Ditemukan 103 data
122 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sinar Mas Multifinance selaku kuasa dan pengelola channeling yang dalam hal ini berdasarkan kuasa bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Sinarmas Tbk, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. DENNIE MAMANGKEY, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. HENDRO RONY ROYKE PAAT, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali;
Pembanding/Tergugat II : PT.BANK BUKOPIN Tbk CABANG MATARAM Diwakili Oleh : RAHMAT ARI SEPTIAWAN, S.H.,M.H
Terbanding/Penggugat : MUHAMMAD SALEH
Terbanding/Turut Tergugat : Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB
Turut Terbanding/Tergugat III : PT.TASPEN Persero CABANG MATARAM
107 — 63
Bahwa hubungan hukum antara TERGUGAT II dan TERGUGAT sesuaidengan Perjanjian Kerjasama Penerusan Pinjaman (CHANNELING) nomor04 tanggal 01032013 di hadapan Bambang Heru Djuwito, Sarjana Hukum,Magister Hukum, Notaris di Kota Surabaya (Sselanjutnya disebut denganPerjanjian Kerjasama Channeling), adalah hubungan KerjasamaPenerusan Pinjaman atau Channeling dengan cara TERGUGAT II selakuBank bertindak sebagai pemberi pinjaman dan TERGUGAT selakuKoperasi bertindak sebagai mitra pembiayaan atas pembiayaan
Putusan Nomor 171/PDT/2020/PT.MTRAdapun yang dimaksud dengan Debitur menurut Perjanjian KerjasamaChanneling tersebut adalah Pensiunan PNS, Pensiunan TNI, PensiunanPolri, dan janda/duda dari Pensiunan atau wali ahli waris yang disahkanoleh instansi terkait, yang memenuhi syarat yang ditentukan dalamPerjanjian Kerjasama Channeling, yang mendapatkan fasilitas kredit dariTERGUGAT II selaku Bank yang berdomisili di seluruh Indonesia, dimanakantor TERGUGAT II berada Vide Perjanjian Kerjasama Channeling
) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Channeling,di mana TERGUGAT selaku Mitra Pembiayaan, bertindak untuk dan atasnama TERGUGAT II dalam penyaluran pinjaman Vide PerjanjianKerjasama Channeling Pasal 1 ayat 1.1 point 1.1.26;Bahwa dengan mendasarkan pada Perjanjian Kerjasama Channelingtersebut, TERGUGAT melalui karyawannya, dalam hal ini Anggi danEndang memasarkan produkpembiayaan kepadaPENGGUGAT yangmerupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, terkait dengan penawarantakeover kreditPENGGUGAT dari BRI cabang
II, maka sebagaimana telah TERGUGAT Il uraikanpada butir (5) di atas, bahwa di antara TERGUGAT danTERGUGAT Il telah terjalin Kerjasama Penerusan Pinjaman(CHANNELING) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Channeling,di mana TERGUGAT selaku Mitra Pembiayaan, bertindak untukdan atas nama TERGUGAT II dalam penyaluran pinjaman VidePerjanjian Kerjasama Channeling Pasal 1 ayat 1.1 point 1.1.26;Terkait dengan kedudukan PENGGUGAT sebagai Debitur Kreditpada TERGUGAT Il, maka sebagaimana telah TERGUGAT Iluraikan
Putusan Nomor 171/PDT/2020/PT.MTRmenjalankan hak dan kewajibannya sehubungan denganPerjanjian Kerjasama Channeling dan Perjanjian Kredit;Bahwa Perjanjian Kerjasama Channeling tersebut, dibuat antaraTERGUGAT II dengan TERGUGAT dalam hal ini Koperasi NusaSejahtera yang berkedudukan di Sidoarjo, didirikan dengan Aktatertanggal 20062012 Nomor 74, dibuat di hadapan Ria DewantiSarjana Hukum, Notaris di Sidoarjo, Akta Pendirian mana telahmemperoleh pengesahan dari yang berwenang berdasarkan SuratKeputusan
44 — 16
Sinar Mas Multifinance sebagai pengelola channeling
MUHAMMAD SALEH
Tergugat:
1.KETUA KOPERASI NUSA SEJAHTERA
2.PT.BANK BUKOPIN Tbk CABANG MATARAM
3.PT.TASPEN Persero CABANG MATARAM
Turut Tergugat:
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB
106 — 58
Bahwa hubungan hukum antara TERGUGAT II dan TERGUGAT sesuaidengan Perjanjian Kerjasama Penerusan Pinjaman (CHANNELING) nomor04 tanggal 01032013 di hadapan Bambang Heru Djuwito, Sarjana Hukum,Magister Hukum, Notaris di Kota Surabaya (selanjutnya disebut denganPerjanjian Kerjasama Channeling), adalah hubungan KerjasamaPenerusan Pinjaman atau Channeling dengan cara TERGUGAT II selakuBank bertindak sebagai pemberi pinjaman dan TERGUGAT selakuKoperasi bertindak sebagai mitra pembiayaan atas pembiayaan
waris yang disahkanoleh instansi terkait, yang memenuhi syarat yang ditentukan dalamPerjanjian Kerjasama Channeling, yang mendapatkan fasilitas kredit dariTERGUGAT II selaku Bank yang berdomisili di seluruh Indonesia, dimanakantor TERGUGAT II berada Vide Perjanjian Kerjasama Channeling Pasal1 ayat (1.1) point 1.1.3.
Bahwa surat TERGUGAT kepada PENGGUGAT mengenai konfirmasinasabah Koperasi Nusa Sejahtera (mitra Channeling Bank Bukopindalam penyaluran Kredit Pensiun), menurut PENGGUGAT merupakanpendataan ulang secara sepihak oleh TERGUGAT yang seolaholahmerupakan bagian Mitra Channeling dari TERGUGAT II yangmenyatakan kedudukan PENGGUGAT sebagai Debitur Kredit Pensiunpada TERGUGAT Il;Terhadap dalil PENGGUGAT tersebut dapat TERGUGAT Il tanggapisebagai berikut:Terkait dengan TERGUGAT merupakan mitra Channeling dariTERGUGAT
II, maka sebagaimana telah TERGUGAT II uraikan padaHalaman 24 dari 71 Putusan Nomor 256/Pdt.G/2019/PN Mtrbutir (5) di atas, bahwa di antara TERGUGAT dan TERGUGAT II telahterjalin Kerjasama Penerusan Pinjaman (CHANNELING) berdasarkanPerjanjian Kerjasama Channeling, di mana TERGUGAT selaku MitraPembiayaan, bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT II dalampenyaluran pinjaman Vide Perjanjian Kerjasama Channeling Pasal 1ayat 1.1 point 1.1.26;Terkait dengan kedudukan PENGGUGAT sebagai Debitur Kredit padaTERGUGAT
,Pasal 6 ayat (6.9) Perjanjian Kerjasama Channeling sebagaimanayang telah TERGUGAT II uraikan di atas;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PENGGUGAT adalahbenar nasabah debitur dari TERGUGAT II;11.
204 — 145
(lima miliyar rupiah), akan di handel oleh Divisi NonAgro,e Agar di negosiasikan via Channeling, sertaOpini, dan rekomendasi Direktur Bisnis (Zuhri Anwar) pada tanggal 29 Mei2012, berisikan:e Agar di follow up, executing or channeling, Ok,e Upayakan payrollnya di PT. BRI AGRONIAGA, Tbke Ada PKS antara Agro, dan Koperasinya.Kemudian atas hasil opini dan rekomendasi tersebut, Sri Muliani memberitahuagar Terdakwa membuat surat permohonan kredit pinjaman anggota Koperasike PT.
Pertamina dengan pola channeling, dimana KoperasiKaryawan Pertamina UPMS Medan sebagai mitra penyalur dapat diberikankewenangan oleh Bank;Persyaratan debitur, yaitu Karyawan tetap PT.
pada pola Channeling end usernya adalah individu karyawan.
Pertamina dengan pola channeling, dimana KoperasiKaryawan Pertamina UPMSI Medan sebagai mitra penyalur dapat diberikankewenangan oleh Bank;Persyaratan debitur, yaitu Karyawan tetap PT.
177 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1051 K/Pid.Sus/2016e Apabila penyaluran dengan pola executing lebih kurangRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), akan di handel oleh Divisi NonAgro;e Agar di negosiasikan via Channeling, serta Opini, dan rekomendasiDirektur Bisnis (Zuhri Anwar) pada tanggal 29 Mei 2012, berisikan:e Agar di follow up, executing or channeling, Ok,;e Upayakan payrollnya di PT. BRI AGRONIAGA, Tbk.
Pertamina dengan pola channeling, dimana KoperasiKaryawan Pertamina UPMSI Medan sebagai mitra penyalur dapat diberikankewenangan oleh Bank;Persyaratan debitur, yaitu Karyawan tetap PT.
BRI Agroniaga,Tok dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMSIMedan, Tentang Penyaluran dan Pengelolaan Fasilitas Kredit Karyawan(Channeling) dengan Perjanjian Nomor BA/SP28/Dir.04/VIIV2012, danbesarnya plafond kredit yang akan diberikan oleh PT.
, serta opini, dan rekomendasiDirektur Bisnis (Zuhri Anwar) pada tanggal 29 Mei 2012, berisikan:e Agar di follow up, executing or channeling, Ok;e Upayakan payrollnya di PT.
TentangPenyaluran Dan Pengelolaan Fasilitas Kredit Karyawan(Channeling);Bahwa atas Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank AgroNiaga.Tobk dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMSMedan tentang Penyaluran dan Pengelolaan fasilitas kreditkaryawan (channeling) No. BA/SP28/Dir.04/VIlV2012 tanggal14 Agustus 2012, dan perjanjian tersebut tidak pernah dirubahatau di Addendum ke PT. BRI Agroniaga. Tbk (copy terlampirdalam memori banding a quo);Hal. 100 dari 116 hal. Put.
103 — 67
(lima miliyar rupiah), akan di handel oleh Divisi NonAgro,e Agar di negosiasikan via Channeling, sertaOpini, dan rekomendasi Direktur Bisnis (Zuhri Anwar) pada tanggal 29 Mei2012, berisikan:e Agar di follow up, executing or channeling, Ok,e Upayakan payrollnya di PT. BRIAGRONIAGA, Tbke Ada PKS antara Agro, dan Koperasinya.Kemudian atas hasil opini dan rekomendasi tersebut, Sri Muliani memberitahuagar Terdakwa membuat surat permohonan kredit pinjaman anggota Koperasike PT.
Pertamina dengan pola channeling, dimana KoperasiKaryawan Pertamina UPMSI Medan sebagai mitra penyalur dapat diberikankewenangan oleh Bank;Persyaratan debitur, yaitu Karyawan tetap PT.
pada pola Channeling end usernya adalah individu karyawan.
33 — 22
Saksi kenal dengan Terdakwa pada bulan Pebruari 2005, diDealer Suzuki Cilamaya sejak membuka Channeling dengan DealerSuzuki Cilamaya tempat Saksi bekerja jabatan Saksi di Dealersebagai administrasi keluar masuknya kendaraan.2 Konologisnya sepeda motor tersebut bisa keluar dari Dealerpada bulan Pebruari 2005, Saksi mendapat perintah dari Saksi 1untuk mengeluarkan beberapa unit sepeda motor untuk ChannelingRawamerta atas nama Terdakwa.3.
Saksi mengetahui kalau Channeling Rawamerta bermasalah padabulan Mei 2005, karena mulai tidak tertib administrasinyasehingga Saksi melaporkan kepada Saksi 1 untuk meninjaunya.4. Terdakwa pernah menghubungi Saksi dan meminta untuk dikirim6sepeda motor tapi Saksi menolak permintaan Terdakwa tersebut.5.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Channeling Dealer CV PratamaSuzuki Motor Cilamaya di Rawamerta yang telah menjual 5 (lima)sepeda motor tersebut tanpa dipenuhinya prosedur administrasi/syarat syaratnya konsumen yang akan membeli sepeda motor secaraKredit yaitu) harus mengajukan mengajukan aplikasi dengan KIP,Rekening listrik, Bukti PBB, Kartu KK, Slip gaji dan menyerahkanuang muka~ setelah lengkap pihak Dealer koordinasi dengan Bankselanjutnya dari Bank mengecek layak dan tidak layaknya setelahdisetujui
Bahwa sejak bulan Pebruari 2005, Terdakwa menjalin kerjasamapenjualan sepeda motor Suzuki dari Dealer CV Pratama Suzuki MotorCilamaya milik Saksi 1 dan Terdakwa sebagai Channeling DealerRawamerta.152.
Bahwa atas penjualan setiap unit sepeda motor yang terjualTerdakwa mendapat komisi Rp 250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah) dan perjanjian tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjiandiatas meterai, oleh karena itu) barang berupa 5 (lima) unitsepeda motor tersebut adalah milik Saksi 1 dan seluruh sepedamotor tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa karena adanyaperjanjian titip jual selaku Channeling Dealer CV Pratama SuzukiMotor Cilamaya.Dengan demikian maka Majelis berpendapat, bahwa unsur ketigaterpenuhi.Menimbang
40 — 5
yaitu pitacukai hasil tembakau jenis SKM HJE Rp.7.050,16 batang, tarif Rp. 245, I batang,personalisasi SEJAABADOO sejumlah 4.800 bungkus adalah PALSU; Bahwa ciri ciri pita cukai hasil tembakau TA 2013 yang ASLI adalah sebagai berikut: PC HASIL TEMBAKAU ASLI TA 2013 Spesifikasi CiriciriHOLOGRAM Wama Dasar Cooper Lebar 5mm Jenis Hologram Konvensional dan CGH Akromagram Ornamen segi enam dan Ornamen V Double Depth RI dan Ornamen BC Efek Kinetik Kubus bertingkat Filter Image 90 Berbentuk bintang Efek Channeling
dalam motif belah ketupat Bahwa sesuai dengan pengujian pita cukai yang melekat pada rokok merk MAXX jenisSKM isi 20 batang yaitu pita cukai hasil tembakau jenis SKT HJE RP.12.050, 16 batang,tarif Rp.80, / batang seyumlah 8.000 bungkus terdapat beberapa perbedaan yang mendasarsebagai berikut: PC YANG DITELITI/ DIUJIKAN Spesifikasi Ciri ciriHOLOGRAM Warna Dasar Gold Lebar 5mm Jenis Hologram Rainbow Akromagram Tidak ada Double Depth Tidak ada Efek Kinetik Tidak ada Filter Image 90 Tidak ada Efek Channeling
Efek Channeling Tidak ada9. Ininitext Tidak adaB. DEMETALIZING1. Kualitas Demetalizing Transparan / Tembus2. Bentuk Omamen Gelombang Berbeda / Tidak SolidC. INVISBLE INK Tidak ada Bahwa sesuai dengan barang bukti berupa 16 ( enam belas ) karton terdiri dan : 6 (enam)karton = 4.800 bungkus rokok SKM merk GESS INILD isi 20 batang, 10 (sepuluh) karton =8.000 bungkus rokok SKM merk MAZZ isi 20 batang.
yaitu pitacukai hasil tembakau jenis SKM HJE Rp.7.050,16 batang, tarif Rp.245, I batang,personalisasi SEJAABADOO sejumlah 4.800 bungkus adalah PALSU; Bahwa Gin ciri pita cukai hasil tembakau TA 2013 yang ASLI adalah sebagai berikut: PC HASIL TEMBAKAU ASLI TA 2013 Spesifikasi CiriciriHOLOGRAM Warna Dasar Cooper Lebar 5mm Jenis Hologram Konvensional dan CGH Akromagram Ornamen segi enam dan Ornamen V Double Depth RI dan Ornamen BC Efek Kinetik Kubus bertingkat Filter Image 90 Berbentuk bintang Efek Channeling
Efek Channeling Tidak ada9. Ininitext Tidak ada B. DEMETALIZING 1. Kualitas DemetalizingTransparan / Tembus 2. Bentuk Ornamen Gelombang Berbeda / Tidak SolidC. INVISBLE INK Tidak adaD. HOLOREADER Tidak TerbacaE.
172 — 143
(lima miliyar rupiah), akan di handel oleh Divisi Non Agro,e Agar di negosiasikan via Channeling, sertaOpini, dan rekomendasi Direktur Bisnis (Zuhri Anwar) pada tanggal 29 Mei2012, berisikan:e Agar di follow up, executing or channeling, Ok,e Upayakan payrollnya di PT. BRI AGRONIAGA, Tbke Ada PKS antara Agro, dan Koperasinya.Kemudian atas hasil opini dan rekomendasi tersebut, terdakwa memberitahuagar Drs. Khaidar Aswan membuat surat permohonan kredit pinjaman anggotaKoperasi ke PT.
Pertamina dengan pola channeling, dimana KoperasiKaryawan Pertamina UPMSI Medan sebagai mitra penyalur dapat diberikankewenangan oleh Bank;Persyaratan debitur, yaitu Karyawan tetap PT.
Bank Agroniaga Tbkdengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMS Medan tentangPenyaluran dan Pengelolaan Fasilitas Kredit Karyawan (Channeling)Nomor : BA/SP28/Dir.04/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012;31. Fotocopy legalisir Surat Kuasa No.137/SKDir.04/VIII/2012 tanggal 14Agustus 2012;32. Fotocopy legalisir Surat Pernyataan pengurus koperasi karyawanPertamina UPMS Medan;33. Fotocopy legalisir Putusan Kredit Karyawan;34.
59 — 40
dana programpengembangan usaha mikro dan usaha kecil melalui perkuatan KSP / USP Koperasi danLKM dengan pola dana bergulir (revolving fund) tahun 2000 tersebut, dimana proposalditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Koperasi ;Bahwa setelah Koperasi Purna Bhakti ditetapkan dan terpilih sebagai penerima danakredit, kemudian pengguna Koperasi Purna Bhakti membuka rekening Bank JatimCabang Mojokerto dengan nomor rekening : 03.1600.14693.7 untuk menampungtransfer dana dari Bank Jatim Cabang sebagai channeling
proposal pengajuanpermohonan untuk mendapatkan bantuan dana bergulir dan subsidi tahun 2000 dengandasar daftar para peminjam fiktif yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut ; Bahwa setelah Koperasi Purna Bhakti ditetapkan dan terpilih sebagai penerima danakredit, kemudian pengurus Koperasi Purna Bhakti membuka rekening Bank JatimCabang Mojokerto dengan nomor rekening : 03.1600.14693.7 untuk menampung transferhal.6 dari 35 hal., putusan No.33/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.dana dari Bank Jatim Cabang sebagai channeling
lengkap menjadi 100 orang, kemudian Terdakwa membuat proposalpengajuan permohonan untuk mendapatkan bantuan dana bergulir dari subsidi tahun2000 dengan dasar daftar para peminjam fiktif yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut ; Bahwa setelah Koperasi Purna Bhakti ditetapkan dan terpilih sebagai penerima danakredit, kemudian pengurus Koperasi Purna Bhakti membuka rekening Bank JatimCabang Mojokerto dengan nomor rekening : 03.1600.14693.7 untuk menampung transferdana dari Bank Jatim Cabang sebagai Channeling
menandatangani daftar tersebut ;Bahwa kemudian Terdakwa membuat proposal pengajuan permohonan untukmendapatkan bantuan dana bergulir dari subsidi tahun 2000 dengan dasar daftar parapeminjam fiktif yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut ;Bahwa setelah Koperasi Purna Bhakti ditetapkan dan terpilih sebagai penerima danakredit, kemudian pengurus Koperasi Purna Bhakti membuka rekening Bank JatimCabang Mojokerto dengan nomor rekening : 03.1600.14693.7 untuk menampungtransfer dana dari Bank Jatim Cabang sebagai channeling
danaprogram pengembangan usaha mikro dan usaha kecil melalui perkuatan KSP / USPKoperasi dan LKM dengan pola dana bergulir (revolving fund) tahun 2000 tersebut,dimana proposal ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Koperasi ;Menimbang, bahwa setelah Koperasi Purna Bhakti ditetapkan dan terpilih sebagaipenerima dana kredit, kemudian pengurus Koperasi Purna Bhakti membuka rekening BankJatim Cabang Mojokerto dengan nomor rekening : 03.1600.14693.7 untuk menampungtransfer dana dari Bank Jatim Cabang sebagai channeling
2448 — 1968 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara ini, judex factie menyatakan, Terdakwa selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu PT. Bri Agroniaga, telah bersalah turut ... [Selengkapnya]
(lima miliyar rupiah), akan di handel oleh Divisi NonAgro;e Agar di negosiasikan via Channeling, serta Opini, dan rekomendasiDirektur Bisnis (Zuhri Anwar) pada tanggal 29 Mei 2012, berisikan:e Agar di follow up, executing or channeling, Ok;e Upayakan payrollnya di PT. Bri Agroniaga, Tbk;e Ada PKS antara Agro, dan Koperasinya;Kemudian atas hasil opini dan rekomendasi tersebut, Terdakwamemberitahu agar Drs. Khaidar Aswan membuat surat permohonan kreditHal. 4 dari 165 hal. Put.
Bri Agroniaga, Tbk, dimana fasilitas kredit dengan pola Executing padaBank ICB Bumi Putera Cabang Medan tidak dapat dilakukan Take Overdengan menggunakan fasilitas kredit dengan pola Channeling yang diberikanoleh PT.
(lima miliyar rupiah), akan di handel oleh Divisi NonAgro;e Agar di negosiasikan via Channeling, serta;Opini, dan rekomendasi Direktur Bisnis (Zuhri Anwar) pada tanggal 29 Mei2012, berisikan:e Agar di follow up, executing or channeling, Ok;e Upayakan payrollnya di PT. Bri Agroniaga, Tbk;e Ada PKS antara Agro, dan Koperasinya;Kemudian atas hasil opini dan rekomendasi tersebut, Terdakwamemberitahu agar Drs. Khaidar Aswan membuat surat permohonan kreditpinjaman anggota Koperasi ke PT.
Pertamina UPMSIMedan, dan Karyawan Tetap Koperasi dengan pola channeling (KoperasiKarywan Pertamina sebagai agen pemasaran);e Melakukan pelunasan kredit karyawan tetap yang telah mendapatfasilitas kredit di Bank ICB Bumi Putera, untuk dipindahkan ke PT.
Pembanding/Jaksa Penuntut : NOVAN B. ARIANTO, SH.MH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : NOVAN B. ARIANTO, SH.MH.
48 — 38
dana programpengembangan usaha mikro dan usaha kecil melalui perkuatan KSP / USP Koperasi danLKM dengan pola dana bergulir (revolving fund) tahun 2000 tersebut, dimana proposalditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Koperasi ;Bahwa setelah Koperasi Purna Bhakti ditetapkan dan terpilih sebagai penerima danakredit, kemudian pengguna Koperasi Purna Bhakti membuka rekening Bank JatimCabang Mojokerto dengan nomor rekening : 03.1600.14693.7 untuk menampungtransfer dana dari Bank Jatim Cabang sebagai channeling
proposal pengajuanpermohonan untuk mendapatkan bantuan dana bergulir dan subsidi tahun 2000 dengandasar daftar para peminjam fiktif yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut ;Bahwa setelah Koperasi Purna Bhakti ditetapkan dan terpilih sebagai penerima danakredit, kemudian pengurus Koperasi Purna Bhakti membuka rekening Bank JatimCabang Mojokerto dengan nomor rekening : 03.1600.14693.7 untuk menampung transferhal.6 dari 35 hal., putusan No.33/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.dana dari Bank Jatim Cabang sebagai channeling
lengkap menjadi 100 orang, kemudian Terdakwa membuat proposalpengajuan permohonan untuk mendapatkan bantuan dana bergulir dari subsidi tahun2000 dengan dasar daftar para peminjam fiktif yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut ; Bahwa setelah Koperasi Purna Bhakti ditetapkan dan terpilih sebagai penerima danakredit, kemudian pengurus Koperasi Purna Bhakti membuka rekening Bank JatimCabang Mojokerto dengan nomor rekening : 03.1600.14693.7 untuk menampung transferdana dari Bank Jatim Cabang sebagai Channeling
menandatangani daftar tersebut ;Bahwa kemudian Terdakwa membuat proposal pengajuan permohonan untukmendapatkan bantuan dana bergulir dari subsidi tahun 2000 dengan dasar daftar parapeminjam fiktif yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut ;Bahwa setelah Koperasi Purna Bhakti ditetapkan dan terpilih sebagai penerima danakredit, kemudian pengurus Koperasi Purna Bhakti membuka rekening Bank JatimCabang Mojokerto dengan nomor rekening : 03.1600.14693.7 untuk menampungtransfer dana dari Bank Jatim Cabang sebagai channeling
danaprogram pengembangan usaha mikro dan usaha kecil melalui perkuatan KSP / USPKoperasi dan LKM dengan pola dana bergulir (revolving fund) tahun 2000 tersebut,dimana proposal ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Koperasi ;Menimbang, bahwa setelah Koperasi Purna Bhakti ditetapkan dan terpilih sebagaipenerima dana kredit, kemudian pengurus Koperasi Purna Bhakti membuka rekening BankJatim Cabang Mojokerto dengan nomor rekening : 03.1600.14693.7 untuk menampungtransfer dana dari Bank Jatim Cabang sebagai channeling
148 — 111
Bank BRI Agroniaga Tbk dengan pengelolaanFasilitas kredit Karyawan (Channeling) Nomor BA/SP28.Dir.04/ VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012;1 (satu) bundel fotocopy leges asli Surat KuasaPenandatanganan Perjanjian Kredit dan Pengikatan JaminanKredit (Cessie) Nomor 137/SKDir.04/VIII/2012 tanggal 14Agustus 2012 tentang Penandatanganan Perjanjian kredit danpengikatan Jaminan Kredit (Cessie);1 (satu) bundel fotocopy leges asli Surat kepada KopkarPertamina UPMSI Medan Nomor 18/Dir.04/XII/2012 tanggal07 Desember
Bank AgroniagaTbk dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMSI Medan tentangPenyaluran dan Pengelolaan Fasilitas Kredit Karyawan (Channeling)Nomor BA/SP28/Dir.04/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012; 31.Fotocopy legalisir Surat Kuasa No.137/SKDir.04/VIII/2012 tanggal14 Agustus 2012; 32.Fotocopy legalisir Surat Pernyataan pengurus koperasi karyawanPertamina UPMSI Medan; 33.Fotocopy legalisir Putusan Kredit Karyawan; 34.Fotocopy legalisir Permohonan Penyediaan Fasilitas (PPF) Nomor041/PPFKCP/ MDN/IX/2012
Bank BRI Agroniaga Tbk dengan pengelolaan Fasilitaskredit Karyawan (Channeling) Nomor BA/SP28.Dir.04/VINI/2012 tanggal 14 Agustus 2012;c.1 (satu) bundel fotocopy leges asli Surat KuasaPenandatanganan Perjanjian Kredit dan Pengikatan JaminanKredit (Cessie) Nomor 137/SKDir.04/VIII/2012 tanggal 14Agustus 2012 tentang Penandatanganan Perjanjian kredit danpengikatan Jaminan Kredit (Cessie);d. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Surat kepada KopkarPertamina UPMS Medan Nomor 18/Dir.04/XII/2012 tanggal 07Desember
Bank AgroniagaTbk dengan Koperasi Karyawan Pertamina UPMSI Medan tentangPenyaluran dan Pengelolaan Fasilitas Kredit Karyawan (Channeling)Nomor BA/SP28/Dir.04/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012; 31. Fotocopy legalisir Surat Kuasa No.137/SKDir.04/VIII/2012 tanggal 14Agustus 2012; Hal. 20 dari 30 hal. Put. No. 139 PK/Pid.Sus/2018 32. Fotocopy legalisir Surat Pernyataan pengurus koperasi karyawanPertamina UPMSI Medan;33. Fotocopy legalisir Putusan Kredit Karyawan;34.
42 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kandep Koperasi sebesar Rp.300.000, tanggal 07 Juni 1999 ;Kwitansi penerimaan dana KUT dari BRI Cabang Bulukumba yaiturealisasi pinjaman KUT Padi MT 1999 Channeling sebesarRp.658.822.500, tanggal 29 Juni 1999 ;Kwitansi dari M. Basir Kelompok Tani Kalumpang untuk simpanananggota @ Rp.50.000, untuk 20 orang anggota sebesarRp.1.000.000, tanggal 30 Juni 1999 ;Hal.13 dari 46 hal. Put.
No.858 K/Pid.Sus/200853.54.55.56.Di58.od.60.61.62.63.64.65.66.67.68.62.Riattang Sopa sebesar Rp.24.000.000, tanggal 30 Juni 1999 ;Kwitansi Dana Penyaluran KUT Padi MT 1999 untuk Kelompok TaniPanrioang Jarang sebesar Rp.29.000.000, tanggal 30 Juni 1999 ;Kwitansi Dana Penyaluran KUT Padi MT 1999 untuk Kelompok TaniSiparappe sebesar Rp.16.000.000, tanggal 30 Juni 1999 ;Kwitansi Penerimaan Dana KUT ke BRI Cabang Bulukumba, yaituPencairan Titipan Fee KUT Padi MT 1999 Pola Channeling sebesarRp.9.882.337
Kandep Koperasi sebesar Rp.300.000, tanggal 07 Juni 1999 ;Kwitansi penerimaan dana KUT dari BRI Cabang Bulukumba yaiturealisasi pinjaman KUT Padi MT 1999 Channeling sebesarRp.658.822.500, tanggal 29 Juni 1999 ;Kwitansi dari M.
Rp.21.000.000, tanggal 30 Juni 1999 ;Kwitansi Dana Penyaluran KUT Padi MT 1999 untuk Kelompok TaniRiattang Sopa sebesar Rp.24.000.000, tanggal 30 Juni 1999 ;Kwitansi Dana Penyaluran KUT Padi MT 1999 untuk Kelompok TaniPanrioang Jarang sebesar Rp.29.000.000, tanggal 30 Juni 1999 ;Kwitansi Dana Penyaluran KUT Padi MT 1999 untuk Kelompok TaniSiparappe sebesar Rp.16.000.000, tanggal 30 Juni 1999 ;Kwitansi Penerimaan Dana KUT ke BRI Cabang Bulukumba, yaituPencairan Titipan Fee KUT Padi MT 1999 Pola Channeling
Terbanding/Terdakwa : Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH., MH
4821 — 7155
Bank Kesejahteraan Ekonomi tentang FasilitasPembiayaan Penerusan Pinjaman (Channeling) Nomor013/PKSKSP Nusantara/HKM/II/2016 Nomor : 33/2016/PER,1 (satu) set foto copy Perjanjian Kerjasama antara KSP Nusantaradengan PT. Bank MNC International, Tok tentang PenerusanPinjaman (Channeling) Nomor : 056/MBKSPN/PKS/CHANNELING/VII/2019 Nomor : 036/PKSKSP Nusantara/HKM/VII/2019,1 (Satu) set foto copy Perjanjian Kerjasama antara KSP Nusantaradengan PT.
Bank Central Asia, Tbk tentang Penerusan Pinjaman(Channeling) Nomor : 001/KSPNusantaraHKM/I/2014 Nomor :003/PKS/DKM/2014,1 (Satu) set fotocopy Perjanjian Kerjasama antara KSP Nusantaradengan PT. Bank Mayora tentang Penerusan Pinjaman(Channeling) Nomor : 08 tanggal 10 Oktober 2019,1 (Satu) set foto copy rekening koran Bank Kesejahteraan Ekonomidengan Nomor Rekening : 0100052226 An.
Bank Kesejahteraan Ekonomi tentang FasilitasPembiayaan Penerusan Pinjaman (Channeling) Nomor013/PKSKSP Nusantara/HKM/II/2016 Nomor : 33/2016/PER,1 (Satu) set foto copy Perjanjian Kerjasama antara KSP Nusantaradengan PT. Bank MNC International, Tbk tentang PenerusanPinjaman (Channeling) Nomor : 056/MBKSPN/PKS/CHANNELING/VII/2019 Nomor : 036/PKSKSP Nusantara/HKM/VII/2019,1 (Satu) set foto copy Perjanjian Kerjasama antara KSP Nusantaradengan PT.
123 — 57
ratus sembilan puluh tiga rupiah) perbulan, adapunlama angsuran 48 (empat puluh delapan) bulan.Menolak dengan tegas poin dalam gugatan Penggugat mengenai pengalihan BPKBkepada Bank Bukopin tanpa sepengetahuan konsumen, bahwa didalam kegiatanpembiayaan kendaraan bermotor konsumen bernama SITI NURSIA GALA, antaraTergugat I dan Tergugat II secara bersamasama telah bersepakat mengikatkan diri dalamperjanjian kerjasama perihal Persetujuan Kerjasama Penyaluran Kredit PemilikanKendaraan Usaha (KPKU) Pola Channeling
Amanah Finance mengenaiPenyaluran Kredit Pemilikan Kendaraan Usaha (KPKU) Pola Channeling Agents,Nomor: 273/BUKIMKS/SPKINT/IX/2012.Bahwa berdasarkan perjanjian aquo, menurut poin 5 sub f tentang Persetujuan KerjasamaPenyaluran Kredit Pemilikan Kendaraan Usaha (KPKU) Pola Channeling Agents danPasal 8 akta Notaris, sebagaimana telah disepakati mengenai jangka waktu PenyerahanBPKB kepada Bank Bukopin yaitu 6 (enam) bulan setelah pembiayaan kredit disetujui.Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan
BankBukopin, dibuat oleh Notarisbernama YENNISALEH,SH,MKn, dalam aktanotaris Nomor : 866 tertanggal 30April 2012 di Makassar; T.1.5Fotokopi persetujuan kerja samapenyaluran kredit pemilikankenderaan usaha (KPKU) polachanneling Agents No: 097A/SPPK/MKSPIM/TV/2012tertanggal 02 April 2012; T.1.6Fotokopi Addendum perjanjiankerja sama antara PT.AmanahFinance dengan PT.Bank Bukopin Hal 23 dari 35 Putusan Perdata Nomor 42/Pdt.G/2015/PN Gto.24 Tbk mengenai penyaluran kreditpemilikan kenderaan usaha(KPKU) Pola Channeling
86 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Tergugat II, I,IV/ para Turut Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Termohon Kasasi sebagai Penggugat asli telah menggugat sekarangPemohon Kasasi dan para Turut Termohon sebagai para Tergugat asli dimukapersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Tergugat asli Il berdasarkan suratnya No.182/BRF/IV/1997tanggal 3 April 1997, mengajukan permohonan fasilitas Channeling
Perjanjian Membuka Kredit No.Akred/491/VI/97 tanggal 11Juni 1997 dan Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit UsahaKecil (RKUK Channeling) Nomor :001/KUK/VI/97 tanggal 11Juni 1997 dengan jumlah sebesar Rp.3.000.000.000, (tigamilyar rupiah) dan telah jatuh tempo pada tanggal 11 Juni 1998(bukti P3, P3.a) ;b.
PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat:
ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
182 — 103
Beberapahal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:a. adanya proses dan kebijakan restrukturisasi Pembiayaan terhadapDebitur dari pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabatberwenang, dalam hal penyaluran Pembiayaan dilaksanakan melaluiHalaman 3 dari 6 Putusan nomor: 5/Pdt.G.S/2021/PN Ginpembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan(channeling);b. adanya permohonan restrukturisasi Pembiayaan dari Debitur yangterkena dampak penyebaran COVID19; dan/atauC. adanya
62 — 22
Tidak memiliki minimal satu gambar lambang Ditjen Bea dan Cukaiyang utuh dalam satu keping pita cukai (metalis polos);Tidak memiliki efek kinetik berupa animasi rosette;Tidak memiliki miniteks INDONESIA yang dapat dilihat dengan kacapembesar;Tidak memiliki efek /ensa terletak pada kanan/kiri lambang logo Beadan Cukai;Tidak memiliki invisible image berupa ornamen bunga yang dapatberubah warna menjadi kuning dan area demetallizing berwarna birujika disinari lampu Ultraviolet (UV);Tidak memiliki efek channeling
dan Cukaiyang utuh dalam satu keping pita cukai (metalis polos);Tidak memiliki efek kinetik berupa animasi rosette;Tidak memiliki miniteks INDONESIA yang dapat dilinat dengan kacapembesar;Tidak memiliki efek /ensa terletak pada kanan/kiri lambang logo Beadan Cukai;Tidak memiliki invisible image berupa ornamen bunga yang dapatberubah warna menjadi kuning dan area demetallizing berwarna birujika disinari lampu Ultraviolet (UV);Halaman 12 dari 19 Perkara Nomor 808/Pid/2017/PT SBYTidak memiliki efek channeling