Ditemukan 28 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 01-09-2023
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 33-K/PM.II-09/AD/I/2021
Tanggal 10 Maret 2021 — Serka Devista Pramudiya Nanda
232108
  • Serka Devista Pramudiya Nanda
Register : 12-12-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 389/PID.SUS/2013/PN.TA
Tanggal 15 Januari 2014 —
Terdakwa:
LELIN DEVISTA Binti ROMADHON
130
    1. Menyatakan anak nakal LELIN DEVISTA BINTI ROMADHON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan " Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia " ;
    2. Menjatuhkan sanksi kepada anak nakal tersebut oleh karena itu dengan sanksi penjara selama 6 (delapan) bulan, dengan ketentuan bahwa putusan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali

    Terdakwa:
    LELIN DEVISTA Binti ROMADHON
Register : 23-07-2024 — Putus : 05-09-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 104-K/PM.II-09/AD/VII/2024
Tanggal 5 September 2024 —
Terdakwa:
1.Devista Pramudya Nanda
1.Devista Pramudya Nanda
94
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu, DEVISTA PRAMUDYA NANDA, Serka NRP 21100029831190, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Primair, Penganiayaan.
2.
Barang:
- 1 (satu) buah flashdisk 4 GB warna hitam biru merk Kingston yang berisi rekaman video cekcok/adu mulut Serka Devista Pramudya Nanda dengan Sdr. Cok Para Depari.
Dirampas untuk dimusnahkan.
b. Surat surat :
1) 2 (dua) lembar Visum Et Refertum atas nama Sdr.
Cok Para Depari akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Serka Devista Pramudya Nanda (Terdakwa).
5) 1 (satu) lembar foto binatang cacing beserta kotoran yang dikeluarkan dari telinga kiri Sdr. Cok Para Depari.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

Terdakwa:
1.Devista Pramudya Nanda
1.Devista Pramudya Nanda