Ditemukan 481 data
17 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SANDVIK SMC
81 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SANDVICK SMC;
79 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
139 — 67
Herawansyah, SMc, MT Bin Ikram (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr. Ir. H. Herawansyah, SMc, MT Bin Ikram (alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);5.
Herawansyah, SMc, MT Bin Ikram (alm)
Herawansyah, SMc, MT Bin Ikram (alm);Tempat Lahir =: Bengkulu;Umur/Tgl Lahir :48 Tahun/10 Nopember 1967;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Serayu No 41 RT 09 RW 03 Kelurahan PadangHarapan Kota Bengkulu;Agama : Islam;Pekerjaan : PNS (Mantan Kadis PU Kab. Seluma);Pendidikan :S.3;Penahanan Terdakwa :1. Penyidik sejak tanggal 07 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016;2.
Herawansyah, SMc, MT Bin lkram (alm) tersebut tidak diterima;. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor 35/Pid.sus/TPK/2016/PN.Bgl, atas nama Terdakwa Dr. Ir. H.Herawansyah, SMc, MT Bin lkram (alm) tersebut dilanjutkan;.
Herawansyah, SMc, MTBin Ikram (alm) adalah Sah menurut hukum dan oleh JPU Telah ditingkatkanstatus yang bersangkutan dijadikan Terdakwa dan telah diajukan ke Pengadilandengan surat Dakwaan No. Reg. : PDS01/Tais/06/2016, oleh karenanyaPenetapan Sdr. Dr,lr. H.
Herawansyah, SMc, MT Bin Ikram (alm) menjadiTerdakwa adalah benar menurut hukum, Oleh karenanya pembelaanTerdakwa tersebut harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa dengan telah sesuainya identitas Terdakwa yangdihadapkan dipersidangan dengan identitas Terdakwa sebagaimana yangterdapat dalam Surat Dakwaan, maka telah cukup pula bagi Pengadilan dalammemeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjuttentang apakah benar Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatanperbuatansebagaimana
Herawansyah, SMc, MT Bin Ikram (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi Secara Bersamasama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr. Ir. H. Herawansyah, SMc, MTBin Ikram (alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidanadenda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);5. Menetapkan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;6.
42 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANDVIK SMC
31 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SANDVIK SMC;;
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SANDVIK SMC;;
17 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT SANDVIK SMC
135 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
CORNELIUS SINYO KRISTIONO VS PT SANDVIK SMC
,Advokat, beralamat di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Perintis,Distrik Mimika Baru, Timika, Kabupaten Mimika, Papua,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2017;Pemohon Kasasi;LawanPT SANDVIK SMC, yang diwakili oleh Direktur, Pieter Louw,berkedudukan di Jalan Frans Kaisepo LIP, Blok B1, KualaKencana, Kabupaten Mimika Provinsi Papua, dalam hal inimemberi kuasa kepada Eustagius Berkasa, S.H., M.H., ParaAdvokat pada "Eus Berkasa Law Office" beralamat di Jalan BudiUtomo Nomor 143, Timika, Kabupaten
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC danPedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC berlaku sebagai undangundang yang bersifat khusus (lex specialis derogate lex generalis) bagiPenggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat tanpaterkecuali dan wajib untuk di laksanakan sebagai mana ketentuanUndang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junctoPasal 1338 alinea 1 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;4.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran kerjasebagaimana ketentuan Pasal 19.30 juncto Pasal 19.35 PedomanHubungan Industrial PT Sandvik SMC Periode 20152017 dengan sanksipemutusan hubungan kerja (PHk);5. Mengijinkan Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap (PHK) Tergugat sehubungan dengan pelanggaran kerja yangdilakukan oleh Tergugat dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 padaPerjanjian Bersama dan PB pada tanggal 9 Juni 2016;6.
Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Sandvik SMC dan pedomanhubungan industrial PT Sandvik SMC yang sudah disepakati antara PTSandvik SMC dan PUK SPKEP SPSI PT Sandvik SMC berlaku sebagaiundangundang yang bersifat knusus (lex specialis derogate lex generalis)bagi Penggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4.
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja sebagaimanaketentuan Pasal 19 ayat (30) perjanjian kerja bersama pedomanhubungan Industrial PT Sandvik SMC Tahun 20152017;5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejakputusan ini dibacakan;6.
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SANDVIK SMC;;
128 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT. Sandvik SMC Konvensi/Penggugat;3.
FANDI ACHMAD lawan PT SANDVIK SMC
44 — 38
Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan Tergugat yang tidak mempekerjakan kembali Penggugat pada PT.SANDVIK SMC Timika di Timika sesuai amar angka ke-3 (ketiga) dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 582.K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 29 September 2010, adalah perbuatan melawan hukum ;3.
SANDVIK SMC vs MUHAMMAD SAYADI ARSYAD
SANDVIK SMC, Alamat di Jalan Frans Kaisepo, Blok B.1 LIPKuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, KabupatenMimika, yang dalam hal ini diwakili oleh THOMAS OLOANSIREGAR, S.H., M.H, dkk, masingmasing selaku Advokatdan Advokat magang pada Kantor Hukum SHMPARTNERSHIP, beralamat di Granadi Building 7 Floor,Jalan HR.
Sandvik SMC dengan statusPekerja Permanent (bukan status kontrak) terhitung sejak tanggal 17 Oktober2002 ;2 Bahwa pada tanggal 31 Desember 2008 Tergugat melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) sepihak terhadap Penggugat ;3 Bahwa atas perbuatan PHK sepihak oleh Tergugat tersebut, Penggugat menggugatke PHI Jayapura dan Gugatan Penggugat terdaftar dengan Nomor : 13/G/2009/PHL.
SANDVIK SMC tersebut ;= Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura Nomor : 13/G/2009/PHI Jpr tanggal 15Maret 2010, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:= Menolak Eksepsi Tergugat selurunya ;DALAM PROVISI:= Menolak tuntutan Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA:= Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;= Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tanggal 31Desember 2008 oleh Tergugat terhadap Penggugat
SANDVIK SMC ataukan PT.SANDVIK SMC ;I B.
Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan Tergugat yang tidakmempekerjakan kembali Penggugat pada PT.SANDVIK SMC Timika diTimika sesuai amar angka ke3 (ketiga) dari Putusan Mahkamah Agung RINomor : 582.K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 29 September 2010, adalah perbuatanmelawan hukum ;3.
45 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT Sandvik SMC; 3.
JUSLAN NURDIN lawan PT SANDVIK SMC
671 — 978
Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Sandvik SMC dan pedoman hubungan industrial PT Sandvik SMC yang sudah disepakati antara PT Sandvik SMC dan PUK SP-KEP SPSI PT Sandvik SMC berlaku sebagai undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis derogate lex generalis) bagi Penggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4.
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (30) perjanjian kerja bersama pedoman hubungan Industrial PT Sandvik SMC Tahun 2015-2017;5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;6.
SANDVIK SMC- CORNELIUS SINYO KRISTANTO
Sandvik SMC danPedoman Hubungan Industrial PT.
Sandvik SMC sendiri;Posita poin 17 gugatan Penggugat Tergugat secara tegas menyatakanbahwa menolak hasil penyelidikan (LHP) Pasal 19.30 PHI 20152017 danPasal 19.35 BPHI 2015.
Sandvik SMC.
Sandvik SMC periode20152017, yang diberi tanda bukti P20;Fotokopi sesuai dengan aslinya Pasal 15.46 PHI PT. Sandvik SMC periode20152017, yang diberi tanda bukti P21;Fotokopi sesuai dengan aslinya Pasal 19.8 PHI PT. Sandvik SMC periode20152017, yang diberi tanda bukti P22;Fotokopi sesuai dengan aslinya perjanjian kerja bersama antara PT.Sandvik SMC dan PUKSPKEPSPSI PT. Sandvik SMC tanggal 22Februari 2016, yang diberi tanda bukti P23;Fotokopi sesuai dengan aslinya perjanjian kerja bersama PT.
Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Sandvik SMC dan pedomanhubungan industrial PT Sandvik SMC yang sudah disepakati antara PTSandvik SMC dan PUK SPKEP SPSI PT Sandvik SMC berlaku sebagaiHalaman 47 dari 49 halaman Putusan No: 5/Pdt.SusPHI/201 7/PN.Japundangundang yang bersifat khusus (/ex specialis derogate lex generalis)bagi Penggugat dan selurun karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4.
148 — 73
Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT. Sandvik SMC. 3.
Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 serta Pasal 154A ayat (1) huruf j dan k kluster Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 36 huruf j dan k dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.4.
-Fandi Achmad (Penguggat)-PT Sandvik SMC (Tergugat)
29 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SANDVIK SMC;;
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SANDVIK SMC;;
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SANDVIK SMC;;
83 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SANDVIK SMC
95 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
SANDVIK SMC; MUHAMMAD SAYADI ARSYAD
Sandvik SMC.
Sandvik SMC di Pengadilan NWHubungan Industrial pada PNJayapura, dengan Nomor~ 11/PHI/2009/PNJPR, dimana dalamperkara tersebut PUK FSP PT. Sandvik SMC sebagai pihakPenggugat diwakili oleh Termohon ("M. Sayadi Arsyad") dalamkapasitasnya sebagai Ketua PUK FSP KEP PT. Sandvik SMC;Bahwa dalam Surat Gugatannya didalam perkara Nomor11/PHI/2009/PNJPR.
Sandvik SMC, bukan Sdr. M.
Sandvik SMC dengan Pengurus PUK FSP KEP SPSI PT.Sandvik SMC, yang mana agendanya adalah tentang "PenyelesaianKasus Efisiensi Karyawan dalam Kontrak Titon", yaitu efisiensiterhadap sebanyak 15 orang karyawan yang akan dijelaskan nantipada uraian berikutnya;Bahwa pertemuan termaksud diatas dilakukan oleh Pengurus PUKFSP KEP SPSI PT.
Sandvik SMC karena mewakili pekerja/buruhdalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial adalahmerupakan HAK DAN KEWAJIBAN dari Serikat Pekeja ( vide: pasal 25UU. Nomor 21 Tahun 2000);Hal. 18 dari 32 hal. Put. No. 582 K/Pdt.Sus/2010A.4.Hak Atas Besarnya Jumlah Uang Pesangon Telah Disepakati OlehBeberapa Pengurus Puk Fsp Kep Spsi PT. SANDVIK SMC.