Ditemukan 56550 data
2320 — 1835
DALAM PROVISI :-------------------------------------------------------------------------------------Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;--------------------------DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------------Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III tidak dapat diterima ;-------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :---------
1309 — 1391
M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menyatakan Provisi Para Tergugat ditolak ;DALAM EKSEPSI - Menyatakan Eksepsi Para Tergugat ditolak ; DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.876.000,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
AcaraSidang ;Menimbang, bahwa oleh karena para pihak sudah tidakmengajukan apaapa lagi selanjutnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini,segala sesuatu) yang terjadi dipersidangan dan tertuangdalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat danmerupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dariputusan ini ;TENTANG HUKUMNYADALAM PROVISIMenimbang, bahwa berdasarkan kajian teoritikketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBg,Pasal 53 Rv maka tuntutan provisi
;Menimbang, bahwa dalam jawaban Kuasa Para Tergugatterdapat provisi pada pokoknya adalah agar Majelis Hakimmemberikan putusan sela yang amarnya gugatan Penggugattidak dapat diterima seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena provisi yang dimohonkanKuasa Para Tergugat telah menyangkut pokok perkarasehingga provisi harus dinyatakan ditolak ;DALAM EKSEPSI47Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan eksepsiKuasa Tergugat adalah sebagaimana terurai di atas ;Menimbang, bahwa dalam jawabannya Kuasa ParaTergugat
kabur (obscuur libel),sehingga Eksepsi Para Tergugat angka 1 dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugatangka dikabulkan maka pokok perkara tidak perludipertimbangkan dan gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima maka sudah selayaknyaPenggugat dibebani untuk membayar biaya perkara ;Mengingat akan pasal pasal dari peraturan yang53bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM PROVISIMenyatakan Provisi
797 — 193
----------------------------------- MENGADILI ------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi dari Tergugat.I dan tergugat II ;-----------------------------------------------DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------------Menolak Provisi dariTergugat.I ;------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------
dapat diterima ;Menimbang, bahwa atas jawaban dari Para Tergugat tersebut, Penggugattelah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 28 Juni 2011 dan atas ReplikPenggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 5 Juli 2011 dan tergugat IVtanpa tanggal telah mengajukan Duplik yang pada intinya masing masing pihak tetappada dalil dalil mereka semula, namun demikianTergugat I dalam Dupliknya selaintetap mempertahankan dalil dalilnya , juga memohon kepada majelis hakim sebagaiberikut :DALAM PROVISI
: 22222 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nner eneMenimbang, bahwa tergugat I dalam dupliknya telah mengajukan gugatanprovisi yang menyatakan menolak sita jaminan yang dimohonkan penggugat danmenghukum untuk menjalankan putusa hukum ;Menimbang, bahwa tentang provisi Tergugat.I, menurut Majelis Hakimtidak berdasar karena selama persidangan tidak ada alasan yang mendesak untukdimintakan provisi sampai dengan putusan akhir, dan juga tidak ada urgensi yang kuatdengan perkara yang disengketakan ini, dengan
demikian oleh karena provisi ini tidakberdasar maka untuk itu haruslah ditolak ;DALAM POKOK PERKARA :22 Menimbang, bahwa setelah majelis hakim membaca dan memeriksagugatan Pengugat, menyimpulkan ada tiga permasalahan yang menjadi dasar gugatanyaitu :Bahwa Sertifikat Hak Milik nomor 217/2004 dan Sertifikat Hak Milik nomor185/2003 yang merupakan tanah Pengugat dan dijadikan jaminan hutang olehTergugat III kepada tergugat II tanpa ijin atau mengatas namakan Penggugatdan oleh karena Tergugat III tidak
akan diputuskan dalam amar putusanini ;Menimbang, oleh karena dalil dalil posita dari penggugat ditolak, makamajelis hakim berpendapat petitum dari guggatan Penggugat ditolak seluruhnya ;Mengingat Kitab Undang Undang Hukum perdata khususnya pasal 1365Kitab Undang undang hukum perdata, Kitab undang hukum acara perdata, dan pasalPasal yang.........pasal yang bersangkutan ; DALAM EKSEPSI : 020 202 nn nen en enn n ne nnn nnn nen ne ne nenee eensMenolak eksepsi dari Tergugat.I dan tergugat II ;DALAM PROVISI
: 22202000 220 ene eens nen nen ne nen n nen n nn nenenensMenolak Provisi dariTergugat.I ;DALAM POKOK PERKARA1.
- Hukum Acara yang berlaku dalam gugatan provisionil tidak diatur dalam HIR, karena itu dalam praktek diambil sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam Rv yaitu Pasal 53 s/d 57 dan Pasal 332 serta Pasal 351 RVGugatan Provisiional adalah permintaan ... [Selengkapnya]
- Permohonan banding terhadap putusan provisionil diatur dalam Pasal 332 Rv yang berbunyi: permohonan banding terhadap suatu putusan pengadilan yang mengabulkan atau menolak tuntutan provisi dapat dilakukan sebelum putusan akhir dijatuhkan.
- Dalam tingkat banding tidak mungkin lagi dijatuhkan putusan provisi karena sifat putusan provisi adalah serta merta, yang hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, disamping itu di tingkat banding sudah tidak ada lagi urgensi yang mendesak.
- Perlu dibedakan antara putusan provisi disatu pihak dengan putusan persiapan, putusan sela dan putusan insidentil di lain pihak.
651 — 265
M E N G A D I L I DALAM PROVISI :- Menyatakan provisi Para Penggugat ditolak;DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan eksepsi Tergugat IV diterima sebagian;2. Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;3. Menolak eksepsi selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;2. Menolak gugatan Para Penggugat;3.
bisa segera memenuhi dan mentaati Putusanini, maka Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayaruang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000. setiap hari keterlambatanmemenenuhi isi putusan tersebut, terhitung sejak perkara ini diputus danputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa atas dasar halhal tersebut diatas, Para Penggugat memohon agarPengadilan Negeri Bondowoso berkenan memeriksa dan mengadili perkaraini, dan kemudian menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :PROVISI
26 dari 32 hal Putusan No.10/Pdt.G/2016/PN.BDWwalaupun sudah dipanggil dengan relas panggilan yang patut berdasarkanRelas Panggilan tanggal 20 September 2016 untuk sidang tanggal 6 Oktober2016;Menimbang, bahwa karena Tergugat , Ill, V, VI, VII telah dipanggilsecara patut namun tetap tidak hadir dipersidangan maka Tergugat , Ill, V, VI,VII melepaskan haknya dalam mempertahankan kepentingannya dipersidangankemudian Majelis Hakim melanjutkan persidangan tanpa hadirnya Tergugat ,I, V, VI, VU;DALAM PROVISI
:Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi Para Penggugat yaitumemohon menunda Sita Eksekusi dan Eksekusi Riil atas objek sengketa yangdimohon oleh Tergugat Il kepada Ketua Pengadilan Negeri BondowosoNo.05/Pdt.Eks/2016/PN.Bdw, menurut Majelis sudah masuk pada materiperkara dan akan diputus bersama dengan pokok perkara, berdasarkan haltersebut maka tuntutan provisi Para Penggugat tidak beralasan hukum danharus ditolak;DALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa Tergugat II dalam jawabannya mengajukan eksepsipada
bis in idem dalam perkara aquo yaitu pasal 1917 KUHPerdata diaturdalam Buku IV KUHPerdata mengenai Pembuktian oleh karena itu gugatanPara Penggugat harus ditolak;Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat ditolak maka pihakyang kalah yaitu Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini secara tanggung renteng sebagaimana ketentuan pasal 182HIR;Mengingat pasal 1917 KUHPerdata, pasal 182 HIR dan peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM PROVISI
: Menyatakan provisi Para Penggugat ditolak;DALAM EKSEPSI :1.
1335 — 1554
MENGADILI:DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI;- Menolak gugatan provisi dari Penggugat; DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA;- Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh harga pembelian produk Guinness, Pokka Jasmine GT, dan Chez Orange kepada Penggugat sebagaimana tercantum pada 5 (lima) Proforma Invoice
Ketua Majelis Hakimbeserta anggotanya yang memeriksa dan memutus perkara inidan karenanyapula menolak permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan atasharta benda milik TERGUGAT serta putusan serta merta dalam perkara ini;DALAM PROVISI:Bahwa Provisi merupakan permohonan kepada hakim agar ada tindakansementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, yang karenanya,permohonan provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT tentang sita jaminanatas harta benda milik TERGUGAT sebagaimana dalam gugatannya
tidakHalaman 17 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 124/Padt.G/2014/PN.Kpn.15.16.17.18.tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku diIndonesia, dan karenanya wajar bila permohonan provisi yang diajukan olehPENGGUGAT ini dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima oleh Yth.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;DALAM PROVISI :1. Menolak provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT;DALAM REKONPENSI:1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi PENGGUGATREKONPENSI seluruhnya;2. Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah ingkar janji denganmengakhiri kerjasama ini secara sepihak, sehingga menimbulkan kerugianbagi PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp 13.300.000.000, (TigaBelas Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:1.
Harta benda lainnya milik Tergugat yang diketahui kemudian olehPenggugat.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat meskipun Dalam Provisi ituhanya dicantumkan dalam petitum Penggugat, tetapi harus tetap dipertimbangkandalam pertimbangan Dalam Provisi sebagai bagian dari gugatan provisi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat setelah mencermati perkaraini secara seksama maka tidak ada hal yang sangat mendesak (urgent) dari segihukum untuk dilakukan tindakan sementara berupa sita jaminan (conservatoirbeslag
;Menolak gugatan provisi dari Penggugat; DALAM EKSEPSI;Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA;Men gabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadapPenggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh harga pembelian produkGuinness, Pokka Jasmine GT, dan Chez Orange kepada Penggugatsebagaimana tercantum pada 5 (lima) Proforma Invoice dengan totalkewajiban pembayaran sebesar Rp 600,544,467,00.
- Hukum Acara yang berlaku dalam gugatan provisionil tidak diatur dalam HIR, karena itu dalam praktek diambil sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam Rv yaitu Pasal 53 s/d 57 dan Pasal 332 serta Pasal 351 RVGugatan Provisiional adalah permintaan ... [Selengkapnya]
- Permohonan banding terhadap putusan provisionil diatur dalam Pasal 332 Rv yang berbunyi: permohonan banding terhadap suatu putusan pengadilan yang mengabulkan atau menolak tuntutan provisi dapat dilakukan sebelum putusan akhir dijatuhkan.
- Dalam tingkat banding tidak mungkin lagi dijatuhkan putusan provisi karena sifat putusan provisi adalah serta merta, yang hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, disamping itu di tingkat banding sudah tidak ada lagi urgensi yang mendesak.
- Perlu dibedakan antara putusan provisi disatu pihak dengan putusan persiapan, putusan sela dan putusan insidentil di lain pihak.
277 — 49
Tergugat:
1.INEKE ISWARDOJO
2.PANG SETIAWAN ADINATA
3.KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVISI DKI JAKARTA
286 — 310
Dalam Provisi.
- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
ISIDORUS ISWARDOJO
Tergugat:
1.INEKE ISWARDOJO
2.PANG SETIAWAN ADINATA
3.KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVISI DKI JAKARTA
201 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVISI JAWA TIMUR DI SURABAYA, vs. PT MOJOKERTO INDUSTRIAL PARK, dk
KANTOR WILAYAHBADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVISI JAWA TIMURDI SURABAYA, berkedudukan di Jalan Gayung KebonsariNomor 60 Surabaya, diwakili oleh Suci Rahayu, S.H., selakuStaf Bidang Penanganan Masalah dan PengendalianPertanajan Pada Kantor Wilayan Badan Pertanahan NasionalProvinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberi Kuasa Substitusikepada Eko Widiyanto, S.ST., Penerima Kuasa Substitusi,beralamat di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 1 November 2018;Pemohon
KANTORWILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVISI JAWA TIMUR DISURABAYA, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor411/PDT/2018/PT SBY., tanggal 15 Agustus 2018 yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Surabaya Nomor 369/Pdt.G/2017/PN Sby., tanggal 27Halaman 5 dari 7 hal. Put.
Turut Terbanding/Tergugat II : PANG SETIAWAN ADINATA
Turut Terbanding/Tergugat III : KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVISI DKI JAKARTA
115 — 90
ISIDORUS ISWARDOJO
Turut Terbanding/Tergugat II : PANG SETIAWAN ADINATA
Turut Terbanding/Tergugat III : KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVISI DKI JAKARTA
311 — 240
-MENGADILIDalam Provisi- Menolak gugatan provisi dari Penggugat Provisi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi- Menyatakan Gugatan Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Rekonvensi- Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Provisi, Konvensi, dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Provisi, dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang seluruhnya berjumlah Rp908.500,00 (Sembilan
493 — 475
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat ;DALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi dari Penggugat Provisi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI :- Menolak Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM PROVISI, KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Provisi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang seluruhnya
hukum tetap ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka selanjutnyaPenggugat Provisi bermohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini untuk memutus perkara ini dengan Putusan :DALAM PROVISIe Memerintahkan agar Tergugat menghentikan segala aktivitasnya di lokasiobyek sengketa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai putusanperkara ini berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi ;18Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Provisi dari Penggugat Provisi tersebutdiatas maka
Majelis Hakim berpendapat oleh karena urgensi dari hal yang dimintakanoleh Penggugat Provisi tersebut ternyata tidak bisa dibuktikan oleh Penggugat Provisidalam proses pemeriksaan di persidangan dan juga karena sampai dengan pengucapanPutusan ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak pernahmenjatuhkan Putusan Provisi atas Gugatan Provisi dari Penggugat Provisi sehinggadengan demikian maka Gugatan Provisi dari Penggugat Provisi harus dinyatakanditolak untuk seluruhnya karena
tidak berdasar dan tidak beralasan hukum ;Menimbang, bahwa karena Gugatan Provisi dari Penggugat Provisi sudahdinyatakan ditolak untuk seluruhnya sehingga dengan demikian maka sudah sepatutnyaapabila Penggugat Provisi dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini yang besarnya akan ditentukan kemudian sebagaimana tercantum dalam AmarPutusan ini ;DALAM KONVENSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan dari Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam
YUSUF DAI yangberkedudukan sebagai Penggugat Konvensi dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas makaMajelis Hakim berpendapat bahwa Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensiharus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil GugatanRekonvensi ;2420Menimbang, bahwa karena Gugatan Provisi dari Penggugat Provisi danGugatan dari Penggugat sudah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya sehingga dengandemikian maka sudah sepatutnya apabila Penggugat
berkaitan dengan penyelesaian perkara ini:MENGADILIDALAM EKSEPSI :e Menolak Eksepsi dari Tergugat ;DALAM PROVISIe Menolak Gugatan Provisi dari Penggugat Provisi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSLI:e Menolak Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSIL:e Menyatakan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapatditerima ;DALAM PROVISI, KONVENSI DAN REKONVENSI :e Menghukum Penggugat Provisi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
328 — 161
DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat
Menghukum Tergugat untuk meletakan sita jaminan jika Tergugat terbukti tidakjuga membayar hakhak Penggugat sebagaimana mestinya ;Men)mbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ProvisiPenggugat tersebut sebagai berikut :e Bahwa ketentuan mengenai putusan provisi telah diatur dalam pedoman teknisadministrasi dan teknis peradilan buku II edisi 2007 yang diterbitkan oleh MahkamahAgung tahun 2008;e Bahwa hakekat putusan provisi adalah putusan sementara yang dijatuhkan olehHakim yang
mendahului putusan akhir dan tidak boleh menyangkut pokok perkara;Halaman 6 dari 11 halamanPutusan No. 36/Pdt.SusPH1/2016/PN.Bdge Bahwa tuntutan putusan provisi yang diajukan oleh penggugat tersebut di!
tas yangpada pokoknya mengenai pembayaran uang pesangon yang belum diterima olehpenggugat, dimana hal tersebut masih harus dibuktikan terlebih dahulu apakantergugat benarbenar tidak melakukan pembayaran sesuai tuntutan penggugat;e Bahwa terhadap tuntutan provisi penggugat tersebut, Majelis Hakim menilai bahwatuntutan provisi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang masih perlupembuktian, dan oleh karenanya akan dipertimbangkan dan diputus bersamasamadengan putusan akhir, dengan demikian
tu.tutan provisi penggugat tersebut sudahselayaknya untuk ditolak;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan halhal yangpokoknya sebagai berikut ;e Bahwa Alm Kusnandar adalah pekerja yang bekerja di perusahaan Tergugat, denganjabatan terakhir sebagai operator pada Quality Control , masa kerja 24 tahun lebihdengan status pekerja tetap dan upah terakhir yang diterima sebesar Rp.3.241.000,(Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) ;e Bahwa pada tanggal
Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1.
183 — 103
Dalam Provisi : menolak gugatan provisi pembandingdalam pokok perkara menolak gugatan perlawanan pembanding/pelawan untuk seluruhnya
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 192 R.Bg/181 H.I.R makaTERLAWAN haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara.Berdasarkan dalildalil tersebut diatas maka PELAWAN memohon kepadaPENGADILAN NEGERI BENGKULU untuk memanggil pihakpihak dalamperkara ini, menentukan dan menetapkan hari sidang serta menyidangkannyadan memberikan putusan dengan amar :DALAM PROVISI.
Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR :Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Bengkulu mempunyai pendapat danatau pendapat lain maka mohon diberikan putusan yang seadiladilnya, exaequo et bono.Menimbang bahwa perkara Perlawan tersebut telah diputus olehPengadilan Negeri Bengkulu tanggal 8 Januari 2018 Nomor23/Pdt.Plw/2017/PN Bgl, yang amar lengkapnya berisi sebagai berikut:MENGADILIDALAM PROVISI Menolak Gugatan Provisi Pelawan ;DALAM POKOK PERKARA:1.
banding ini juga dihukum untukmembayar ongkos perkara yang jumlahnya sebagaimana pada amar putusanini;Mengingat pasal 199 ayat 1 RBG, pasal 25 dan 26 Umdangundangnomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan peraturanperundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIMengubah dengan menambah amar putusan nomor 23/Pdt.Plw/2017/PNBgl tanggal 8 Januari 2018 sepanjang pemyataan kedudukan status hukumPembanding/Pelawan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :Dalam Provisi
Menolak gugatan provisi Pembanding/Pelawan;Dalam Pokok Perkara1.
286 — 78
DALAM PROVISI.- Menyatakan Permohonan Provisi Pelawan/Pemohon Provisi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);DALAM POKOK PERKARA- Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.667.000.-(enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
141 — 54
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi:- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi;Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard);Dalam Pokok Perkara;- Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard);DALAM REKONVENSIDalam Provisi:- Menolak tuntutan Provisi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan Gugatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi
192 — 248
DALAM PROVISI- Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk sebagian ;- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Surat Keterangan Kerja/Surat Pengalaman Kerja (Certificate of Employment) atas nama Penggugat kepada Penggugat;- Menolak Permohonan Provisi Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
termasuk didalamnya gajiPenggugat yang belum dibayar untuk periode tanggal 16 Oktober 2013 sampaitanggal 25 Oktober 2013 yang merupakan sebagian dari hak Penggugat,mengingat nominal tersebut jika pembayaran kepada Penggugat harus menungguputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat dipastikan bahwanominal tersebut nantinya jadi tidak berarti akibat inflasi;Oleh karena itu mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda, untuk menjatuhkanputusan provisi
Penggugat tidak siasia, maka Penggugat mohonagar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarindameletakkan sita jaminan terhadap hartaharta kekayaan Tergugat baik bergerakmapun yang tidak bergerak;29no Bahwa berdasarkan uraian gugatan Penggugat diatas, selanjutnya Penggugatmohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda untuk berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, serta kemudianmemberi putusan sebagai berikut : 2220 nn nn nn nnn nen nnnDALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat terlebihdahulu hak Penggugat sebesar sebesar Rp. 89.272.596, dikurangi gaji yangbelum dibayar untuk periode tanggal 16 Oktober 2013 sampai tanggal 25 Oktober2013 oleh karena telah dimintakan secara tersendiri sesuai tuntutan provisi poin adiatas sebesar Rp 4.146.845, sebesar Rp. 85.125.751, oleh karena hak tersebutseharusnya diterima Penggugat setelah memasuki usia pensiun Normal Pengugat;Tanpa menunggu keputusan ini mempunyai kekuatan
,Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut dihubungkandengan tuntutan Provisi Penggugat kepada Tergugat, secara nyata dan tegas bahwaPenggugat telah mengakui adanya hakhak pensiun yang akan diberikan Tergugatkepada Penggugat serta pembayaran kekurangan gaji priode tanggal 16 Oktobersampai tanggal 25 Oktober 2013 yang jumlah total keseluruhannya adalahRp.89.272.596, (delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu limaratus sembilan puluh enam rupiah).Menimbang, bahwa Penggugat
berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 58 UU Nomor 2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya yangtimbul atas perkara ini dibebankan kepadaTergugat yang nilainya sebagaimanatercantum dalam amar Putusan ini.Mengingat, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Ketentuan Hukumdan Peraturan Perundangundangan lain yang berkaitan;MENGADILIDALAM PROVISIe Mengabulkan Permohonan Provisi
233 — 32
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankeljk Vertklard);DALAM PROVISI- Menolak Provisi Tergugat;DALAM EKSEPSI DAN PROVISI- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 446. 000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
;Dalam Provisiwoneeee Mengabulkan permohonan provisi Tergugat dan menyatakan pemeriksaanPerkara Gugatan Perceraian dengan Reg, No. 3209 / Pdt. G/ 2014 / PA. Cmi.Yang diajukan oleh Penggugat ( Ny. PENGGUGAT ) ditunda ( aanhanging ) ataudihentikan.sementara ;Dalam Pokok PerkaraMenolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Keputusan yang demikian itu digunakan di dalampemeriksaan singkat.Bahwa, dalam hal ini pokok perkara adalah gugatan mengenai Cerai Gugat bukanPembatalan Perkawinan.Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas maka tuntutan provisi dari Tergugatharuslah ditolak.DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa, segala sesuatu yang diuraikan pada bagian Dalam Eksepsi* dan Dalam Provisi , mohon dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Dalam Pokok Perkara*2.
Cmi tanggal 02 Oktober2014 bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan aslinya (T4)Menimbang, bahwa Penggugat tidak membantah bukti suratsurat tersebut;Menimbang, bahwa karena eksepsi dan tuntutan provisi Tergugat tersebut,Majelis berpendapat pemeriksaan atas perkara ini tidak dilanjutkan dan Majelisakan mempertimbangkan eksepsi dan provisi dari Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk majelishal iknwal yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan perkara
dariketentuan Pasal 1386 HIR tersebut Majelis menilai bahwa karena eksepsi dantuntutan provisi Tergugat sangat essensial, maka dengan mengingat asasperadilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana di maksudkanketentuan Pasal 4 ayat 2 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 Majelismengambil sikap memutus perkara ini sebelum acara pemeriksaan selesai;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal terurai di atas sebelum memeriksapokok perkara lebih jauh Majelis akan mempertimbangkan eksepsi dan gugatanprovisi
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet OnvankeljkVertklard);DALAM PROVISIe Menolak Provisi Tergugat;DALAM EKSEPSI DAN PROVISIe Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 446. 000, (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);Demikian Putusan ini dijatunkan di Cimahi pada hari Selasa tanggal 16Desember 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Safar 1436 Hijriyah, olehkami Dra. Nia Nurhamidah Romli, MH sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj.
213 — 88
DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari para Tergugat ;
Dan per tanggal 31Agustus 1973 status kepemilikan obyek sengketa berubah,semula tercatat dalam buku C Desa No. 244 atas nama B.MINTOL DARMAN berubah menjadi C Desa No. 1202 atasnama MUKALAM;Bahwa mengingat obyek sengketa adalah milik sah dari Alm.MUKALAM, sudah menjadi hak Para Tergugat selaku abhiwarisnya untuk memanfaatkan obyek sengketa sesuaikebutuhan;Bahwa mengingat gugatan Penggugat tidak didasarkan fakta yangsebenarnya, maka sudah seharusnya permohonan putusanserta merta dan Provisi untuk
dalam perkara ini dan menghukumpara Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesarRp. 2.000.000, (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatanmemenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan inidiucapkan ;Menimbang, bahwa mengenai istilah dan pengertian tuntutanprovisi, dalam ketentuan pasal 53 Rv dikenal dengan istilan Provisionileisvonis yang berarti Putusan sementara atau mengenai ketetapansementara dari Hakim selama pemeriksaan pokok perkara ;Menimbang, bahwa provisi
selain pengertian hukum diatas, jugaadalah tuntutan yang berisikan agar Hakim menjatuhkan putusan yangsifatnya mendesak dilakukan terhadap salah satu pihak selain adanyatuntutan pokok dalam surat tuntutannya ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatanPenggugat mengenai tuntutan provisi diatas, Majelis Hakim berpendapatPAGE 29bahwa dalam tuntutan provisi Penggugat tersebut tidak terdapat halhalyang sifatnya mendesak untuk segera dilaksanakan, karena tuntutantersebut masih digantungkan
pada pemeriksaan pokok perkara yang harusdibuktikan kebenarannya, dan mengenai permintaan dwangsom tersebutdiatas menurut hemat Majelis Hakim telah masuk dalam materi pokokperkara dan tidak layak untuk dipertimbangkan dalam provisi, sehinggaberdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas tuntutan provisi dariPenggugat dinyatakan ditolak ;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa dalam jawabannya, para Tergugat melaluikuasanya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakanbahwa gugatan Penggugat adalah kurang
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi dari para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.191.000, (Satu juta seratus sembilan puluh satu ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Kendal pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 oleh kamiABDUL BARI A.