Ditemukan 7900 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2014 — Upload : 14-03-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 75/PDT.G/2014/PN.DPS.
Tanggal 11 Maret 2014 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
116
  • Tergugat sudah tidak mungkin dipertahankan lagi, maka sangat dengan terpaksa Penggugat mengajukangugatan perceraian ini ; 202222202 22e Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas tujuan perkawinan seperti yangtersebut dalam UndangUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidakterpenuhi, maka Penggugat mengajukan gugatan perceraian ini ;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat ajukan kehadapanKetua Pengadilan Negeri Denpasar, agar kiranya dalam waktu yang tidak terlalulama dapat mentetapkan hari perS
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;Menimbang, bahwa pada hari S g yang telah ditetapbkan, Penggugat hadirsendiri, sedangkan Pihak Tergugat tidak pernah datang menghadap dan juga tidakmenyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai Kuasanya, padahal untuk ituia telah dipanggil secara sah dan patut sesuai risalah panggilan pertama tertanggal7 Februari 2014, untuk hadir di perS gan tanggal 13 Februari 2014, risalah panggilankedua tertanggal 14 Februari 2014, untuk hadir di perS
    gan pada tanggal 20Februari 2014, risalah panggilan ketiga tertanggal 24 Februari 2014, untuk hadir diperS gan pada tanggal 27 Februari 2014 dan risalah panggilan keempat padatanggal 28 Februari 2014, untuk hadir di perS gan pada tanggal 06 Maret 2014 ;Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat tidak pernah hadir di perSgan sehingga ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung RI.
    mana Penggugat menyatakan tidak ada perubahan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya, Penggugat didepan perS gan mengajukan buktibukti surat sebagai berikut :1.
    BanjarAdat S tertanggal 04 Januari 2014, diberi tanda P 3 ;Foto Copy Kartu Tanda Penduduk No. 5103045407880001 tertanggal 01 Juli2012, atas nama PENGGUGAT , diberi tanda P 4;Menimbang, bahwa foto copy surat bukti ( P 1 s/d P 4 ) tersebut telahsesuai dengan aslinya, dan telah bermeterai cukup, sehingga dapat dipergunakansebagai alat bukti yang sah ;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat, Penggugat juga mengajukan 2(dua) orang saksi, masingmasing telah memberikan keterangan dibawah sumpahdalam perS
Register : 30-11-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT. 43902/PP/M.VII/12/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14654
  • Koreksi biaya Pers Comp/wrdpr (account : 038400823.2)sebesar Rp.2.258.275.480,00.A.
    Koreksi biaya Pers Comp/wrdpr (account : 038400823.2)sebesar Rp.2.258.275.480,00bahwa Terbanding melakukan Koreksi biaya Pers Comp/wrdpr(account : 038400823.2) sebesar Rp.2.258.275.480,00 karenaPemohon Banding kurang melaporkan dasar pengenaan pajakPajak Penghasilan Pasal 23 atas akun tersebut.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keseluruhan koreksiTerbanding atas biaya Pers Comp/wrdpr (account : 038400823.2)sebesar Rp.2.258.275.480,00, karena dalam angka tersebut yangberasal dari Pos Pers Comp
    Comp/wrdpr (account : 038400823.2)sebesar Rp.2.258.275.480,00, karena dalam angka tersebut yangberasal dari Pos Pers Comp/WRDPR Balpos 741020 sebenarnyaterdapat biayabiaya yang terkait dengan pembelian aktiva, baikbesar maupun kecil dalam bentuk pembebanan biaya langsungatau biaya depresiasi atau amortisasi.bahwa Majelis meminta kepada Terbanding dan PemohonBanding untuk melakukan uji bukti yang terkait dengan DasarPegenaaan Pajak PPh Pasal 23 pada tanggal 16 Februari 2012 ,namun Pemohon Banding
    Banding tidak dapat menyampaikan atau menyerahkanbuktibukti pendukung sebesar Rp.2.129.588.444,00 danPemohon Banding berpendapat bahwa transaksitransaksi yangada dalam akun tersebut memang merupakan objek PPh Pasal 23;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan serta hasiluji bukti Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas biaya PersComp/wrdpr (account : 038400823.2) sebesarRp.2.258.275.480,00 yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalahsebesar Rp.2.129.588.444,00 yang terdiri dari: 0384008232 PERS
    .2.258.275.480,00 Rp.2.129.588.444,00), namun Majelis tidak dapat meyakinibahwa nilai sebesar Rp.128.687.036,00 bukan merupakan objekPPh Pasal 23 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan buktipendukung.bahwa berdasarkan hasil penelitian pembuktian, peraturanperundangundangan perpajakan yang bersangkutan, sertakeyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakdan berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan ataskoreksi biaya Pers
Register : 20-07-2016 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 03-09-2017
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 213-K/PM.I-01/AD/XI/2016
Tanggal 22 Mei 2017 — Armia, Pratu NRP 31050082660783
12139
  • Bahwa dari hasil pengecekan personel Korem 012/TU yangluar formasi (LF) tersebut diketahui Terdakwa tidak hadir tanpaketerangan, lalu Saksi melaporkan kepada Pasi Pers Korem012/TU an. Mayor Inf Abdul Munif.d. Bahwa selanjutnya Pasi Pers Korem 012/TU melaporkankepada Kasi Pers Korem 012/TU Letkol Caj M.
    Mayor Inf Abdul Munif.Bahwa selanjutnya Pasi Pers Korem 012/TU melaporkan kepada Kasi Pers Korem012/TU a.n. Letkol Caj M.
    Aceh Barat..Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada bulan Juli tahun 2016 di Makorem012/TU dalam hubungan atasan dan bawahan dan tidak ada hubungankeluarga/famili.Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 sekira 07.00 WIB Saksi melaksanakanpembersihan di ruangan staf pers Korem 012/TU, sekira pukul 07.30 WIB datingSertu Canas Prima Nduru dan bertanya kepada Saksi "Pratu Armia kemana ?
    Mayor Inf AbdulMunif.Bahwa benar selanjutnya Pasi Pers Korem 012/TU melaporkan kepadaKasi Pers Korem 012/TU Letkol Caj M.
    Bahwa benar dari hasil pengecekan personel Korem 012/TU yang luarformasi (LF) tersebut diketahui Terdakwa tidak hadir tanoa keterangan, laluSaksi melaporkan kepada Pasi Pers Korem 012/TU a.n. Mayor Inf AbdulMunif.3. Bahwa benar selanjutnya Pasi Pers Korem 012/TU melaporkan kepadaKasi Pers Korem 012/TU Letkol Caj M.
Putus : 08-07-2015 — Upload : 15-07-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 279/Pid.B/2015/PN.Kpn
Tanggal 8 Juli 2015 — DIDIK SURYANTO
2627
  • Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah HP merk Venera warna biru / hitam, 1 buah kartu Pers Tabloid Equitis, 1 buah kartu pers buser Polda Jatim, 1 buah kartu pengenal LPK & Lencana, 1 buah borgol, 1buah topi warna coklat berlogo Tribata, dirampas untuk dimusnakan ;- 1 buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama DIDIK SURYANTO, dikembalikan kepada terdakwa ;6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah) ;
    PN.KpnSetelah mendengar pembacaan tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknyasebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa DIDIK SURYANTO bersalah melakukan tindak pidanapenipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,sebagaimana dalam dakwaan.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan.3 Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah HP merk Venera warna Biru/Hitam, 1 buah kartu Pers
    TabloidEquitas, 1 Buah kartu Pers Buser Polda Jatim, 1 buah kartu pengenal LPK &Lemcana, , buah borgol 1 buah topi warna coklat berlogo Tribrata, dirampasuntuk dimusnahkan.1 buah KTP (Kartu Identitas Penduduk) atas nama DIDIK SURYANTO,dikembalikan kepada terdakwa.4 Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk itu mohonkeringanan
    bahwa terdakwa memang benar sebagai anggota polisi ;Bahwa saksi DIDIK SURYANTO juga takut dengan ancaman borgol terdakwa, olehkarena itu saksi EDY SUYONO kemudian memberikan uang kepada terdakwaRp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah) ;Bahwa Ketika akan pergi terdakwa meninggalkan nomor telpon dan berpesan kepadaEDY SUYONO bahwa terdakwa akan setiap dua bulan sekali ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :1 (satu) buah HP merk Venera warna biru /hitam ;1 (satu) buah kartu pers
    tabloid Equitas ;1 (satu) buah kartu pers buser Polda jatim ;1 (satu) buah kartu pengenal LPK dan Lencana ;1 (satu) buah kartu BPN DPPNI dan lencana ;Halaman 5 dari 9 Putusan No.279/Pid.B/2015/PN.Kpne 1 (Satu) buah KTP (kartu identitas tersebut diatas A.n DIDIK S );e 1 (satu) borgol ;e 1 (satu) buah topi warna coklat berlogo Tribrata ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwadipersidangan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telahdiperoleh
    meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimanadakwaan kesatu ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3 Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;5 Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk Venera warna biru / hitam, 1 buah kartu PersTabloid Equitis, 1 buah kartu pers
Putus : 30-03-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 30 Maret 2021 — DEDI SUSANTO VS PT HAMPARAN MASAWIT BANGUN PERSADA
1360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Surat Panggilan Pertama Tergugat pada Penggugat Nomor 199/PERS-HMBP/I/2020 tanggal 23 Januari 2020 dan Surat Pangilan Kedua Tergugat pada Penggugat Nomor 290/PERS-HMBP/II/2020 tanggal 6 Februari 2020 demi hukum sah dan patut;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan kualifikasi mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhitung tanggal 8 Februari 2020;4.
Register : 21-11-2019 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT
Tanggal 3 Juni 2020 — Penggugat:
1.Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Diwakili oleh Abdul Manan,dkk
2.2. Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Diwakili oleh Damar Juniarto. dkk
Tergugat:
1.Presiden Republik Indonesia,
2.Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,
29494466
  • No.170/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 4September 2019b) Siaran Pers No.173/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 6September 2019c) Siaran Pers No.175/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 9September 2019Halaman 65 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKT10)11)d) Siaran Pers No.177/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 10September 2019e) Siaran Pers No.179/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 11September 2019f) Siaran Pers No.181/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 13September 2019Pada tanggal 23 September 2019 kembali terjadi kerusuhandi
    4 September2019;Siaran Pers No.173/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 6 September2019;Siaran Pers No.175/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 9 September2019;Siaran Pers No.177/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 10 September2019;Siaran Pers No.179/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 11 September2019; danSiaran Pers No.181/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 13 September2019.Selain itu dalam gugatan Para Penggugat tidak dapat memberikanalasan atas dalil gugatan yang menyatakan objek gugatan melanggarasas keterbukaan.Objek gugatan tidak
    keamanan yang sudah mulai pulih serta sebaran informasi hoaks, kabarbohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi yang menurun, haltersebut juga telah disampaikan dalam:a) Siaran Pers No.170/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 4 September2019;b) Siaran Pers No.173/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 6 September2019;c) Siaran Pers No.175/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 9 September 2019;d) Siaran Pers No.177/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 10 September2019;e) Siaran Pers No.179/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 11 September2019
    September2019;2) Siaran Pers No.173/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 6 September2019;3) Siaran Pers No.175/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 9 September2019;4) Siaran Pers No.177/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 10 September2019;Halaman 130 dari 280 halaman Putusan No.230/G/TF/2019/PTUNJKT5) Siaran Pers No.179/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 11 September2019; dan6) Siaran Pers No.181/HM/KOMINFO/09/2019, tanggal 13 September2019;Selain itu dalam gugatan Para Penggugat tidak dapat memberikanalasan atas dalil gugatan
    HAM nasional juga mengatur secara menyeluruh tentangaspekaspek kebebasan pers.
Putus : 02-06-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520 K/Pdt/2020
Tanggal 2 Juni 2020 — JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA VS ETI KUSPRIATIN
237111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 520 K/Pdt/2020Cilacap untuk memberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat danberalasan;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;Menyatakan Pelawan adalah pemilik serta atas tanah dan bangunan diatasnya berupa 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 2150, Kelurahan Gumilir,Persil Nomor C. 1975 Pers. 35, atas nama Budy Iriyanto, luas 563 m?
    , atas nama Budi Iriyanto alias Tjing LiongTat:Memerintahkan Terlawan untuk melaksanakan eksekusi atas tanah danbangunan terampas sesuai dengan amar putusan dan pertimbanganHakim yang berbunyi menetapkan agar barang bukti Sertifikat Hak MilikNomor 2150, Kelurahan Gumilir, Persil Nomor C. 1975 Pers. 35, atasnama Budi Iriyanto, luas 563 m? dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1068/Ds.Gumilir, luas tanah 867 m?
    Gumilir,Persil Nomor C 1975 Pers. 35, atas nama Budi Irianto, luas tanah 563 m?serta Sertifikat Hak Milik Nomor 1068/Ds. Gumilir, luas tanah 867 m7?
    Gumilir, Persil Nomor C 1975 Pers.35, atas nama Budi Irianto, luas 563 m? serta Sertifikat Hak Milik Nomor1068/Ds. Gumilir, luas tanah 867 m?
    Gumilir, Persil Nomor C.1975 Pers. 35,dan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1068/Ds.
Putus : 08-04-2009 — Upload : 30-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 867 K/PDT.SUS/2008
Tanggal 8 April 2009 — DEWI ERMAWATI, ; PT. HARTONO WIRA TANIK,
3027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.867 K/Pdt.Sus/2008dalam Konvensi secara tibatiba telah diberi tindakan skorsing dari tugas danjabatannya oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, sertatidak diperkenankan lagi masuk lokasi Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugatdalam Konvensi, atau menjalankan aktivitas kerja yang berkaitan denganjabatannnya, dengan Surat No. 0387/Schor/Pers/HWT/VII/2007 (bukti T1) ;Bahwa pada tanggal 11 Juli 2007, Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi mengirimkan surat, yang ditujukan
    kepadaPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dengan No.390/Schor/SK/HWT/VII/2007, yang isinya memberikan persetujuan atas Suratpermohonan pengunduran diri Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalamKonvensi sampaikan terhitung sejak tanggal 11 Juli 2007, dan sekaligusmencabut surat tertanggal 9 Juli 2007 dengan No. 0387/Schor/Pers/HWT/VII/2007 (bukti T2) ;Bahwa pada tanggal 11 Juli 2007, Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan suratkepada
    ituPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mempertanyakanstatusnya sebagai karyawan kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugatdalam Konvensi, dan tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalamKonvensi yang memindahkan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalamKonvensi ke bagian gudang ;Bahwa kemudian pada tanggal 27 Juli 2007, Penggugat dalamRekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dilarang masuk kerja oleh Tergugatdalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, dan diberi Surat dengan No.436/SK/Pers
    Maka denganini, manajemen Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensimemberikan persetujuan atas surat permohonan pengunduran diri yangPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sampaikan, terhitungsejak tanggal 11 Juli 2007, surat tersebut mempertegas surat tertanggal 11 Juli2007, No.390/SK/Pers/HWT/VII/2007.
    /HWT/VII/2007 ;Bahwa pada tanggal 11 Juli 2007 Termohon Kasasi/Penggugat mengirimkan Surat kepada Pemohon Kasasi/Tergugat dengan No.390/SK/Pers/HWT/VII/2007 yang isinya memberikan persetujuan pengunduran diriPemohon Kasasi/Tergugat terhitung sejak tanggal 11 Juli 2007 sekaligusmencabut Surat No.0387/Schor/Pers/HWT/VII/2007 ;Bahwa pada tanggal 11 Juli 2007 Pemohon Kasasi telah mengirimkan suratkepada Termohon Kasasi/Penggugat yang isinya meminta penjelasanHal. 7 dari 12 hal.
Register : 29-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3097/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 8 Desember 2015 — - HENDRO SUWARNO
285
  • yang dikendarai oleh saksi korban sedangkanMuhammad Reza Aulia Lubis dan Amek yang berada dibelakang sepeda motor yang dikendaraiterdakwa bertugas memantau situasi dan menghalangi orang yang mengejar sepeda motor terdakwadan setelah sepeda motor yang terdakwa kendarai dekat dengan sepeda motor saksi korban, seketikaNasrul Als Robert yang berada diatas boncengan terdakwa merampas tas yang disandang oleh saksikorban yang berisi (satu) buah dompet berisikan KTP, kartu BPJS, kartu Jamsostek, Kartu Pers
    Akibat perbuatan terdakwaHENDRO SUWARNO tersebut, saksi korban DONNA ESTER mengalami kehilangan barangbarangberupa (satu) buah dompet berisikan KTP, kartu BPJS, kartu Jamsostek, Kartu Pers, Kartu ATMBank Mandiri, Kartu ATM Bank BTN masingmasing atas nama DONA ESTER, (satu) lembarSTNK sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4961 UO dan 1 (satu) buah Handphone merk black berrytipe Onix II 9780 warna Putih dengan nomor Imei 354261042946129 yang seluruhnya ditaksir sebesarRp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
    AMEK (masingmasing DPO), telah melakukanpencurian dengan kekerasan terhadap barang milik saksi berupa 1 (satu) buah dompetberisikan KTP, Kartu BPJS, Kartu Jamsostek, Kartu Pers, Kartu ATM Bank Mandiri, KartuATM Bank BTN masingmasing atas nnma DONA ESTER, (satu) lembar STNK sepedamotor Honda Supra X 125 BK 4961 UO dan 1 (satu) buah handphone merk Black Berrytipe Onix II 9780 warna putih dengan nomor Imei 354261042946129 ;e Bahwa benar pada saat itu saksi yang melintas di Jalan Pattimura depan Wisma
    Sudirmanatau didekat SPBU Pertamina Medan dengan mengendarai sepeda motor dipepet olehterdakwa yang berboncengan dengan temannya yang bernama Muhammad Aulia Lubisdengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2566 AFL lalu teman terdakwaMuhammad Reza Aulia Lubis yang berada diatas boncengan terdakwa kemudian merampastas sandang yang berisikan 1 (satu) buah dompet berisikan KTP, Kartu BPJS, Kartu Pers,Kartu ATM Bank Mandiri, Kartu ATM Bank BTN dan (satu) buah Handphone merkBlack Berry tipe Onix
    AMEK (masingmasing DPO), telah melakukanpencurian dengan kekerasan terhadap barang milik saksi berupa 1 (satu) buah dompetberisikan KTP, Kartu BPJS, Kartu Jamsostek, Kartu Pers, Kartu ATM Bank Mandiri, KartuATM Bank BTN masingmasing atas nnma DONA ESTER, (satu) lembar STNK sepedamotor Honda Supra X 125 BK 4961 UO dan 1 (satu) buah handphone merk Black Berrytipe Onix II 9780 warna putih dengan nomor Imei 354261042946129 ;Bahwa benar pada saat itu saksi yang melintas di Jalan Pattimura depan Wisma
Putus : 26-11-2018 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1052 K/Pid/2018
Tanggal 26 Nopember 2018 — SUKRISNO ALIM SUDIBYO alias SUKRISNO bin PAINO SUDIBYO;
15337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1052 K/Pid/20183 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanansementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Sertifikat atas nama Ramadhonal;1 (satu) lembar slip setoran/ transfer Bank Mandiri;1 (satu) lembar slip transfer ATM:1 (satu) lembar Surat Tugas Pers Bharindo) atas nama Ramadhonal;1 (satu) lembar Surat Tugas Pers Bharindo) atas nama RadenSukrisno;1 (satu) buah KTP atas nama Sukrisno dengan pekerjaan TNI;1 (satu) buah
    Sukrisno;1 (satu) buah ID Card Pers Bharindo atas nama R.
    No. 1052 K/Pid/2018Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Sertifikat atas nama Ramadhonal;satu) lembar slip setoran/ transfer Bank Mandiri;1 (1 (satu) lembar slip transfer ATM;1 (satu) lembar Surat Tugas Pers Bharindo) atas nama Ramadhonal;1 (satu) lembar Surat Tugas Pers Bharindo) atas nama RadenSukrisno;1 (satu) buah KTP atas nama
    Sukrisno;satu) buah ID Card Pers Bharindo atas nama R.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 705 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — 1. YUSWANTI, DKK VS PT. HOWSANINDO INDUSTRY
3025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Howsanindo tidak pernahmembuat perjanjian kerja secara tertulis, untuk perjanjian kerja waktutertentu dengan Penggugat, sebagaimana dipersyaratkan Pasal 51 ayat (2)jo Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa dasar/alasan pengakhiran hubungan kerja karenaberakhirnyaperjanjian kerja waktu tertentu adalah batal demi hukum, untuk itu MohonMajelis Hakim yang Mulia menyatakan surat Nomor 251/PERS/VII/2013tertanggal 16 Juli 2013, dan surat Nomor 252/PERS/VII/2013 tertanggal 16Juli 2013 serta surat
    Nomor 253/PERS/VII/2013 tertanggal 23 Juli 2013tentang Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja adalah batal demihukum;4 Bahwa cara pengakhiran hubungan kerja, yang dilakukan oleh Tergugat PT.Howsanindo Industry secara sepihak dengan langsung memberikan pemutusanhubungan kerja terhadap Penggugat melalui surat Nomor 251 /PERS/VII/2013tertanggal 16 Juli 2013 terhadap Sdri.
    Yuswanti dan surat Nomor 252/PERS/VI/2013 tertanggal 16 Juli 2013 terhadap Sdri. Arena Yensi serta surat Nomor253/PERS/VII/2013 tertanggal 23 Juli 2013 terhadap Sdri.
    karena dilakukan:1Tanpa ada kesepakatan, tidak pernah ada perundingan bipartite bahkanTergugat menolak melakukan perundingan bipartite dengan SerikatPekerja sebagaimana di atur dalam Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 13Tahun 2003;Tanpa ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (1) jo Pasal 151 (3)UU Nomor 13 Tahun 2003;Untuk itu, Mohon Majelis Hakim yang Mulia menyatakan pemutusanhubungan kerja terhadap Penggugat melalui surat Nomor 251/PERS
    Yuswanti, dan surat Nomor252/PERS/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 terhadap Sdri. ARENA YENSIserta surat Nomor 253/PERS/VII/2013 tertanggal 23 Juli 2013 terhadapHal. 3 dari 17 halaman Putusan Nomor 705 K/Pdt.SusPHI/2014Sdri.
Register : 06-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PT PALU Nomor 43/PDT/2020/PT PAL
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pembanding/Tergugat I : BAYU ALEXANDER MONTANG,SH Diwakili Oleh : EKI RASYID, SH
Pembanding/Tergugat II : IRFAN DENNY PONTOH Diwakili Oleh : EKI RASYID, SH
Terbanding/Penggugat : DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU
10737
  • Bahwa atas aduan Penggugat pada Dewan Pers maka olehDewan Pers selaku induk Organisasi Profesi Wartawan, telahmengeluarkan keputusan berupa Pernyataan Penilaian danRekomendasi (PPR) Nomor 40 Tahun 2019 tertanggal 6 September2019 dengan isi putusan dan rekomendasi sebagai berikutMemutuskan :a. Teradu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)karena tidak professional, tidak berimbang, dan memuat opini yangmenghakimi.
    Teradu berpotensi melanggar Pasal 5 juncto Pasal 18 ayat (2)UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkaitkewajiban pers memberitakan peristiwa dan = opini denganmenghormati asas praduga tak bersalah.Rekomendasi :a. Teradu wajidb memuat Hak Jawab dari Pengadu sebanyak lima kali(lima edisi) di halaman pertama di sertai permohonan maaf dariteradu Kepada Pengadu dan masyarakat, selambatlambatnya 3(tiga) hari Setelah Hak Jawab di terima.
    Teradu, dalam hal ini yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi,wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama selambatHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor 43/PDT/2020/PT PALlambatnya 3 (tiga) bulan setelah menerima PPR ini sesuai PeraturanDewan Pers Nomor 1/DPPeraturan/X/2018 tentang StandarKompetensi Wartawand.
    Bahwa sebelum Tergugat maupun Tergugat II menerima PPRnomor 40 Tahun 2019 tertanggal 6 September 2019 sebagaimana teruraldalam point lima (lima) di atas, sebelumnya pihak Tergugat danTergugat II pernah di laporkan Penggugat ke dewan Pers pada Tahun2017, dan oleh Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilian danRekomendasi (PPR) Nomor 20/PPRDP2017 tanggal 19 Juni 2017tentang Pengaduan Bupati Poso in casu Penggugat (terlampir), sehinggaPenggugat merasa kesal dan merasa telah di rusak nama baik olehTergugat
    Bahwa karena Tergugat dan Tergugat II terobukti melanggar Pasal5 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers, di mana Pasal 5 berbunyi : Pers nasionalberkewajiban memberitakan peristiwa dan opini' denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakatserta asas pra duga tak bersalah,dan Pasal 18 ayat (2) berbunyi : Perusahaan Pers yang melanggarketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 di pidanadengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000
Putus : 22-09-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 PK/Pdt/2014
Tanggal 22 September 2014 — KHOE SENG SENG VS PT DUTA PERTIWI Tbk
280222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat Rekonvensi mempunyai hak untuk memberikaninformasi demi kepentingan umum sebagai wujud peran masyarakat didalam kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dan diatur dalam Pasal17 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. yangberbunyi sebagai berikut:"Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkankemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yangdiperlukan";2.
    Bahwa Tergugat Rekonvensi kemudian menjawab halhal yang dituliskanberdasarkan faktafakta apa adanya oleh Penggugat Rekonvensi di dalam suratpembaca media pers yang sama;7. Bahwa eksistensi surat pembaca merupakan ruang yang disediakan olehmedia dalam rangka melayani kepentingan publik (public serviceobligation) sebagai wujud kemerdekaan pers;8.
    Sabam Leo Batubara (Wakil Ketua Dewan Pers)halaman 49, putusan (bahwa yang dimuat dalam surat pembaca adalah semuapendapat umum yang disampaikan berupa informasi dan sesuai dengankonsep UndangUndang Pers yang bertanggung jawab adalah Redaktur SuratPembaca karena pembaca melalui redaktur atau orang yang diberi wewenangdan masalah surat pembaca jika tidak puas dapat diselesaikan dengan carahak = jawab, kalau tidak puas ke Dewan Pers,.. OSt.. ..5a.
    Bahwa Legal Anotasi Atmakusumah, ahli Pers hal. 1, berbunyi: " ... dalamtradisi pers tidaklah lazim untuk membebankan tanggung jawab publikasisurat pembacapemuatan dalam media pers cetak atau penyiaran dalammedia siarankepada penulis surat tersebut." (Legal Anotasi Atmakusumah,hal. 1) (lampiran bukti7);4. Bahwa Legal Anotasi Yosep Adi Prasetyo, anggota Komisioner Komnas HAMhal. 1 berbunyi: "... Adapun pemuatan surat pembaca oleh media massaadalah tanggung jawab media yang memuainya."
    (terlampir);Pendapat ahli hukum dan ahli pers adalah penguat keberlakuan hukumsebagai doktrin dan sumber hukum yang telah semestinya dijadikanpertimbangan Hhakim Agung.
Putus : 10-07-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1807 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 10 Juli 2012 — KOMANG PRIAMBADA
245215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AlindayaIndonesia (halaman 27 sampai dengan 31 Putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan No. 1411/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel, tanggal 26 Mei 2010) telahmenerbitkan Majalah Sarinah yang mempunyai persamaan pengucapan katadengan Sarinah yang terdaftar dalam kelas 16 dengan Nomor 501131 atasnama Fauzi Amrullah tanggal 12 Maret 2003 untuk jenis barang/jasapenerbitan pers ;Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 1 butir 2 UndangUndang Nomor40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tegas menyebutkan Perusahaan Persadalah
    Badan Hukum Indonesia ;Bahwa penerbitan Majalah Sarinah edisi September 2008 sampai denganJanuari 2009 seperti yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum, telahditerbikan oleh Perusahaan Pers PT.
    Alindaya Indonesia adalah yang menjadi Badan Penerbit MajalahSarinah dimaksud sebagaimana terbukti dari adanya Piagam AnggotaSerikat Penerbit Suratkabar Nomor 463/2008/1 1/2008 tanggal 1 September2008 yang dikeluarkan oleh Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat ;Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 butir 2 UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers :Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yangmenyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,media elektronik, dan kantor berita, serta
    ;Bahwa ketentuan Pasal 1 butir 2 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers ini merupakan penegasan bahwa penanggung jawab dari suatupenerbitan adalah badan hukum Indonesia, hal mana menegaskan pulabahwa suatu penerbitan tidak bisa diterbitkan oleh seorang individumelainkan hanya boleh dilakukan oleh badan hukum ;Bahwa dengan demikian, Judex Facti telah salah menerapkan ataumelanggar ketentuan Pasal 1 butir 2 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers dalam hal menentukan siapa penanggung jawab
    sudah dengan tegas menunjuk bahwa penanggung jawab atausubjek hukum dalam perbuatan penerbitan suatu penerbitan pers adalahbadan hukum bukan seseorang atau individu, yang dalam perkara ini adalahAlindaya Media Network cq PT.
Register : 12-04-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 516/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 22 Nopember 2016 — Pidana 1. Setiyardi alias Setiyardi Budiono 2. H. Darmawan Sepriyossa, S.E
28593
  • Dr.BagirManan, SH (Ketua Dewan Pers), pengalaman sebagai wartawan sudah 30 (tigapuluh tahun) setiap tahun Ahli menerbitkan 3 buku tentang pers, Ahli 6 tahun diDewan Pers sebagai Ketua Komisi Hukum dan PerundangUndangan.Bahwa karya jurnalistik adalah produk pers maka dilindungi oleh undang undangdan tidak boleh di bredel, kalau bukan karya jurnalistik bisa di sensor.Hal 25 dari 49 hal Putusan No.516/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst.Bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi oleh undangundang pers dan tunduk padaundangundang
    pers beserta seluruh turunannya, sebaliknya yang bukan produkpers tidak tunduk kepada undangundang pers.Bahwa tabloid Obor Rakyat menurut pendapat resmi Dewan Pers yang dalam hal inidiwakili oleh Prof.
    ,alamatnya tidak ada, sehingga tidak bisa diberlakukan undangundang pers.
    UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidaklagi menganut istilah pemimpin redaksi, yang penting adalah harus wajibmencantumkan penanggungjawab.Bahwa tugas dan fungsi Dewan Pers di atur dalam Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers. Sedangkan dalam pernjelasan Pasal 12 UU Pers menyebutkansebuah karya jurnalistik di dalam lembaga jurnalistik harus ada penanggung jawab,karena sistem pertanggungjawaban di ketentuan pers sangatlah berbeda denganketentuan umum lainnya.
    Bahwa sesuai penjelasan Pasal 12 UU Pers No. 40 Tahun 1999, nama penanggungjawab, percetakan dan alamat percetakan perlu diumumkan secara terbuka sebagaiwujud pertanggungjawaban atas karya Jjurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.Dalam pers berlaku sistem pertanggungjawaban fiktif dan susektif ; Bahwakarena Tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk pers maka tidak bisaditerapkan dan dilindungi dengan UndangUndang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,sehingga menurut Ahli menjadi kewenangan Polri dan
Register : 01-06-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN LARANTUKA Nomor 36 /PID.B / 2015/PN LRT
Tanggal 24 Agustus 2015 — PIDANA ROSNAWATI H. M. JAFAR Alias ROS
14160
  • Yandri DeOrnay dalam konferensi pers yang diadakan oleh terdakwa, terdakwamengatakan bahwa pemberitaan media massa yang tentang pelecehan seksualyang dilakukan oleh sdr.Yandri De Ornay yang waktu itu menjabat kepalacabang Bank NTT dilarantuka terhadap terdakwa dan Sari.
    Yang ada hanya saudara Yos dari Suara Flores ;e Bahwa Terdakwa tidak pernah datang ke media Suara Flores ;Bahwa saat konferensi pers Terdakwa didampingi oleh saksi SITIHAJAR, dan setelah konferensi pers Terdakwa langsung ke Kantor PusatBank NTT di Kupang ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi sudah benar ;.
    DPRD Propinsi NTT ;e Bahwa saat konferensi pers saya menyatakan bahwa pelecehanseksual yang diberitakan tidak benar karena surat pengaduantersebut saya buat atas permintaan korban ;e Bahwa saat konferensi pers saya menerangkan bahwa korban yangmenyuruh saya dan Terdakwa untuk membuat surat pengaduantersebut ;e Bahwa surat pengaduan yang saya buat ditujukan kepada Dirut BankNTT di Kupang ;e Bahwa saudara Yandri De Ornai, keluarganya dan saya sudahberdamai ;e Bahwa surat tersebut terlebih dahulu saya
    Yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwaserta barang bukti di persidangan bahwa konferensi pers yang dilakukan olehTerdakwa dan saksi SITI HAJAR sengaja dilakukan di Kantor Pusat Bank NTTdi Kupang yang dihadri oleh media cetak dan media online antara lain LensaNTT, zonalinenews.com dan Suara Flores, fakta tersebut menunjukan bahwa isidari konferensi pers tesebut sudah diketahui oleh orang lain dan khalayak ramai ;
Register : 03-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 13-02-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 8/PID.SUS/2019/PT MDN
Tanggal 6 Februari 2019 — MARA SALEM HARAHAP
291394
  • Pers adalah profesi yang sama halnyadengan profesi Doter dan Profesi Advokat yang memiliki hak apabilamemegang teguh antara lain:1. Taat pada kode etik;2. Taat pada SOP (dengan kata lain harus ada SOP) dan;3.
    tetap.Bahwa tanggung jawab terhadap si Hak Jawab ada padapenanggung jawab pers yang mempublikasikannya;Bahwa hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejakberita atau karya jurnalistik dipubliskaskan pihak yang dirugikan tidakmengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak;Bahwa menurut UU No.40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4menegaskan Pertama: kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasimanusia.
    Kedua: terhadap pers nasional tidak dikenakanpenyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, Ketigauntuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hakmencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;Bahwa dalam amanah pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang Persdinyatakan Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatperlindungan hukum.Bahwa fungsi Dewan Pers menurut ketentuan UU No.40 tahun 1999tentang Pers pada pasal 15 ayat (2) menyatakan :Halaman 17 dari 22 halaman Putusan
    Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tanganpihak lainb. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan persc. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistikd. Memberikan pertimbangan dan pengupayaan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungandengan pembertaan perse. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, danpemerintahf.
    Memfasilitasi organisasi organisasi pers dalam menyusunperaturan peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitasprofesi kewartawanang. Mendata perusahaan persBahwa jurnalistik menurut ensiklopedia Indonesia artinya adalahteknik mengolah berita sejak dari mendapatkan bahan sampaikepada menyebarluaskannya kepada khalayak.
Register : 19-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 71-K/PM.III-17/AD/IX/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — Oditur:
Jerry E.A Papendang, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD ISRAK
5716
  • Menetapkan barang bukti berupa surat-surat 2 (dua) lembar Absensi Staf Pers Kodim 1307/Poso bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Juli 2017 nomor urut 3 (tiga) a.n. Sertu Muhammad Israk NRP 21100159850291 yang ditanda tangani oleh Pasi Pers Kodim 1307/Poso Kapten Czi Moh. Basir Manra, NRP 630707, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah
Bahwa selanjutnya dilakukan pengecekan di sekitar AsmilKodim 1307/Poso maupun di tempattempat dimana Terdakwa sering5berada namun tidak ditemukan, kemudian Saksi melaporkan kepadaPasi Pers Kodim 1307/Poso Kapten Czi Moh. Basir Manra.6.
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yangsah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesiadalam keadaan aman dan baik Terdakwa maupun kesatuanTerdakwa sedang melaksanakan Satgas Ops Ter TNI dalammendukung pelaksanaan tugas operasi Tinombala 2017, namunTerdakwa tidak diberangkatkan dan diperintahkan tetap berada dikesatuan.Bahwa barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh OditurMiliter di persidangan berupa Suratsurat 2 (dua) lembar DaftarAbsensi Staf Pers Kodim 1307
Sertu Muhammad Israk, NRP21100159850291 yang ditanda tangani oleh Pasi Pers Kodim1307/Poso Kapten Czi Moh.
dan mempertimbangkan halhaltersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pidana sebagaimanatercantum pada diktum di bawah ini adalah adil dan seimbang dengankesalahan Terdakwa.Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka ia harus dibebaniuntuk membayar biaya perkara.Menimbang : Bahwa waktu selama Terdakwa menjalani penahanansementara perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang : Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa Suratsurat 2(dua) lembar Daftar Absensi Staf Pers
SertuMuhammad lIsrak, NRP 21100159850291 yang ditanda tangani olehPasi Pers Kodim 1307/Poso Kapten Czi Moh.