Ditemukan 32998 data
326 — 249
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kataparang siapa atau hij, sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hakdan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan ARDHYNALDO alias ARDI bin SUGINO sebagai terdakwadalam perkara ini dan tidak ada orang lain lagi kecuali
69 — 30
Tegasnya, kata setiap orangberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata setiap orang atau hij, sebagai siapa saja yangHalaman 31 dari 40 Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2014/PN Sdwharus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya; Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan Terdakwa IRFANDI Bin YABU sebagai Terdakwa dalamperkara
23 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mengirimkan Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencacat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dader, Kabupaten Bojonegoro;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut untuk menghadap kepersidangan,tidak hadir ;2.Mengabulkan gugatan Penggugat denganverstek ;Menjatuhkan talak satu bain shughro Tergugat(TERGUGAT) terhadap Penggugat(PENGGUGAT) ;Memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Bojonegoro untuk mengirimkan SalinanPutusan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencacat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Dader Kabupaten Bojonegoro;5.
127 — 32
89 — 22
53 — 17
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij, sebagai siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyekhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan BANIAH binti ADUL sebagai terdakwa dalam perkara ini,dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia, terdakwa
60 — 45
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij, sebagai siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyekhukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannyaPutusan Perkara Pidana Nomor 104/Pid.B/2014/PN Sdw, halaman 15 dari 18Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan FERI SAMDORIA anak dari PASIUS sebagai terdakwadalam perkara ini
70 — 30
80 — 41
Unsur Setiap orang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dapatdipersamakan dengan barang siapa, yang mana menunjukkan orang yang harusbertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij,sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader
57 — 26
Tegasnya, kata Setiap Orangberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata Setiap Orang atau hij, sebagai siapa sajayang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya@; 2222Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan SOMPE Bin AMIR sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dantidak ada orang lain lagi kecuali Terdakwa,
79 — 26
48 — 29
Tegasnya, kata Barang Siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata Setiap orang atau hij, sebagai siapa saja yangharus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya;; 222 n nn nnn nnn nnn nnn nnn neeMenimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan SUDARTO bin TUGINO sebagai Terdakwa dalam perkara ini,dan tidak ada orang
78 — 25
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkanPutusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995,terminologi kata barang siapa atau hij, sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawabandalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan ARISTARKHUS anak dari GONIR sebagai terdakwa dalamperkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia
52 — 30
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi katabarang siapa atau hij, sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan ADER anak dari BUMUT (alm) sebagai terdakwa dalamperkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia
95 — 27
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hij, sebagai siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyekhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan RAHMAN als LUPEX bin H.
58 — 34
44 — 22
Tegasnya, kata Barang Siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminologi kata Barang Siapa atau hij, sebagai siapa sajayang harus dijadikan Para Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyekhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya; Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan MARTEN Bin GIMIN dan ISTAL Bin TOTE dan sebagai ParaTerdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang
46 — 0
69 — 32
Tegasnya, kata barang siapaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995, terminologi kata barang siapa atau hi/, sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan AGUS RIANTO bin SARMIDI sebagai terdakwa dalam perkaraini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia, terdakwa
27 — 18
Tegasnya, kata barang siapa berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata barangsiapa atau hij, sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanBANIAH binti ADUL, SITI FATIMAH binti BASRAN, dan RUDY EFFENDYbin RAMLAN masingmasing sebagai terdakwa