Ditemukan 293 data
34 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3) UU PPNyang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali (semulaTerbanding) adalah sudah tepat:Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas kegiatanusaha perkebunan kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan PajakNomor Put.46296/PP/M.V1/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salahsatu Hakim Pengadilan Pajak yaitu: Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc.dengan uraian sebagai
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskandari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak PertambahanNilai, dapat dikreditkan.6.3.Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (8) UU PPNyang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali (semulaTerbanding) adalah sudah tepat.Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas kegiatanusaha perkebunan kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salahsatu Hakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe
Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimanaHalaman 34 dari 38 halaman Putusan Nomor 618/B/PK/PJK/2015telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3) UUPPN yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali(semula Terbanding)adalah sudah tepat.Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan ataskegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ini, terdapat PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yangdiucapkan tanggal 18 Juli 2013, dimana terdapat pendapat yangberbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Pengadilan Pajakyaitu : Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc dengan uraian sebagaiberikut
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidakdapat dikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
150 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3) UUPPN yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali(semula Terbanding)adalah sudah tepat;Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan Intergratedkebun kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) darisalah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe Saleh Thaib, Ak.
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidakdapat dikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
25 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang menghasilkan barang yang atas penyerahannyatidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yangmengahsilkan barang yang atas penyerahannya terutang PajakPertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atasperolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :7. nyatanyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang ataspeyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan WNilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;bahwa oleh karena itu, Hakim Wishnoe
maupun bagi usaha kelapasawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyaipabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equaltreatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1)UndangUndang PPN;bahwa dengan demikian berdasarkan halhal tersebut diatas, HakimWishnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapat bahwakoreksiTerbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TandanBuah Segar (TBS) sudah tepat dan menolak banding PemohonBanding;Bahwa pendapat Hakim Anggota Wishnoe
25 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 354/B/PK/PJK/201610.Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan Intergratedkebun kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) darisalah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe Saleh Thaib, Ak.
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidakdapat dikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
24 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3) UUPPN yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali (semulaTerbanding) adalah sudah tepat.Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan Integratedkebun kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana ada pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salah satuHakim Pengadilan Pajak yaitu: Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. denganuraian sebagai berikut:e Bahwa
Putusan Nomor 818/B/PK/PJK/201611.Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak., M.Sc., harus berlaku samaterhadap semua Wajib Pajak balk bagi pengusaha kebun KelapaSawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (integrated) yangmempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagi pengusahaTBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai
31 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa telah ada pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salahsatu Hakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Scdengan uraian sebagai berikut:e Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajakyang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;e Bahwa penjelasan Pasal 16B
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3)UndangUndang PPN yang digunakan oleh PemohonPeninjauan kembali (semula Terbanding)adalah sudah tepat.Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan Intergratedkebun kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) darisalah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe Saleh Thaib, Ak.
Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidakdapat dikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dariHalaman 41 dari 45 halaman Putusan Nomor 110/B/PK/PJK/2017pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
83 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan ataskegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ini, terdapat PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yangdiucapkan tanggal 18 Juli 2013, dimana terdapat pendapat yangberbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Pengadilan Pajakyaitu : Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc dengan uraian sebagaiberikut:e Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
unit atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PN yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menurutHakim Anggota Wishnoe
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan intergratedkebun kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46296/PP/M.V1I/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari salahsatu Hakim Pengadilan Pajak yaitu: Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc.dengan uraian sebagai berikut:Halaman 39 dari 44 halaman.
Putusan Nomor 701/B/PK/PJK/201511.Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutangPPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPNyang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menurut HakimAnggota Wishnoe Saleh Thaib Ak., M.Sc., harus berlaku samaterhadap semua Wajib Pajak balk bagi pengusaha kebun KelapaSawit dan pabrik
29 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
setiap kemudahan dalambidang perpajakan, jika benarbenar diperlukan, harus mengacu padakaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidakmenyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahantersebutbahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PPN diaturbahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang KenaPajak dan/atau. perolehan Jasa Kena Pajak yang. ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilaitidak dapat dikreditkan.Bahwa Oleh karena itu, Hakim Wishnoe
Putusan Nomor 1624/B/PK/PJK/201712.13.terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagiusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama(equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16Bayat (1) UndangUndang PPN.Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, Hakim Wishnoe SalehThaib, Ak., M.Sc berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PajakMasukan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS)sudah
169 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena itu, setiapkemudahan dalam bidang perpajakan, jika benarbenar diperlukan, harusmengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannyatidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahantersebut;Bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa PajakMasukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atauperolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;Bahwa Oleh karena itu, Hakim Wishnoe
Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagiusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPOmaupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama(equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1)UndangUndang PPN;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, Hakim Wishnoe
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 624/B/PK/PJK/2015Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas kegiatanusaha perkebunan kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan PajakNomor Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli2013, dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) darisalah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu: Wishnoe Saleh Thaib, Ak.
atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutangPPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPNyang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menurut HakimAnggota Wishnoe
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (8) UUPPN yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali(semula Terbanding) adalah sudah tepat;Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan /ntergratedkebun kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dariHalaman 39 dari 44 halaman Putusan Nomor 453/B/PK/PJK/2017salah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe
unit atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilaiatau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,tidak dapat dikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yangtidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskandari pengenaan PPN yang diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menurut HakimAnggota Wishnoe
153 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena itu, setiapkemudahan dalam bidang perpajakan, jika benarbenar diperlukan, harusmengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannyatidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahantersebut.Bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa PajakMasukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atauperolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.Bahwa Oleh karena itu, Hakim Wishnoe
Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagiusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPOmaupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama(equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1)UndangUndang PPN.Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, Hakim Wishnoe
162 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena itu, setiapkemudahan dalam bidang perpajakan, jika benarbenar diperlukan, harusmengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannyakemudahan tersebut.Bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa PajakMasukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atauperolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.Bahwa Oleh karena itu, Hakim Wishnoe
Tahun 2001 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007 harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baikbagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPOmaupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama(equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat(1) UndangUndang PPN.Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, Hakim Wishnoe
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3) UUPPN yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali(semula Terbanding) adalah sudah tepat.Bahwa atas kasus sengketa pengkreditan Pajak Masukan Intergratedkebun kelapa sawit ini, terdapat Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46296/PP/M.VI/16/2013 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2013,dimana terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) darisalah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu Wishnoe Saleh Thaib, Ak.
Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidakdapat dikreditkan;Halaman 39 dari 43 halaman Putusan Nomor 1818/B/PK/PJK/2016Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe
25 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebanding dengan jumlah peredaranyang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadapperedaran seluruhnya3) nyatanyata digunakan untuk unit kegiatan yangatas penyerahan hasil dari unit atau kegiatantersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapatdikreditkan.Bahwa dengan demikian, dasar koreksi Pasal 16B ayat (3)UU PPN yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan kembali(semula Terbanding)adalah sudah tepat.Bahwa telah ada pendapat yang berbeda (dissenting opinion) darisalah satu Hakim Pengadilan Pajak yaitu : Wishnoe
Putusan Nomor 319/B/PK/PJK/2017Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidakterutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007 menurut Hakim Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajakbalk bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrikpengolahan
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1010/B/PK/PJK/201712.13.bahwa Oleh karena itu, Hakim Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Scberpendapat penerapan Pasal 16B ayat (3) UU PPN bahwa PajakMasukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKPStrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPNyang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 31 Tahun 2007 harus berlaku sama terhadap semuaWajib Pajak, baik bagi usaha kelapa
sawit terpadu (Integrated) yangmempunyai pabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidakterpadu (non Integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuaidengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimanadiatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PPN.bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Hakim Wishnoe SalehThaib, Ak., M.Sc berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PajakMasukan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) sudahtepat dan menolak banding atas