Ditemukan 1780 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2005 — Upload : 28-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1329K/PDT/2004
Tanggal 30 Juni 2005 — Johan Kurniawan Widjaya; Tuan Soegiharto Sosrodjojo; Ny. Soegiharti Widjaja; Ny. Winarni Budiasih Widjaja
171161 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-07-2006 — Upload : 25-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2360K/PDT/2003
Tanggal 21 Juli 2006 — DIREKSI PT. JAKARTA INTERNATIONAL TRADE FAIR ; JAKARTA DEVELOPMENT CORPORATION qq Dra. SITI HARTATI MURDAYA
211176 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-08-2007 — Upload : 13-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15PK/PDT/2004
Tanggal 27 Agustus 2007 — Ir. A. IKHDAN NIZAR ; DR. SAAFFROEDIN BAHAR vs. PT SEMEN GRESIK (PERSERO) Tbk
440309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa untuk maksud penyelenggaraan RUPSLB, Pemohon telahmengajukan permintaan tertulis kepada Direksi Perseroan melaluisurat tertanggal 10 Juli 2002 No. 4810/KS.00.01/1001/07.2002,perinal Penyelenggaraan RUPSLB yang isinya kurang lebih memintakepada Direksi Perseroan agar dilaksanakan/diadakan RUPSLBdengan agenda rapat penggantian Direksi dan Komisaris (SuratPermintaan) (bukti P2)..
    Pasal 19ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.Surat Permintaan telah memuat alasan bagi permintaanpenyelenggaraan RUPSLB;. Bahwa dalam Surat Permintaan (vide Bukti P2), Pemohon secarajelas telah menyebutkan alasan mengapa Perseroan perlumenyelenggarakan RUPSLB dengan agenda rapat penggantianDireksi dan Komisaris.
    Agenda RUPSLB adalah penggantian susunan Direksi danKomisaris Perseroan;B. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengundang parapemegang saham Perseroan dan pihak terkait lainnya melaluisurat atau iklan dalam surat kabar harian dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari sebelum RUPSLB diadakan;C. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelenggarakanRUPSLB di Jakarta;D.
    Membebankan semua biaya penyelenggaraan RUPSLB,termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya yang timbul daripermohonan ini, kepada Perseroan;17.Bahwa sebelumnya Pemohon pernah mengajukan permohonankepada Ketua Pengadilan Negeri Padang agar memberikan ijinkepada Pemohon untuk menyelenggarakan RUPSLB, yaitu melaluisurat permohonan tertanggal 5 Juni 1002, No.
    Semen Gresik(persero) Tbk, karena yang berwenang memberi Izin Perusahaanmenyelenggarakan RUPSLB adalah mutlak PN.
Putus : 20-04-2012 — Upload : 25-11-2014
Putusan PT JAKARTA Nomor 629/PDT/2011/PT.DKI
Tanggal 20 April 2012 — PT. BERKAH KARYA BERSAMA,DKK v Nyonya SITI HARDIYANTI RUKMANA,DKK
957648
  • Sebagaimana dinyatakan olehJudex Facti, materi perkara a quo adalah mengenai pelaksanaanRUPSLB 18 Maret 2005 dan memblokiran akses sisminbakum terkaitdengan pencatatan RUPSLB tersebut.
    Telah dijelaskan dalam angka 6,7,dan 8 diatas, bahwa RUPSLB 18 Maret 2005 adalah realisasi dari hakPembanding dalam Investment Agreement sehingga merupakan suatupelaksanaan atas Investment Agreement, sedangkanpemblokiran akses sisminbakum hanyalah terkait dengan pendaftarandari hasil RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 dan 18 Maret 2005yang notabene adalah pelaksanaan Investment Agreement yang terkaitdalam klausul Arbitrase.
    yang diagendakan dalam RUPSLB TPI(baca: Turut Tergugat I) tanggal 18 Maret 2005 sebagaimana ternyata dariundangan RUPSLB tanggal 10 Maret 2005 dan Akta Pernyataan KeputusanRUPSLB 18 Maret 2005 No. 16, yaitu melaksanakan Investment Agreementdengan menjadi pemegang 75% saham di TPI......Berkah melaksanakan salah satu alternatif penyelesaian yangdiagendakan dalam RUPSLB TPI tanggal 18 Maret 2005 = yaitumelaksanakan Investment Agreement dengan menjadi pemegang 75%Salialtt Gi TP I... 2nnnnn nnn nn cnn
    Sedangkan Tutut juga diwajibkanmelunasi utang lainnya di stasiun televise swasta itu.Masingmasing pihak mempunyai kewajiban, saya lupa berapanilaikewajiban Mbak Tutut. tapi pihnak Hary Tanoe secara sepihak tibatibamengonversi utang TPI menjadi 75% saham lewat RUPSLB pada Maret2005.
    Dalam hlterdapat bagian lain dalam perkara a quo yang melibatkan pihak ketigayang tidak terikat dengan Investment Agreement (seperti bagianmengenai pencatatan keputusan RUPSLB 17 Maret 2005 dan 18 Maret2005 yang juga melibatkan PT.
Register : 01-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 686/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 11 Nopember 2020 — Pemohon:
PT. Antar Jasa Pratama Agung
16278
    1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan RUPSLB Pertama Perseroan tanggal 03 Juli 2020 sebagaimana risalah RUPSLB Pertama Perseroan yang dibuat di bawah tangan dan disimpan di dalam Akta Penyimpanan Surat (Akta Depot) Nomor 25 tanggal 10 Juli 2020 dibuat di hadapan Adi Triharso, S.H.
    Notaris di Jakarta adalah sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Angaran Dasar Perseroan;
  • Menyatakan RUPSLB Ke-2 Perseroan tanggal 15 Juli 2020 sebagaimana risalah RUPSLB Ke-2 Perseroan yang dibuat di bawah tangan dan disimpan di dalam Akta Penyimpanan Surat (Akta Depot) Nomor 34 tanggal 17 Juli 2020 dibuat di hadapan Adi Triharso, S.H.
    Notaris di Jakarta adalah sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Angaran Dasar Perseroan;
  • Menetapkan kuorum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)Ke-3 PT Antar Jasa Pratama Agung adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan PT. Antar Jasa Pratama Agung hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB Ke-3PT.
    Antar Jasa Pratama Agung;
  • Menetapkan kuorum pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)Ke-3 PT Antar Jasa Pratama Agung adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB Ke-3PT. Antar Jasa Pratama Agung;
  • Memerintahkan kepada Direksi PT. Antar Jasa Pratama Agung untuk melaksanakan RUPSLB Ke-3 PT.
    Antar Jasa Pratama Agung dengan mata acara yang sama dengan mata acara RUPSLB Pertama dan RUPSLB Ke-2 sebagai berikut :
    1. Perubahan maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
    2. Perubahan modal dasar Perseroan dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menjadi 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), karenanya mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran
Register : 23-09-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 366/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Februari 2021 — Pemohon:
ANTON SULEIMAN
Termohon:
1.KENTJANA WIDJAJA
2.SIAYURI SUGIARTO
3.RONNY PRASETYA
4.GATOT SUGIARTO
698382
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Griya Kartika Nusantara melalui Surat Tercatat dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan RUPSLB tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal RUPSLB;
    3. Menetapkan memberikan Izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
    (RUPSLB) PT Griya Kartika Nusantara dengan agenda Rapat : Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris serta Pengangkatan Direksi dan Komisaris yang Baru / Penggantian Direksi dan Dewan Komisaris PT Griya Kartika Nusantara;
  • Menetapkan tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah pada tempat kedudukan PT Griya Kartika Nusantara yaitu pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
    elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat, atau di tempat lain yang dipandang baik oleh Pemohon;
  • Memerintahkan Para Termohon untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Griya Kartika Nusantara;
  • Menyatakan apabila Para Termohon tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tersebut maka Para Termohon dianggap tidak berkeberatan dan menerima terhadap
    pemberhentian mereka dari jabatannya selaku Direksi dan Komisaris PT Griya Kartika Nusantara;
  • Menetapkan kuorum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Griya Kartika Nusantara adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara PT Griya Kartika Nusantara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tersebut;
  • Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Griya Kartika
    Nusantara adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan oleh PT Griya Kartika Nusantara;
  • Menetapkan Pemohon atau Kuasanya sebagai Ketua/Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
  • Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menunjuk sendiri Notaris untuk mencatat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
  • Menyatakan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Griya Kartika
Register : 11-04-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 346/Pdt.P/2019/PN Tng
Tanggal 11 Juli 2019 — Pemohon:
PT. SOFT PLAY INDONESIA
190106
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;
    3. Menetapkan Kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    PLAY TIME adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;
  • Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    PLAY TIME dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), tidak termasuk
    waktu hari pemanggilan;
  • Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    PLAY TIME yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah;
  • Menetapkan PEMOHON dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME berdasarkan penetapan ini;
  • Memerintahkan Direksi dan Komisaris PT. PLAY TIME untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.
    PLAY TIME, yang pada pokoknyameminta agar dapat dilakukan RUPSLB dengan agenda pemberhentian danpengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, surat mana ditembuskan jugakepada Komisaris PT.
    TngBiasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dengan agenda pemberhentian danpengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;Menetapkan Kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum PemegangSaham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME adalah paling sedikit 51% (limapuluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa (RUPSLB) PT.
    ;Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) PT.
    Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dapat diambil dan sah berdasarkan suarasetuju sekurangkurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruhsaham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum PemegangSaham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME dengan agenda pemberhentiandan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;5.
    Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) PT. PLAY TIME yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dankuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah;7. Menetapkan PEMOHON dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. PLAY TIME berdasarkanpenetapan ini;8. Memerintahkan Direksi dan Komisaris PT. PLAY TIME untuk hadir dalam RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
Register : 13-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 23/Pdt.P/2019/PN Mpw
Tanggal 15 April 2019 — Pemohon:
LIAN FUE KIANG
Termohon:
GABRIEL JERY
40
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bumijati Febrimas Jaya;
    3. Menetapkan mata acara RUPSLB adalah :

    a.

    Perubahan susunan pengurus;

    4. Menetapkan bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;

    5. Menetapkan pemanggilan RUPSLB dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah penetapan ini dan pemanggilan RUPSLB dilakukan dalam jangka waktu paling

    lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLB diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB;

    5. Menetapkan menunjuk Pemohon sebagai ketua RUPSLB yang diminta untuk diadakan;

    6. Menetapkan direksi dan/atau komisaris wajib hadir dalam RUPSLB;

    7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.

Register : 23-08-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 661/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 Desember 2021 — Pemohon:
MU’MIN ALI GUNAWAN
Termohon:
1.GUNADI GUNAWAN
2.TIJAN ANANTO
3.MULJADI KOESUMO
2360
  • Menetapkan kuorum kehadiran para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Panin Investment adalah lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan PT.Panin Investment hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB tersebut ;
  • Menetapkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Panin Investment adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah
    suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham dalam RUPSLB ;
  • Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Panin Investment dengan memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB;
  • Menetapkan Pemohonuntuk melaksanakan pemanggilan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Panin Investment melalui iklan pada salah satu surat kabar yang terbit ditempat kedudukan PT. Panin Investment dalam jangka waktu 14(empat belas)hari sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Panin Investment dengan memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB;
  • Menyatakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Panin Investment yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah dan mengikat;
  • Menetapkan Pemohon dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Panin Investment untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Panin Investment;
  • Menolak permohonan Pemohon selebihnya ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.1.590.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Register : 24-02-2014 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 04-07-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 3/Pdt.P/2014/PN Tgl.
Tanggal 1 April 2014 — M. SAPON dk
10612
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;2. .Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan dengan agenda rapat adalah pertanggungjawaban keuangan terhadap Direksi dan membentuk struktur organisasi yang baru yang dapat menyelamatkan dan memajukan perseroan ;3. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Tegal ;4.
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengundang para pemegang saham perseroan dan pihak-pihak terkait lainnya melalui surat tercatat dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diadakan ;5.
    Menunjuk Para Pemohon atau wakilnya yang sah untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta memberikanizinkepada Para Pemohon untukmenunjuk Notulis/Notaris yang bertugas untuk membuat berita acara rapat termasuk hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), serta pihak-pihak lainnya (jika diperlukan) ;6. Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk berkewajiban menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ;7.
    Membebankan semua biaya penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan/atau tidak terbatas pada biaya yang timbul dari permohonan ini kepada perseroan ;8 Membebankan biaya Permohonan kepada Para Pemohon sebesar Rp 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) ;
    Luar Biasa (RUPSLB), serta pihakpihak lainnya ( jika diperlukan);e Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris untukberkewajiban menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB);Halaman7dari5 Putusan Nomor : 03/Pdt.P/2014/PN.Tglf Membebankan semua biaya penyelenggaraan Rapat Umum PemegangSaham Luar Biasa (RUPSLB) dan tidak terbatas padabiaya yang timbul dari permohonan ini kepada perseroan ;17 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (6) UndangUndang No. 40Tahun 2007 tentang Perseroan
    ijin kepada Para Pemohonuntuk menyelenggarakanRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Tegal ;Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengundang parapemegangsaham perseroan dan pihak pihak terkait lainnya melaluisurat tercatat dalam tenggang waktu 7 ( tujuh ) hari sebelum RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB ) diadakan;5 Menunjuk Para Pemohon atau wakilnya yang sah untuk memimpinRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sertamemberikan izin kepadaPara Pemohonuntuk menunjuk Notulis
    /Notaris yangbertugas untuk membuat berita acara rapat termasuk hasil Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), serta pihakpihak lainnya ( jikadiperlukan) ;6 Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris untukberkewajiban menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa (RUPSLB);7 Membebankan semua biaya penyelenggaraan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan/ atau tidak terbataspada biaya yang timbul dari permohonan ini kepada perseroan ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan
    Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;2. .Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk menyelenggarakan sendiriRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan denganagenda rapat adalah pertanggungjawaban keuangan terhadap Direksi danmembentuk struktur organisasi yang baru yang dapat menyelamatkan danmemajukan perseroan ;3. Memberikan 1jin kepada Para Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Tegal ;4.
    Menunjuk Para Pemohon atau wakilnya yang sah untuk memimpin RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta memberikanizinkepadaPara Pemohon untukmenunjukNotulis/Notaris yang bertugas untuk membuat berita acara rapat termasukhasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), serta pihakpihak lainnya (jika diperlukan) ;6. Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk berkewajibanmenghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ;7.
Register : 13-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 23/Pdt.P/2019/PN Mpw
Tanggal 15 April 2019 — Pemohon:
LIAN FUE KIANG
Termohon:
GABRIEL JERY
7524
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bumijati Febrimas Jaya;
    3. Menetapkan mata acara RUPSLB adalah :

    a.

    Perubahan susunan pengurus;

    4. Menetapkan bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;

    5. Menetapkan pemanggilan RUPSLB dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah penetapan ini dan pemanggilan RUPSLB dilakukan dalam jangka waktu paling

    lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLB diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB;

    5. Menetapkan menunjuk Pemohon sebagai ketua RUPSLB yang diminta untuk diadakan;

    6. Menetapkan direksi dan/atau komisaris wajib hadir dalam RUPSLB;

    7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.

    ,bahwa saksi tinggal di Kantor PT Bumijati Febrimas Jaya sejak tahun2018;bahwa maksud permohonan pemohon adalah untuk memohon izinpenyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB);bahwa saksi tidak pernah melihat atau. mendengar adanyapenyelengaraan RUPSLB PT PT Bumijati Febrimas Jaya;bahwa sejak tahun 2016, PT Bumijati Febrimas Jaya tidak pernahmelakukan RUPS tahunan;bahwa sepengetahuan saksi, pemohon telah berulang kali memintakepada termohon agar mengadakan RUPS, tetapi tidak ditindak
    ) PT Bumijati FebrimasJaya;Menetapkan mata acara RUPSLB adalah :a.
    Menetapkan bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam rapat palingsedikit % (tiga perempat) bagian dari jumlah selurunh saham dengan haksuara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui palingsedikit % (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;.
    Menetapkan pemanggilan RUPSLB dilakukan paling lambat 21 (dua puluhsatu) hari setelah penetapan ini dan pemanggilan RUPSLB dilakukandalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggalRUPSLB diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilandan tanggal RUPSLB;.
    Menetapkan menunjuk Pemohon sebagai ketua RUPSLB yang dimintauntuk diadakan;Menetapkan direksi dan/atau komisaris wajib hadir dalam RUPSLB;.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp794.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah);Demikianlah ditetapkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari Senin tanggal 15 April 2019 oleh HASANUDIN, S.H., M.H.
Register : 08-01-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 12/Pdt.P/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 8 Maret 2018 — Pemohon:
PT TEKINDO MINING LESTARI
289177
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku salah satu pemegang saham Perseroan untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPSLB Pertama, Kedua dan Ketiga Perseroan dengan agenda :

    • Persetujuan penjualan saham PT Tekindo Mining Lestari (Pemohon) yaitu sebanyak 99.000 saham atau sebesar 30 % dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan kepada PT Tekindo Energi;
    • Menandatangani dokumen-dokumen

3. Menetapkan bahwa ketentuan jangka waktu Pemanggilan, kuorum kehadiran, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan untuk RUPSLB Pertama dan RUPSLB Kedua, serta penunjukan ketua rapat untuk RUPSLB Pertama dan RUPSLB Kedua sesuai dan terikat kepada Perundang-Undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan;

4. Menetapkan khusus RUPSLB Ketiga Kuorum kehadiran sebesar 30 % (tiga puluh

persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili, dan ketentuan jangka waktu pemanggilan, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan RUPSLB Ketiga serta penunjukkan ketua rapat untuk RUPSLB Ketiga sesuai dan terikat kepada Perundang-Undangan yang berlaku dab Anggaran Dasar Perseoan;

5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);

RUPSLB diterima;12.
Menetapkan Kuorum dalam RUPSLB Ketiga Perseroan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yanghadir atau diwakili apabila RUPSLB Pertama yang diselenggaraan palinglambat 14 hari setelah tanggal pemanggilan RUPSLB Pertama diadakandengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dantanggalRUPSLB Pertama dan RUPSLB Kedua yang diselenggarakan palingcepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPSLB Pertamadilangsungkan, tidak memenuhi kuorum;14.
Bahwa apabila RUPSLB Pertama yang diselenggarakan palinglambat 14 hari setelah tanggal pemanggilan RUPSLB Pertama diadakandengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLBPertama dan RUPSLB Kedua yang diselenggarakan paling cepat 10 hari danpaling lambat 21 hari setelah RUPSLB Pertama dilangsungkan, tidakmemenuhi kuorum, maka untuk itu agar pemohon meminta kepada KetuaPengadilan Negeri Jakarta utara untuk menetapkan kuorum RUPSLB KetigaPerseroan sebesar 30 % (tiga puluh persen)
Menetapkan Kuorum dalam RUPSLB Ketiga Perseroan sebesar 30 % (tigapuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir ataudiwakili apabila RUPSLB Pertama yang diselenggarakan paling lambat 14 hariHalaman 6 dari 22 Hal. Penetapan No. 12/Pdt.P/2018/PN Jkt.
Utr.PNJUPDTFR06/Rev 00setelah tanggal pemanggilan RUPSLB Pertama diadakan dengan tidakmemperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB Pertama danRUPSLB Kedua yang diselenggarakan paling cepat 10 hari dan paling lambat21 hari setelan RUPSLB Pertama dilangsungkan, tidak memenuhi kuorum;4. Menetapkan biaya permohonan ini menurut hukum.Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq.
Register : 23-02-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 53/PDT.P/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Mei 2016 — TN. GUNARKO PAPAN >< PT. PUTERA DAYA PERKASA
244104
  • Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan sendiriRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHON dengan agenda rapat;4. Memerintahkan Direksi Siaully Papan untuk menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2007 s/d Tahun 2015;5. Menunjuk Auditor dari Kantor Akuntan Publik independen untukmelakukan audit investigatif terhadap keuangan TERMOHON dari tahun 2007 s/d tahun 2015;6. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menunjuk sendiri Notaris untuk mencatat RUPSLB;7.
    Menunjuk Pemohon atau kuasanya yang sah sebagai Ketua RUPSLB;8.
    Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPSLB terhadap Para Pemegang Saham Perseroan (TERMOHON) melalui Surat terctat dalam Jangka VVaktu 7 (tujuh) harisebelum RUPSLB diadakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham;Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan RUPSLB TERMOHON apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih.dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yag sah yang telah dikeluarkan
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan RUPSLB Termohon dan melakukan pengambilan keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili Iebih dari1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan;11. Memerintahkan Direksi dan Komisaris Perseroan/ Termohon untuk hadir dalam RUPSLB Perseroan/TERMOHON;12.
    audit investigatif terhadap keuangan TERMOHON dari tahun2007 s/d tahun 2015;Memberikan izin kepada PEMOHON untukmenunjuk sendri Notarisuntuk mencapat RUPSLB;li.
    Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan sendiripemanggilan RUPSLB terhadap Para Pemegang Saham Perseroan(TERMOHON) meialui Surat terctat dalam JangkaHalaman 11 dari halaman 21vi.vii.VVaktu 7 (tujuh) hari sebelum RUPSLB diadakan, tidaktermasuk tanggal panggilan dan tanggal Rapat UmumPemegang Saham;Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakanRUPSLB TERMOHON apabila dihadiri oleh Pemegang Sahamyang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlahseluruh saham dengan hak suara
    Notarisuntuk mencapat RUPSLB;Menunjuk Pemohon atau kuasanya yang sah sebagai Ketua RUPSLB;Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan = sendiripemanggilan RUPSLB terhadap Para Pemegang Saham Perseroan(TERMOHON) melalui Surat tercatat dalam Jangka Waktu 7 (tujuh)harisebelum RUPSLB diadakan, tidak termasuk tanggal panggilan dantanggal Rapat Umum Pemegang Saham;Halaman 12 dari halaman 215.
    Bukti P10a = Fotocopy sesuai asii Surat Pemohon kepadaTermohon tanggal 02 Desember 2015 , perihal "Permohonan Penyelengaraan RUPSLB;Bukti P10B Fotocopy sesuai asli Surat Pemohon kepada Sdr.MIRAVVATI PAPAN (Komisaris Termohon) tanggal02 Desember 2015, perihal "PermohonanPenyelengaraan RUPSLB;11. Bukti P11 Fotocopy dari fotocopy Surat Pemohon kepadaTermohon tanggal 18 Januari 2016, perihalPeringatan SOMASI/ SOMASI ;12.
    ) TERMOHONdengan agenda rapat;Memerintahkan Direksi Siaully Papan untuk menyampaikan LaporanKeuangan tahun 2007 s/d Tahun 2015;Menunjuk Auditor dari Kantor Akuntan Publik independenuntukmelakukan audit investigatif terhadap keuangan TERMOHON daritahun 2007 s/d tahun 2015;Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menunjuk sendiri Notarisuntuk mencatat RUPSLB;Menunjuk Pemohon atau kuasanya yang sah sebagai Ketua RUPSLB;Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan sendiripemanggilan RUPSLB terhadap Para
Register : 12-10-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 474/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2021 — Pemohon:
ARCADIA ENERGY TRADING PTY LTD
Termohon:
1.NELSON SIHOTANG
2.BETESDA SITUMORANG
3.JAMES WILLIAM GILLARD
4.JAMES TIMOTHY DYER
5.HENDRY WIGIN
45
  • Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dengan agenda rapat sebabai berikut :
    1. Pengangkatan tambahan anggota Direksi;
    2. Pengangkatan tambahan anggota Dewan Komisaris.
    1. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    2. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah 14 ( empat belas ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonngo Energy dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    4. Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju lebih ( satu perdua ) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy untuk seluruh agenda rapat.
    5. Menetapkan pihak yang berwenang mewakili Pemohon dan atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang ditetapkan berdasarkan penetapan ini.
    6. Menolak permohonan selebihnya.
Register : 12-10-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 474/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2021 — Pemohon:
ARCADIA ENERGY TRADING PTY LTD
Termohon:
1.NELSON SIHOTANG
2.BETESDA SITUMORANG
3.JAMES WILLIAM GILLARD
4.JAMES TIMOTHY DYER
5.HENDRY WIGIN
692276
  • Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dengan agenda rapat sebabai berikut :
    1. Pengangkatan tambahan anggota Direksi;
    2. Pengangkatan tambahan anggota Dewan Komisaris.
    1. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    2. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy adalah 14 ( empat belas ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonngo Energy dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT.
    4. Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju lebih ( satu perdua ) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy untuk seluruh agenda rapat.
    5. Menetapkan pihak yang berwenang mewakili Pemohon dan atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT. Aek Simonggo Energy yang ditetapkan berdasarkan penetapan ini.
    6. Menolak permohonan selebihnya.
      Saham Luar Biasa (RUPSLB) PerseroanHalaman 12 Penetapan Nomor 474/Pdt.P/2020/PN Mdn35.
      AEK SimonggoEnergy untuk menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa (RUPSLB) PT. AEK Simonggo Energy dalam bentuk akta notariil, jikadiperlukan dan untuk memberitahukan hasil keputusan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. AEK Simonggo Energy tersebutkepada setiap instansi pemerintah yang berwenang.Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
      AEK SIMONGGOENERGY sebagaiketuaatau Pimpinan Rapat Rapat UmumPemegang SahamLuar Biasa (RUPSLB) PT.
      Bahwa, dari penjelasan Termohon Ill dan Termohon IV ini dan bahkan daripenjelasan Termohon , Termohon Il dan Termohon V memang telah terbuktifakta yang tidak terbantahkan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroantidak menyelenggarakan RUPSLB yang diminta oleh Pemohon melalui SuratPermintaan RUPSLB dan Surat Permintaan RUPSLB II.
      ditetapkan 14 ( empat belas hari ) sebelum RUPSLB PT.
Register : 28-06-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 09-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 323/Pdt.P/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 30 Juli 2018 — Pemohon:
DAVID ISRAEL SUPARDI
Termohon:
1.Tuan Insinyur Muljawan Supriatin
2.Nyonya Aurelia Supardi
3.Tuan Andri Gandaputra
4.Tuan Toni
300
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan para Termohon telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir di persidangan;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaksanakan RUPSLB dan mengambil keputusan dengan dihadiri minimal 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan dengan mata acara peningkatan modal perseroan;
    4. Menunjuk dan menetapkan
    Aurelia Supardi selaku Direktur PT Aneka Nusantara Internasional sebagai Ketua/Pimpinan RUPSLB;
  • Memerintahkan Direksi untuk melakukan pemanggilan RUPSLB paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengadilan memberikan izin RUPSLB;
  • Memerintahkan Direksi dan Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPSLB dimaksud;
  • Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sebesar Rp.1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Register : 06-05-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 733/Pdt.P/2019/PN Sby
Tanggal 22 Oktober 2019 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia III Persero
12311
  • M E N E T A PK A N :

    • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan pemanggilan RUPS sendiri;
    • Menetapkan bentuk RUPS yaitu RUPSLB, jangka waktu pemanggilan RUPSLB, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPSLB, serta penunjukan pimpinan rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau Anggaran Dasar
    Lamin Aspalindo Tiga dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:
    • Senior Manager pembinaan Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) membacakan konformasi kuorum rapat;
    • Pimpinan rapat membuka rapat;
    • Laporan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan usulan pembubaran perseroan;
    • Laporan Direksi PT Lamindo Sakti usulan dan tanggapan;
    • Senior Manager Pembinaan Anak Perusahaan membacakan kesimpulan RUPSLB;
    • ) berdasarkan surat Nomor: TR.0O1.01/191/HOFC2019tanggal 4 Februari 2019 perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPSLB PT LaminAspalindo Tiga.
      ) kepada Ketua Pengadilann.Negeri Surabaya untuk dapat menetapkan pemberian izin kepada Pemohonmelakukan sendiri pemanggilan RUPSLB tersebut.Halhal tersebut menjadi dasar oleh Pemohon untuk mengajukan permohonan ini.Adapun mata acara RUPSLB sebagai berikut:a.
      , jangka waktu pemanggilan RUPSLB,kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPSLB, serta penunjukan pimpinan rapat, Sesuai dengan atau tanpaterikat pada ketentuan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas atau Anggaran Dasar PT Lamin Aspalindo Tiga dengan mata acaraRUPSLB sebagai berikut:10a.
      LaminAspalindo Tiga No.SRDHOFCLGAL 1TR.0101/384/HOFC2019 Tanggal 29Januari 2019 Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPSLB PT Lamin AspalindoTiga, bukti P19 ;20. Fotocopy pengembalian pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia, bukti P20 ;21.Fotocopy surat dari PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) kepada Dewan KomisarisPT. Lamin Aspalindo Tiga No.
      kepada Termohon sebesar Rp. 619.000, (enam ratussembilan belas ribu rupiah ) ;Mengingat dan memperhatikan pasal 79 dan 80 Undang Undang Nomor 40tahun 2007 dan ketentuan lain yang bersangkutan:MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan pemanggilan RUPSsendiri; Menetapkan bentuk RUPS yaitu RUPSLB, jangka waktu pemanggilan RUPSLB,kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPSLB, serta penunjukan pimpinan
Register : 15-07-2019 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 15-02-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 825/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 10 Februari 2020 — Pemohon:
1.SURYA SUSANTO
2.SUTRISMAN SUKINAH
Termohon:
1.MARDJAN SARONAMIHARDJA
2.HARYO PADMOASMOLO
463201
  • Antar Jasa Pratama Agung hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB-I tersebut;
  • Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)-I PT. Antar Jasa Pratama Agung adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dan 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham dalam RUPSLB-l;
  • Menetapkan kuorum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)-lI PT.
    Antar Jasa Pratama Agung hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB-II tersebut;
  • Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)-Il PT.
    ) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilaksanakan, tidak termasuk waktu han pemanggilan;
  • Menetapkan PARA PEMOHON untuk melaksanakan pemanggilan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Antar Jasa Pratama Agung dalam jangka waktu 14 hari sebelum pelaksanan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Antar Jasa Pratama Agung tanpa memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPSLB;
  • Menyatakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Antan Jasa Pratama Agung yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah dan mengikat;
  • Menetapkan PEMOHON I atau PEMOHON II, dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Antar Jasa Pratama Agung berdasarkan penetapan ini;
  • Memerintahkan seluruh Pemegang Saham PT. Antar Jasa Pratama Agung untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
Register : 03-12-2021 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 514/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Mei 2022 — Pemohon:
PT. Biaro Resources Indonesia
Termohon:
1.MARIANO HALILINTAR
2.Suhaimi
3.Abi Kusno
4.Suprapto
5.Yolius Yusbandi Keppen
122144
  • K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
    2. Menetapkan Pemohon adalah pemegang saham yang sah dan mayoritas atas saham sebesar 1.140 (seribu seratus empat puluh) lembar saham dengan presentase sebesar 76% (tujuh puluh enam persen) dari jumlah total seluruh modal yang ditempatkan dan disetor pada PT Persadatama Lestari Coalmining;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB
    ) PT Persadatama Lestari Coalmining dengan agenda RUPSLB sebagai berikut :
    1. Persetujuan penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining yaitu dengan memberhentikan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining yang saat ini menjabat;
    2. Persetujuan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining yang baru, yaitu (1).
      Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining untuk seluruh agenda rapat;
    3. Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan
      ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini dengan waktu 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
    4. Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining yang diselenggarakan dengan Korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan sesuai dalam Penetapan ini;
    5. Menetapkan
      Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining berdasarkan Penetapan ini;
    6. Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di tempat kedudukan PT Persadatama Lestari Coalmining ;
    7. Menghukum Para Termohon (Termohon I, Termohon II Termohon III, Termohon IV dan Termohon V) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Register : 01-05-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 3/Pdt.P/2024/PN Drh
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon: PT. BINA SEWANGI RAYA Kuasa Hukum Pemohon: Daniel W.Nirahua.SH.MH
12278
  • Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining dengan mata acara rapat sebagai berikut: a. Pengangkatan anggota Direksi PT Manusela Prima Mining;b. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris PT Manusela Prima Mining; c.
    Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining diselenggarakan secara tatap muka di wilayah hukum Jakarta;5. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining adalah 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal diadakannya rapat;6.
    Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining adalah dihadiri paling sedikit (satu perdua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh PT Manusela Prima Mining;7.
    Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining dapat diputuskan secara sah berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, melalui suara setuju sekurang-kurangnya (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk seluruh mata acara rapat;8.
    Menetapkan agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining dipimpin oleh Komisaris dari PT Bina Sewangi Raya atau Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy selaku Ketua Rapat; 9. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);