yang diajukan olehPenggugat sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim tidak melihat adanyasuatu bentuk penghinaan maupun luka berat yang diderita Penggugat akibatdari perbutana oleh Tergugat melakukan wanprestasi atau ingkar janji.Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain tersebut diatas, MajelisHakim menilai petitum point ke 6 tentang kerugian materil
Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesarRp.18.887.328,(delapan belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ributiga ratus dua puluh delan rupiah).5. Menolak gugatan Penggugatselain dan selebihnya.6.
94 — 16
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp 243.100.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dan ganti rugi immateril sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) 7. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya
Bahwa dalampenarikan paksa wajib menunjukan Akta Fidusia ;14.Bahwa akibat tindakan Tergugat terhadap Penggugat tersebut, sehinggaPenggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril yang manadapat dihitung sebesara. MaterilDana Panjar = Rp 50.000.000,00; 20 x angsuran Rp6.805.000,00 = Rp136.100.000,00; e Biaya perbaikan = Ro 57.500.000.00; +Total = Rp243.100.000,00; b.
HARSANA
Tergugat:
CV.AASMAA TRADEXINDO dalam hal ini diwakili oleh AISYAH
162 — 135
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat Mengganti kerugian kepada Penggugat atas wanprestasi berupa kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang
MARAYUN MARBUN
Tergugat:
Bp. JESRON NAINGGOLAN
22 — 0
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar : Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini.
135 — 90
Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya membebaskan Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial;4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.591.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Para Penggugat memiliki lahan garapan yang terletakdi Desa Buli Asal seluas 254,83 Ha yang digarap sejaktanggal 06 Februari 2008 secara berkelompok dan terusmenerus;Bahwa pada Bulan Desember 2011 Tergugat melakukanpengukuran lahan di Tanjung Buli dengan luas 254,83 Ha dantelah dilakukan pembayaran oleh Tergugat kepada warga BulliAsal dengan tanpa melibatkan Para Penggugat;Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat di atas maka ParaPenggugat telah mengalami kerugian materil
Dan oleh karena memang secara materil Para Penggugattidak memiliki dan tidak menggarap tanah seluas 254,83 Ha yang terletakdi Desa Buli Asal Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timurtersebut, maka Kepala Desa Buli Asal tidak memasukkan namanyadalam daftar para penggarap tanah yang diajukan ke Tergugat untukmendapat ganti rugi.Berdasarkan dalildalil tersebut di atas, terobukti dan tidak terbantahkanbahwa Para Penggugat tidak memiliki alas hak, baik sebagai pemilik maupunpenggarap atas tanah seluas
Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawanhukum dan oleh karenanya membebaskan Tergugat untukmembayar kerugian materil dan immaterial;4.
Dan oleh karena memang secara materil Para Penggugattidak memiliki dan tidak menggarap tanah seluas 254,83 Ha yang terletakdi Desa Buli Asal Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timurtersebut,maka Kepala Desa Buli Asal tidak memasukkan namanya dalam daftarpara penggarap tanah yang diajukan ke Tergugat untuk mendapat gantirugi.Berdasarkan dalildalil tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkanbahwa Para Penggugat tidak memiliki alas hak, baik sebagai pemilik maupunpenggarap atas tanah seluas 254,83
Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawanhukum dan oleh karenanya membebaskan Tergugat untuk membayarkerugian materil dan immaterial;4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 4.591.000, (empat juta lima ratus sembilan puluh saturibu rupiah);Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Soasio pada hari SENIN, tanggal 11 Agustus 2014 oleh kami Hi.SYAMSUDIN LA HASAN, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Maajelis,DENIHENDRA ST.
MINI
Tergugat:
HASAN BASRI DIFINUBUN
28 — 0
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT atas perjanjian dibawah tangan tertanggal 05 Desember 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat berupa kerugian materil sejumlah Rp. 140.000.000,00,- (seratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril sejumlah Rp. 40.000.000,00,- (empat puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk
FATIMA SARI
Tergugat:
1.ROZA NOVA SARI
2.HUSNI ABDI
30 — 15
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 85.250.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara tanggung renteng dan secara kontan dan seketika kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar
161 — 53
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar kerugian akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat I dengan perincian:- Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat I pada tanggal 24 September 2012 Hutang pokok = Rp. 14.500.000,- (empat belas juta Limaratus ribu rupiah), Bunga = 1.5% x Rp. 14.500.000,-x 19 = Rp. 4.132.500,- (empat juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah)- Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat I
pada tanggal 4 Oktober 2012 Hutang pokok = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Bunga = 1.5% x Rp. 15.000.000,- x 18= Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah)- Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat I pada Bulan Maret 2013 Hutang pokok = Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Bunga = 1.5% x Rp. 50.000.000,- x 2= Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)Sehingga kerugian materiil yang harus dibayar oleh
24 September 2012 sebesar Rp. 14.500.000, (empatbelas juta limaratus ribu rupiah) adalah uang yang diperolehPenggugat dengan meminjam di BMT (Koperasi), dengan bungasetiap bulannya sebesar 1,9% (satu per sembilan persen) perbulan, atau sebesar Rp. 14.500.000, x 1,9% x 19 bulan = Rp.5.234.500, (lima juta duaratus tiga puluh empat ribu limaratusrupiah)2 Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat padatanggal 4 Oktober 2012 sebesar Rp. 15.000.000, (lima belasrupiah) adalah uang yang diperoleh
Menghukum Para Tergugat (Tergugat danTergugat Il) untuk membayar kerugian akibatperbuatan wanprestasi dari Tergugat denganperincian :Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat pada tanggal24 September 2012 sebesar Rp. 14.500.000, (empat belas juta limaratusribu rupiah) adalah uang yang diperoleh Penggugat dengan meminjam diBMT (Koperasi), dengan bunga setiap bulannya sebesar 1,9% (satu persembilan persen) perbulan, atau sebesar Rp. 14.500.000, x 1,9% x 19bulan = Rp. 5.234.500, (lima
materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat sebesar Rp.50.000.000, (limapuluh juta rupiah) adalah uang yang diperolehPenggugat dengan meminjam di BMT (Koperasi), dengan bunga setiapbulannya sebesar 1,9% (satu per sembilan persen) perbulan, atausebesar Rp. 50.000.000, x 1,9% x 2 bulan = Rp. 1.900.000, (satu jutaSembilan ratus ribu rupiah)Kerugian moril (immateriil) berupa rasa tidak nyaman, tertekan danbingung karena hutang tidak dikembalikan oleh Tergugat , jika dinilaisebesar Rp. 100.000.000
yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat padatanggal 24 September 2012e Hutang pokok = Rp. 14.500.000, (empat belas juta limaratusridu rupiah),e Bunga = 1.5% x Rp. 14.500.000,x 19= Rp. 4.132.500, (empat juta seratus tiga puluhdua ribu lima ratus rupiah)e Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat padatanggal 4 Oktober 2012e Hutang pokok = Rp. 15.000.000, (lima belas jutarupiah)e Bunga = 1.5% x Rp. 15.000.000, x 18= Rp. 4.050.000, (empat juta lima puluhriburupiah)e Kerugian materil yaitu
)e Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat padatanggal 4 Oktober 2012e Hutang pokok = Rp. 15.000.000, (lima belas jutarupiah)e Bunga = 1.5% x Rp. 15.000.000, x 18= Rp. 4.050.000, (empat juta lima puluhribu rupiah)e Kerugian materil yaitu uang yang dipinjam oleh Tergugat pada BulanMaret 2013e Hutang pokok = Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah),e Bunga = 1.5% x Rp. 50.000.000. x 2= Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah)Sehingga kerugian materiil yang harus dibayar oleh
Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa:
Bayu Hendra Laksana
211 — 274
1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TWIV TA 2018.
1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TW I TA 2019.
1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TW IV TA 2019.
1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TW I TA 2020.
12) 1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TW IV TA 2018.
13) 1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TW I TA 2019.
14) 1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TW IV TA 2019.15) 1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TW I TA 2020.
Dikembalikan kepada Kesatuan Yonif Mekanis 643/Wns.
putih.d) 8 (delapan) butir Munisi Isyarat warna merah.e) 6 (enam) butir Munisi lsyarat warna hitam.f) 1 (satu) buah sarung pistol isyarat warnahitam.g) 1 (satu) buah buku keluar masuk Pistol KompiMarkas Yonmek 643/Wns.h) 1 (satu) buah buku keluar masuk senjata SS2Satgas Pamtas RlMalaysia.i) 1 (satu) buah buku keluar masuk PistolSatgas RlMalaysia Kompi Markas Yonmek653/Wns.j) 1 (satu) buah buku penerimaan munisi.k) 1 (satu) buah buku keluar munisi.l) 1 (satu) buah buku Laporan pertanggungjawaban materil
TW IV TA 2018.m) 1 (satu) buah buku Laporan pertanggungjawaban materil TW 1 TA 2019.n) 1 (satu) buah buku Laporan pertanggungjawaban materil TW IV TA 2019.Halaman 5 dari 85 halaman Putusan Nomor 41K/PM.105/AD/X/20200) 1 (satu) buah buku Laporan pertanggungjawaban materil TW TA 2020.Dikembalikan kepada yang berhak.d.
Laporan pertanggung jawabanmateril TW TA 2019; 1 (satu) buah buku Laporanpertanggung jawaban materil TW IV TA 2019; 1 (satu)buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TW!
jawaban materil TW TA 2019; 1 (satu) buah buku Laporan pertanggungjawaban materil TW IV TA 2019; dan 1 (satu) buahbuku Laporan pertanggung jawaban materil TW TA2020 sangat berkaitan erat dengan perkara ini.
TWIV TA2018.Halaman 83 dari 85 halaman Putusan Nomor 4 1K/PM.105/AD/X/202013)14)15)1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TW 1 TA2019.1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TW IV TA2019.1 (satu) buah buku Laporan pertanggung jawaban materil TW TA2020.Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Yonif Mekanis643/Wnsb.
90 — 22
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian materil dan yang dialami Penggugat yakni : - Kerugian Materil;Bahwa berdasarkan Surat Penitipan barang Tertanggal 26 November 2015, yang mana jumlah hutang Tergugat kepada Penggugat Sebesar 1958 (seribu sembilan ratus lima puluh delapan) Gram Emas murni Atau menghukum dan memerintahkan Tergugat Untuk mengembalikan uang yang telah Penggugat berikan kepada Tergugat yakni jika dihitung dengan memakai konversi kembali adalah Jumlah hutang
Putusan No.70/Pdt.G/2016/PN.Bkn.serta dalildali yang kuat, sehingga perbutan Tergugat tersebut telahmempermainkan hukum/melanggar hukum dan Undangundang yangberlaku, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagiPenggugat baik secara Materil dan In Materil selama perkara tersebutberlangsung yang harus ditanggung oleh Tergugat terhadap Penggugat;Adapun kerugiankerugian Materil dan In Materil yang dialami olehPenggugat adalah sebagai berikut;a.
Kerugian Materil;Bahwa Perbuatan Tergugat tersebut berdampak pada PerekonomianPenggugat, dan Berdampak pada kehidupan sehari hari Pengugat, danjika Tergugat tidak mampu mengembalikan sesuai dengan perjanjianyakni Surat Penitipan barang Tertanggal 26 November 2016, yang manajumlah hutang Tergugat kepada Penggugat Sebesar 1958 (seribusembilan ratus lima puluh delapan) Gram Emas murni dengan iniPenggugat meminta dan memohon kepada ketua/majelis hakim yangmemeriksa perkara ini untuk memberikan putusan
Kerugian In Materil;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini dilandasi dengan dasarhukum serta dalildalil yang kuat dan buktibukti yang benar, sehinggaTergugat telah mempermainkan hukum yang berdampak kepada usahaPenggugat dimana modal usaha yang seharusnya bisa berjalan, denganperbuatan yang dilakukan oleh Tergugat membuat usaha Penggugatmengalami penurunan omset penjualan yang sangat drastis, dimanasemenjak tergugat tidak membayarkan hutang/menyetorkan emaskepada Penggugat yang semula Penggugat
ratarata dapat menjual 100gram emas X 560.000 = Rp. 56.000.000, /hari, saat ini Penggugat hanyamampu menjual ratarata hanya dapat menjual 20 Gram Emas/hari;Total keseluruhan kerugian In materil Penggugat jika dihitung dengannilai emas yakni sebesar + Sebesar 80 Gram Emas/hari tetapi jikadihitung dengan memakai nilai uang yakni sebesart+ Rp. 44.800.000, /hari(empat puluh empat juta delapam ratus ribu Rupiah) X 140 hari terhitungmulai bulan April hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan NegeriBangkinang
Menghukum Dan Memerintahkan Tergugat Untuk mengganti Kerugian Materildan In Materil yang dialami Penggugat yakni :a. Kerugian Materil;Bahwa berdasarkan Surat Penitipan barang Tertanggal 26 November2015, yang mana jumlah hutang Tergugat kepada Penggugat Sebesar1958 (Seribu Sembilan ratus delapan Puluh Lima ) Gram Emas murni AtauHal. 14 dari 79 Hal.
478 — 180
M E N G A D I L IDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp86.284.759,00 (delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah);Menolak selain dan selebihnya; Dalam Eksepsi
ABDULLAH
Tergugat:
AMIRULLAH SAID
39 — 18
Menghukum Tergugat untuk mengganti biaya kerugian materil sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditambah " BERAS" sebanyak 50,- (lima ratus) kilo gram perpanen x 10 kali panen = 5.000.000,- (lima ribu) kilo gram "BERAS";
5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk Mengganti biaya kerugian materil sebanyakRp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) ditambah BERASsebanyak 500,(limaratus) Kilo gram perpanen x 10 kali panen = 5.000 (lima ribu) Kilo gramBERAS;5.
29 — 8
Menghukum Tergugat membayar kerugian materil Penggugat sejumlah Rp 630.000.000,- (terbilang enam ratus tiga puluh juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara yang hingga saat ini seluruhnya ditaksir sejumlah Rp 279.000,- (terbilang dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);5. Menolak gugatan untuk selebihnya.
Polentyno Girsang
Tergugat:
Direktur PT Horas Insani Abadi
65 — 30
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat rancu dan kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dan Gugatan Penggugat tidak jelas karena Penggugat tidak mengalami kerugian materil maupun immateril;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum
1.ANITA DWI KRISTIAN
2.AURILIA PUTRI CRISTYN
Tergugat:
1.MOCH TOHED
2.DESI IKA BUDIAWATI
3.ADI SUGANDA
Turut Tergugat:
1.MENTERI AGAMAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR Cq KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PROBOLINGGO Cq KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MAYANGAN
2.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR JAWA TIMUR Cq WALIKOTA PROBOLINGGO Cq CAMAT MAYANGAN Cq LURAH MANGUNHARJO
3.KEPALA STAF ANGKATAN DARAT Cq PANGDAM V BRAWIJAYA Cq KOMANDAN KODIM 0820 PROBOLINGGO Cq KOMANDAN KORAMIL 0820/01 KOTA PROBOLINGGO
123 — 35
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materil dan immateril para Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp122.530.000,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang sampai
167 — 158
- Menyatakan wanprestasi dari Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materiil mau pun immaterial;
- Menyatakan akibat wanprestasi Tergugat, Penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp. 370.400.000,00,- ( tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah )
- Menyatakan akibat wanprestasi Tergugat, Penggugat menderita kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,00,- ( seratus juta rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar
Saut Hutajulu
Tergugat:
Syamsul Bahrum
27 — 0
- Menolak eksepsi Kuasa Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat, secara sekaligus, penuh, tunai, kerugian materil sejumlah Rp446.000.000,00 (empatratus empat puluh enam juta rupiah);
4.
HIDAYATULLAH TIRTA WIJAYA
Tergugat:
HAERUL ANWAR
18 — 15
Menimbang, bahwa atas Petitum angka 5 Gugatan tersebut diatas Hakim mempertimbangkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Perma No. 2 TAHUN 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana j.o Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perkara cidera janji / perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dapat diajukan dalam gugatan sederhana tetapi dalam
Petitum angka 5 tersebut meminta untuk menyatakan menghukum tergugat untuk membayar kerugian IMMATERIL berupa keuntungan usaha kepada penggugat sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) yang sesungguhnya kerugian tersebut adalah kerugian immateril dan tidak termasuk dalam objek gugatan sederhana yang hanya sebatas menilai kerugian materil saja;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim