Ditemukan 17452 data
63 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 35 tahun 2009tentang Narkotika :1) Hakim yang memeriksa pecandu Narkotika dapat :a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika, atau ;b. menetapkan untuk memerintahakan yangbersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika PecanduNarkotika tersebut tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Narkotika.Hal. 14 dari 75 hal
No. 35 tahun 2009tentang Narkotika :2) Hakim yang memeriksa pecandu Narkotika dapat :c. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika, atau ;d. menetapkan untuk memerintahakan yangbersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika PecanduNarkotika tersebut tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Narkotika.13.Bahwa jika PEMOHON
Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotikawajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.12.Bahwa menurut ketentuan pasal 103 UU R No. 35 tahun 2009tentang Narkotika :3) Hakim yang memeriksa pecandu Narkotika dapat :a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika, atau ;b. menetapkan untuk memerintahakan yangbersangkutan menjalani pengobatan
No. 35 tahun 2009tentang Narkotika :4) Hakim yang memeriksa pecandu Narkotika dapat :Hal. 51 dari 75 hal. Put.
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotikawajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.12.Bahwa menurut ketentuan pasal 103 UU R No. 35 tahun 2009tentang Narkotika :5) Hakim yang memeriksa pecandu Narkotika dapat :e. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika, atau ;f. menetapkan untuk memerintahakan
Terbanding/Terdakwa : MUH.HAMDAN Alias ANDANG BinM.YUNUS
197 — 80
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaiTerdakwa telah dilengkapi surat hasil asesmen terpadu;2. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada saatditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika;3.
Pecandu dan korban penyalahgunaan = narkotika positifmenggunakan narkotika sesuai hasil tes urine, darah dan rambut;Bahwa dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2014, MenteriKesehatan RI Nomor 11 Tahun 2014, Menteri Sosial RI Nomor 03 Tahun 2014,Jaksa Agung RI Nomor :PER005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian RI Nomor 1Tahun 2014 dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI NomorPERBER/O1/III/2014/BNN tanggal 11 Maret 2014 tentang Penanganan
Tim Hukum yang terdiri dari unsur POLRI, BNN, Kejaksaan danKemenkumham.Bahwa berdasarkan Pasal 54 Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, rehabilitasi medis dan rehabilitasi social wajin dijalani olehPecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.Dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 1 Angka 13 menjelaskan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yangmenggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaanketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun
psikis.Sedangkan Korban Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan Pasal 1angka 3 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum danHAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, KepalaKepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI tentangPenanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika keDalam Lembaga Rehabilitasi tanggal 11 Maret 2014 yaitu seseorang yang tidaksengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksadan / atau diancam
No.185/Pid.Sus/2018/PT MKS.Dengan demikian, tidak ada satupun fakta di persidangan yangmenunjukkan bahwa Terdakwa adalah termasuk kategori pecandu narkotikaataupun korban penyalahgunaan narkotika dan syarat untuk menempatkanterdakwa di Lembaga rehabilitasi tidak terpenuhi karena tidak adanya surathasil asesmen terpadu.Kami Jaksa Penuntut Umum menyadari bahwa penjatuhan pidanaterhadap pelaku kejahatan bukan merupakan sarana balas dendam, namuntentunya Majelis Hakim harus mempertimbangkan salah satu
63 — 7
Narkotika, yang mana pengertian pecanduNarkotika dijelaskan pada Pasal 1 angka 13 Undangundang No. 35 Tahun2009 Tentang Narkotika yang berbunyi: pecandu Narkotika adalah orangyang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaanketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Hal ini jugadikuatkan dengan keterangan saksisaksi dan Terdakwa yang mana Terdakwamengkonsumsi shabushabu awalnya hanya 1 (satu) kali dalam seminggu danmeningkat 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali dalam seminggu dan akhirnyaTerdakwa mengkonsumsinya 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali dalamsehari;Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa termasuk dalam kategoripecandu Narkotika dan Pasal 54 Undangundang No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika menjelaskan bahwa pecandu Narkotika dan korbanpenyalahgunaan Narkotika
Surat Rekomendasi dari Badan Narkotika NasionalRepublik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan juga menjelaskan bahwa padabulan Agustus 2001 Terdakwa sempat menjalani rehabilitasi di Jakarta, akantetapi pada tahun 2013 Terdakwa kembali aktif menggunakan shabu secararutin;Menimbang, bahwa didasarkan pada buktibukti di persidangan yangmenyatakan bahwa Terdakwa merupakan pecandu Narkotika yang sudahpernah direhabilitasi sebelumnya, maka para Hakim Anggota Majelis menilaitidaklah tepat apabila Terdakwa
dijatuhi rehabilitasi, walaupun denganmengenyampingkan ketentuan Pasal 54 Undangundang No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika yang mewajibkan pecandu Narkotika dan korbanpenyalahgunaan Narkotika menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;Menimbang, bahwa karena para Hakim Anggota Majelis tidaksependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai penjatuhanrehabilitasi terhadap diri Terdakwa, maka para Hakim Anggota Majelis menilaicukup adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana yaitu pidana penjara
narkotika dankorban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilatasi sedangkandalam pasal 103 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Hakim yangmemeriksa perkara pecandu narkotika memutuskan untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalahmelakukan tindak pidana.Menimbang, bahwa di dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika, memang sangat memperhatikan kondisi pelakupenyalahgunaan narkotika pecandu dengan memberikan
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
, depresi, dan emosi labil ;e 812/ /305/2012 tanggal 6 Januari 2012 atas nama Annizamdalam keterangannya menyimpulkan saat ini didapatkan seorangdengan riwayat pengguna aktif napza (pecandu jenis sabu)dengan kecemasan ;e 812/ /305/2012 tanggal 6 Januari 2012 atas nama Rosi Noviantodalam keterangannya menyimpulkan saat ini didapatkan seorangdengan riwayat pengguna aktif napza (pecandu jenis sabu)dengan depresi, dan penyesalan ; Bahwa pada waktu ditangkap Terdakwa HERI KISWANTO binSYARIFUDIN, Terdakwa
denganPeraturan Pemerintah"Peraturan Pemerintah dimaksud adalah Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011, tanggal 18 April 2011 TentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.Dengan demikian untuk dapat dikategorikan sebagai Pecandu Narkotikamaka seseorang yang mengalami ketergantungan Narkotika harus telahmelapor atau dilaporkan oleh keluarganya kepada Puskesmas, rumah sakit,dan/atau lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial yang ditunjukoleh pemerintah yang pelaksanaannya
Kintono,Sp.KJ dokter pada Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya Nomor :812/ /305/2012 tanggal 6 Januari 2012 atas nama Rosi Noviantodalam keterangannya menyimpulkan saat ini didapatkan seorangdengan riwayat pengguna aktif napza (pecandu jenis sabu) dengandepresi dan penyesalan.Jika dilinat berdasarkan surat di atas maka para Terdakwa tidak dapatdikategorikan sebagai Pecandu Narkotika, karena dalam keterangan Ahlitersebut menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada paraTerdakwa di Rumah Sakit Jiwa Menur
pencandudiperlukan 1,5 bulan pemeriksaan, karena pecandu baik itu shabu, ekstasi,putaw, dan ganja berbedabeda gejalanya.Dalam persidangan juga tidak terbukti para Terdakwa tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, dipaksa, dan/ataudiancam untuk menggunakan Narkotika, sehingga para Terdakwa tidakdapat dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaanNarkotika.
Bahwa ketentuan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hanya dapatdikenakan terhadap Pecandu Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127ayat (1), (3) yang telah memenuhi ketentuan Pasal127 ayat (2) Jo Pasal 54 danPasal 55 ayat (1), (2), (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011,tanggal 18 April 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.Bahwa oleh
Terbanding/Penuntut Umum : RIRIN INDRAWATI, SH
15 — 12
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaanketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupunpsikis.Pasal 1 angka 15, mengatur tentang:Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotikatanpa hak atau melawan hukum.Halaman 16 dari 28 halaman, Putusan Nomor 809/PID.S US/2019/PT SBY2.3.4 Bahwa Pasal 1 angka 16 Undangundang Narkotika, mengaturtentang:Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatansecara terpadu untuk membebaskan pecandu
pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun;(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud padaayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, danPasal 103;(3) Dalamhal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat dibuktikanatauterbuktisebagaikorbanpenyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajibmenjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;2.3.6 Bahwa Pasal 103 Undangundang Narkotika, mengatur tentang:(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu
Narkotikadapat:a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan / atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atauHalaman 17 dari 28 halaman, Putusan Nomor 809/PID.S US/2019/PT SBYb. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan / atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.(2) Masa menjalani
pengobatan dan / atau perawatan bagiPecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a diperhitungkan sebagai masa menyjalani hukuman.2.3.7 Bahwa Pasal 13 Ayat (14) Peraturan Pemerintah Nomor 25Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotikamenjelaskan sebagai berikut:(1) Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib Laporsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menjalanirehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial sesuaidengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksuddalam
Pasal 9 ayat (2);(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan / ataurehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkanberdasarkan:a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotikaterbukti bersalah melakukan tindak pidanaNarkotika;b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotikatidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanaNarkotika;(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani prosesperadilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasimedis dan
24 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa 1 pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Judex Facti telah keliru) menafsirkan unsurunsur dalampertimbangan hukumnya, padahal apabila melinat faktafakta hukum yangterkonstruksi pada proses pembuktian sudah jelas jika Terdakwa/pemohonbanding yang merupakan pecandu
No. 1525 K/Pid.Sus/2016oleh pihak Kepolisian tidak mendalami perkara Narkotika yang diungkapnya,bahwa Terdakwa adalah seorang pecandu Narkotika.Selain itu, dalam pemberkasan BAP pada diri Terdakwa tidakberpedoman pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/701/VIII/2014 yangmerupakan ketentuan teknis dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidanaNarkotika pada Institusi Kepolisian pasca terbitnya Peraturan Bersama oleh 7Institusi Negara untuk penempatan pecandu Narkotika dalam rehabilitasi sosialdan
rehabilitasi medis.Bahwa butir dalam STR Kapolri tersebut bagi pecandu Narkotika yangtertangkap tangan menggunakan Narkotika bagi dirinya sendiri dengan jumlahberat sesuai ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, maka wajib dilakukanAssesment Terpadu melalui Team Assesment Terpadu (TAT) Badan NarkotikaNasional (BNN) Provinsi Jatim yang merupakan gabungan dari unsur penegakhukum dan team medis untuk dilakukan penilaian terhadap diri Tersangka untukmemperoleh kelayakan penempatan pecandu Narkotika dalam
No. 1525 K/Pid.Sus/2016maka tidak dapat disamakan unsur pidana yang dituntutkan kepada masingmasing Terdakwa.Bahwa fakta Narkotika pada diri Terdakwa Agus Riyanto untuk konsumsibagi dirinya sendiri ditunjang pula dengan keterangan bahwa Terdakwamerupakan pecandu Narkotika yang merupakan hasil pemeriksaangabungan Team Assesment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional(BNN) Provinsi Jawa Timur.Oleh karena dalam hal ini terkait dengan jumlah berat Narkotika, maka sifatpemakaian yang jumlahnya relatif
No. 1525 K/Pid.Sus/20164 (empat) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu gunauntuk melindungi penyalahguna dan pecandu atau korban Narkotika tersebut itusendiri.Dengan demikian bahwa penggunaan Narkotika seperti yang dialamioleh Terdakwa sesungguhnya mereka adalah orangorang yang memilikiketergantungan atau kecanduan terhadap Narkotika yang penanganannyasematamata tidak harus melalui pemenjaraan.
67 — 14
Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan,pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajibmenjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;2. Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,menyebutkan, Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapatmemutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalaniHalaman 17 dari 23 Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2017/PN.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 TentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, menyebutkan : Kewajibanmerehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berlaku juga bagi pecandu narkotika yang diperintahkanberdasarkan :a. Putusan pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika;b. Penetapan pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika;4.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 TentangTata Cara Penanganan Terdakwa Pecandu Narkotika dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, terdakwa belum dapatdiklasifikasi pecandu narkotika, Terdakwa baru sebatas PenyalahgunaanNarkotika. Sebab pengertian pecandu mencakup orang yang menggunakan(Pengguna) atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaanHalaman 18 dari 23 Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2017/PN.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011Tentang Wajid Lapor Pecandu Narkotika Juncto. SEMA No. 4 Tahun 2010,SEMA No. 3 Tahun 2011 Jo.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI,Menteri Hukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, JaksaAgung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Narkotika NasionalRl, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : PER005/A/JA/03/2014, Nomor: 1Tahun 2014, Nomor : PERBER/O1/III/2014/BNN, tanggal 11 Maret 2014Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban PenyalahgunaanNarkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, Peraturan
45 — 34
Narkotika / Korban Penyalahgunaan Narkotika /Pecandu merangkap Pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutandapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasiberdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :293/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor danPeraturan dan PerundangUndangan lainnya yang mengantur LembagaRehabilitasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dan Berita Acara RapatPelaksanaan Asesmen Atas nama Terdakwa SAFRUDIN AFRIZALPASARIBU Ais SAP Bin MUHAKDIR
adalah orang yang mengunakanatau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantunganpada narkotika baik secara pisik maupun psikis.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secaraterpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.Terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan;Menimbang; bahwa selanjutnya dalam persidangan telah didengarketerangan Ahli bernama AIDIL FITRIANSYAH, Psikolog pada RSKO SoeproptoKota Bengkulu dan hli tersebut akan memberikan
karena sebagai sedangdirawat/diassesment di Rumah sakit Jiwa Bengkulu;Bahwa benar ahli adalah bekerja di Rumah sakit Jiwa Bengkulu sebagaiDokter Phisikolog yang bertugas untuk memberikan pembinaan padapasien pengguna narkoba;Bahwa benar ketika terdakwa diserahkan polisi keRumah sakit jiwaterdakwa memiliki Surat dari Badan Narkotika Nasional RepublikIndonesia Provinsi Bengkulu Assemen Hukum dan menurut hasil asesmenhukum ditemukan / tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringantergolong Pecandu
Narkotika / Korban Penyalahgunaan Narkotika /Pecandu merangkap Pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutandapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasiberdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor293/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor danPeraturan dan PerundangUndangan lainnya yang mengantur LembagaRehabilitasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dan Berita Acara RapatPelaksanaan Asesmen Atas nama Terdakwa SAFRUDIN AFRIZALPASARIBU Ais SAP Bin MUHAKDIR
Narkotika Korban Penyalahgunaan Narkotika Pecandu merangkap Pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapatdiberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi berdasarkan KeputusanMenteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII12013 tentang Institusi PenerimaWajid Lapor dan Peraturan dan PerundangUndangan lainnya yang menganturLembaga Rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dan Berita Acara RapatPelaksanaan Asesmen Mas nama UJ' ANG AFRIZAL Als lJ' AL Bin Clla DERI (Alm).Menimbang
29 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
perbuatannya yang dilarang sehingga perbuatan yang dilarangdalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UndangUndang Republik Indonsia Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah perbuatan menyalahgunakanNarkotika golongan untuk diri sendiri dan karena delik formil tersebutmaka untuk dapat dipersalahkan menjadi seorang penyalahguna pada saattertangkap Terdakwa haruslah sedang melakukan perbuatanmenggunakan shabushabu itu (menghisap shabushabu) atau pada saattertangkap, Terdakwa sudah terdata sebagai seorang pecandu
Narkotikaatau korban penyalahgunaan Narkotika yang sudah melaporkan diri danterdaftar identitasnya pada pihak yang berwajib untuk mendapat perawatandan kami hubungkan dengan fakta persidangan maka dapat diketahui padasaat tertangkap Terdakwa belum menggunakan shabushabu tersebutsehingga perbuatan Terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagaiperbuatan menyalahgunakan Narkotika dan Terdakwa bukanlah orangyang sedang menjalani perawatan sebagai pecandu Narkotika atau korbanpenyalahgunaan Narkotika karena
No. 2901 K/Pid.Sus/2015melaporkan diri sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotikadan oleh karena itu.
orang yang termasuk dalampecandu Narkotika atau korban penyalahgunaan Narkotika danberdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Narkotika shabushabuyang Terdakwa beli belum Terdakwa gunakan dan hasil tes urine positifmengandung Amphetamine adalah dari shabushabu yang Terdakwa pakaipada hari sebelum penangkapan dan bukan dari barang bukti yang disita ;Bahwa Majelis Hakim telah salah membuat pertimbangan hukum yangmenyebutkan Terdakwa sebagai pengguna biasa yang tidak masuk dalamkategori sebagai pecandu
No. 2901 K/Pid.Sus/2015dengan fakta dipersidangan Terdakwa menerangkan bahwa sebelumtertangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi telah menggunakan shabushabu sebanyak 3 (tiga) kali sehingga menurut Kami, Penuntut Umum, Terdakwa bukanlah sebagai pengguna biasa sebagaimana yang telahdisebutkan oleh Majelis Hakim dan dengan demikian secaraacontrarioTerdakwa disebut sebagai Pecandu Narkotika dan apabila Majelis Hakimmenyatakan Terdakwa sebagai Pecandu Narkotika dalam perkara a quo, Kami,Penuntut Umum
72 — 39
diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani sertamembenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik dan bersediamemberikan keterangan sebenarnya;Bahwa Ahli diperiksa sehubungan dengan ahli telah melakukan asesmenterhadap terdakwa;Bahwa ahli melakukan asesmen terhadap terdakwa pada tanggal 26 Mei2017 di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru untuk diagnosisawal dan mengidentifikasi jenis terapi dan rehabilitasi yang paling efisien danefektif;Bahwa ahli mengetahui terdakwa termasuk pecandu
narkotika jenis sabusabu yang wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan terdakwadidalam lembaga rehabilitasi sosial karena terdakwa teraturmengkonsumsinya dan apabila tidak mengkonsumsinya maka terdakwamenjadi gelisah dan susah tidur;Bahwa ahli mengetahui terdakwa adalah pengguna ruti metamfetamina 2(dua) kali seminggu dalam 7 (tujuh) tahun terakhir dengan diagnose F.15.24(gangguan mental perilaku akibat penggunaan stimulasi dan masih aktif)kategori berat atau pecandu dan disarankan untuk menjalani
dimasukkan kedalam pipet kaca yang disambungkan dengan bongyang berisi air putin lalu sabusabu didalam pipet tersebut dibakar ataudipanaskan dengan menggunakan kompor kecil yang terbuat dari korek apigas sampai keluar asap kemudian asap yang keluar dihisap denganHalaman 16 dari 26, Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2017/PN Bjbmenggunakan sedotan plastik selanjutnya asap tersebut dikeluarkan lagiseperti orang merokok; Bahwa benar hasil assesment, pemeriksaan medis serta urine diketahuiterdakwa termasuk pecandu
terdakwa dapat dikategorikan sebagai pecandu narkotikasebagaimana dimaksud oleh pasal 1 angka 13 Undangundang Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa atas pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakimakan menjatuhkan tindakan kepada terdakwa sebagaimana dimaksud dalampasal 103 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 35 Tahun 2009;Menimbang, bahwa dari bukti surat yang terlampir dalam berkas perkaraberupa Pembahasan Kasus (Case Conference) Nomor BACC/1157/V/Ka/rh.00/2017/BNNKBB pada tanggal
Penetapan pengadilanbagi pencandu narkotika yang tidak terbukti bersalah dan tersangka yang masihdi dalam proses penyidikan atau penuntutan ;Menimbang, bahwa pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama tentangPenanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika KeHalaman 23 dari 26, Putusan Nomor 260/Pid.Sus/2017/PN BijbDalam Lembaga Rehabilitasi memberikan kewenangan kepada penyidik,Penuntut Umum dan Hakim untuk penempatan tersangka dan terdakwa selamaproses peradilan di lembaga rehabilitasi
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
Gustang Alias Janggo Bin Pabe
65 — 22
Penyalahguna Narkotika (dalam arti bukan pecandu narkotika);b. Pecandu Narkotika;c.
Korban Penyalahgunaan narkotika;Dan terhadap Penyalah guna Narkotika yang terbukti telah menggunakan untukdirinya sendiri (dimana definisi Penyalah guna Narkotika ini adalah bukanpecandu narkotika maupun bukan korban penyalahgunan narkotika) makakepada Penyalah guna Narkotika Hakim wajib menjatuhkan pidana, sementarauntuk Pecandu Narkotika berlaku ketentuan Pasal 103, sedangkan KorbanPenyalahgunan Narkotik berlaku ketentuan Pasal 54;Menimbang, bahwa terkait dengan penerapan Pasal 127 ayat 1 huruf
aUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menurutMajelis yang pertama kali harus ditentukan terlebih dahulu dalam perkara aquoapakah seseorang (pelaku) tersebut adalah sebagai PENYALAH GUNANARKOTIKA atau sebagai PECANDU NARKOTIKA ataukah sebagai KORBANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA karena proses penentuan seseorang inisebagai Penyalahguna Narkotika atau sebagai Pecandu Narkotika ataukahsebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika akan berpengaruh pada ketentuanpidana yang tepat dan manusiawi
sedangkan Pasal 103 pada pokoknya mengaturtentang kewenangan dari Hakim yang memeriksa Pecandu Narkotikamemutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalanipengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotikaterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan masa menjalanipengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman = atau = menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atau perawatan melaluirehabilitasi
Pecandu narkotika atau sebagai korban penyalahgunanarkotika maka ia wajib menjalani rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosialdan masa pengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagaimasa menjalani hukuman;Menimbang, bahwa untuk ~ selanjutnya akan dipertimbangkanapakah terdakwa masuk kedalam kategori Pecandu narkotika atau sebagaikorban Penyalahgunaan narkotika ataukah tidak masuk kedalam keduakategori tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 yang dimaksuddengan Pecandu
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
Supriyadi Bin Muhammmad Duri
71 — 26
Untuk tipe yangpertama, maka dapatlah dikategorikan sebagai pecandu yang mempunyailegitimasi untuk mempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanankesehatan dirinya sendiri. Kategori seperti itu, dikarenakan penggunaannarkotika tersebut sesuai dengan makna dari Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika dan tentunya Pecandu yang dimaksud adalah seorangpecandu yang sedang menjalankan rehabilitasi medis knususnya dalam prosesHalaman 20 dari 29 Putusan Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN. Mg!
Sehingga bila ada seorang Pecandu yang sedangmenggunakan narkotika dalam kadar atau jumlah yang ditentukan dalam prosesintervensi medis pada pelaksanaan rawat jalan, kemudian dia tertangkap tanganmenggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan perkaranya diteruskan sampaitahap pemeriksaan di Pengadilan, maka sudah sepatutnya ia tidak terbuktibersalah menyalahgunakan narkotika dan jika Pecandu memang membutuhkanpengobatan dan/atau perawatan intensif berdasarkan program assesmen yangdilakukan oleh
Selanjutnya untuk Pecandu Narkotika tipe kedua, maka dapatlahdikategorikan sebagai pecandu yang tidak mempunyai legitimasi untukmempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatannya.Pengkategorian seperti itu didasarkan pada pengertian Penyalahguna yangdimaksud pada Pasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009, dimana ada unsuresensial yang melekat yaitu unsur tanoa hak atau melawan hukum.
Secara esensialpenyalanguna dan pecandu Narkotika tipe kedua adalah samasamamenyalahgunakan Narkotika, hanya saja bagi pecandu narkotika mempunyaikarakteristik tersendiri yakni adanya ketergantungan pada Narkotika, baiksecara fisik maupun psikis.
Karena secara logika, antara pecandu dengan penyalahgunaadalah samasama menyalahgunakan narkotika, hanya saja untukmembedakannya perlu terlebin dahulu dilakukan suatu) asesmen atauHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN. Mg!pembuktian bagi Tersangka atau Terdakwa hingga dapat diketahui oleh Hakimapakah Terdakwa tersebut adalah seorang Pecandu yang memillikiketergantungan tinggi terhadap narkotika ataukah hanyalah Penyalahguna yangbukan seorang pecandu.
272 — 128
sebelum kami mengulas lebih jauh tentanghak atau perbuatan melawan hukum seorang pecandu, makakita telaah terlebih dahulu pengertian Pecandu Narkotika, karenaitu berkaitan dengan halhal yang diatur dalam Pasal 127 Ayat(1) dan Ayat (2), Pasal 54, Pasal 55 serta Pasal 103 UU No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.
/Ahli, maka berdasarkan Pasal 103 Ayat (1) huruf b UUNo. 35 Tahun 2009, dalam hal ini dapat ditetapkan Pecanduyang tidak terbukti bersalah tersebut untuk direhabilitasi dalamjangka waktu yang bukan dihitung sebagai masa menjalanihukuman dan penentuan jangka waktu tersebut setelahmendengar keterangan ahli mengenai kondisi/taraf kecanduanTerdakwa.Selanjutnya untuk Pecandu Narkotika tipe kedua, makadapatlah dikategorikan sebagai pecandu yang tidak mempunyailegitimasi untuk mempergunakan narkotika demi
Narkotika tipekedua adalah samasama menyalahgunakan Narkotika, hanyasaja bagi pecandu narkotika mempunyai karakteristik tersendiriyakni adanya ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisikmaupun psikis.
Sebagai tolok ukur tindakan yang dapatdikenakan bagi seorang pecandu Narkotika sebagaimanadimaksud dalam Pasal 127 jo Pasal 54 jo Pasal 103 UU No. 35Tahun 2009 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 jo SEMA RI No. 07Tahun 2009, yang menyebutkan seorang pecandu dapatditempatkan dalam lembaga rehabilitasi dengan kriteria:a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh Penyidik Polri danPenyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.b.
Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibatdalam peredaran gelap narkotika.14Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia tersebut di atas dapat juga dijadikan tolok ukur bagiseorang penyalahguna yang diancam pembuktian bagiTersangka atau Terdakwa hingga dapat diketahui apakahTerdakwa tersebut adalah seorang Pecandu yang memilikiketergantungan tinggi terhadap narkotika ataukah hanyalahPenyalahguna yang bukan seorang pecandu.
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
MUH. ISWANTO ALS ANTO BIN SAHARUDDIN
50 — 38
Penyalahguna Narkotika (dalam arti bukan pecandu narkotika);b. Pecandu Narkotika;c.
Korban Penyalahgunaan narkotika;Dan terhadap Penyalah guna Narkotika yang terbukti telah menggunakan untukdirinya sendiri (dimana definisi Penyalah guna Narkotika ini adalah bukanpecandu narkotika maupun bukan korban penyalahgunan narkotika) makakepada Penyalah guna Narkotika Hakim wajib menjatuhkan pidana, sementaraHalaman 12 dari 21 Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN MIluntuk Pecandu Narkotika berlaku ketentuan Pasal 103, sedangkan KorbanPenyalahgunan Narkotik berlaku ketentuan Pasal 54;Menimbang
, bahwa terkait dengan penerapan Pasal 127 ayat 1 huruf aUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menurutMajelis yang pertama kali harus ditentukan terlebih dahulu dalam perkara aquoapakah seseorang (pelaku) tersebut adalah sebagai PENYALAH GUNANARKOTIKA atau sebagai PECANDU NARKOTIKA ataukah sebagai KORBANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA karena proses penentuan seseorang inisebagai Penyalahguna Narkotika atau sebagai Pecandu Narkotika ataukahsebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika akan berpengaruh
16 dari 21 Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN MIltentang kewenangan dari Hakim yang memeriksa Pecandu Narkotikamemutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalanipengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotikaterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan masa menjalanipengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman = atau = menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atau perawatan
ia sebagai Pecandu narkotika atau sebagai korban penyalahgunanarkotika maka ia wajib menjalani rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosialdan masa pengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagaimasa menjalani hukuman;Menimbang, bahwa untuk ~ selanjutnya akan dipertimbangkanapakah terdakwa masuk kedalam kategori Pecandu narkotika atau sebagaikorban Penyalahgunaan narkotika ataukah tidak masuk kedalam keduakategori tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 yang dimaksuddengan
Pembanding/Terdakwa : IKOMA ROMADANA BIN M. HALI Diwakili Oleh : DWI PRIJO WIDODO SH dan REKAN
Terbanding/Penuntut Umum : DUTA MELLIA, SH
46 — 42
narkotika.Bahwa Pasal 54 Undangundang RI Nomor 35 tahun 2009Tentang Narkotika (selanjutnya ditulis UndangundangNarkotika) mengatur tentang:Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajibmenjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Bahwa Pasal 1 angka 13 dan Pasal 1 angka 15 UndangundangNarkotika berturutturut adalah sebagai berikut:Pasal 1 angka 13, mengatur tentang:Halaman 20 dari 34 Halaman Putusan No.234/PID.SUS/2020/PT SBY2.3.42.3.5(1)(2)(3)Pecandu Narkotika adalah orang
yang menggunakanataumenyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaanketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.Pasal 1 angka 15, mengatur tentang:Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotikatanpa hak atau melawan hukum.Bahwa Pasal 1 angka 16 undangundang Narkotika, mengaturtentang:Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatansecara terpadu = untuk membebaskan pecandu' dariketergantungan Narkotika.Bahwa Pasal 127 Undangundang Narkotika, mengatur tentang:Setiap
Narkotika dapat:Halaman 21 dari 34 Halaman Putusan No.234/PID.SUS/2020/PT SBYa. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika; ataub. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika.(2) Masa menjalani pengobatan
dan/atau perawatan bagiPecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.2.3.7 Bahwa Pasal 13 Ayat (14) Peraturan Pemerintah Nomor 25(1)(2)(3)Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotikamenjelaskan sebagai berikut;Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan WajibLapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menjalanirehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai denganrencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat(2).Kewajiban menjalani' rehabilitasi medis dan/ataurehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlakujuga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan:a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Narkotika;b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika.Pecandu Narkotika yang sedang menjalani prosesperadilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medisdan/atau rehabilitasi
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Narkotika ke Dalam LembagaRehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial atas biaya sendifi,menyebutkan bahwa Para Pecandu Narkotika yang dapat direhabilitasi /dirawat apabila barang bukti yang ditemukan maksimal seberat 1 (satu)gram,Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Pontianak) keliru memahamimaksud dan tujuan dari SEMA Nomor 4 Tahun 2010 TentangPenempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan' danPecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danHal. 10 dari 20 hal.
No. 481 K /Pid.Sus/2015Rehabilitasi Sosial atas biaya sendiri, sehingga mengakibatkan JudexFacti keliru pula dalam penerapanya;Bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Tentang PenempatanPenyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotikake Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial atasbiaya sendiri, hanya merupakan rujukan untuk membedakan apakahTerdakwa sebagai Pecandu Narkotika / Korban PenyalahgunaanNarkotika atau sebagai Pengedar / Bandar Narkotika denganstandar minimal barang bukti
Jadi, untuk membedakan antara Pecandu Narkotika /Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan Pengedar / BandarNarkotika atau Produsen Gelap Narkotika, tidaklah sematamatahanya melihat dari sisi barang buktinya saja akan tetapi juga harusmemperhatikan dan mempertimbangkan faktafakta yang terungkapdi persidangan, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalampenerapannya;Bahwa dari pertimbangan dalam putusan a quo tersebut di atas,Judex Facti (Pengadilan Tinggi Pontianak) dalam membedakanantara Pecandu Narkotika
dapat menjatuhkan vonis kepada Pemohon Kasasilayaknya vonis seorang Pengedar / Bandar atau Produsen GelapNarkotika, hal mana sangat bertentangan dengan Pasal 54 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan Pecandu danKorban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasisosial, karena antara Pecandu Narkotika / PenyalahgunaanNarkotika dengan Pengedar / Bandar Narkotika atau Produsen GelapNarkotika tidak dapat disamakan dan upaya penanggulangannyajuga harus dibedakan, hal mana selaras dengan
Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagiPenyalahguna dan Pecandu Narkotika; Dengan demikian Judex Facti di dalam memeriksa dan mengadiliperkara a quo, telah salah menerapkan hukum atau tidakmenerapkan hukum sebagaimana mestinya karena putusan perkaraa quo tanpa disertai dengan pertimbangan hukum yang cukup(Onvoldoende Gemotiveerd) oleh karena itu putusan a quo harusdibatalkan;ll.
24 — 15
terdakwa menggunakan narkotika jenis shabushabu;Bahwasetelah melihat hasil assessment Tim Hukum maupun Tim Dokter yangmenangani terdakwa dan ahli juga melakukan pemeriksaan secara langsungterhadap terdakwa saat di antar oleh pihak Kepolisian Resort Lampung Tengahke RS Jiwa Daerah Provinsi Lampung ahli menyatakan bahwa terdakwamerupakan pecandu narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi guna pemulihan;Bahwa langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terdakwaseperti observasi dan pemeriksaan
psikiatrik, pemeriksaan fisik danpemeriksaan penunjang;Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terdakwamerupakan pecandu narkotika jenis shabushabu yang sudah mendekati tarafatau level ketergantungan;Bahwa rawat inap bagi pecandu narkotika pada Rumah Sakit Jiwa DaerahProvinsi Lampung maksimal hanya dapat dilakukan selama 3 (tiga) bulan(rehab jangka pendek), namun bila dalam waktu tersebut pecandu belum pulihdapat dirujuk ke Panti Rehabilitasi Narkoba di LIDO Sukabumi Jawa Baratuntuk
Narkotika dan korbanpenyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pasal 55 ayat (2) berbunyi Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajibmelaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatanmasyarakatuntuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial, pasal 103 ayat (1) berbunyi hakim yang memeriksaperkara pecandu narkotika dapat :a.
Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika tidak terbukti bersalan melakukantindak pidana Narkotika;Sedangkan Pasal 103 ayat (2) berbunyi : masa menjalani pengobatan dan/atauperawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adiperhitungkan sebagai masa menjalani hukumanMenimbang, bahwa berdasarkanrumusan ketentuan pasal diatas oleh karenaterdakwa telah terbukti sebagai penyalah guna narkotika dan telah
dalam ketentuan pasal 54 UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika yang menentukan bahwa Hakim yang memeriksa perkara PecanduNarkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalanipengobatan dan/ perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu Narkotika tersebutterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan persyaratan yuridisyang dikehendakai sebagaimana ketentuan Surat EdaranMahkamah Agung R.l.
27 — 14
Bentuk perbuatan penyalahgunaan narkotika yang paling seringdijumpai adalah perbuatan yang mengarah kepada pecandu narkotika.Seseorang yang merupakan korban dari penyalahgunaan Narkotika harusmendapatkan pertolongan, bukan pemidaan akan tetapi harus segeradirehabilitasi;Bahwa judex facti tidak mempertimbangkan keterangan pemohon bandingdimana pemohon banding sudah 3 (tiga) kali membeli sabusabu dari kediv(DPO), dan sabusabu yang dibeli dari kediv (DPO) untuk dipergunakansendiri oleh pemohon banding
Bahwa didalam Peraturan Bersama NOMOR:01/PB/MA/III/2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pada Pasal 1butir 5 yang menyebutkan Narkotika Pemakaian Satu hari adalah Narkotikajumlah tertentu yang dibawa, dimiliki, disimpan, dan dikuasai untuk digunakanoleh penyalahguna Narkotika. Adapun jumlah narkotika jenis sabusabu yanghendak dipergunakan oleh pemohon banding yaitu : seberat 0,06 (nol Komanol enam) gram netto.
Bahwa batasan penggunaan yang dimaksud yangtergolong kepada pemakaian narkotika tidak melebihi 1 gram untuk jenissabusabu yang mengandung metamfetamina;Bahwa pemohon banding sudah menjadi pecandu narkotika jenis sabusabuselama 6 (enam) bulan, sebelum pemohon banding tertangkap danHalaman 10 dari 19 Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PT MDN15:16.17.18.19.berurusan dengan hukum yang mengadili pemohon banding hingga sampaisaat ini pemohon banding mendekam didalam jeruji penjara;Bahwa pemohon banding tidak
dan penyalahgunaannarkotika serta tidak sesuai dengan tujuan UU Narkotika;Bahwa Pasal 103 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakanhakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat Memutus untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika;Halaman 14 dari 19 Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2019/PT MDN35.36.37.Bahwa untuk memberikan petunjuk Hakim menggunakan Pasal 103
Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran MahkamahAgung RI No 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, KorbanPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga RehabilitasiMedis dan Rehabilitasi Sosial dengan klasifikasi tindak pidana sebagaiberikut:a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan Penyidik BNNdalamkondisi tertangkap tangan;b.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : REZKY SYAHPUTRA SH
26 — 19
Bahwa ketentuan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentangNarkotika, merupakan ketentuan keranjang sampah atau pasal karet, kataMA dalam putusan kasasi yang dilansir websitenya seperti dikutip detik.compada Senin (11/8/2014).Perbuatan para pengguna atau pecandu yang menguasai ataumemiliki narkotika untuk tujuan konsumsi atau dipakai sendiri, tidakakan terlepas dari jeratan pasal 112 tersebut.
Bahwa sesuai Pasal 4 huruf d UU Narkotika menyatakanUndang undang tentang narkotika bertujuan menjamin pengaturanupaya rehabilitasi medis dan social bagi Penyalahgunaan danpecandu Narkotika Lebih lanjut dalam Pasal 54 UU Narkotikamenyatakan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaannarkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;26.
Bahwa melihat penempatan para pemohon banding kedalamlembaga pemasyarakatan sebagai bentuk pelaksanaan hukumanbertentangan kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosialbagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika serta tidak sesuai dengantujuan UU Narkotika;27.
Bahwa Pasal 103 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikamenyatakan hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapatMemutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebutterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika;28.
Bahwa melihat banyaknya penghuni di penjara saat ini yang dipenuhi oleh kasus pidana khusus Narkotika yang marak di seluruhIndonesia merupakan bukti nyata gagalnya pemerintah untuk menata daridampak peredaran narkotika sehingga banyaknya pecandu narkotika yangseharusnya mendapat pengobatan agar terhindar dari rasa kecanduanbukan pemidanaan yg mereka butuhkan;Halaman 17 dari 23 Halaman Nomor 1645/Pid.Sus/2021/PT MDN34.
Pembanding/Terdakwa : AGUS DWI CAHYANTO BIN MISKAN Diwakili Oleh : DWI PRIJO WIDODO SH dan REKAN
Terbanding/Penuntut Umum : ANDHI GINANJAR, SH, MH
23 — 17
Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan socialbagi penyalah guna dan pecandu narkotika.3.2. Bahwa Pasal 54 Undangundang Republik IndonesiaNomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika (selanjutnya ditulisUndangundang Narkotika) mengatur tentang:Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajibmenjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.3.3.
Bahwa Pasal 1 angka 16 undangundang Narkotika,mengatur tentang:Halaman 19 Putusan Nomor 1626/PID.SUS/2019/PT SBYRehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatansecara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantunganNarkotika.3.5. Bahwa Pasal 127 Undangundang Narkotika, mengaturtentang:(1) Setiap Penyalah Guna:a.
Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Narkotika; atauHalaman 20 Putusan Nomor 1626/PID.SUS/2019/PT SBYb. menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatanmelalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.2.
Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ataurehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkanberdasarkan:a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika;b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika.3.
Jaksa Penuntut Umum menuntutTERDAKWA dengan Tuntuan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosialsebagaimana dalam ketentuan Surat Edaran Kejaksaan Agung RepublikIndonesia Nomor B136/E/EJP/01/2012, tertanggal 12 Januari 2012,Perihal: Tuntutan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi SosialBerdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotikabahwa dalam point (2) menyatakan bahwa Bagi Pecandu Narkotikayang menyalahgunakan Narkotika sebagimana