Ditemukan 478 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2228 B/PK/PJK/2022
Tanggal 7 April 2022 — BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
5024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
Register : 09-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2230 B/PK/PJK/2022
Tanggal 7 April 2022 — BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
7028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
Register : 05-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2084 B/PK/PJK/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
6642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
    2084/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Pit.Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU173/PJ/2017 tanggal 5 Januari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT BUREAU
    Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia, NPWP:02.058.818.2058.000, alamat: Jalan Cideng Timur No.38, Petojo Utara,Jakarta Pusat 10130, sehingga penghitungan pajak yang masih harusdibayar menjadi sebagai berikut : Uraian Dalam Rupiah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPNa.1. Ekspor 5 a2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri2 992,157,809 a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN a4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut a5.
Register : 09-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2229 B/PK/PJK/2022
Tanggal 7 April 2022 — BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
5022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
Register : 09-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2231 B/PK/PJK/2022
Tanggal 7 April 2022 — BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
12121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
Putus : 15-03-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 15 Maret 2016 — PT BUREAU VERITAS CPS INDONESIA VS ERWIN RINALDI
7545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUREAU VERITAS CPS INDONESIA, tersebut;
    PT BUREAU VERITAS CPS INDONESIA VS ERWIN RINALDI
    PUTUSANNomor 847 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisinan hubungan industrial pada tingkat kasasi telahmemutus sebagai berikut dalam perkara:PT BUREAU VERITAS CPS INDONESIA, diwakili oleh TanChong Leong, selaku Direktur, berkedudukan di Jalan CidengTimur 38 Lantai 2 Petojo Utara, Gambir Jakarta Pusat, dalamhal ini memberi kuasa kepada Christopher L.P.
    Bureau VeritasCPS Indonesia selaku Tergugat yang beralamat di Jalan Cideng Timur 38Lantai 2 Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat;Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia perkara Aquo, bahwaPenggugat telah salah pihak di dalam mengajukan gugatan Aquo karenasesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan AnggaranDasar PT. Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia tanggal26 Juni 2014 Nomor 78 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H.,M.Kn.
    Bureau Veritas Consumer ProductsServices Indonesia bukan PT. Bureau Veritas CPS Indonesia;. Dengan fakta Penggugat telah mengajukan gugatannya kepada PerusahaanTergugat yang tidak benar dan tidak jelas maka patut dan layak bagiMajelis Hakim Yang Mulia perkara Aquo untuk menolak gugatanPenggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);. Bahwa M.
    Bureau Veritas Consumer sebagai Penggugat Rekonvensi/ProductsServices Indonesia dahulu Tergugat Konvensi;Melawan:Sdr.
    Bureau Veritas ConsumerProduct Services Indonesia sebagaimana;6. Bahwa Tergugat Rekonvensi diterima pertama kali bekerja diPT. Merchendise Testing Laboratories Indonesia sejak tanggal 16 Agustus1999 dan pada tanggal 7 Februari 2003 telah terjadi perubahan namaPerusahaan dari PT. Merchendise Testing Laboratories Indonesia menjadiPT. Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia yang juga tetapmemperhitungkan masa kerja Tergugat Rekonvensi;7.
Putus : 02-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3591 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Oktober 2023 — PT BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA
360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA
Putus : 02-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3596 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Oktober 2023 — PT BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA
290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTSSERVICES INDONESIA
Register : 19-08-2019 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 493/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat:
PT BAHANA PERKASA ABADI
Tergugat:
ASIA CREDIT BUREAU HOLDINGS PTE LTD
5426
  • Penggugat:
    PT BAHANA PERKASA ABADI
    Tergugat:
    ASIA CREDIT BUREAU HOLDINGS PTE LTD
Register : 14-01-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48325/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11420
  • 292229 tanggal 17 Juli 2012 yangdiberitahukan dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yangditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123308013270045tanggal 29 Juni 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin of The People's Republic of China"dari Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barangimpor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani pejabat berwenang.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukankonfirmasi kepada Zhejiang EntryExit Inspection Quarantine Bureau
    ThePeoples Republic of China dengan Surat Nomor: S1693/KPU.01/2012tanggal 3 September 2012.bahwa pihak Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic of China belum menjawab konfirmasi dari Terbandingnamun Pemohon sudah mendapat pernyataan dari Zhejiang EntryExitInspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic of China tertanggal29 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E123308013270045 tanggal 29 Juni 2012 benar diterbitkan oleh ZhejiangEntryExit Inspection
    and Quarantine Bureau The Peoples Republic ofChina.bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123308013270045 tanggal 29Juni 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untukmenandatangani Form E yaitu Qu Jiong yang tercantum dalam contohspeciment tanda tangan pemerintah China.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat FormE telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkanoleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah
Register : 21-05-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50632/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13521
  • Of The People's Republicof China;bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dengan alasan karena Form E yangPemohon Banding terima adalah benar yang diterbitkan oleh pihak Tianjin Entry ExitInspection and Quarantine Bureau;bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Head ofHebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dengan mengirimkan Surat Nomor: S91/KPU.01/2013 tanggal 16 Januari 2013, hal: Confirmation on Certificate of Origin kepada HebeiEntryExit
    Inspection And Quaratine Bureau Of The People's Republic of China;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: (2013)82 tanggal 11Maret 2013 dari Tianjin EntryExit Inspection And Quaratine Bureau Of The People's Republicof China atas Surat Terbanding Nomor: S91/KPU.01/2013 tanggal 16 Januari 2013, yang padapokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012tidak diterbitkan maupun ditandatangani oleh pejabat berwenang dari Tianjin EntryExitInspection
    and Quarantine Bureau of The People's Republic of China sebagaimana kutipan:Upon investigation, we confirm that the enclosed certificate of No.
    E123800081051992 wasnot actually signed and issued by this bureau. The stamp in box 12 was not that used by thibureau.
    The signature in box 12 was not signed by the authorized officer in this bureau;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor:E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 tidak dapat diterima atau tidak sah sebagaidokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) karena tidak pernahditerbitkan dan ditandatangani oleh pihak penerbit yaitu Tianjin EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 26-12-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-48340/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10419
  • atas PIB 287928, tanggal 13 Juli 2012 berupa importasi barang 18,000Kg Eglass chopped strand ECS 134..negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif7019.11.0000 BM 0% (ACFTAoleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yangdengan BM 5% (MEN) karena meragukan keaslian tanda tangan pada form E;: bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka telah dimintakan konfirmasi keabsaan penerbitan Fornpada Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    sebagai pihak yang menerbitkan Formtersebut dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok No S1583/KPU.01/2012 tan;Agustus 2012;bahwa sampai di terbitkan NPP, belum mendapat konfirmasi dari pihak Zhejiang EntryExit Inand Quarantine Bureau akan keabsahaan penerbitan Form E dimaksud;bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa tanda tangan pada Form E tersebut diragukan keabsahanterhadap importasi PT.
    XXX dengan PIB nomor 287928 tanggal 13 Juli 2012 tidak dapat dfasilitas tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;: bahwa Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:e adalah sah, benar dan asli tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E12330740(yang dikeluarkan oleh Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Republic of China;e keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E dapat dibuktikan dengan Asli Surat Perdari Zhejiang EntryExit
    dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok No $1583/KPU.01/2012 tarAgustus 2012;bahwa sampai di terbitkan NPP, belum mendapat konfirmasi dari pihak Zhejiang EntryExit Inand Quarantine Bureau akan keabsahaan penerbitan Form E dimaksud;bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa tanda tangan pada Form E tersebut diragukan keabsahanterhadap importasi PT.
    namun Terbanding tidak menyerahkan specimen tandatangan yang dimaksud pada persidangan;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Pernyataan keaslian tandatangan pada Form EE123307400750193 dari Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's kof China diketahui sebagai berikut This is to certify that the certificate of origin referelE123307400750193 was issued by officer Chen Yongming of Zhejiang EntryExit InspecttQuarantine Bureau of The People's Republic of China, whose
Register : 29-01-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48944/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12126
  • Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China (Xiamen);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP7103/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 dan pada pokoknyaSurat Nomor S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang permintaan konfirmasikeabsahan Form E Nomor 123900200780064 tanggal 04 Oktober 2012 dari KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ke Xiamen EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau
    ASEANChina Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area karena tandatangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan padaSpecimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China (Xiamen);bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasanbahwa berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Xiamen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau
    of The Peoples Republic of China Nomor:S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 perihal Confirmation on Certificate ofOrigin;bahwa Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina telah mengirimkan hasil konfirmasi dengan surat nomor 120072T tanggal 30November 2012 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok perihal Verification of Certificate of Origin No.
    E123900200780064;bahwa dalam surat Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China Nomor 120072T tanggal 30 November 2012 disebutkan berdasarkanSurat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan fotokopi Form E Nomor123900200780064 yang dilampirkan telah dilakukan penelitian dengan hasil penelitianbahwa Form E Nomor 123900200780064 diterbitkan oleh petugas yang bernama ZhengYidong dari Xiamen
    EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China, dan Form E tersebut valid;bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalamMengingatMemutuskanpersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barangimpor berupa XGMA Excavator XG822LC yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 419416tanggal 16 Oktober 2012 dengan pos tarif 8429.52.00.00 mendapat preferensi tarif dalamrangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), oleh
Register : 04-12-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49665/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19229
  • .: bahwa Pemohon Banding sudah mendapatkan konfirmasi dari Jiangxi EntryExitInspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China bahwa suratkonfirmasi Bea dan Cukai sudah dijawab oleh mereka dengan Nomor suratJXYC20121129, tanggal 29 November 2012, dengan isi surat yang menyatakan bahwaFORM E dengan Nomor E123605601880006, tanggal 22/08/2012 adalah Form E ASLIyang dikeluarkan oleh Jiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China, ditandatangani oleh
    Gunflak Indonesiadengan PIB nomor 344365 tanggal 28 Agustus 2012 tidak dapatdiberikan fasilitas tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum yaitu untuk pos tarif 3604. 10.0000 dikenakan bea masuk sebesar 10%.bahwa menurut Pemohon Banding, Form E yang Pemohon Banding Form E denganNomor E123605601880006, tanggal 22 Agustus 2012 adalah Form E asli yang dikeluarkanoleh Jiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic OfChina, ditandatangani oleh: Ding Lan (Yichun
    Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.MemperhatikanMengingatbahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form ENomor: E123605601880006 tanggal 22 Agustus 2012 kepada pihakpenerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea danCukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1987/KPU.01/2012 tanggal 4 Oktober2012 kepada Jiangxi Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau
    Of ThePeoples Republic Of China perihal Confirmation of Certificate of Origin.bahwa Jiangxi Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The PeoplesRepublic Of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor:JXYC20121129 tanggal 29 November 2012 tentang jawaban atas konfirmasiCertificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor:E123208815450078 diterbitkan oleh Dinglan, Yichun Entry ExitInspection and Quarantine Bureau.bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding
Register : 22-03-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. AGANSA PRIMATAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding sudahmenanyakan hal ini kepada supplier Pemohon Banding dan supplier PemohonBanding menanyakan hal ini kepada Bea Cukai China dan untuk Form Edengan Nomor E133107100800007 ini pihak Shanghai EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China menyatakan bahwa:Form E dengan Nomor E133107100800007 adalah benar dan otentikdikeluarkan oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China dan pejabat yang menandatangani Form E tersebutbernama
    Gao Pinghui;Bahwa agar Majelis Hakim dapat memproses pengajuang banding PemohonBanding, maka Pemohon Banding lampirkan juga: Copy NPWP, Copy API,Copy Akte Perusahaan, Copy Pembayaran SPTNP yang telah dilunasi, CopySKEP Terbanding yang ditolak, Copy PIB, BL, Invoice, Packing List, Surat dariShanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China;Bahwa demikian Surat Pengajuan Banding ini Pemohon Banding ini PemohonBanding buat dan ajukan, semoga dapat diproses lebih lanjut
    Maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkanfasilitas preferensi tariff Bea Masuk dalam Rangka ASEANChina Free TradeArea (ACFTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN).Pemohon Banding sudah menanyakan hal ini kepada pihak Shanghai EntryExit Inspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of Chinamenyatakan bahwa Form E dengan Nomor E133107100800007 adalahbenar dan otentik dikeluarkan oleh Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China
    Bureau of The Peoples Republic ofChina dan pejabat yang menadatangani Form E tersebut bernama GaoPinghui;Berdasarkan jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China tersebut sudahseharusnya atas importasi dengan PIB Nomor 096731 tanggal 14032013 mendapat fasilitas preferensi tariff Bea Masuk dalam RangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sehingga Bea Masuk menjadi0%;2.
    Dengan telah adanya jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Reference :201301056 tanggal 15 July 2013 yang menyatakan Form E dengan NomorE133107100800007 benar dan otentik dikeluarkan oleh Shanghai EntryExitInspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China danpejabat yang menadatangani Form E tersebut bernama Gao Pinghui;Sudah seharusnya atas importasi dengan PIB Nomor 096731 tanggal 14032013 mendapat fasilitas preferensi
Register : 22-04-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51329/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11324
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut51329/PP/M.X VITB/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keraguan ataskeabsahan Form E dimana tanda tangan yang tertera pada Form E tidak tercantum padaSpeciment Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the PeoplesRepublic of China dari Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples
    seperti tersebut di atasdan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember2012, terdapat keraguan atas keabsahan Form E, dimana tanda tangan yang tertera padaForm E tidak tercantum pada Specimen Signatures of Officials Authorized to issueCertificate of Origin of the People's Republic of China" dari Xiamen EntryExit InspectionAnd Quarantine Bureau
    melampirkan form E sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam PIB sudahdicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor preferensi SKA (kode 54)sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian DokumenPemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Head ofXiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    dengan mengirimkan Surat Nomor:Surat Nomor: S345/KPU.01/2013 tanggal 5 Februari 2013, hal: Confirmation onCertificate of Origin kepada Xiamen EntryExit Inspection And Quaratine Bureau Of ThePeople's Republic of China;bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa pihak Xiamen EntryExitInspection And Quaratine Bureau Of The People's Republic of China telah memberikanjawaban konfirmasi melalui Surat Nomor: 130016T tanggal 3 April 2013;Meni :mbanber :dasarkkesbahwa di dalam persidangan Terbanding
    menyerahkan Surat Nomor: 130016T tanggal 3April 2013 tersebut, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor:E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember 2012 tidak diterbitkan oleh Xiamen EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China serta stempel maupuntanda tangan dalam kolom 12 adalah tiruan sebagaimana kutipan: We find that the abovementioned certificate was not issued by us.
Register : 30-11-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48480/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10720
  • Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi dengan Surat Pejabat Kantor Pengawasandan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S6682/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 03 Agustus 2012 kepada Zhejiang EntryExitInspection and Quarantine Bureau
    of The Peoples Republic of China, namun sampaidengan persidangan terakhir tidak diperoleh hasil konfirmasi dimaksud;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat tanpa nomor tanggal 14Mei 2013 dengan Kop Surat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China Perihal Verifikasi Form E Nomor: E123311000850026tanggal 02 Juli 2012, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis kedapatan Surat tersebutmerupakan Keterangan atau Pernyataan yang dibuat oleh Wu Chanchan
    yang menyatakandia adalah Pegawai Xiaoshan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China dan Surat tersebut tidak ada tanda tangannya, siapa yangbertanggung jawab atas surat tersebut;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E123311000850026 tanggal02 Juli 2012 aquo, kedapatan bahwa tanda tangan pada E Nomor: E123311000850026tanggal 02 Juli 2012 tidak sesuai dengan Spesimen tanda tangan yang ada, sehingga FormE Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012
    of The Peoples Republic of China, namun sampaidengan persidangan terakhir selesai, Terbanding tidak dapat membuktikan Jawabankonfirmasi dari Pejabat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli2012 adalah tidak sah;bahwa Terbanding tidak menyerahkan Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02Juli 2012 ashi;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Keterangan dari Zhejiang EntryExitInspection & Quarantine
    Bureau of the People's Republic of China, yang menyatakanForm E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 terdapat nama Wu Chanchandan dicap/stempel dan telah diserahkan kepada Terbanding untuk pembuktian namuntidak ada jawaban;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Terbanding Spesimentandatangan periode tanggal 26 Mei 2012 dimana Form E Nomor: E123701406650010diterbitkan dan Surat Jawaban Konfirmasi dari Pejabat berwenang China yang terkaitdengan tandatangan dan effective date,
Register : 21-11-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49664/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16025
  • berlaku efektif per 1 Juli 2012, nomor urut4;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP5606/KPU.01/2012 tanggal 05 Oktober2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadapForm E nomor E124300012230003 tanggal 13 Juli 2012, terdapat keraguan atas tandatangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signaturesof Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic of China" dariHunan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau
    Of The People's Republic Of Chinaserta belum terdapat jawabat atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasanbahwa Form E dengan Nomor E124300012230003 tanggal 19 Juli 2012 adalah Form Easli yang dikeluarkan oleh Hunan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China, ditandatangani
    beamasuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E124300012230003 tanggal 19 Juli 2012dikarenakan menurut Terbanding terdapat keraguan atas stempel dan tanda tangan pejabatyang berwenang pada Form E dibandingkan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku,dan atas keraguan tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form Edengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokkepada kepada Hunan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    of The PeoplesRepublic of China Nomor: S1557/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 perihalConfirmation on Certificate of Origin;bahwa Hunan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau telah mengirimkan hasilkonfirmasi dengan surat nomor T20120017 tanggal 20 September 2012 perihalVerification of Form E No.
    E124300012230003, dengan merujuk pada surat KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1557/KPU.01/2012;bahwa dalam surat Hunan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau nomorT20120017 tanggal 20 September 2012 disebutkan, telah dilakukan pemeriksaan dokumenyang relevan dan penyelidikan dengan hasil bahwa Form E Nomor: E124300012230003adalah sah dan benar diterbitkan oleh Hunan EntryExit Inspection and QuarantineBureau;bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding
Register : 04-06-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51939/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11118
  • Welding Machine negara asal China dalam PIB Nomor: 019679 tanggal 15Januari 2013 yang diberitahukan dengan tarif BM 5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjaditarif BM 5% MEN;Mbahwa Sxbainkiapaitusan Keberatan Nomor: KEP2778/KPU.01/2013 tanggal 15 Mei 2013, berdasarkanpenelitian, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134700SY5350001 tanggal 3 Januari2013 terdapat keraguan atas keabsahan Form E tersebut dibandingkan dengan yang diterbitkan olehShenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    di China.bahwa untuk FORM E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan dikeluarkan oleh customs diChina, dilengkapi dengan tanda tangan serta stempel asli dari pejabat yang berwenang di China.Mbahyut Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP2778/KPU.01/2013 tanggal 15 Mei 2013,berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 terdapatkeraguan atas keabsahan Form E tersebut dibandingkan dengan yang diterbitkan oleh Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 sedang Bill of Lading Nomor:CNSZX0177300011 tanggal 3 Januari 2013;bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensiACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form E Nomor: E134700S Y5350001 tanggal 3 Januari 2013 yang dilampirkan berbedadengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO Shenzhen EntryExitand Quarantine Bureau
    ofP.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ShenzhenEntryExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S338/KPU.01/2013 dan telahdijawab oleh Shenzhen EntryExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor:4700001386 tanggal 21 Februari 2013 dan mendapat jawaban bahwa Form E Nomor:E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 telah ditanda tangani dan di stempel oleh pejabat yangberwenang sehingga
    Form E Nomor: E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 sah diterbitkan olehShenzhen EntryExit and Quarantine Bureau of P.R China;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 terbuktitelah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor:E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor:E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 telah ditanda tangani oleh
Register : 31-07-2013 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54568/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11828
  • dan lainlain (4jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 160801 tanggal 26April 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ACFTA), dan ditetapholeh Terbanding menjadi 5%;bahwa berkaitan dengan keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertera pada Formmaka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaituSichuan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    PIB Nomor: 160801 tanggal 26 April 2013 ditetapkan tidakmendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan pembebanan tbea masuk yang berlaku umum (MEN) dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tanganpejabat yang berwenang menandatangani Form E serta warna official seals (stamp)dibandingkan dengan "Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate ojOrigin of the People's Republic of China" and Specimen Official Seals dari Sichuan EntrExit Inspection And Quarantine Bureau
    Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari 1bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFsebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarifmasuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E135103000150029 tanggaApril 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada SichEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of Chinakeabsahan dari Form E melalui surat Kepala
    KPU Bea Cukai Tanjung Priok NonS1781/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013;bahwa Nejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's RepubliChina dengan Surat Nomor: NJCWB201307091 tanggal 09 Juli 2013 telah mengirimhasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S1781/KPU.01/2tanggal 03 Mei 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E135103000150029 tan;03 April 2013 diterbitkan secara sah dan benar oleh Sichuan EntryExit InspectionQuarantine Bureau of The People's Republic