Ditemukan 164 data
1.Nila Sari Rangkuti
2.Amiruddin Sutrisno Rangkuti
Tergugat:
2.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL) Pematang Siantar
4.David Au
5.Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar
154 — 23
yang disediakan debitur, jaminan menurut HukumPerdata bisa bergerak dan tidak bergerak (Pasal 1321 KUHPerdata); Bahwa jaminan bergerak atau tidak bergerak diatur dalam pasal 1150KUHPerdata sampai dengan Pasal 1190 KUHPerdata ; Bahwa nasabah punya kewajiban karena azas keseimbangan tidakada dalam kredit di Indonesia, seolaholah itu kontrak paksaan; Bahwa bargaining position hak dan kewajiban tidak adakeseimbangan sehingga posisi nasabah lemah; Bahwa nilai jaminan harus memiliki value untuk menjaga sefty
102 — 13
selalu di lokasi;Bahwa pada saat pekerjaan selesai terdakwa pernah turun kelapangan/lokasi;Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan seleai sesuai dengan spesifikasi yangditentukan dalam kontrak;Bahwa yang memerintah saksi turun ke lokasi adalah terdakwa;Bahwa pada awalnya saksi melihat pekerjaan yang didkerjakan oleh pak Budidan karena tidak selesai maka saksi yang melanjutkan;Bahwa yang saksi kerjakan pada saat saksi melanjutkan pekerjaan proyektersebut adalah :Pekerjaan lantai;Pekerjaan Pintu;e Pekerjaan Sefty
Terbanding/Terdakwa : Drs. Joy Reinier Adriaansz, M.Si.
67 — 53
salinan Bukti Penerimaan Negara/tanda terima setoran pajak sebesar Rp. 170.242,- tanggal 23 September 2021, 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing dari Bendahara Dinas Komunikasi Inf sebesar Rp. 170.242;
- 1 (satu) lembar Salinan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 051/SPM/LS/2.10.02.1/2021 Tanggal 09 September 2021 sebesar Rp. 38.510.950,00,- dan 7 (tujuh) rangkap kwitansi/bukti pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja PNS (Uang Makan) bulan Juni 2021 atas nama Sefty
Faradillah, Dkk sebesar Rp. 17.052.000,- bulan Oktober 2021, 7 (tujuh) rangkap kwitansi/bukti pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS (TPR) bulan Juni 2021 atas nama Sefty Faradillah, Dkk sebesar Rp. 23.750.000 bulan Oktober 2021 serta 1 (satu) rangkap Daftar Perhitungan Permintaan Pembayaran Tunjangan Pelayanan Publik (TPP) Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan pelaksana Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Bulan Juni 2021, 1 (satu
Bukti Penerimaan Negara/tanda terima setoran pajak sebesar Rp. 2.291.050,- tanggal 15 September 2021, 1 (satu) lembar Cetakan Kode Billing dari Bendahara Dinas Komunikasi Inf sebesar Rp. 2. 291.050;
- 1 (satu) lembar Salinan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 052/SPM/LS/2.10.02.1/2021 Tanggal 09 September 2021 sebesar Rp. 42.687.250,00,- dan 7 (tujuh) rangkap kwitansi/bukti pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja PNS (Uang Makan) bulan Juli 2021 atas nama Sefty
Faradillah, Dkk sebesar Rp. 18.606.000,- bulan Oktober 2021, 7 (tujuh) rangkap kwitansi/bukti pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS (TPR) bulan Juli 2021 atas nama Sefty Faradillah, Dkk sebesar Rp. 26.750.000 bulan Oktober 2021 serta 1 (satu) rangkap Daftar Perhitungan Permintaan Pembayaran Tunjangan Pelayanan Publik (TPP) Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan pelaksana Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Bulan Juli 2021, 1 (satu
1565 — 3408
dengan berjanji pada pokoknyamenerangkan:Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tapi tidak ada hubungankeluarga;Bahwa saksi kenal terdakwa ketika terdakwa membeli perhiasan diToko Tiara Jewelery;Bahwa saksi bagian marketing di Toko Tiara Jewellry;Bahwa Terdakwa pernah membeli perhiasan cincin berlian seharga Rp19.500.000,00;Halaman 359 dari 993 halaman Putusan No.39/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst.Bahwa seingat saksi, terdakwa hanya sekali membeli perhiasan diTiara Jewelry dengan invoice atas nama Ahmad Sefty