Ditemukan 2774 data
24 — 5
Menyatakan terdakwa MUSTOFA Als TOPA Bin PARLAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
MUSTOFA Als TOPA Bin PARLAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama : MUSTOFA Als TOPA Bin PARLAN ;Tempat Lahir : Srikembang ;Umut/T gl. Lahir : 19 Tahun / 25 September 1994 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat T inggal : RT.09 RW.03 Dsn III, Srikembang, Kab.
Menyatakan terdakwa MUSTOFA Alias TOPA BIN PARLAN terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian denganPemberatan sebagamana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363Ayat (1) ke4,5 KUHP.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUSTOFA Alias TOPA BINPARLAN dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangi masatahanan dengan perintah tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1( satu) buah obeng gagang plastic warnamerah dirampas untuk dmusnahkan.4.
Banyuasin.Bahwa benar dalam melakukan pencurian ada menggunakan sarana berupa1(satu) unit mobil grand mark warna hitam dan ada merusak pintu gudangdengan menggunakan Obeng.Bahwa benar pelakunya adalah saya (MUSTOFA Alias TOPA BIN PARLAN )bersama dengan Hendra yang melarikan diri.Terdakwa menerangkan bahwa Pupuk tersebut dijual oleh Hendra dan daripenjualan tersebut mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000, Terdakwa menjelaskan bahwa Uang hasil penjualan Pupuk tersebut telah habisdigunakan untuk membeli
Menyatakan terdakwa MUSTOFA Als TOPA Bin PARLAN telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan",. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan;. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;.
22 — 8
Menyatakan Terdakwa PARLAN BUDIYANTO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.2.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa PARLAN BUDIYANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama I (satu) bulan.3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.4. Menyatakan penangkapan dan tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dan pidana yang dijatuhkan.5.
PARLAN BUDIYANTO
JKT SLT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadiii perkaraperkara pidana Biasa padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwaNama lengkap : PARLAN BUDIYANTOTempat lahir : JAKARTAUmur : 37Tahun 25 JUNI 1976Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI Madrasah 46 A RT 010/001 Kel Gandaria SelatanKec.
Menyatakan Terdakwa PARLAN BUDIYANTO tidak terbukti bersalah "tanpa hak ataumelawan hukum menawarkanuntuk dijual, menjual, membeii, menjadi perantara dalamjual beii, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (10 Undang Undang Republik IndonesiaNomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa PARLAN BUDIYANTO oleh karena itu dad dakwaan Primair.3.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARLAN BUDIYANTO dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara.5.
Menyatakan Terdakwa PARLAN BUDIYANTO tersebut terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.2.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa PARLAN BUDIYANTO denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama I (satu) bulan.3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.4. Menyatakan penangkapan dan tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkansepenuhnya dan pidana yang dijatuhkan.5.
21 — 5
PARLAN bin SUMARTO PARLAN bin SUMARTO
20 — 3
Menyatakan Terdakwa MISDI Bin PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
MISDI Bin PARLAN
B /2011/ PN.Mkt DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana,dalamtingkat pertama dengan acara biasa , telah menjatuhnkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : 22ceno no nenconoeNama : MISDI Bin PARLAN Tempat lahir/umur : Mojokerto , 47 tahun Jenis kelamin : Lakilaki Kebangsaan > INGONCSIA. 00222 n nnn nen nn nen ne nnn ee nnnneTempat tinggal : Lingk. Trenggilis Kel. Blooto, Kec.
PERKARA : PDM 327/MKRTO/EP/08/2011, sebagai berikut : PRIMAIR :n Bahwa ia terdakwa MISDI Bin PARLAN pada hari SABTU tanggal 04 Juni 2011sekira jam: 14.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan JuniTahun 2011 bertempat di dalam rumah tersangka lingk. Trenggilis RTO4 RW0O1 Kel.Blooto Kec.
Prajuritkulon Kota Mojokerto, atau setidak tidaknya pada suatu tempatyang rnasih dalam Daerah Hukum Pergadilan Negeri Mojokerto, Dengan tanpa hakrnengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengajaturut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjian ataucaranya apa jugapun untuk memakai kesempata itu, perouatan mana dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut : e Pada mulanya MISDI Bin PARLAN bertindak sebagai pergecer judi jenisjudi toto
Prajuritkulon, KotaMojokerto, terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena melakukan tindakpidana judi togel ;e Bahwa pelaku tindak pidana tersebut adalan Terdakwa MISDI Bin PARLAN ;e Bahwa benar saat ditangkap pelaku sedang berada rumahnya Lingk.Trenggilis Kel. Blooto, Kec.
Menyatakan Terdakwa MISDI Bin PARLAN bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk permainan judi sebagaimana dimaksud pasal 303 ayat (1) ke2KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MISDI Bin PARLAN dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; 3.
26 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARLAN
PARLAN;tempat lahir : Dusun Tanaq Tepong;umur/tanggal lahir : 30 tahun/;jenis kelamin : Lakilaki;kebangsaan : Indonesia;tempat tinggal : Dusun Tanaq Tepong Desa PresakKecamatan Narmada KabupatenLombok Barat;agama : Islam;pekerjaan > Polri;Terdakwa pernah ditahan;1. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2008 sampai dengantanggal 2 April 2008;2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 April 2008 sampaidengan tanggal 15 April 2008;3.
Parlan pada hari Senin tanggal 21Januari 2008 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari2008 bertempat di Dusun Tanaq Tepong Desa Presak Kecamatan NarmadaKabupaten Lombok Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, menerima,membeli atau menjual, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahuihal. 1 dari 8 hal. Put.
Parlan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan Dengan sengajamengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapibersamasama dengan Surat Keteranga Sahnya Hasil Hutan yangmelanggar Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf (h) UndangUndangNo.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan sebagaimana yang kamidakwakan dalam dakwaan kedua;2.
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Mataram No.183/PID/2008/PT.MTR tanggal 15 Desember 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menerima permohonan banding dari Terdakwa Suparlan alias Parlan; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 156/PID.B/2008/PN.MTR tertanggal 27 Agustus 2008 yang dimintakanbanding tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar perkara dalamhal. 5 dari 8 hal. Put.
PARLAN tersebut ;Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratusrupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2010 oleh TIMUR P. MANURUNGSH. MM. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, H. ABBAS SAID, SH. MH. dan SUWARDI, SH.
72 — 0
Menyatakan Terdakwa PUJIANTO bin PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan tunggal;2.
- PUJIANTO bin PARLAN
PARLAN
13 — 7
Pemohon:
PARLAN
25 — 10
Menyatakan Terdakwa PARLAN Alias AWENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
PARLAN Als AWENG
PUTUSANNomor : 257/PID.B/2015/PN Sib.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Stabat, yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhnkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : PARLAN Alias AWENGTempat lahir :AcehUmur/Tanggal lahir :32 Tahun/ bulan Juli 1982Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :Dusun Il Sumber Mulio Desa Bukit Batu KecamatanWampu Kabupaten LangkatAgama : IslamPekerjaan
: WiraswastaTerdakwa Parlan Alias Aweng ditangkap pada tanggal 13 Maret 2015 dan ditahandalam Rumah Tahanan Negara oleh :Penyidik, sejak tanggal 14 Maret 2015 s/d 03 April 2015 ;Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 April 2015 s/d 12 Mei 2015 ;Penuntut Umum, sejak tanggal 30 April 2015 s/d 19 Mei 2015 ;Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 05 Mei 2015 s/d03 Juni 2015 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 04 Juni 2015 s/d 02Agustus 2015 ;Terdakwatidak didampingi Penasehat Hukum
Menyatakan Terdakwa PARLAN Als AWENG bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1ke4e KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARLAN Als AWENG dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah tetap ditahan ;3.
memohon keringanan hukuman bagi dirimasingmasing Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyesali perouatannya danberjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwatetap pada pembelaannya semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan SuratDakwaan NO.REG.PERK : PDM.79.VSTBAT/04/2015 tertanggal Mei 2015, yaitusebagai berikut :DAKWAAN :Terdakwa PARLAN
Menyatakan Terdakwa PARLAN Alias AWENG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam KeadaanMemberatkan ;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
78 — 13
JANIRAH Binti PARLAN
Pati atauditempat lain setidak tidaknya masih dalam daerah hukum PengadilanNegeri Pati dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baikseseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terangsupaya hal itu diketahui umum, dengan cara sebagai berkut : e Bahwa terdakwa JANIRAH Binti PARLAN pada hari Sabtu tanggal30 Maret 2013 sekitar pukul 10.00 Wib di Desa Manjang Kec.Jaken Kab.
Pati, terdakwa JANIRAH Binti PARLAN dihadapan NGATINI Binti SUNGKONO, ISTIYANI Binti TUTUR,SUTAWI Bin NGAPIN, SUPARNO Bin TARIBAN telah menuduhSaksi korban PASINAH Binti WASEMAN sebagai lonte, selingkuhdengan SUTARNO (suami terdakwa), dan menghabiskan hartaSuaminya terdakwa JANIRAH Binti PARLAN sambil berteriakteriak di depan Rumah Saksi korban Pasinah dengan katakatakotor KOWE LONTE...KOWE DIDEMENI BOJOKU...
Menyatakan Terdakwa HJANIRAH Binti PARLAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penistaan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama : 4 ( empat ) bulan ; 3.
Menyatakan terdakwa JANIRAH Binti PARLAN, bersalahmelakukan tindak pidana Pencemaran nama baik secara lisandimuka umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;4.
Menyatakan terdakwa JANIRAH Binti PARLAN, bersalahmelakukan tindak pidana Pencemaran nama baik secara lisandimuka umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8(delapan) bulan; 3.
17 — 3
SUKRI BIN PARLAN
PUTUSANNo. 202/Pid.B/2010/PN.PsrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasamenjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama SUKRI BIN PARLAN;Tempat Lahir Pasuruan;Umur 50 tahun/O I Januari 1961;Jenis Kelamin Lakilaki,Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal JLKolonel Sugiono Rt.01/02 Kel.Mayangan Kec.PurworejoKidul Kota Pasuruan;Agama Islam;Pekerjaan Swasta
Menyatakan terdakwa SUKRIBIN PARLAN bersalah melakukan tindak pidanapencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKRI BIN PARLAN dengan pidanapenjara selama 8 (delapan)bulan potong tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:sebuah dompet warm hitam kombinasi gambarwarm putih, beserta uang Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepadapemilik yaitu saksi korban CHOIRI;4.
terdakwa dibebanit membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah);Setelah mendengarkan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa yang pada pokoknyamohon keringanan hukuman;Setelah mendengar pula Replick Penuntut Umum dan Duplick Terdakwa yangmasingmasing diucapkan secara lisan pada pokoknya Penuntut Umum tetap padatuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan dipersidangan Pengadilan NegeriPasuruan dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa SUKRI bin PARLAN
Niaga Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencuriandompet yang dilakukan oleh terdakwa SUKRI BIN PARLAN; Bahwa, dompet yang berhasil dicuri terdakwa tersebut milik saksi korbanChoiri yang didalamnya berisi uang uang Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah); Bahwa, cara terdakwa mengambil dompet di saku celana saksi sebelah kanandan ketika saksi lengah dompetnya berhasil diambil oleh terdakwa lalu terdakwakeluar toko, dan menaruh dompet hasil curiannya dibawah kios rokok di depantoko; Bahwa, ketika
dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum ini si pelaku melakukan perbuatannya telah mempunyai niat untukmemiliki sesuatu barang dimaksud yang dilakukannnya dengan melanggar hak hak oranglain;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Sabtutangeal 04 September 2010 pukul 20.00 wib di Toko Mumi Jaya Jl.Niaga kota Pasuruantelah terjadi pencurian dompet yang bensi uang Rp. 50.000, (lima Puluh Ribu Rupiah)milik saksi korban Choir yang dilakukan oleh terdakwa Sukn Bin Parlan
254 — 83
Menyatakan terdakwa JANIRAH Binti PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENCEMARAN NAMA BAIK SECARA LISAN DIMUKA UMUM " ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa JANIRAH Binti PARLAN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
JANIRAH Binti PARLAN
PARLAN
74 — 8
Pemohon:
PARLAN
26 — 12
Menyatakan terdakwa PARLAN Bin RASID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) tahun . ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
PARLAN Bin RASID
PUTUSANNomor : 379/Pid.B/2011/PN.Ngw.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara perkara pidana biasa dalamperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : PARLAN Bin RASID ;Tempat lahir : Ngawi ;Umur/tanggal lahir : tahun /01 Januari 1973 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Agama : Islam ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Gunung Rambut, Desa Pitu, Kecamatan Pitu,Kabupaten Ngawi ;Pekerjaan
Menyatakan Terdakwa PARLAN Bin RASID terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaiman diatur dalam dakwaan Pasal363 (1) ke 1 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARLAN Bin RASID dengan pidana penjaraselama 1 ( satu ) tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :e 3 (tiga) ekor kambing dikembalikan kepada saksi PARTIN ;4.
tertanggal 06 Desember 2011 telah didakwa melakukan tindak pidana yang padapokoknya sebagai berikut :DAKWAANBahwa terdakwa PARLAN bin RASID pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2011sekitar pukul 11.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulanOktober 2011 bertempat di kawasan hutan RPH Watugudel masuk Dsn.
Bin RASID selanjutnya saksi bersama warga yanglain berusaha mencari terdakwa dan setelah ketemu selanjutnya dibawa kerumahperangkat desa ditanya kemudian terdakwa mengakui perbuatannya selanjutnya saksimelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pitu untuk diproses lebih lanjut ;e Bahwa benar pada saat terdakwa PARLAN Bin RASID mengambil 3 ( tiga ) ekorkambing miliknya tersebut sebelumnya tidak seijin dari saksi;e Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi mengalami kerugian kurang lebih Rp.500.000,
Menyatakan terdakwa PARLAN Bin RASID telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (Satu)tahun. ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
315 — 102
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DARMINTO Bin PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menjual kepada umum suatu barang hasil pelanggaran hak ciptaan tanpa izin orang atau badan hukum yang mempunyai hak cipta ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut
DARMINTO Bin PARLAN
Halaman Putusan No.253/Pid.Sus/2013/PN.Kb.Mn PUTUSANNo.253/Pid.Sus/201 3/PN.Kb.Mn DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : DARMINTO Bin PARLAN ;Tempat Lahir : Madiun;Umur / Tgl.
Menyatakan Terdakwa DARMINTO Bin PARLAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalampasal 72 ayat (2) No. 19 tahun 2002 tentang HakCipta ;2. Menjatuhnkan pidana oleh karena itu terhadapTerdakwa tersebut diatas dengan hukuman penjaraselama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 500.000,subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;3.
2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan tidak mengajukan pembelaan, namun hanya mengajukanpermohonan yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknyamohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan,berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM51/MJN/Ep.1/07/2013 tertanggal 28 Agustus 2013 sebagai berikut ;Bahwa ia Terdakwa DARMINTO Bin PARLAN
Saksi BAMBANG PURWANTO. ; e Bahwa Saksi bersama dengan rekanrekannya telah menangkap TerdakwaDARMINTO Bin PARLAN pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 sekirapukul 09.00 Wib bertempat di pasar Babadan Desa Dimong, KecamatanMadiun, Kab.
Saksi BUDI UTOMOBahwa Saksi bersama dengan rekanrekannya telah menangkap TerdakwaDARMINTO Bin PARLAN pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013 sekirapukul 09.00 Wib bertempat di pasar Babadan Desa Dimong, KecamatanMadiun, Kab.
168 — 48
Menyatakan Terdakwa HJANIRAH Binti PARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penistaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) bulan ;3.
JANIRAH Binti PARLAN
53 — 32
Menyatakan Terdakwa JEMPRI PARLAN Als JEMPRI Anak Dari ALBERT SAWELU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga menjadi sakit untuk sementara
JEMPRI PARLAN SAWELU Als PARLAN Anak Dari ALBERT SAWELU
PUTUSANNo. 52/Pid.B/2012/PN.Mal.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA KSA.Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara perkara pidana denganacara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : JEMPRI PARLAN SAWELU Als PARLAN AnakDari ALBERT SAWELUTempat Lahir : Gentuma (Gorontalo)Umur/Tgl.
Jempri Parlan Sawelu ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu. terdakwa JEMPRI PARLANSAWELU Anak Dari ALBERT SAWELU ;4.
JEMPRI PARLAN SAWELU ;e 1 (satu) lembar SIM C An.
Jempri Parlan Sawelu ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu. terdakwa JEMPRI PARLANSAWELU Anak Dari ALBERT SAWELU ;6.
43 — 4
Menyatakan terdakwa PARLAN Bin BUYANI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam dan penusuk ;-----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PARLAN Bin BUYANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;-------------------------------------------3.
PARLAN Bin BUYANI
PUTUSANNomor : 404/Pid.B/2013/PN.TRKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : PARLAN Bin BUYANITempat Lahir : PaluUmur/Tanggal Lahir : 22 Tahun / 03 Pebruari 1991Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : JI. Aki Balak Rt. 11 Kel. Karang Harapan Kec.
Kejaksaan Negeri Tarakan;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tentangPenunjukan Majelis Hakim ; Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penetapan HariTelah mendengarkan keterangan saksisaksi, dan keterangan terdakwa yangdiajukan dipersidangan ; Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam dipersidangan ; Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal, yang bunyinya sebagai berikut :DAKWAANBahwa ia terdakwa PARLAN
bukti tersebut telah disita sesuai denganketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagaibarang bukti yang sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut pada hakekatnya dibenarkan olehsaksisaksi dan terdakwa dipersidangan ; Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan olehPenuntut Umum dipersidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili Terdakwa tersebut di atas : 1 Menyatakan terdakwa PARLAN
Bin BUYANI, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana memiliki senjata tajam sebagaimana dakwaanmelanggar Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 TentangSenjata Tajam.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PARLAN Bin BUYANI dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalamtahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan; 3 Menyatakan barang bukti berupa : e 1 (satu) bilah pisau badik atau keris lengkap dengan sarungnya
Barangsiapa : 222 2n nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nen seen n neeMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintaipertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukumkhususnya menurut hukumMenimbang, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalamperkara ini adalah terdakwa PARLAN Bin BUYANI, hal ini bersesuaiandengan identitas terdakwa sewaktu Hakim Ketua menanyakan identitasnya,terdakwa juga mengerti
PARLAN
8 — 10
IHSAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Desember 1976 dan PARLAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Agustus 1975 adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama serta data lahir yang benar yang dipakai sekarang adalah PARLAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Agustus 1975;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil
IHSAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Desember 1976 dilakukan perubahan menjadi PARLAN dilahirkan di Tuban pada tanggal 12 Agustus 1975;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Kesatu Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 5500/TS/2010 tertanggal 20 Februari 2010 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MOH.
IHSAN
dilakukan perubahan menjadi PARLAN; - Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Kedua Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 18888/DK/2008 tertanggal 28 Februari 2009 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MOH. IHSAN dilakukan perubahan menjadi PARLAN;
- Membebankan biaya permohonan ini sebesar Rp.136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Pemohon.
Pemohon:
PARLAN
26 — 21
Menyatakan Terdakwa PARLAN Als PEDOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ; ------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun ; -------------------------------------------------3.
---------------------------------- - 1 (satu) helai celana panjang ; ---------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------- - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah) ; --- Dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit HP merk Nokia ; ------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa PARLAN
- PARLAN Als PEDOR
Menyatakan Terdakwa PARLAN Als PEDOR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang tanpa hak atau melawanhukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalamdakwaan Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI NO. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARLAN Als PEDOR dengan pidanapenjara selama : 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; 3.
Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) paket/bungkus kecil plastik bening berisikan serbuk Kristal Narkotikajenis sabusabu ; 2 (dua) buah plastic bening kecil kosong ; 1 (satu) helai celana panjang ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 1 (satu) unit HP merk Nokia ; Dikembalikan kepada Terdakwa PARLAN Als PEDOR ; 5.
Rgkan Hilir,Saksi SYAHBUNA Alias BUNA, Saksi RISKI ADE WIJAYA dan Saksi DEANNAPISA menghampiri dan melakukan penggeledahan badan terhadap TerdakwaPARLAN Alias PEDOR dan ditemukan didekat kaki Terdakwa berupa 1 (satu)bungkus/paket kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabusabu dan 2 (dua)buah plastic bening kosong, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadapTerdakwa PARLAN Alias PEDOR dan ditemukan dari dalam kantong celana .bagiandepan Terdakwa PARLAN Alias PEDOR berupa (satu) unit handphone
MELTA TARIGAN, M.Si. yang pada kesimpulan menerangkan bahwa barangbukti benar mengandung Metalfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Bahwa Dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin olehPemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan I bukan tanaman jenis sabusabu serta digunakan bukan untukpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ; Perbuatan Terdakwa PARLAN Alias PEDOR, sebagaimana
terjaditransaksi Narkoba jenis sabusabu, kemudian saksi melapor kepada KapolsekBangko, selanjutnya Kapolsek Bangko memerintahkan Saksi bersama SaksiRISKI ADE WIJAYA dan Saksi DEAN NAPISA untuk melakukan penyidikanditempat yang diinformasikan tersebut ; Bahwa Saksi dengan membawa Surat perintah tugas, Surat perintahpenggeledahan dan Surat perintah penangkapan bersama kedua anggota lainnyapergi ke tempat yang diinformasikan tersebut di Jalan Siak, sesampainya disana kemudian saksi melihat Terdakwa PARLAN
PARLAN
55 — 7
Pemohon:
PARLAN