Ditemukan 81 data
Terbanding/Terdakwa : ALFRET PONGGOHONG
187 — 79
Bahu Jalan pada Jalan Jeruk pada Dinas Pekerjaan Umum dan KimpraswilKota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 dengan Surat Nomor: S701/PW31/5/2018, tanggal 23 November2018, perbuatan mana dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa dari dana DAK Tambahan Tahun 2015 pada Dinas PekerjaanUmum dan Kimpraswil Kota Gorontalo sebesar Rp65.000.000.000, (enampuluh lima milyar rupiah) tersebut berdasarkan perencanaan yang salahsatunya adalah Pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan pada Jalan Jeruk KotaGorontalo
lima belas ribu empatlima puluh empat rupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp45.859.546,(empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratusempat puluh enam rupiah);Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018 Tim Penyidik pada KejaksaanNegeri Kota Gorontalo beserta Tim Teknis Independen dari UniversitasGorontalo dan pihak Dinas Pekerjaan Umum serta di damping oleh Tim AhliBadan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST608/PW31
/PW31/5/2018 tanggal 28 Desember 2018 dengan hasil perhitungan sebesarRp40.237.909,00 (empat puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilanratus sembilan rupiah); No Uraian Jumlah KerugianNegara (Rp)1. Jumlah Pembayaran dari Kas Negara/Daerah 917.190.909,00Kepada CV. Sinar Mulia sesuai 4 (empat) SP2D(setelah dipotong pajak) sebesarRp917.190.909,00.2.
tujuh juta tiga puluh delapan ribu sembilan ratusdua puluh tujuh koma nol sembilan rupiah) sesuai hasil Penghitungan KerugianKeuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Provinsi Gorontalo dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan NegaraHalaman 10 dari 42 Putusan Nomor 4/PID SUSTPK/2020/PT GTOatas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pemeliharaan Jalanpada Jalan Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota GorontaloTahun Anggaran 2015dengan Surat Nomor: S704/PW31
/PW31/5/2018 tanggal 28 Desember 2018 dengan hasil perhitungan sebesarRp40.237.909,00 (empat puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilanratus sembilan rupiah); No Uraian Jumlah KerugianNegara (Rp)1. Jumlah Pembayaran dari Kas Negara/Daerah 917.190.909,00 Halaman 16 dari 42 Putusan Nomor 4/PID SUSTPK/2020/PT GTO Kepada CV. Sinar Mulia sesuai 4 (empat) SP2D(setelah dipotong pajak) sebesarRp917.190.909,00.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ALEKSANDER RANTE LABI, SH
235 — 266
Bank SulutGoCabang Limboto melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau Suatu koorporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara sebesar Rp4.970.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus tujuh puluhjuta lima ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut,sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor: SR01/PW31/5/2021 tanggal 28 Juni 2021 dalam Rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan
Bank SulutGo sebagaimana telah diuraikan di atas telahmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi kurang lebin sebesarRp4.970.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratusribu Rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Ketua HakimParat Majelis Anggota Halaman 14 dari 103 Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2022/PT GTONomor: SR01/PW31/5/2021 tanggal 28 Juni 2021 oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Gorontalo.Perbuatan Terdakwa
Sedangkan,tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara baru terbit melaluiLaporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor: SR01/PW31/5/2021 tertanggal 28 Juni 2021.
Bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKPPerwakilan Provinsi Gorontalo yang hasilnya termuat dalam LaporanSR01/PW31/5/2021 tanggal 28 Juni 2021 ("Laporan BPKP) tidakmenguraikan secara jelas halhal sebagaimana telah disebutkan diatas; Bahwa dikarenakan Laporan BPKP dimaksud tidakmemberikan informasi secara utuh, maka pemeriksaan yangdilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo yangmenghasilkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor SR01/PW31/5/2021 tanggal 28 Juni 2021 tidak dapatdiperlakukan sebagai hasil
Yang mana pada satu sisi majelis hakim dalampertimbangannya pada halaman 256257 mengakui LHA Nomor01/PW31/5/2021 tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp. 4.970.500.000.
Terbanding/Terdakwa : LAZUARDI GOBEL
222 — 137
negarasebesar Rp 96.193.091,00, (Sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluhtiga ribu sembilan puluh satu rupiah) berdasarkan hasil Penghitungan KerugianKeuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam rangka Penghitungan KerugianKeuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas PekerjaanRehabilitasi Bahu Jalan pada Jalan Palma pada Dinas Pekerjaan Umum danKimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 dengan Surat Nomor : S703/PW31
oleh Tim AhliBadan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST608/PW31/5/2018 tanggal 29Oktober 2018 dan dihadiri oleh pihak pelaksana pekerjaan CV. Bone Tirta telahHalaman 7 dari 41 Putusan Nomor 2/PID.SUSTPK/2020/PT GTO melakukan pemeriksaan lapangan dalam pekerjaan rehabilitasi bahu jalan padaJalan Palma Kota Gorontalo tersebut dengan hasil sebagai berikut :1.
Bone Tirta dalam kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan padaJalan Palma Kota Gorontalo sehingga mengakibatkan kerugian KeuanganNegara yaitu Pemerintah Kota Gorontalo sebagaimana Laporan Hasil Auditdalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR/PW31/5/2018 dengan hasil perhitungan Rp. 96.193.091,00 (Sembilan puluhenam juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh satu rupiah) NO Uraian JumlahKerugianNegara (Rp)1. JumlahPembayarandar!
oleh Tim AhliBadan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST608/PW31/5/2018 tanggal 29Oktober 2018 dan dihadiri oleh pihak pelaksana pekerjaan CV. Bone Tirta telahmelakukan pemeriksaan lapangan dalam pekerjaan rehabilitasi bahu jalan padaJalan Palma Kota Gorontalo tersebut dengan hasil sebagai berikut :1.
Bone Tirta dalam kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan padaJalan Palma Kota Gorontalo sehingga mengakibatkan kerugian KeuanganNegara yaitu Pemerintah Kota Gorontalo sebagaimana Laporan Hasil Auditdalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR/PW31/5/2018 dengan hasil perhitungan Rp. 96.193.091,00 (Sembilan puluhenam juta seratus sembilan puluh tiga ribu Sembilan puluh satu rupiah); NO Uraian JumlahKerugianNegara (Rp)1.
Terbanding/Terdakwa : YUNITHA PARMAN
170 — 97
perekonomian negara sebesar Rp 67.038.927,09 (enam puluh tujuh jutatiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh koma nol sembilanrupiah) sesuai hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo dalamrangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan TindakPidana Korupsi atas Pekerjaan Pemeliharaan Jalan pada Jalan Sawit padaDinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015dengan Surat Nomor : S704/PW31
belas ribu sembilan ratus tiga puluh empatrupiah) sehingga yang diterima sebesar Rp. 55.668.566,(lima puluh limajuta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus enam puluh enamrupiah); Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018 Tim Penyidik pada KejaksaanNegeri Kota Gorontalo beserta Tim Teknis Independen dari UniversitasGorontalo dan pihak Dinas Pekerjaan Umum serta di damping oleh Tim AhliBadan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST608/PW31
Mambers Utama dalam kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan jalanpada JALAN SAWIT Kota Gorontalo sehingga mengakibatkan kerugianKeuangan Negara yaitu Pemerintah Kota Gorontalo sebagaimana LaporanHasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor :SR19/PW31/5/2018 tanggal 28 Desember 2018 dengan hasil perhitungan Rp.67.038.927,09 (enam puluh tujuh juta tiga puluh delapan ribu sembilan ratusdua puluh tujuh rupiah sembilan sen); No. Uraian Jumlah Kerugian Negara(Rp)1.
juta tiga puluh delapan ribusembilan ratus dua puluh tujuh koma nol sembilna rupiah) sesuai hasilPenghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo dalam rangka PenghitunganKerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi atasHalaman 10 dari 32 Putusan Nomor 3/PID.SUSTPK/2020/PT GTOPekerjaan Pemeliharaan Jalan pada Jalan Sawit pada Dinas Pekerjaan Umumdan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015dengan Surat Nomor : S704/PW31
Mambers Utama dalam kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan jalanpada JALAN SAWIT Kota Gorontalo sehingga mengakibatkan kerugianKeuangan Negara yaitu Pemerintah Kota Gorontalo sebagaimana LaporanHasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor :SR19/PW31/5/2018 tanggal 28 Desember 2018 dengan hasil perhitungan Rp.67.038.927,09 (enam puluh tujuh juta tiga puluh delapan ribu sembilan ratusdua puluh tujuh rupiah sembilan sen); No. Uraian Jumlah Kerugian Negara(Rp) 1.
62 — 11
Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 Nomor: LAPKKN80/PW31//2013 tanggal 8 Mei 2013 menyimpulkan kerugian keuanganNegara atas pekerjaan pembangunan MCK PlusPlus di Desa KopiKec. Bulango Utara Kab. Bone Bolango Tahun 2011 adalah sebagaiberikut :Jumlah Pengeluaran sesuai Kuitansi (SPJ) Rp.Halaman 13 s/d Halaman 75Putusan No. 10/Pid.Sus.
Bone Bolango TahunAnggaran 201 1; 22+ 22+ ooo nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nee neesean Bahwa akibat perbuatan terdakwa DJONI TALANI Negara telahmengalami kerugian kKeuangan sebesar Rp. 79.654.306, (Tujuh PuluhSembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus EnamRupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor :LAPKKN80/PW31//2013 tanggal 8 Mei 2013 dalam rangka PerhitunganKerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan PenyimpanganPembangunan
116 — 15
HASAN,SE ;dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :e Bahwa tidak kenal dengan Terdakwa ;e Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pembangunan Jembatanjalan Merdeka Tahun Anggaran 2011;e Bahwa yang menjadi dasar Ahli melakukan pemeriksaan adalah :1) Surat dari Kepala kejaksaan Negeri Tilamuta No.59/R.5.12/Fd.1.05/2014tanggal 28 Mei 2014 tentang Bantuan Tim Audit Penghitungan KerugianNegara atau Daerah ;2) Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo No.ST399/PW31
SR96/PW31/5/2014 tanggal 18 Agustus2014 terdapat penyimpangan atas pelaksanaan Pekerjaan Jembatan JalanMerdeka yang berakibat adanya kerugian negara sebesar Rp.405.709.480,83(empat ratus lima juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiahdelapan puluh tiga sen) ;e Bahwa jumlah kerugian negara tersebut diperoleh dari :e Jumlah seluruh pembayaran dari Kas Daerah sesuai SP2D kepada PT.Buana Cipta setelah dipotong pajak PPN dan Pph yaitu Rp.441.354.408,00(empat ratus empat puluh satu
SR96/PW31/5/2014 tanggal 18 Agustus 2014 terdapat penyimpangan atas PelaksanaanPekerjaan Jembatan Jalan Merdeka yang berakibat adanya kerugian keuangannegara sebesar Rp.405.709.480,00 (empat ratus lima juta tujuh ratus sembilan ribuempat ratus delapan puluh rupiah) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa
Daerah ,dengan demikian uang muka tersebut termasukkedalam Keuangan Negara ;Menimbang, bahwa nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT.Buana Ciptasesuai spesifikasi teknis berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Teknik DinasPekerjaan Umum Provinsi Gorontalo baru mencapai sebesar Rp.35.644.927,17 (tigapuluh lima juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuhrupiah tujuh belas sen) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi GorontaloNo.SR96/PW31
1999,TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambahdengan UndangUndang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, yang mengatur tentang pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsiberupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyakbanyaknya samadengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah dipertimbangkan diatasberdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Gorontalo No.SR96/PW31
ALBERT HANY KALOH
Termohon:
1.Jaksa Agung Republik Indonesia
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
140 — 103
Surat:e Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kepada BPKPPerwakilan Gorontalo Nomor : B348/P.5/Fd.1/02/2021tanggal 24 Februari 2021perihal Permintaan PenghitunganKerugian Keuangan Negara (Bukti T.7);e Surat Kepala Perwakilan BPKP Gorontalo Nomor : S129/PW31/5/2021 tanggal 5 Maret 2021 perihal PermintaanPenghitungan Kerugian Keuangan Negara berikut lampiranberupa Surat Tugas Kantor Wilayah Gorontalo BadanPengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor : ST130/PW31/5/2021 tanggal 5 Maret 2021 (Bukti T.8)
;e Surat Kepala BPKP Perwakilan Gorontalo Nomor : SR01/PW31/5/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal Laporan HasilAudit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara AtasDugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pemberianhalaman 46 dari 66 hal, putusan No: 80/Pra.Pid/2021PN.JAKSELKredit Investasi Dan Modal Kerja kepada 3 (tiga) Debituroleh PT Bank Sulutgo Cabang Limboto Tahun 2015 dan2016 (Bukti T.12):c.
(AhliAuditor BPKP) Nomor : SP175/P.5.5/Fd.1/07/2021 tanggal06 Juli 2021 (Bukti T.13);e Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Gorontalo kepadaWisnu Aji, S.Ak. untuk Pemberian Keterangan Ahli Nomor :S468/PW31/5/2021 tanggal 8 Juli 2021 (Bukti T.14):e Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Gorontalo Nomor :ST469/PW31/5/2021 tanggal 8 Juli 2021 kepada 1. AdePrianto, 2.
AgroPratama adalah terkait dengan adanya kerugian keuangan Negarasebagaimana Surat Kepala BPKP Perwakilan Gorontalo Nomor : SR01/PW31/5/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal Laporan Hasil AuditPenghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak PidanaKorupsi Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi Dan Modal Kerjakepada 3 (tiga) Debitur oleh PT Bank Sulutgo Cabang Limboto Tahun2015 dan 2016 dalam lampirannya disertakan Laporan HasilPenghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) (Bukti T.12)yang menggunakan
Hasna Usman, S.Sos. diberi tanda T6 ;Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kepada BPKP PerwakilanGorontalo perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,diberi tanda T7 ;halaman 59 dari 66 hal, putusan No: 80/Pra.Pid/2021PN.JAKSEL10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20,21.Surat Kepala Perwakilan BPKP Gorontalo perihal Permintaan PenghitunganKerugian Keuangan Negara berikut lampiran berupa Surat Tugas KantorWilayah Gorontalo Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor :ST130/PW31/5/2021 tanggal
78 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
berencana pada Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo TahunAnggaran 2009, hal tersebut terjadi karena proses pelelangan pengadaanalat kesehatan dilaksanakan telah bertentangan dengan Keppres 80 tahun2003 dan tanpa adanya HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sehingga denganfakta tersebut telah memperkaya diri Terdakwa dan orang lain ;e Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian KeuanganNegara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor : LAP PKKN 142/PW31
berencana pada Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo TahunAnggaran 2009, hal tersebut terjadi karena proses pelelangan pengadaanalat kesehatan dilaksanakan telah bertentangan dengan Keppres 80 tahun2003 dan tanpa adanya HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sehingga denganfakta tersebut telah Menguntungkan Terdakwa dan orang lain ;Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian KeuanganNegara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor : LAP PKKN 142/PW31
Podungge mendapatkan feesebesar Rp. 216.000.000, (dua ratus enam belas juta rupiah) terbukti telahmemperkaya diri sendiri ;Bahwa perbuatan Terdakwa yang memperkaya diri sendiri berasal danperbuatan melawan hukum dengan cara melakukan mark up (kemahalanharga) dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.531.682.873, (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh duaribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) sesuai Laporan Hasil AuditBPKP Provinsi Gorontalo Nomor : LAP PKKN 142/PW31
79 — 43
Dinas Kesehatan Propinsi GorontaloTahun Anggaran 2009, hal tersebut terjadi karena prosespelelangan pengadaan alat kesehatan dilaksanakantelah bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 dantanpa adanya HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sehinggadengan fakta tersebut telah memperkaya diri Terdakwadan/atau Asmar Podungge.Bahwa...Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit PerhitunganKerugian Keuangan Negara oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanProvinsi Gorontalo Nomor : LAP PKKN 142/PW31
keluargaberencana pada Dinas Kesehatan Propinsi GorontaloTahun Anggaran 2009, hal tersebut terjadi karena prosespelelangan pengadaan alat kesehatan dilaksanakantelah bertentangan dengan Keppres 80 tahun 2003 dantanpa adanya HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sehinggadengan fakta tersebut telah Menguntungkan Terdakwadan/atau Asmar Podungge.Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit PerhitunganKerugian Keuangan Negara oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo Nomor : LAP PKKN 142/PW31
124 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Falah Jaya terdapat Kemahalan Harga/Mark Up sebesarRp1.910.204.172,09 (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta dua ratus empatribu seratus tujuh puluh dua koma sembilan rupiah) yang mengakibatkankerugian pada keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil AuditPerhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo NomorLHPPKN71/PW31/1/2013 tanggal 30 April 2013 yang menyatakan terdapatkerugian Keuangan Negara dalam atas pelaksanaan Pengadaan
LHPPKN71/PW31/1/2013 tanggal30 April 2013 yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negaraatas pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Medis RS ABT untukRSU Boalemo dan RSU Pohuwato pada Bagian ProyekPeningkatan Upaya Kesehatan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran2004;Di mana terdapat kejanggalan dalam proses perhitungan (audit)keuangan negara tersebut. Bahwa BPKP Provinsi Gorontalo dalamproses perhitungan tersebut mengambil perbandingan dariperusahaan suplier PT.
Hal ini dikarenakanJudex Facti hanya berdasarkan Hasil Audit BPKP PerwakilanProvinsi Gorontalo pada tanggal 30 April 2013 dengan No.LHPPKN71/PW31/1/2013 sedangkan pada saat pelaksanaanpengadaan alat kesehatan ini telah dilakukan audit olen BPKPPerwakilan Provinsi Manado pada tahun 2005. Terlihnat bahwaJudex Facti dalam pertimbangannya mengambil perhitungan dankesimpulan sendiri.
LHPPKN71/PW31/1/ 2013tanggal 30 April 2013;Hal. 54 dari 61 hal. Put. No. 997 K/Pid.Sus/20142. Bahwa terlepas dari fakta bahwa penunjukan langsung terhadap PT.
LHPPKN71/ PW31/1/ 2013 tanggal 30 April 2013, olehHal. 55 dari 61 hal. Put. No. 997 K/Pid.Sus/2014karena itu kepada Terdakwa harus dijatuhnkan hukuman tambahan berupapembayaran uang pengganii;2.
90 — 49
kesehatan, kedokteran dan keluargaberencana pada Dinas Kesehatan Propinsi GorontaloTahun Anggaran 2009, hal tersebut terjadi karenaproses pelelangan pengadaan alat kesehatan danpenyusunan HPS bertentangan dengan Keppres Nomor:80 tahun 2003 sehingga dengan fakta tersebut telahmemperkaya diri terdakwa dan/atau H.YusdinAbdullah ;e Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit PerhitunganKerugian Keuangan Negara oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo Nomor : LAP PKKN 142/PW31
kedokteran dankeluarga berencana pada Dinas Kesehatan PropinsiGorontalo Tahun Anggaran 2009, hal tersebut terjadikarena proses pelelangan pengadaan alat kesehatandan penyusunan HPS bertentangan dengan KeppresNomor: 80 tahun 2003 sehingga dengan fakta tersebuttelah menguntungkan diri terdakwa dan/atau H.YusdinAbdullah ;e Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit PerhitunganKerugian Keuangan Negara oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo Nomor : LAP PKKN 142/PW31
58 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Falah Jaya terdapat Kemahalan Harga/Mark Upsebesar Rp1.910.204.172,09,00 (satu miliar sembilan ratus sepuluh juta duaratus empat ribu seratus tujuh puluh dua koma sembilan rupiah) yangmengakibatkan kerugian pada keuangan negara sebagaimana LaporanHasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo Nomor : LHPPKN71/PW31/1/2013 tanggal 30 April 2013 yangmenyatakan terdapat kerugian Keuangan Negara dalam atas pelaksanaanPengadaan
Falah Jaya terdapat Kemahalan Harga/Mark Upsebesar Rp1.910.204.172,09 (satu miliar sembilan ratus sepuluh juta duaratus empat ribu seratus tujuh puluh dua koma sembilan rupiah) yangmengakibatkan kerugian pada keuangan negara sebagaimana LaporanHasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo Nomor : LHPPKN71/PW31/1/2013 tanggal 30 April 2013 yangmenyatakan terdapat kerugian Keuangan Negara dalam atas pelaksanaanPengadaan
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melawan hukum dan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi telah mengakibatkan kerugiankeuangan negara sesuai Hasil Audit BPKP Gorontalo Nomor: LHPPKN71/PW31/1/2013 tanggal 30 April 2013 sebesar Rp1.910.204.172,09 (satumiliar sembilan ratus sepuluh juta dua ratus empat ribu seratus tujuh puluhdua rupiah nol sembilan sen;4.
80 — 22
muka sebanyak 20% kepadaterdakwa yakni sebesar Rp. 658.138.585,00 (enam ratus lima puluhdelapan juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus delapan puluhlima rupiah) akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan kewajibannyasebagaimana yang telah ditetapbkan dalam Kontrak sehingga telahmemperkaya diri terdakwaSYAIFUDDIN HELINGO.Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan KerugianKeuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsiinsi Gorontalo Nomor : SR 03/PW31
sebanyak 20% kepadaterdakwa yakni sebesar Rp. 658.138.585,00 (enam ratus lima puluhdelapan juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus delapan puluhlima rupiah) akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan kewajibannyasebagaimana yang telah ditetapbkan dalam Kontrak sehingga telahmemperkaya diri terdakwa SYAIFUDDIN HELINGO.Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan KerugianKeuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsiinsi Gorontalo Nomor : SR 2303/PW31
SR03/PW31/5/2014 tanggal 7 Mei 1014, terdapat kerugianKeuangan Negara pada pengadaan bibit ternak sapi betina tahun anggaran2013 oleh terdakwa selaku Direktur PT.
94 — 63
Yusdin Abdullah dan/atau AsmarPOCUING OIG; ~ sn nnn nnn nnne Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit PerhitunganKerugian Keuangan Negara oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo Nomor : LAP PKKN 142/PW31/1/2012tanggal 25 september 2012 yang menyatakan terdapatkerugian Keuangan Negara dalam pekerjaan pengadaanAlat kesehatan, kedokteran dan keluarga berencanapada Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo TahunAnggaran 2009 sebesar Rp. 531.682.873.00. ( limaratus tiga
Yusdin Abdullah dan/atau AsmarPOdUNGQ; 22"20Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Audit PerhitunganKerugian Keuangan Negara oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo Nomor : LAP PKKN 142/PW31/1/2012tanggal 25 september 2012 yang menyatakan terdapatkerugian Keuangan Negara dalam pekerjaan pengadaanAlat kesehatan, kedokteran dan keluarga berencanapada Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo TahunAnggaran 2009 sebesar Rp. 531.682.873.00. ( limaratus tiga puluh satu juta
EFENDI TALUDIO
Termohon:
Kapolda Gorontalo cq Dir.Reskrim Umum Polda Gorontalo Cq Penyidik pada Diirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo
108 — 84
rupiah).Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Termohon selanjutnyameminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) untukmelakukan audit dan penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerahatas adanya pemberian kredit KPNS tahun 2015 yang dilakukan oleh BankSulutgo yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam BPP danSOP, dan tindak lanjut dari permintaan tersebut, Termohon telah menerimaLaporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerahdari BPKP Gorontalo Nomor:SR05/PW31
dalil pemohon pada butir 8, secara tegas menjelaskanadanya hubungan causalitas dengan butir 1 s/d butir 7, yangdilakukan oleh Pemohon sehingga mengakibatkan kerugian, dankerugian tersebut bukan menurut termohon, melainkan Lembagayang berwenang untuk menentukan adanya kerugian yakni BPKP(badan pengawasan keuangan dan pembangunan) PerwakilanProvinsi Gorontalo, yang tertuang dalam Laporan Hasil AuditHalaman 19 dari 63 Putusan Nomor 6/Pid.Pra2019/PN.LboPenghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor:SR05/PW31
Bank Sulut tentang KetentuanKredit Konsumtif Nomor : 039/SKDIR/KRDKSF/IV/2015, tanggal 23April 2015, selanjutnya diberi tanda bukti T22;23.Fotokopi Standard Operation Procedur (SOP) Kredit Konsumer,selanjutnya diberi tanda bukti T23;24.Fotokopi Surat Pengantar Nomor : SP2111/PW31/1/2019, tertanggal 3September 2019 dari Badan Pengawasan Keuangan DanPembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo, selanjutnya diberi tandabukti T24;25.Fotokopi Lembar Disposisi tanggal 07/10/2019 perihal Laporan HasilGelar
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,yang dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara;Bahwa tidak mungkin TERMOHON dapat memastikan adanya kerugiankeuangan Negara sebesar Rp 953.000.000.( sembilan ratus lima puluhtiga juta rupiah), sebagaimana TERMOHON, dari Lembaga yangberwenang untuk menentukan kerugan negara yakni BPKP (BadanPengawas Keuangan dan Pembangunan ) Perwakilan Provinsi Gorontaloyang tertuang dalam Laporan hasil Audit Penghitungan KerugianKeuangan Negara Nomor : SR05/PW31
151 — 44
Bahwa sebagamana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara olehBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi GorontaloNomor : LAP PKKN 142/PW31/1/2012 tanggal 25 september 2012 yang menyatakanterdapat kerugian Keuangan Negara dalam pekerjaan pengadaan Alat kesehatan,kedokteran dan keluarga berencana pada Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo TahunAnggaran 2009 sebesar Rp. 531.682.873.00. ( lima ratus tiga puluh satu juta enam ratusdelapan puluh dua ribu delapan
Bahwa sebagamana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negaraoleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiGorontalo Nomor : LAP PKKN 142/PW31/1/2012 tanggal 25 september 2012yang menyatakan terdapat kerugian Keuangan Negara dalam pekerjaanpengadaan Alat kesehatan, kedokteran dan keluarga berencana pada DinasKesehatan Propinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 531.682.873.00. ( lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan
CIPTA PRIMA JAYA Nomor 101312711 pada BANKBNI Cabang Gorontalo;Bahwa atas pengadaan alatalat kedokteran, kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2009 tersebutberdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan NegaraAtas Perkara Dugaan Penyimpangan Pengadaan AlatAlat Kesehatan, Kedokteran dan KBPada Tahun Anggaran 2009 Nomor : LAP PKKN142/PW31/1/2012 Tanggal 25 September2012 telah menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 531.682.873,00, dengan perincian:Bahwa sehubungan
SANITIARA PRIMA bertambah kurang lebih Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah);Menimbang, bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan KerugianKeuangan Negara Atas Perkara Dugaan Penyimpangan Pengadaan AlatAlat Kesehatan, Kedokterandan KB Pada Tahun Anggaran 2009 Nomor : LAP PKKN142/PW31/1/2012 Tanggal 25 September2012; PT.
bahwa uang yang digunakan untuk membeli alatalat kedokteran, kesehatan dan KBTA 2009 tersebut adalah bersumber dari APBN atau uang negara;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangan dan sebagaimanaterbukti berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan NegaraAtas Perkara Dugaan Penyimpangan Pengadaan AlatAlat Kesehatan, Kedokteran dan KB Pada TahunHal.102 s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOAnggaran 2009 Nomor : LAP PKKN142/PW31
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SURJADI PULUKADANG, S.T, M.T. Diwakili Oleh : ABDUL HARIS ALI SULEMAN, SH
285 — 165
NAUEatau CV TRI KARYA DHARMA sebesarRp. 339.029.308, (tiga ratus tiga puluhsembilan juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah) danmengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp.339.029.308, (tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua puluh sembilan ribu tigaratus delapan rupiah)atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan HasilAudit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Gorontalosesuai Surat SR02/PW31
atau CV TRI KARYA DHARMA sebesar Rp. 339.029.308, (tiga ratustiga puluh Sembilan juta dua puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah) danmengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp.339.029.308, (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta dua puluh Sembilan ribu tigaratus delapan rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan HasilAudit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Gorontalosesuai Surat SR02/PW31
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ALEKSANDER RANTE LABI, SH
247 — 213
Bank SulutGoCabang Limboto, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau. suatu) koorporasi yang merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara sejumlah Rp3.965.500.000,00 (tiga milyar sembilanratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitarjumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalamRangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR01/PW31/5/2021tanggal 28 Juni 2021 Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP
BankSulutGo Cabang Limboto sejumlah Rp989.000.000,00 (Sembilan ratus sembilanpuluh sembilan juta rupiah);Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atastelah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi kurang lebihsejumlah Rp3.965.500.000,00 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh lima jutalima ratus ribu rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian KeuanganNegara Nomor:SR01/PW31/5/2021 tanggal 28 Juni 2021 oleh BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Bank SulutGo CabangLimboto, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negarasejumlah Rp3.965.500.000,00 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh lima jutalima ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut,sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor: SR01/PW31/5/2021tanggal 28 Juni 2021dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negaraoleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanProvinsi Gorontalo, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan caracara antara
JAMAL MOODOETO, SE., MH.Alias JAMAL sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau korporasi kurang lebih sejumlah Rp3.965.500.000,00 (tigamilyar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimanaLaporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor: SR01/PW31/5/2021tanggal 28 Juni 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Gorontalo.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam denganpidana dalam Pasal 3 juncto
SR01/PW31/5/2021 tanggal 28 Juni 2021, dengan Hasil Audit DalamRangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak PARAF HAKIM HAKIM HAKIMKETUA ANGGOT ANGGOTA A Halaman 102 dari 102 Putusan Nomor 2/PID.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. SUPARMAN SUBARDJA Diwakili Oleh : PATTA AGUNG, SH
139 — 60
Falah Jaya terdapat KemahalanHarga/Mark Up sebesar Rp. 1.910.204.172,09, (satu liyar sembilanratus sepuluh juta dua ratus empat ribu seratus tujuh puluh dua komasembilan rupiah) yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negarasebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian KeuanganNegara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor : LHPPKN71/PW31/1/2013tanggal 30 April 2013 yang menyatakan terdapat kerugian KeuanganNegara dalam atas pelaksanaan Pengadaan
Terbanding/Terdakwa : RITO NASIBU, ST.,M.Eng
137 — 53
ratus empat puluhsatu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dalam posisinya sebagai KPAPerencanaan teknis Pembangunan RSUD Kabupaten Gorontalo Utara TA2011yang telah diterima Terdakwa selaku KPA; Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan KerugianKeuangan Negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaanperencanaan teknis Pembangunan RSUD Kabupaten Gorontalo TA. 2011Halaman 14 dari 304, Putusan Nomor 8/PID.SUSTPK/2015/PT GTOoleh BPKP Perwakilan Gorontalo Nomor : SR06/PW31
Gorut (pembangunan pagar keliling,penimbunan, jalan akses, dan jaringan air bersih) TA 2011 tersebut sertaberdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugiankeuangan negara/daerah atas kasus dugaan penyimpangan pembangunanRSUD Gorontalo Utara (pbembangunan pagar keliling, peimbunan, jalanakses, dan jaringan air bersih) TA 2011 yang dilakukan oleh BPKPPerwakilan Provinsi Gorontalo Nomor : SR12/PW31/5/2013 tanggal 09September 2013 telah ditemukan kerugian negara/daerah sebesar Rp.896.417.170,72