Ditemukan 22 data
140 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pegadaian (Persero) MuaraKarang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Tim SPINomor R.218/Pi303005/2011 tanggal 5 Oktober 2011 (bukti P6)diantaranya yaitu:a) Tergugat tidak melaksanakan ketentuan lelang sebagaimana diaturdalam Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor51/UG.2.00212/2011 tanggal 10 Februari 2011 jo Surat Edaran DireksiPerum Pegadaian Nomor 12/UG.2.00212/2011 dengan menjual barangjaminan lelang dengan harga lebih rendah dari Harga Pasar DaerahUntuk Lelang (HPDL) yang
Hal ini terbukti dengan hasil temuan dari tim Satuan PengawasanIntern (SPI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran (LHPP)Nomor R.10/MDKP/IV2012 tanggal 16 Februari 2012 yang menemukanadanya taksiran tinggi yang dilakukan oleh Tergugat dengan menaikkantaksiran barang jaminan nasabah yang sebagian besar berupa berlian.Penetapan Barang Jaminan Taksiran Tinggi (BJTT) ini didasarkankepada Surat Edaran Direksi Nomor 91/UG.2.00212/2010 tentangPerlakuan Administrasi Barang Jaminan Taksiran Tinggi;Bahwa
No. 228 K/Pdt.SusPHI/2014(dua miliar lima ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh riburupiah) dan selisih taksiran sebesar Rp1.366.399.417,00 (satu miliar tigaratus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribuempat ratus tujuh belas rupiah) dan sesuai dengan Surat Edaran DireksiNomor 91/UG.2.00212/2010 tentang perlakuan administrasi barangjaminan taksiran tinggi sebanyak 24 potong barang jaminan termasuktaksiran tinggi dengan uang pinjaman sebesar Rp677.820.000,00 (enamratus
108 — 47
Indonesiamerupakan satusatunya pemilik dan pemegang saham tunggal yang berhak atas251.252 (dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua) saham dengan nilainominal sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp.251.252.000.000, (dua ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh dua jutaRupiah) dalam Perseroan yang merupakan keseluruhan saham yang telah dikeluarkandan disetorpenuh Perseroan hingga saat ini".Dan berdasarkan Surat Edaran Direksi Pegadaian No. 69JUG.2.00212
POPON, ANDINI DAMANHURI, SOLEKHA, DINDASA VITRI, dan ARGA, dimana di dalarnnya tercantum barang yang dijadikan jaminandalam pengajuan kredit ; terdakwa dengan tidak cermat, dengan sepengetahuan dankehendaknya, selanjutnya melakukan penilaian taksiran barang jaminan milik nasabahtersebut dengan mencantumkan nilai taksiran yang melebihi dari nilai taksiran yangseharusnya sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Nom or 69/UG.2.00212/2011tang gal 16 Agustus 2011 tentang Kewenangan Penetapan Uang Pinjaman
POPON, ANDINI DAMANHURI, SOLEKHA, DINDASA VITRI, dan ARGA, dimana di dalamnya tercantum barang yang dijadikanjaminandalam pengajuan kredit ; terdakwa dengan tidak cermat, dengan sepengetahuandankehendaknya, selanjutnya melakukan penilaian taksiran barang jaminan miliknasabah22tersebut dengan mencantumkan nilai taksiran yang melebihi dari nilai taksiran yangseharusnya sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 69/UG.2.00212/2011tanggal 16 Agustus 2011 tentang Kewenangan Penetapan Uang Pinjaman
barangjaminan yang tidak ada isinyatersebutpinjaman kredit yang dibuat telah dicairkan oleh terdakwa sebagaimana Surat Buktio1 owKredit (SBK) dengan atas nama nasabah, sedangkan terhadap 26 (dua puluhenam)Barang Jaminan emas dikualifikasikan dengan taksiran yang tinggi olehterdakwa,dimana terdakwa selaku pengelola (pimpinan unit) bertindak juga sebagai jurutaksir yang melakukan penaksiran barang jaminan serta memberikan uangpinjamanyang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Pegadaian No.691UG.2.00212
barangjaminan yang tidak ada isinyatersebutpinjaman kredit yang dibuat telah dicairkan oleh terdakwa sebagaimana SuratBukti40Kredit (SBK) dengan atas nama nasabah, sedangkan terhadap 26 (dua puluh enam)Barang Jaminan emas dikualifikasikan dengan taksiran yang tinggi oleh terdakwa,dimana terdakwa selaku pengelola (pimpinan unit) bertindak juga sebagai jurutaksir yang melakukan penaksiran barang jaminan serta memberikan uang pinjamanyang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Pegadaian No. 69/UG.2.00212
112 — 95
/UG.2.00212/2010 tanggal 02Desember 2010 tentang Perlakuan Administrasi Barang Jaminan Taksiran Tinggi,yang mengatur sebagai berikut:Barang Jaminan Emas disehul taksiran tinggi jika selisih taksiran dibagi tdksiranbaru (taksiran wajar) lebih dari 10% sampai dengan 50% .2) .Menaksir barang jaminan Kredit Pegadaian KCA berupa emas alas nama Tergugatsendiri, lebih tinggi dari yang seharusnya.
Paragraf 2 angka 2 huruf e Surat Edaran Nomor:91/UG.2.00212/2010 tanggal 02Desember 2010 tentang Perlakuan Administrasi Barang Jaminan Taksiran Tinggi,yang mengatur schagai herikut:Barang Jaminan dengan selisih taksiran dihagi taksiran baru (taksiran wajar) lebihdari 50%. tidak termasuk taksiran tinggi. namun dikualifikasikan sebagai gadai fiktifI3).Menambah Uang Pinjaman atas Kredit Pegadaian KCA milik nasabah (numpanggadai) tanpa sepengetahuan nasabah yang hersangkutan, untuk kepentingan dirisendiri
116 — 68
Fotocopy Surat Edaran Direktur Operasi Perum Pegadaian Nomor : 21/UG.2.00212/2010, tanggal 23 Maret 2010 tentang karatase emas yang diterima sebagai barang jaminan, yang telah dilegalisir;160. Fotocopy Surat Edaran Direktur Pengembangan Usaha Perum Pegadaian Nomor : 83/LB.1.00/2010, tanggal 11 Oktober 2010 tentang pemberlakuan pedoman operasional pegadaian kredit cepat aman (POPKCA) Non On Line yang telah dilegalisir;161.
Fotocopy Surat Edaran Direktur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011, tanggal 16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan penetapan uang pinjaman per SBK dan batas maksimum pemberian kredit per nasabah, yang telah dilegalisir;162. Fotocopy Buku Kas Umum Cabang Taliwang dan UPC Maluk dan Seteluk yang telah dilegalisir.Dikembalikan kepada Sdr. BAMBANG SETYO UTOMO (Pimpinan Pegadaian Cabang Taliwang).6.
Fotocopy Surat EdaranDirektur Operasi Perum Pegadaian Nomor : 21/UG.2.00212/2010,tanggal 23 Maret 2010 tentang karatase emas yang diterima sebagaibarang jaminan, yang telah dilegalisir;160. Fotocopy Surat EdaranDirektur Pengembangan Usaha Perum Pegadaian Nomor : 83/LB.1.00/2010, tanggal 11 Oktober 2010 tentang pemberlakuan pedomanoperasional pegadaian kredit cepat aman (POPKCA) Non On Line yangtelah dilegalisir;161.
Fotocopy Surat EdaranDirektur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011, tanggal16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan penetapan uangpinjaman per SBK dan batas maksimum pemberian kredit per nasabah,yang telah dilegalisir;162. Fotocopy Buku Kas Umum Cabang Taliwang dan UPC Maluk danSeteluk yang telah dilegalisir.Dikembalikan kepada Sdr. BAMBANG SETYO UTOMO (PimpinanCabang Taliwang).6.
Fotocopy Surat lEdaranDirektur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011,tanggal 16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan8.
Fotocopy Surat EdaranDirektur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011, tanggal16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan penetapan uangpinjaman per SBK dan batas maksimum pemberian kredit per nasabah,yang telah dilegalisir;162. Fotocopy Buku Kas Umum Cabang Taliwang dan UPC Maluk danSeteluk yang telah dilegalisir.Dikembalikan kepada Sdr. BAMBANG SETYO UTOMO (Pimpinan6.
189 — 64
tentangtransaksi gadai sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi Nomor: 251/LB.1.00/2010 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Kredit Cepat Aman(POPKCA) Non Online khususnya Bab II yang mengatur tentang PemberianKredit Pegadaian KCA; (Bukti P4) ;6 Bahwa selain Tergugat telah melanggar Standard Operating Procedure(SOP) sebagaimana tersebut diatas, dalam melaksanakan tugasnya Tergugat tidakmematuhi ketentuan mengenai kriteria barang jaminan taksiran tinggisebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: 91/UG.2.00212
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor : 251 /LB.1.00 / 2010 tertanggal 11 Oktober 2010, diberi tanda dengan P1210.11.12.13.14.Fotocopy Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor : 91 / UG.2.00212 /2010 tertanggal 02 Desember 2010 tentang Perlakukan Adminitsrasi BarangJaminan Taksiran Tinggi, diberi tanda dengan P 5;Fotocopy Perjanjian Bersama antara Perum Pegadaian dengan Srikat PekerjaPegadaian Nomor : 3905 /SDM.400324 / 2009 tertanggal 01 April 2009,yang diberi tanda dengan P 6
183 — 165
Karena berdasarkansurat Dirops No. 108/UG.2.00212/2011 dan No. 167/UG.2.00212/2011yang ditujukan untuk Pemimpin Wilayah Denpasar menyebutkan bahwaSPI dan Penggugat harus ikut bertanggung jawab dan ikut menanggungkerugian sebagaimana disebutkan dalam anjuran Disnakertransos No.567/1759/Disnakertransos.
Akantetapi hal ini tidak pernah dilakukan oleh Penggugat, karena seharusnyakerugian yang terjadi sebesar Rp. 3.137.780.329, tersebut dapatdiperkecil apabila Penggugat melaksanakan perintah Dirops No. 167/UG.2.00212/2011.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Penggugat dengansengaja membiarkan kerugian besar terjadi dan dengan sengaja pulatidak mengambil langkah sesuai perintah Dirops No. 167/UG.2.00212/2011 yang mengakibatkan jumlah kerugian menjadi besar.Oleh karena itu patutlah kiranya dinyatakan hukum bahwa Penggugatjuga ikut bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut;Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat yangmenyatakan bahwa Tergugat II telan menaikkan kualifikasi berlian.Karena Tergugat II telah
Pegadaian (Persero) No:01/Perdir/2012,tertanggal 1 April 2012, diberi tanda buktiP3 929 2n nnn nnnn nnn nn nnn ncn cencecncesFotocopy Peraturan Direksi Perum Pegadaian, Nomor 2287/SDM.200322/2009,diberi tanda buktiP4 2222222 n nnn nn nnn nnn nnn enn nnn nnn nnn nnn nn nnn nneeFotocopy Keputusan Direksi perum Pegadaian Nomor: 251/LB.1.00/2010, diberitanda buktiPE maaFotocopy Surat Edaran Nomor: 91/UG.2.00212/2010 , diberi tandabuktiP6DFotocopy Perjanjian Kerja Bersama, diberi tanda buktia aaaFotocopy
84 — 98
Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011.3. Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT. Pegadaian (persero) an. SUMANTO HADI di Jakarta pada tanggal 20 April 2012.4.
Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum PegadaianHalaman 15 dari 30 Putusan 29/PiID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.10.an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011.Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentangRevisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian(Persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis II PT. Pegadaian(Persero) an.
Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 2011.3. Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang RevisiBuku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yangdi tetapkan oleh Direktur Bisnis II PT. Pegadaian (persero) an.SUMANTO HADI di Jakarta pada tanggal 20 April 2012.4.
DEDDYKUSDEDI, MM di Jakarta pada tanggal 19 April 2006.Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yangdi keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an.SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011.Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentangRevisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian(persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis If PT.Pegadaian (persero) an.
113 — 84
Fotocopy Surat Edaran Direktur Operasi Perum Pegadaian Nomor : 21/UG.2.00212/2010, tanggal 23 Maret 2010 tentang karatase emas yang diterima sebagai barang jaminan, yang telah dilegalisir;160. Fotocopy Surat Edaran Direktur Pengembangan Usaha Perum Pegadaian Nomor : 83/LB.1.00/2010, tanggal 11 Oktober 2010 tentang pemberlakuan pedoman operasional pegadaian kredit cepat aman (POPKCA) Non On Line yang telah dilegalisir;161.
Fotocopy Surat Edaran Direktur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011, tanggal 16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan penetapan uang pinjaman per SBK dan batas maksimum pemberian kredit per nasabah, yang telah dilegalisir;162. Fotocopy Buku Kas Umum Cabang Taliwang dan UPC Maluk dan Seteluk yang telah dilegalisir.Dikembalikan kepada Sdr.
Fotocopy Surat Edaran Direktur Operasi Perum Pegadaian Nomor : 21/UG.2.00212/2010, tanggal 23 Maret 2010 tentang karatase emas yang diterima sebagaibarang jaminan, yang telah dilegalisir;160. Fotocopy Surat Edaran Direktur Pengembangan Usaha Perum Pegadaian Nomor : 83/LB.1.00/2010, tanggal 11 Oktober 2010 tentang pemberlakuan pedoman operasionalpegadaian kredit cepat aman (POPKCA) Non On Line yang telah dilegalisir;161.
Fotocopy Surat Edaran Direktur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011, tanggal 16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenanganpenetapan uang pinjaman per SBK dan batas maksimum pemberian kredit per nasabah,yang telah dilegalisir;162. Fotocopy Buku Kas Umum Cabang Taliwang dan UPC Maluk dan Seteluk yang telahdilegalisir.6.
Surat Edaran Direktur Operasi Perum Pegadaiaan nomor : 21/UG.2.00212/2010, tanggal 23 Maret 2010, tentang karatase emas yangditerima sebagai barang jaminan, yang menyatakan antara lainkaratase sebagai barang jaminan emas perhiasan berupa emas merah,emas kuning dan emas campuran minimal 6 karat, emas perhiasan yangberupa emas putih minimal 14 karat, emas lantakan logam muliaminimal 24 karat dan emas lantakan hasil leburan minimal 18 karat.b.
Fotocopy Surat EdaranDirektur Operasi Perum Pegadaian Nomor : 21/UG.2.00212/2010,tanggal 23 Maret 2010 tentang karatase emas yang diterima sebagaibarang jaminan, yang telah dilegalisir;160. Fotocopy Surat EdaranDirektur Pengembangan Usaha Perum Pegadaian Nomor : 83/LB.1.00/2010, tanggal 11 Oktober 2010 tentang pemberlakuanpedoman operasional pegadaian kredit cepat aman (POPKCA) NonOn Line yang telah dilegalisir;161.
Fotocopy Surat EdaranDirektur Utama Perum Pegadaian Nomor : 69/UG.2.00212/2011,tanggal 16 Agustus 2011 tentang pemberlakuan kewenangan8) Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa HARBINTOROsebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada hariJUMAT, tanggal 2 Januari 2015 oleh TRI HASTONO, S.H.
184 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi Surat Edaran Nomor 58/UG.2.00212/2011 TentangPeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yangdikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian atas namaSuwhono di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011;3. Fotokopi Surat Edaran Nomor 24/PJC.2.00/2012 Tentang RevisiBuku Pedoman Kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (Persero)yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis Ill PT. Pegadaian (Persero)atas nama Sumanto Hadi di Jakarta pada tanggal 20 April 2012;4.
Fotokopi Surat Edaran Nomor 58/UG.2.00212/2011 TentangPeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yangdikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian atas namaSuwhono di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011;3. Fotokopi Surat Edaran Nomor 24/PJC.2.00/2012 Tentang RevisiBuku Pedoman Kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (Persero)yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis II PT. Pegadaian (Persero)atas nama Sumanto Hadi di Jakarta pada tanggal 20 April 2012;Hal. 22 dari 35 hal. Put.
104 — 43
Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011. 3. Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT. Pegadaian (persero) an. SUMANTO HADI di Jakarta pada tanggal 20 April 2012. 4.
DEDDY KUSDEDI, MM di Jakartapada tanggal 19 April 2006.Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 201 1 .Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang RevisiBuku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
DEDDY KUSDEDI, MM di Jakartapada tanggal 19 April 2006.Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 201 1.Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang RevisiBuku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
DEDDYKUSDEDI, MM di Jakarta pada tanggal 19 April 2006Surat Edaran Nomor: 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan Kewaspadaan KeamananCabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 201 1.Surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC)PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
DEDDY KUSDEDI, MM di Jakarta padatanggal 19 April 2006. 2 Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatanKewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh DirekturUtama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli3 Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi BukuPedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkanoleh Direktur Bisnis II PT. Pegadaian (persero) an.
94 — 88
Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011 tentang Peningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 ; 3.
Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011 tentang Peningkatanhal.18 dari 57 hal., putusan No.28/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.10.19Kewaspadaan Keamanan Cabang/UPC/8 yang dikeluarkan oleh DirekturUtama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 ;. Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi BukuPedoman Kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (Persero) yang ditetapkan olehDirektur Bisnis III PT. Pegadaian (Persero) an.
DEDDY KUSDEDI, M.M. di Jakarta pada tanggal 19April 2006 ;Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011 tentang PeningkatanKewaspadaan Keamanan Cabang/UPC/8 yang dikeluarkan oleh DirekturUtama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 ;. Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi BukuPedoman Kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (Persero) yang ditetapkan olehDirektur Bisnis IIT PT. Pegadaian (Persero) an.
Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011 tentang PeningkatanKewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh DirekturUtama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli2011;Foto Kopy Surat Edaran Nomor: 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi BukuPedoman Kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (Persero) yang ditetapkanoleh Direktur Bisnis II PT. Pegadaian (Persero) an.
195 — 150
Karena berdasarkan suratDirops No. 108/UG.2.00212/2011 dan No. 167/UG.2.00212/2011 yangditujukan untuk Pemimpin Wilayah Denpasar menyebutkan bahwa SPI danPenggugat harus ikut bertanggung jawab dan ikut menanggung kerugiansebagaimana disebutkan dalam anjuran Disnakertransos No.567/1759/Disnakertransos.
Akan tetapi hal ini tidak pernah dilakukan oleh Penggugat, karena seharusnya kerugian yang didalilkan olehPenggugat di dalam gugatannya tersebut dapat diperkecil apabilaPenggugat melaksanakan perintah Dirops No. 167/UG.2.00212/2011.Sehingga dapat dikatakan bahwa Penggugat dengan sengaja membiarkankerugian besar terjadi dan dengan sengaja pula tidak mengambil langkahHalaman 26 dari 66 Putusan Nomor 47/PDT/2016/PT DPSsesuai perintah Dirops No. 167/UG.2.00212/2011 yang mengakibatkanjumlah kerugian menjadi
86 — 60
dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana KorupsiSemarang pada Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan beberapaperbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dapatdipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Surat Edaran nomor 28/UG.2.00212
Pengadilan NegeriSemarang telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikianrupa sehingga dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian Negara.Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: 28/UG.2.00212
99 — 47
Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011. 3. Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT. Pegadaian (persero) an. SUMANTO HADI di Jakarta pada tanggal 20 April 2012. 4.
DEDDY KUSDEDI, MM di Jakartapada tanggal 19 April 2006.Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 201 1.Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang RevisiBuku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
DEDDY KUSDEDI, MM di Jakartapada tanggal 19 April 2006.Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentangpeningkatan Kewaspadaan Keamanan Cabang / UPC / 8 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 2011.Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang RevisiBuku Pedoman kantor Cabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang ditetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
DEDDYKUSDEDI, MM di Jakarta pada tanggal 19 April 2006 ;Surat Edaran Nomor: 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan Kewaspadaan KeamananCabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an. SUWHONO diJakarta pada tanggal 15 Juli 201 1.Surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantor Cabang (PKC)PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.
DEDDYKUSDEDI, MM di Jakarta pada tanggal 19 April 2006.2 Foto Kopy Surat Edaran Nomor : 58/UG.2.00212/2011, tentang peningkatan KewaspadaanKeamanan Cabang / UPC / 8 yang di keluarkan oleh Direktur Utama Perum Pegadaian an.SUWHONO di Jakarta pada tanggal 15 Juli 201 1.3 Foto Kopy surat edaran Nomor : 24/PJC.2.00/2012 tentang Revisi Buku Pedoman kantorCabang (PKC) PT. Pegadaian (persero) yang di tetapkan oleh Direktur Bisnis III PT.Pegadaian (persero) an.
GANDA YUSAF ABDI,SH
Terdakwa:
TARWIYAH Binti (Alm) AHLI
46 — 40
Pegadaian
- Sertifikat Qualified Internal Auditor Nomor: 5940/Ljt/2021
- Peraturan Direksi No. 14 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang
- Surat Edaran Nomor: 91/ UG.2.00212/ 2010 tentang Perlakuan Administrasi Barang Jaminan Taksiran Tinggi
- Peraturan Direksi Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Produk Pegadaian Rahn
- Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT.
li>Peraturan Direksi Nomor 92/ DIR I/ 2017 tentang Penggolongan dan Pembulatan Marhun BIH Persentase Marhun BIH dari Nilai Taksiran Biaya Administrasi, Tarif Munah, dan Diskon Munah Produk Pegadaian Rahn
- Peraturan Direksi Nomor 57/DIR I/2017 tentang Pedoman Penerimaan Barang Jaminan Berlian pada Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA)
- Surat Tugas Nomor: e-41/ST-00713.00/2022 yang ditandatangani oleh Sunarjati
- Surat Edaran dari Pegadaian Nomor: 21/UG.2.00212
Nur Ngali SH.MH
Terdakwa:
AGUSTIN WULANDARI
188 — 102
-
1 (satu) bundel Peraturan Direksi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pinjaman Pada Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA);
-
1 (satu) rangkap Surat Edaran Nomor: 93/UG.2.00212/2009 Tanggal 8 Desember 2009 tentang Penegasan Kembali Sisdur Menaksir Emas dan Berlian;
4.
Register : 21-02-2025 — Putus : 18-06-2025 — Upload : 23-06-2025Putusan PN BANJARMASIN Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm
Tanggal 18 Juni 2025 — Penuntut Umum:
GANDA YUSAF ABDI,SH
Terdakwa:
RAHMADHANI, SE Bin (Alm) H. HUSNI
42 — 47Pegadaian
- Sertifikat Qualified Internal Auditor Nomor: 5940/Ljt/2021
- Peraturan Direksi No. 14 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang
- Surat Edaran Nomor: 91/ UG.2.00212/ 2010 tentang Perlakuan Administrasi Barang Jaminan Taksiran Tinggi
- Peraturan Direksi Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Produk Pegadaian Rahn
- Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT.
li>Peraturan Direksi Nomor 92/ DIR I/ 2017 tentang Penggolongan dan Pembulatan Marhun BIH Persentase Marhun BIH dari Nilai Taksiran Biaya Administrasi, Tarif Munah, dan Diskon Munah Produk Pegadaian Rahn
- Peraturan Direksi Nomor 57/DIR I/2017 tentang Pedoman Penerimaan Barang Jaminan Berlian pada Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA)
- Surat Tugas Nomor: e-41/ST-00713.00/2022 yang ditandatangani oleh Sunarjati
- Surat Edaran dari Pegadaian Nomor: 21/UG.2.00212
Register : 04-03-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 10-07-2024Putusan PN SURABAYA Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal 10 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Nur Ngali SH.MH
Terdakwa:
AMBYAH
156 — 260-
1 (satu) bundel Peraturan Direksi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pinjaman Pada Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA);
-
1 (satu) rangkap Surat Edaran Nomor: 93/UG.2.00212/2009 Tanggal 8 Desember 2009 tentang Penegasan Kembali Sisdur Menaksir Emas dan Berlian;
4.
Register : 25-10-2024 — Putus : 17-03-2025 — Upload : 26-03-2025Putusan PN MAKASSAR Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal 17 Maret 2025 — Penuntut Umum:
1.ADI, SH
3.NAURAH TANJUNG SARI, SH
4.RAHMAT ISLAMI, S.H.
5.JEMMI, S.H.
Terdakwa:
Hasruddin
82 — 0Pegadaian Cabang Dua Pitue;
65. 1 (satu) rangkap salinan Surat Edaran Nomor: 87/UG.2.00212/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan tanggal 17 Nopember 2011;
66. 1 (satu) rangkap salinan Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: 492/UG.2.00212/2011 tentang Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan tanggal 03 Nopember 2011 beserta lampirannya;
67. 1 (satu) rangkap print out Keputusan Direksi Nomor 50/KEP-DIR/2021 Tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok
Register : 25-10-2024 — Putus : 17-03-2025 — Upload : 26-03-2025Putusan PN MAKASSAR Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal 17 Maret 2025 — Penuntut Umum:
1.ADI, SH
2.RAHMAT ISLAMI, S.H.
3.NAURAH TANJUNG SARI, SH
4.RAHMAT ISLAMI, S.H.
5.JEMMI, S.H.
Terdakwa:
Suryani
81 — 0Pegadaian Cabang Dua Pitue;
61. 1 (satu) rangkap salinan Surat Edaran Nomor: 87/UG.2.00212/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan tanggal 17 Nopember 2011;
62. 1 (satu) rangkap salinan Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: 492/UG.2.00212/2011 tentang Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan tanggal 03 Nopember 2011 beserta lampirannya;
63. 1 (satu) rangkap print out Keputusan Direksi Nomor 50/KEP-DIR/2021 Tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok

