Ditemukan 4 data
ASTIN REPELITA, SH
Terdakwa:
Fendi Alizar Als Fendi Bin Mantoto
194 — 3
MANTOTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang
Penuntut Umum:
ASTIN REPELITA, SH
Terdakwa:
Fendi Alizar Als Fendi Bin MantotoMenyatakan terdakwa Fendi Alizar Als Fendi Bin Mantoto bersalah melakukantindak pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) sebagai mana dimaksud dalamdakwaan Jaksa / Penuntut Umum melanggar pasal 480 Ayat 1 KUHP.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Fendi Alizar Als Fendi Bin Mantotoselama 1 (Satu) tahun dan 1 (satu) bulan penjara dikurangi seluruhnya denganmasa penahanan yang telah dijalani olen para terdakwa dengan perintah paraterdakwa tetap ditahan.3.
bersalah dan berjanjitidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanterdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan PenuntutUmum tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Fendi Alizar Als Fendi Bin Mantoto
2017/PN Pbrmasih termasuk dalam daeranh hukum pengadilan Negeri Pekanbaru, yangmembeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untukmenarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,mengangkut, menyimpan atau) menyembunyikan sesuatu benda, yangdiketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada hari Jumat tanggal 16 maret 2018 sekitar pukul 23.30 Wib saat TerdakwaFendi Alizar Als Fendi Bin Mantoto
MANTOTO terbukti melakukan tindak pidana menjual sepeda motor Yamaha NMax warna putih milik saksi Hardiandengan harga Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebutterdakwa mendapatkan keuntungan sebesar uang Rp. 150.000.00 (seratus Limapuluh ribu rupiah) dan shabushabu dengan harga paket Rp. 300.000.00 yang diberikanoleh Sdr.
MANTOTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
TRI DJANUER N.P MANURUNG, SH
Terdakwa:
RIKO IMRO Als RIKO Bin MANTOTO
66 — 12
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Riko Imro als Riko Bin Mantoto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
Penuntut Umum:
TRI DJANUER N.P MANURUNG, SH
Terdakwa:
RIKO IMRO Als RIKO Bin MANTOTO
ASTIN REPELITA, SH
Terdakwa:
Ferdinand Gunawan Als Giwang Bin Hendra Gunawan
47 — 2
MANTOTO, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan keteranganyang saksi berikan kesemuanya adalah benar; Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan kali ini sehubungandengan adanya tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh Terdakwa; Bahwa saksi membantu menjualkan sepeda motor hasil curian tersebutpada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekira pukul 02.30 Wib di JalanKaswari Kec.
ASTIN REPELITA, SH
Terdakwa:
1.Rizky Wahyudi Als Rizky Ompong Bin Basrul
2.M. Nurriswandi Als Wandi Bin Hendri ST Iskandar
43 — 2
MANTOTO, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan keteranganyang saksi berikan kesemuanya adalah benar; Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan kali ini sehubungandengan adanya tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh Terdakwa; Bahwa saksi membantu menjualkan sepeda motor hasil curian tersebutpada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekira pukul 02.30 Wib di JalanKaswari Kec.