Ditemukan 113 data
241 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
480 — 383 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 8 ayat (4) UndangUndang No. 37 Tahun2009 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang(PKPU);Berdasarkan pertimbangan ini Judex Facti mempertimbangkan telahterbukti adanya kreditur lain ternyata tidak setuju dengan adanyaPermohonan Kepailitan maka Judex Facti menyatakan tidak dapatmemenuhi Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang(PKPU);Hal.7 dari 18 hal. Put. Nomor 835 K/Pdt.Sus/2012.c.
Bahwa, Judex Facti secara nyata telah salah menerapkan/melanggarketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU)karena meskipun kreditur lain Tidak Setuju dengan permohonankepailitan tapi kKeadaan tersebut tidak menghapuskan fakta hukumadanya kreditur lain yaitu Sdri. Dra. Siti Aminah dan Sdri.
Oleh karenanya tidak menjadi permasalahan hukumbila kreditur lain tersebut keberatan atau tidak setuju dengan adanyapermohonan pailit, sebab Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang(PKPU) tidak mewajibkan adanya persetujuan dari kreditur lain;g. Bahwa, Pasal 2 ayat (1) Hanya mensyaratkan adanya kreditur laindan Tidak Mensyaratkan adanya persetujuan dari kreditur lain.
Nomor 835 K/Pdt.Sus/2012.diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU);.
Pembayaran Utang (PKPU);Bahwa, keharusan bagi Judex facti untuk mengabulkan permohonanpailit A quo dalam syaratsyarat untuk dianyatakan pailit sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) secarasederhana telah terpenuhi juga diatur dalam Yurisprudensi yang telahberjalan dan diikuti secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalamantara lain dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.42/Pailit/1999/ PN.Niaga.Jkt.Pst
PT. SAUDARA SEMESTA GEMILANG
Termohon:
...........................
43 — 39
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tanggal 24 Maret 2023berikut dengan lampirannya yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Debitor dan Para Kreditonya tersebut;
- Menghukum Debitor dan Para Kreditornya untuk mentaati dan tunduk serta mematuhi dan melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan tersebut;
- Menyatakan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) PT.
CV. SINAR WIJAYA
Termohon:
tidak ada
192 — 61
Pemohon PKPU didepan persidanganHalaman 1 dari 3 Penetapan No. 15/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Smgmenyatakan mencabut Permohonan PKPU yang telah diajukan dan telahterdaftar dengan Nomor 15/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Smg dengan menyerahkanSurat pencabutan permohonannya;Menimbang bahwa permohonan Penundaan Kewajiban PenundaanPembayaran Utang ( PKPU ) tersebut diajukan oleh pihak Debitur sehinggadalam persidangan tidak melibatkan pihak lain sebagai TermohonMenimbang, bahwa pencabutan atas permohonan PenundaanKewajiban Penundaan
Pembayaran Utang ( PKPU ) yang diajukan oleh KuasaPemohon tersebut cukup beralasan dan tidak bertentangan denganketentuan hukum yang berlaku, maka Majelis Hakim Niaga pada PengadilanNegeri Semarang mempertimbangkan dapat mengabulkan pencabutan atasPermohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 15/ Pdt.SusPKPU./2017/ PN.Smg tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon mencabut permohoannya makabiaya yang timbul sehubungan perkara permohonan ini akan dibebankan kepadaPemohon ;Mengingat, peraturan
Mengabulkan permohonan Pemohon tentang PencabutanPermohonan Penundaan Pembayaran Utang ( PKPU ) No. 15/Pdt.Sus,PKPU/ 2017/ PN.Smg tersebut ;2. Memerintahkan agar Pencabutan permohonan tersebut dicatat dalamRegister Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )No.15 /Pdt.SusPKPU/2017/ PN.Smg di Pengadilan Niaga Pada PengadilanNegeri Semarang;3.
1.PT. BATAM TEKNOLOGI GAS,
2.PT. TERBIT CAKRA ABADI
Termohon:
PT. BATAMEC
166 — 30
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pemohon menyatakan dipersidangan padatanggal 18 Februari 2019 permohonan pencabutan perkara Nomor 7/Pdt.SusPKPU/2019/PN Niaga Mdn dan selanjutnya menyerahkan surat PencabutanPermohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Batamec ; Menimbang, bahwa Termohon juga telah menyetujui dan menandatanganisurat permohonan pencabutan perkara Nomor 7/Pdt.SusPKPU/2019/PN Niaga Mdn.terSe@bUt ; 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn cence nnn nens Menimbang, bahwa berdasarkan
1.PT. SAFINAH LARAS PERSADA
2.RAMLAN
Termohon:
PT. MULTI OCEAN SHIPYARD
119 — 37
Kecamatan Meral Tanjung BalaiKarimun Provinsi Kepulauan Riau, yang untuk selanjutnya dalam permohonan inidisebut TERMOHON PKPU Menimbang, bahwa Kuasa Para Pemohon menyatakan dipersidangan padatanggal 23 Oktober 2019 permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.SusPKPU/2019/PN Niaga Mdn dengan alasan bahwa Termohon PKPU telah melunasikewajibannya kepada Para Pemohon PKPU dan selanjutnya menyerahkan suratHalaman 1 dari 3 Penetapan Pencabutan Nomor 24/Pdt.SusPKPU/2019/PN Niaga Mdn.Pencabutan Permohonan Penundaan
Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap PT.Multi Ocean Shipyard ; Menimbang, bahwa Pasal 271 RV alinea pertama menegaskan halhalsebagai berikut : 1.
110 — 21
pembayaran pinjaman pokok (utang), penghapusan bungadan denda.Halaman 7 dari 17 halaman Putusan No.11/Pdt.G/PN.LSM.11 Bahwa Penggugat telah salah dan keliru mengajukan Gugatan di PengadilanNegeri, sebab apabila Penggugat mengajukan gugatan permohonan PenundaanPembayaran Uutang, maka seharusnya gugatan Penggugat diajukan kepadaPengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri (Vide UU No.37 Tahun 2004tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan) ;2 Bahwa karena yang diajukan Penggugat adalah Penundaan
Pembayaran Utang,maka Pengadilan Negeri harus menyatakan yang berwenang untuk mengadiliGugatan penundaan pembayaran hutang yang diajukan Penggugat adalahPengadilan Niaga, oleh karena itu, beralasan bagi Pengadilan NegeriLhoksuemawe menyatakan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili GugatanPenundaan Permohonan Pembayaran Utang, sehingga Gugatan Penggugat harusdinyataakan tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara.Bahwa halhal yang diuraikan dalam eksepsi secara mutatis mutandis mohon dianggapmerupakan
Pembayaran Utang, maka seharusnyaGugatan diajukan di Pengadilan Niaga, bukan di Pengadilan Negeri, sebab menganaiPenundaan Pembayaran Utang adalah menjadi kewenangan Absolut dari PengadilanNiaga;1112Bahwa dalil Penggugat halaman 3 poin 5 juga harus dinyatakan ditolak, sebab mengenaibunga dan denda telah diatur secara tegas dalam Surat Perjanjian Kredit, dan ketentuanmengenai bunga tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku,sedangkan dalil Penggugat yang menyatakan usaha Penggugat
dukung oleh buktibukti, maka beralasan Hukum bagiMajelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menyatakandan memutuskan, sebagai berikut :Dalam Eksepsi:1Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan Tergugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Pengadilan Negeri Lhoksuemawe tidak berwenang untuk mengadili GugatanPenggugat, akan tetapi menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Lhoksukon ;Menyatakan Pengadilan Negeri Lhoksuemawa tidak memiliki kewenangan untukmengadili Gugatan Penundaan
Pembayaran Utang yang diajukan Penggugat akan tetapimenjadi kewenangan Pengadilan Niaga ;Dalam Pokok Perkara : 1Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.Halaman 11 dari 17 halaman Putusan No.11/Pdt.G/PN.LSM.122 Membebankan ongkos perkara kepada Penggugat.Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut Penggugat telah mengajukanReplik tertanggal 03 Oktober 2013;Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat, Tergugat mengajukan Duplik tanggal20
1.PT. MULTITEC GLOBAL ENGINEERING
2.Nyonya LAI MEE YEK
Termohon:
PT. SUMBER SAWIT SEJAHTERA
120 — 49
LintasTimur KM. 96 Sorek, Teratang Manuk, Pangkalan Kuras, Kerinci,Pelalawan, Riau, selanjutnya disebut sebagai Termohon PKPU;Menimbang, bahwa Para Pemohon PKPU yang diwakili oleh Kuasanyatersebut diatas menyatakan dipersidangan pada tanggal 9 April 2021 danberdasarkan surat pencabutan tanggal 9 April 2021 perkara Nomor 8/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Mdn mencabut perkara a quo dan selanjutnyaHalaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 8/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Mdnmenyerahkan Surat Pencabutan Permohonan Penundaan
Pembayaran Utang(PKPU) terhadap PT.
1.Ahmad Sudaryatno
2.Arsip
Termohon:
PT. BINTAN LAGOON RESORT BLR
129 — 34
Indera Segara Site A12, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan TelukSebong, Kabupaten Bintan Utara, Provinsi Kepulauan Riau 29155,selanjutnya disebut TERMOHON PKPU;Menimbang, bahwa Para Pemohon yang diwakili oleh Kuasanyatersebut diatas menyatakan dipersidangan pada tanggal 27 Oktober 2020 danberdasarkan pencabutan perkara Nomor 31/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Mdnmencabyt perkara a quo dan selanjutnya menyerahkan dan Surat PencabutanHalaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 31/Pat.SusPKPU/2020/PN Niaga MdnPermohonan Penundaan
Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap PT.
98 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
2 ayat (1) UndangUndang No 37 tahun 2004 tentangkepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakanbahwa :Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu da dapat ditagih, dinyatakapailit dengan keputusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiriMmaupun atas permohonan satu atau lebih krediturnyaPELETAKAN SITA JAMINANBahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undangundang No. 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan Dan Penundaan
Pembayaran Utang, yang menyatakansebagai berikut :selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiapkreditur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawasan Pasar Modal, atauMenteri Keuangan dapat mengajukan Permohonan kepada Pengadilan untuk :a) Meletakan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruhkekayaan debitur ;b) Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi :1) Pengelolaan usaha Debitur , danHal. 7 dari 12 hal.
Para Pemohon, karena dikhawatirkan Termohon hendakmelakukan perbuatan hukum atas harta kekayaannya yang dapat berakibatmerugikan kepentingan Para Termohon, maka Para Pemohon mohon agarkiranya Bapak Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatberkenan untuk melakukaan sita jaminan atas harta kekayaa Termohon yangtelah ada maupun yang dikemudian hari baru ada/diketahui.PENUNJUKAN KURATORBahwa untuk memeuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undangundang No.37tahun 2004 Tentang kepailitan Dan Penundaan
Pembayaran Utang, makadenga ini Para Pemohon memohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengangkat seorang Kurator yaitu ibuEndang Srikarti,SH.Mhum, Kurator dan Pengurus dan Kurator yang terdaftar diDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU.AH.04.0305 tanggal 30 April 2008, beralamat di Plaza Kaha Lantai 4,Jl.Abdullah Syafei No.20, Tebet, Jakarta Selatan;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Niaga
202 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian berdasarkan halhal tersebut di atas dansesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Utang(PKPU), para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim yang terhormatuntuk menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan Pailitterhadap Termohon dan Termohon Il ini dengan segala akibathukumnya ;Tentang Penunjukan Kurator Dan Hakim Pengawas :Bahwa sehubungan dengan permohonan pernyataan Pailit terhadapTermohon, para Pemohon
226 — 88
Oleh karena Termohon berbentuk perseroan komanditer (CV),maka dengan menggunakan pendekatan Pasal 5 UndangUndang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang(disingkat UU KPPU), ditentukan bahwa permohonan pernyataan pailitterhadap suatu firma harus memuat nama dan tempat tinggal masingmasing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utangfirma.
Muhamad Yusran SalmanLiciene) dengan Para Pemohon tidak terbukti adanya hubungan hukum dimanaTermohon Ill sebagai Debitor yang mempunyai utang kepada Para Pemohonselaku Kreditor, karenanya permohonan Para Pemohon tidak memenuhi ketentuanPutusan Hal.17 Nomer: 3/Pdt.SusPailit/2018/PN.Niaga.Sbypasal 2 ayat 1 jo pasal 8 ayat (4) UndangUndang No.37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang ;Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan pasal 2 ayat 1 jopasal 8 ayat (4) UndangUndang
78 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.92 K/Pdt.Sus/2012Atau:2 Menyatakan Termohon dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnyasesuai dengan UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danKewajiban Penundaan Pembayaran Utang ;3 Mengangkat dan menetapkan Hakim Pengawas guna mengawasi prosesKepailitan Termohon Pailit ;4 Mengangkat dan menetapkan Rio Totua Simanjuntak, SH. yang tercatatsebagai Kurator dan Pengurus di Departemen Hukum dan HAM RI denganNomor AHU.AHA.04.302, beralamat Kantor di Gedung Cik, lantai 3 ruang303 Jalan
No.92 K/Pdt.Sus/2012Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri SemarangNo.11/Pailit/2011/PN.NIAGA.SMG. tanggal 19 Desember 2011 sehingga amarselengkapnya sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1Menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan Pailit yang diajukanoleh Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan Termohon dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnyasesuai dengan UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danKewajiban Penundaan Pembayaran Utang ;Mengangkat dan
189 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
demikian putusan Pengadilan Niaga a quo dapat dikategorikansebagai putusan yang cacat hukum, sehingga patut untuk dibatalkan ;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Factidalam hal ini Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medanternyata tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Menurut ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan
Pembayaran Utang besertapenjelasannya, telah ditentukan secara limitatif tentang perkara lainnya,tidak termasuk perkara in casu; Berdasarkan hal tersebut di atas maka perlawanan harus dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor putusanNomor 10/Pdt.SusLainlain/2015/Pengadilan.Niaga.Mdn juncto Nomor10/Pdt.Sus.PKPU/2014/Pengadilan Niaga.Mdn tanggal 19 Januari 2016,dalam perkara ini tidak
Terbanding/Tergugat I : Mochammad Ichsan
Terbanding/Tergugat II : PT Anugrah Jasa Caterindo
159 — 114
Pertamatentang pokok perkaranya, dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berpendapattidak berwenang adalah tidak tepat, sebab perkara Nomor143/Pid.SusHalaman 15 dari 21 hal. putusan perkara Nomor : 465/PDT/2020/PT.DKIPKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst adalah permohonan yang diajukan olehTergugat Il yang mohon agar pembayaran utangnya ditunda, bukankarena Tergugat II digugat untuk dipailitkan; Bahwa pasal 243 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan
Pembayaran Utang, menentukanbahwa Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak menghentikanberjalannya perkara yang sudah dimulai dari pengadilan ataumenghalangi diajukannya perkara baru;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas,Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Pengadilan Negeri JakartaSelatan berwenang untuk mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa pokok gugatan perkara ini adalah bahwa Penggugatmerasa mempunyai piutang kepada Tergugat yang piutangnya tersebutditanggung
bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Tergugat yangbertanda T1 dan T2, membuktikan adanya perjanjian jual beli sebidang tanahdengan bangunan di atasnya dengan Penggugat (penjual) dan adanya buktipengakuan utang Tergugat yang ditanggung oleh Tergugat II;Menimbang, bahwa Tergugat II telah mengajukan surat bukti bertandaT.21 sampai dengan T.25, dari buktibukti tersebut yang berupa putusanperkara niaga beserta surat yang terkait dan fotocopy undangundang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Pembayaran Utang dan suratbukti lainnya tidak ada satu buktipun yang menguatkan dalil bantahannya danmematahkan dalil gugatan Penggugat, oleh karena itu dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa gugatan Penggugatdalam pokok perkara dikabulkan seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi Jakarta berpendapat putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan
88 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Penjelasan Umum UU No.37 tahun2004 tentang Kepilitan dan Penundaan Pembayaran Utang menyatakan bahwaSalah satu Asas dalam Kepailitan mengandung pengertian, bahwa ketentuanmengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yangberkepentingan.
73 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentangHal. 5 dari 20 hal.Put.No. 084 PK/Pdt.Sus/201 1Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangmenyatakan bahwa:Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,dinyatakan pailitdengan keputusan Pengadilan, baik atas permohonannyasendin maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya,PELETAKAN SITA JAMINAN;Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UndangUndang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Pembayaran Utang, yangmenyatakan sebagai berikut:selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiapkreditur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawasan Pasar Modal, atauMenteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:a) Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaandebitur;b) Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:1) Pengelolaan usaha Debitur, dan2) Pembayaran kepada Kreditur, Pengadilan atau Pengagunan kekayaanDebitur yang dalam kepailitan
Pemohon, karena dikhawatirkan Termohon hendakmelakukan perbuatan hukum atas harta kekayaannya yang dapat berakibatmerugikan kepentingan para Pemohon, maka para Pemohon mohon agarkiranya Bapak Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat berkenan untuk melakukan sita jaminan atas harta kekayaan Termohonyang telah ada maupun yang dikemudian hari baru ada/diketahui;PENUNJUKAN KURATOR;Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Pembayaran Utang, makadengan ini para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengangkatseorang Kurator yaitu IbuEndang Srikarti, SH.M.Hum, Kurator dan Pengurus dan Kurator yang terdaftardi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU.AH.04.0305 tanggal 30 April 2008, beralamat di Plaza Kaha Lantai 4, JI.Abdullah Syafei No. 20 Tebet, Jakarta Selatan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, para Pemohon mohonkepada Pengadilan
166 — 41
., halaman 7 dari 9Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang serta peraturan perundang undangan lain yangbersangkutan ; MENGADILI1 Menyatakan Permohonan Pernyataan Pailit Para Pemohon (Pemohon I dan PemohonII) tidak dapat diterima ; 2 Menghukum Para Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II) untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.711.000, (satu juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan
175 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
dimaksud berdasarkan Pasal 18 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, maka berdasarkan keadaan tersebut mohonpetunjuk untuk dapat dilakukan pencabutan pernyataan pailit ;Berdasarkan Laporan Tim Kurator Gunawan Tjandra (dalam pailit) kamiHakim Pengawas dapat mengambil kesimpulan : Bahwa Team kurator telah melakukan pengurusan dan atau pemberesanharta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan Dan Penundaan
Pembayaran Utang ; Bahwa setelah dilakukan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) : Kuratorharus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelahmenerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator dan Pasal102 Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harusmembuat daftar yang menyatakan sifat jumlah piutang dan utang hartapailit, nama dan tempat tinggal kreditor beserta jumlah piutang masingmasing Kreditor UU No. 37 Tahun 2004 ternyata harta pailit atas namaGunawan
78 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pokok dari isi surat gugatan Para Penggugatadalah permohonan penundaan pembayaran utang atas fasilitas kredit yangdiberikan oleh Tergugat. Bahwa Penggugat adalah debitur dari Tergugat dansudah seharusnya patuh dan taat atas ketentuan yang telah disepakati danditandatanganinya dalam Perjanjian Kredit.