Ditemukan 31 data
127 — 92
16 — 1
Dalam Konvensi/Rekovensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 rupiah);
112 — 12
DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat; Menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onventkelijke Verklaard);DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard);DALAM KONVENSI/REKOVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.3.638.000
15 — 8
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi :
- Menolak permohonan Pemohon;
Dalam Rekonvensi :
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi/ Rekovensi:
- Membebankan Pemohon/ Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000,00 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah).
7 — 6
Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon ( Mulyono alias Ribut Mulyono bin Abdullah) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Hatijah binti Umar) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan kepada Penggugat sejumlah Rp.4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah);
Dalam rekonvensi;
Dalam konvensi/rekovensi
Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat Rekonopensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 770.000.00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Ade Chandra Dwi Putra
Tergugat:
Iwan Setiawan
77 — 42
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onventkelijke Verklaard);
DALAM REKOVENSI;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard);
DALAM KONVENSI/REKOVENSI
SUTIKNO BIN MARSUP
Tergugat:
1.PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS Cq.BUPATI KABUPATEN MUSI RAWAS
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUSI RAWAS Cq.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUSI RAWAS
73 — 12
strong>
- Dalam Eksepsi
- Menerima Eksepsi Tergugat I untuk sebagian ;
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- DALAM REKOVENSI
- Menyatakan Gugatan Rekovensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- DALAM KONVENSI
/REKOVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp2.807.500,00 (dua juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
DALAM KONVENSI/REKOVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untukmembayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesarRp2.807.500,00 (dua juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Lubuk Linggau, pada hari Senin, tanggal 1 April 2019 olehMajelis Hakim, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua PengadilanNegeri Lubuk Linggau Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Llg tanggal 3 September 2018,putusan tersebut
1.Sukardi
2.Demon Rizal
3.Rodi Saputra
4.Mohammad Soleh
Tergugat:
M.JAS KARIM
53 — 12
Terbantah Konvensi/Pembantah Rekonvensi untuk sebagian;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan bantahan Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM REKOVENSI
- Menyatakan bantahan Rekovensi dari Terbantah Konvensi/Pembantah Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI/REKOVENSI
- Menghukum Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp2.136.000,00 (dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
1.Sukardi
2.Demon Rizal
3.Rodi Saputra
4.Mohammad Soleh
Tergugat:
M.JAS KARIM
38 — 0
Eksepsi Terbantah Konvensi/Pembantah Rekonvensi untuk sebagian;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan bantahan Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM REKOVENSI
- Menyatakan bantahan Rekovensi dari Terbantah Konvensi/Pembantah Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI/REKOVENSI
- Menghukum Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp2.136.000,00 (dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
ASAN HUDIN bin BUSAR DIRJO
Termohon:
PONARI binti SUNARYO
13 — 3
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran beban sebagaimana pada diktum 2.1 dan 2.2 di atas sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan oleh Tergugat;
DALAM KONVENSI/REKOVENSI ;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp491000,00 ( empat ratus sembilan puluh satu ribu );
16 — 4
Pengadilan Agama Lumajang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut:
- Nafkah madhiyah (lampau) sejumlah Rp1.200.000,00
- Nafkah Iddah sejumlah Rp900.000,00
- Mutah sejumlah Rp900.000,00
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Dalam Konvensi/ Rekovensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp981.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
19 — 1
>
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah terutang (lampau) sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran beban sebagaimana diktum 3 di atas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talak;
Dalam Konvensi
/Rekovensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
17 — 2
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran beban sebagaimana diktum 2 di atas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talak;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selainnya;
Dalam Konvensi/Rekovensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
158 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 102/09 kepadaPenggugat Rekovensi dengan tanpa pembebanan sesuatu persyaratanapapun juga kepada penggugat rekopensi:Bila ingkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan aparat Negara;Dalam Gugatan Konvensi/ Rekovensi: Menghukum Para Penggugat asal/Tergugat Rekovensi untuk membayarongkos perkara;Bila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon diberikan putusanyang seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Painan telahmemberikan Putusan Nomor 37/Pdt.G/2018/PN Pnn., tanggal
86 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pekanbaru untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Rekonvensi: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalamRekonvensi/Tergugat dalam Konvensi seluruhnya; Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam konvensi telahmelakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmembayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;Dalam Konvensi
/Rekovensi Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara yang timbul, baik dalam konvensi maupundalam rekonvensi;Bahwa terhadap gugatan tersebut ditolak dalam konvensi dan rekonvensioleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Putusan Nomor 87/Pdt.G/2012/PNPbr, tanggal 24 Juli 2013, yang amanrya sebagai berikut:.
17 — 2
akanmenyampaikan sesuatu apapun lagi, dan selanjutnya mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaMajelis Hakim menunjuk kepada berita acara perkara ini, yang untukselanjutnya dianggap termuat dalam dan menjadi bagian dari Putusan ini;TENTANG HUKUMNYADalam Konvensi :Menimbang, bahwa oleh karena Termohon dalam jawabannya adamengajukan rekonvensi (gugatan hadhonah) terhadap permohonanPemohon, maka penyebutannya terhadap Pemohon berubah menjadiPemohon konvensi/Termohon konvensi
rekovensi dan penyebutan Termohonmenjadi Pemohon konvensi rekonvensi /Termohon konvensi;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan PemohonKonvensi adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undangundang nomor03tahun 2006 dan UndangUndang nomor 50 tahun 2009 dan pasal 154 R.Bgserta pasal 131 KHI Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak dan juga telan dimediasi dengan
20 — 1
strong>Daffa Ramadhi Ibnu Kusuma Bin Arintyo Ardie Kusuma, S.E. setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 persen setiap tahun dari sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran beban sebagaimana mutah dan biaya hadlanah untuk bulan pertama atas sesaat sebelum Tergugat mengikrarkan talak;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Dalam Konvensi/Rekovensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
50 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
lain mohon putusan yang seadil adilnyadan patut (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Denpasar telah memberikan putusan Nomor 05/G/2012/PHI.PN.DPS tanggal 3 Agustus 2012 yang amarnya sebagai berikut:DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI:e Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;e Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM REKOVENSI;e Menyatakan gugatan Penggugat rekovensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI
/REKOVENSI;e Membebankan biaya perkara kepada Negara;Hal. 10 dari 19 hal.Put.Nomor 821 K/Pdt.Sus/2012Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Denpasar Penggugat pada tanggal 03 Agustus 2012,terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi padatanggal 13 Agustus 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 05/Kas/G/2012/PHI.PN.DPS yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan
PT. TAKEDA INDONESIA
Tergugat:
Adam Irham
94 — 4
puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat rekonvesi/ Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI
REKOVENSI
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi sebesar Rp 525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
21 — 6
Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar uang Iddah PenggugatRekopensi sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta Rupiah)setiap bulanya x 3(tiga) bulan sebesar Rp 21.000.000, (dua pulu satu juta Rupiah), dibayarsecara tunai ketika Tergugat Rekopensi mengucapkan ikrar thalak TergugatRekopensi di hadapan Majlis Hakim yang memeriksa perkara ini.DALAM KONVENSI DAN REKOPENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Rekovensi untuk membayar biayayang timbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut