Ditemukan 88 data
38 — 13
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 2 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 3 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 4 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.MdoHal. 5 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 6 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.MdoHal. 7 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 8 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 9 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.MdoHal. 10 dari 10 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo
21 — 10
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 3 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 6 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 7 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 8 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 9 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 10 dari 10 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
54 — 23
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 3 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
23 — 11
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 2 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoHal. 3 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 4 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 5 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 6 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoHal. 7 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 8 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 9 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 10 dari 12 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoHal. 11 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 12 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo
39 — 15
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 2 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 3 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 4 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 5 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.MdoHal. 6 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 7 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 8 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 9 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 10 dari 11 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Hal. 11 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo
31 — 15
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 7 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 8 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 9 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 10 dari 12 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 11 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 12 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
75 — 30
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 7 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 8 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 9 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 10 dari 12 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 11 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 12 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
78 — 25
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 2 dari 5 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 5 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 5 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 5 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
20 — 14
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
13 — 10
Putusan No.pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoKecamatan Tuminting Kota Manado, sebagaimana tercantum dalamBuku Kutipan Akta Nikah Nomor : 58/13/III/2015 tertanggal 09 Maret2015 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tuminting;. Bahwa pada saat menikah Penggugat berstatus sebagai perawan danTergugat berstatus sebagai duda; Bahwa setelah akad nikah Penggugatdengan Tergugat tinggal di rumah orang tua Penggugat di alamattersebut diatas sampai dengan sekarang;.
Putusan No.pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdokembali bersama Tergugat untuk membina rumah tangga yang bahagiadimasa yang akan datang. Dengan demikian, gugatan cerai Penggugattelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturanperundangundangan yang berlaku;7. Bahwa Penggugat sanggup untuk membayar biaya perkara;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Manado cq.
Putusan No.pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Tuminting KotaManado, Nomor 58/13/III/2015 Tanggal 09 Maret 2015, bukti surattersebut telah diberi meterai cukup, telah dicap pos dan telah dicocokkandengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tandaP.
Putusan No.pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoKetua Majelis, Drs. Satrio A. M. Karim dan Dra. Hj. Mulyati Anmad, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu jugadalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis beserta para HakimAnggota tersebut, dan didampingi oleh Rahmawati, SH.,MH. sebagai PaniteraPengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat.Hakim Anggota Ketua Majelis,Drs. Satrio A. M. Karim Drs. Rahmat, MH.Dra. Hj.
Putusan No.pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo
14 — 10
No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoNikah Nomor DN: 246/Kua.30.04.01/PW.01/06/2019 tertanggal 27 Juni2019;. Bahwa pada waktu akad nikah, Pemohon berstatus Jejaka sedangkanTermohon berstatus Perawan; Bahwa setelah akad nikah Pemohon danTermohon hidup bersama sebagai suamiistri di rumah orang tuaTermohon sebagaimana alamat Termohon diatas selama 1 minggu,kemudian pindah ke kota Manado di rumah orang tua Pemohon selama 5tahun, sampai akhirnya berpisah;.
No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoTermohon sering pulang ke Kwandang dan kembali nanti berbulanbulan lamanya;e. Bahwa Termohon sebagai isteri juga kerap bersikap durhakadan tidak menghormati pihak orang tua Pemohon, sebab kerapadu mulut dengan mengeluarkan katakata kasar kepada orang tuaPemohon;f. Bahwa antara Pemohon dengan Termohon sudah terjadi pisahrumah sejak pertengahan tahun 2018 sebab di waktu itu Termohonyang memilih untuk turun dari rumah;g.
No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoPRIMAIR:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrartalak terhadap Termohon;3.
No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdokembali rukun sebagai suami isteri, oleh karenanya perkara ini tidak sampaipada tahapan mediasi;Menimbang, bahwa karena Pemohon telah berdamai dengan Termohondan kembali rukun selayaknya suami isteri maka Pemohon menyatakanmencabut permohonannya;Menimbang, bahwa pencabutan perkara oleh Pemohon tersebut tidakmelanggar hak Termohon sebab belum terjadi jawab menjawab dan lagi pulaTermohon tidak hadir dalam, untuk itu maksud Pemohon untuk mencabutpermohonannya dapat dikabulkan
No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo
34 — 11
No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 2 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 3 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.MdoHal. 4 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 5 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo
39 — 18
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.MdoBahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Manado cq. Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :PRIMAIR:Mengabulkan gugatan Penggugat;menyatakan menurut hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugatputus karena perceraian;menyatakan menurut hukum penggugat membayar uang iwadh(pengganti) sebesar Rp. 10.000.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.MdoBukti Surat.1.Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari KUA KEcamatan Ciomas Kabupat5enBogor Provinsi jawa Barat, Nomor 960/01/X/2008 Tanggal 06Oktober 2018, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup, telahdicap pos dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai,lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P1;Bukti Saksi.Saksi 1, umur 38 tahun, agama Protestan, pendidikan ..., pekerjaanTidak ada, bertempat tinggal di Desa Kolongan Jaga V, KecamaanTalawaan, Minahasa
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.MdoBahwa saksi kenal Penggugat sebagai teman kerja dan Tergugatkenal sebagai suami Penggugat;Bahwa yang saksi tahu setelah menikah mereka tinggal di rumahorang tua Penggugat, kemudian pindah ke Desa Tetey dan terakhirtinggal di Mapanget Keluarga Edi Purwanto;Bahwa yang saksi tahu keadaan rumah tangga setelah menikahawalnya baik dan rukun tapi sekarang rumah tangga tidak rukun dansudah berpisah ;Bahwa yang saksi tahu berpisah karena bertengkar ;Bahwa saksi tidak melihat
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.MdoPenggugat dan Tergugat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 376.000, (Tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) :Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Manado pada hari Kamis tanggal O08 Februari 2018 Masehibertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awwal 1439 Hijriah olen Drs. Rahmat,MH. sebagai Ketua Majelis, Drs. Satrio A. M. Karim dan Drs.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 376.000,00(tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).Untuk SalinanPanitera Pengadilan Agama ManadoDra. VahriaHal. 10 dari 10 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2018/PA.Mdo
33 — 16
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 7 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 8 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 9 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 10 dari 12 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 11 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 12 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
30 — 17
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 3 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 7 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 8 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 9 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 10 dari 12 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 11 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 12 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
24 — 11
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdotergugat tinggal dirumah orang tua tergugat selama satu tahun, kKemudian pindahrumah sendiri penggugat dengan tergugat diatas;3. Bahwa selama ikatan pernikahan Penggugat dengan Tergugat telahmelakukan hubungan badan layaknya suami isteri (bada dukhul) dan telahdikaruniai 2 (dua) orang anak yang masingmasing :3.1. ANAK (lakilaki), berumur 22 Tahun;3.2.
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoTergugat untuk membina rumah tangga yang bahagia dimasa yang akandatang. Dengan demikian, gugatan cerai Penggugat telah memenuhipersyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yangberlaku;9.
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoMohon putusan yang seadiladilnyaBahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat dan Tergugattidak datang menghadap atau menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secararesmi danpatut untuk menghadap dan khusu untuk Penggugat sebagaimana relaaspanggilan masingmasing tanggal 30 Januari, 3 Februari dan tanggal 1Agustus 2017, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa untuk mempersingkat
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoDemikianlah penetapan ini dijatunkan pada hari Kamis, tanggal 24Agustus 2017 M., bertepatan dengan tanggal 1 Zulhijjan 1438 H., oleh Drs.Rahmat, MH. sebagai ketua majelis, Drs. Anis Ismail dan Drs. NasaruddinPampang masingmasing sebagai hakim anggota pada hari itu jugapenetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengandibantu oleh Husain Lahilote, S.Ag, panitera pengganti, dengan dihadiriPenggugat tanpa dihadiri Tergugat.Hakim Anggota Ketua Majelis,Drs.
No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoUntuk SalinanPanitera Pengadilan Agama ManadoDra. VahriaHal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
22 — 12
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 2 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 3 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 4 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.MdoHal. 5 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 6 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 7 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 8 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo Hal. 9 dari 9 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2016/PA.Mdo
15 — 11
No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 2 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 3 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.MdoHal. 4 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 5 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.Pkr/Pdt.G/2019/PA.Mdo
22 — 12
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 6 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 7 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 8 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 9 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 10 dari 12 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 11 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 12 dari 12 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo
69 — 28
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 2 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 3 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 4 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 5 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 6 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 7 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.MdoHal. 8 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 9 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 10 dari 11 Hal.
Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo Hal. 11 dari 11 Hal. Putusan No.Pkr/Pdt.G/2017/PA.Mdo