Ditemukan 224 data
56 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidakpernah memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untuk membukadan mengelola tambak udang di tanah Hak Milik KadipatenPakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnya lahan tersebutdigunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihakPemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernahmenerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentuk Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
62 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3668 K/Padt/2016untuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihak PemdaKabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkan ijinusaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) atas nama Termohon Kasasisebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yangberlaku, padahal Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentangKeistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (TK23) pada Pasal 33 ayat(4) telah mengatur yaitu:Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kesultanan
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan jin usahaperikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin usaha perikanan, yang diterbitkandalam bentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
60 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2016demikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulonprogo setahusaksi tidak pernah menerbitkan lin Usaha Tambak Udangdalam bentuk Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI) atas nama Termohon Kasasi sebagaimana diaturdalam peraturan perundangundangan yang berlaku, padahalUndangUndang Nomor 13 Tahun 2012 tentangKeistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (TK23) padaPasal 33 ayat (4) telah mengatur yaitu: Pengelolaan danpemantfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten olehpihak lain harus mendapatkan
Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha PembudidayaanIkan dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan:Orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanandi bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan: lin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu jin Usaha Perikanan, yangditerbitkan dalam bentuk SIUP (Surat Ijin UsahaPerikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan) (TK 26);2.
67 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Demikian pula pihakPemda Kabupaten Kulonprogo setahu saksi tidak pernahmenerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentuk TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan kan (TPUPI) atas namaTermohon Kasasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, padahal Undang Undang Nomor 13 Tahun2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (TK23)pada Pasal 33 ayat (4) telah mengatur, yaitu: Pengelolaan danpemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten oleh pihak lainHalaman 14 dari 43 hal
Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan: Orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki Ijin Usaha Perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan lin Usaha Perikanandi bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu lin Usaha Perikanan yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan), (TK 26);2.
85 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman,Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo,karena sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertanian danpeternakan, dan demikian pula pihak Pemda KabupatenKulonprogo setahu saksi tidak pernah menerbitkan lin Usahatambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
Peraturan Bupati Kulonorogo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan: Orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki lin Usaha Perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan lin UsahaPerikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu lin Usaha Perikanan yang diterbitkandalam bentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 26);2.
50 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
memberikan ijin baik lisan maupuntertulis (ijin Magersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasiuntuk membuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman,Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo,karena sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertaniandan peternakan dan demikian pula pihak Pemda KabupatenKulonprogo setahu saksi tidak pernah menerbitkan ijin usahatambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
Peraturan Bupati Kulonoprogo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan: Orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki Ijin UsahaPerikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan: lin Usaha Perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitujin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat jin Usaha Perikanan) atau) TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan), (TK 26);2.
72 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3285 K/Pdt/2016membuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman,Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progokarena sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertaniandan peternakan dan demikian pula pihak Pemda KabupatenKulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkan ijin usahatambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) atas nama Termohon Kasasisebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan
udang yang diklaim ditambaknyatersebut telah bertentangan dengan:1.Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukanusaha pembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijinusaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI
57 — 14
Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuai denganPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangPembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikananHalaman 21 dari 50 Putusan Nomor 42/Pdt.G/2016/PN Wat9.10.dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUPatau TPUPI
ketentuan peraturan perundang undangan.Menimbang, bahwa Majelis juga meneliti terhadap bukti suratbertanda TK.I6 berupa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Usaha Pembudayaan Ikan Pasal 5 yang mengatur tentangPerizinan :(1) Orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerah wajibmemiliki izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan;(2) Izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu izin usaha perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
62 — 17
pernah tercatat/terdaftaratau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah Daerah Kulon Progosesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkanjin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yangditerbitkan dalam bentuk SIUP atau TPUPI
peraturan perundang undangan.Menimbang, bahwa Majelis juga meneliti terhadap bukti suratbertanda TK.II6 berupa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Usaha Pembudayaan Ikan Pasal 5 yang mengatur tentangPerizinan :(1) Orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerah wajibmemiliki izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan;(2) Izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu izin usaha perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP atau TPUPI
51 — 10
Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuaidengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanandi bidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaHalaman 21 dari 52 Putusan Nomor 49/Pdt.G/2016/PN Wat9.10.perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
ketentuan peraturan perundang undangan.Menimbang, bahwa Majelis juga meneliti terhadap bukti suratbertanda TK.I6 berupa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Usaha Pembudayaan Ikan Pasal 5 yang mengatur tentangPerizinan :(1) Orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerah wajibmemiliki izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan;(2) Izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu izin usaha perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
139 — 44
Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuaidengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanandi bidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudHalaman 21 dari 50 Putusan Nomor 67/Pdt.G/2016/PN Wat210.pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
peraturan perundang undangan.Menimbang, bahwa Majelis juga meneliti terhadap bukti suratbertanda TK.I6 berupa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Usaha Pembudayaan Ikan Pasal 5 yang mengatur tentangPerizinan :(1) Orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerah wajibmemiliki izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan;(2) lIzin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu izin usaha perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
48 — 18
Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuaidengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015Halaman 21 dari 51 Putusan Nomor 51/Pdt.G/2016/PN Wata10.tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5ayat (1) menyebutkan orang yang = melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanandi bidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
ketentuan peraturan perundang undangan.Menimbang, bahwa Majelis juga meneliti terhadap bukti suratbertanda TK.I6 berupa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Usaha Pembudayaan Ikan Pasal 5 yang mengatur tentangPerizinan :(1) Orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di daerah wajibmemiliki izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan;(2) Izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu izin usaha perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
120 — 13
KepalaBadan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten KulonProgo;Bahwa erkait dengan perkara ini Saksi akan menerangkan tentangperizinan sehubungan dengan tambak udang;Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUP));Bahwa ntuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yanglausnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
Bahwa mengenai usaha tambak diatur dengan Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2016 tentang pedoman usaha pembudidayaan ikan(tambak air payau)Bahwa Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2016 tersebut disebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada Izin baikHalaman 37 dari 58 Putusan Nomor 108/Pat.G/2016/PN Wat4.dengan Surat lIzin usaha Perikanan (SIUP) maupun TandaPecatatan Usaha Pembudidayaan Kan (TPUP);Bahwa usaha tambak udang termasuk jenis usaha budidaya airpayau;Bahwa yang membedakan SIUP dengan TPUPI
124 — 20
tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 28 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
Saksi sebagai pengampu dalam usaha budi dayaikan air payau ; Bahwa Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2015 mengatur tentang pedomanbudi daya ikan air payau ; Bahwa isi dari Perbup tersebut adalah semua budidaya ikan harus berijin ; Bahwa ijinnya berbentuk TPUPI (Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan).
47 — 8
. ; Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo ; Bahwa mengenai usaha tambak diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan (tambak airpayau) ; Bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2015 tersebut disebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada lzin baik dengan SuratZin usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan IKan (TPUPI) ; Bahwa usaha tambak udang termasuk jenis usaha budidaya
air payau ; Bahwa yang membedakan SIUP dengan TPUPI adalah luasan dan jenisusahanya ; 39 Bahwa usaha tambak udang di Desa Jangkaran sampai sekarang belumberizin ;Bahwa budidaya tambak udang di Desa Jangkaran mulai ada sejak awaltahun 2013 ;Bahwa terhadap keberadaan tambak tersebut kami sudah memberiperingatan dan mereka sudah membuat pernyataan bermaterai ;Bahwa isi pernyataan tersebut adalah para penambak hanya menggunakantambak tersebut sekali saja selanjutnya tidak ;Bahwa peringatan dan teguran
125 — 24
yang ada di wilayah Desa Jangkaran saksiakan menerangkan tentang perizinan yang merupakan tugas diinstansi saksi;Bahwaterkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUP));Bahwa untuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yanglausnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pecatatan UsahaHalaman 33 dari 56 Putusan Nomor 116Pdt.G/2016/PN WatPembudidayaan kan (TPUPI
atas tambak udang yangdikelola Pemohon Keberatan;Bahwa mengenai usaha tambak diatur dengan Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2016 tentang pedoman usaha pembudidayaan ikan(tambak air payau) ;Bahwa Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2016 tersebut disebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada Izin baikdengan Surat Izin usaha Perikanan (SIUP) maupun TandaPecatatan Usaha Pembudidayaan IKan (TPUP));Bahwa usaha tambak udang termasuk jenis usaha budidaya airpayau,Bahwa yang membedakan SIUP dengan TPUPI
115 — 18
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten KulonProgo; Bahwa erkait dengan perkara ini Saksi akan menerangkan tentangperizinan sehubungan dengan tambak udang; Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUP)); Bahwa ntuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yanglausnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
kerugian atas tambak udang yangdikelola Pemohon Keberatan;Bahwa mengenai usaha tambak diatur dengan Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2016 tentang pedoman usaha pembudidayaan ikan(tambak air payau)Bahwa Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2016 tersebut disebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada Izin baikdengan Surat lIzin usaha Perikanan (SIUP) maupun TandaPecatatan Usaha Pembudidayaan Kan (TPUP);Bahwa usaha tambak udang termasuk jenis usaha budidaya airpayau;Bahwa yang membedakan SIUP dengan TPUPI
113 — 96
tercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajib memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
Saksi sebagai pengampu dalam usaha budi dayaikan air payau ;Bahwa Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2015 mengatur tentang pedomanbudi daya ikan air payau ;Bahwa isi dari Perobup tersebut adalah semua budidaya ikan harus berijin ;Bahwa ijinnya berbentuk TPUPI (Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan).
110 — 11
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten KulonProgo; Bahwa erkait dengan perkara ini Saksi akan menerangkan tentangperizinan sehubungan dengan tambak udang; Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUP)); Bahwa ntuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yanglausnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
kerugian atas tambak udang yangdikelola Pemohon Keberatan;Bahwa mengenai usaha tambak diatur dengan Peraturan BupatiNomor 71 tahun 2016 tentang pedoman usaha pembudidayaan ikan(tambak air payau)Bahwa Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2016 tersebut disebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada Izin baikdengan Surat lIzin usaha Perikanan (SIUP) maupun TandaPecatatan Usaha Pembudidayaan IKan (TPUP);Bahwa usaha tambak udang termasuk jenis usaha budidaya airpayau;Bahwa yang membedakan SIUP dengan TPUPI
53 — 18
. ; Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulon Progo ; Bahwa mengenai usaha tambak diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 71Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan (tambak airpayau) ; Bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2015 tersebut disebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada lzin baik dengan SuratZin usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan IKan (TPUPI) ; Bahwa usaha tambak udang termasuk jenis usaha budidaya
air payau ; Bahwa yang membedakan SIUP dengan TPUPI adalah luasan dan jenisusahanya ; Bahwa usaha tambak udang di Desa Jangkaran sampai sekarang belumberizin ; AQ Bahwa budidaya tambak udang di Desa Jangkaran mulai ada sejak awaltahun 2013 ;Bahwa terhadap keberadaan tambak tersebut kami sudah memberiperingatan dan mereka sudah membuat pernyataan bermaterai ;Bahwa isi pernyataan tersebut adalah para penambak hanya menggunakantambak tersebut sekali saja selanjutnya tidak ;Bahwa peringatan dan teguran