Tahun 2018
    Nomor Katalog 1/Yur/Pdt/2018
    Bidang Perdata
    Klasifikasi Hukum Acara Perdata Putusan
    Kaidah Hukum

    Petitum untuk membayar sejumlahuang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukankonversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saatpembayaran dilakukan.

    Pengantar

    Dalam perjanjian, baik utang piutang, jual belimaupun perjanjian pada umumnya, tak jarang para pihak menggunakan mata uangasing. Ketika terjadi sengketa tak jarang para pihak tetap menggunakan satuanmata uang asing tersebut dalam tuntutannya. Atas tuntutan semacam ini pada masayang lalu sudah menjadi kebiasaan apabila pengadilan mengabulkan tuntutan parapihak tersebut nominal uang yang diputuskan juga mengikuti mata uang yangdigunakan para pihak dalam tuntutannya tersebut.

    Pada tahun 2011 Pemerintah dan DPR mengundangkan UUNo. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal 21 UU tersebut intinya diaturbahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang bertujuan pembayaranserta kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang. Dengan berlakunya UUtersebut menjadi permasalahan, apakah ketentuan tersebut mengikat juga terhadappengadilan dalam memutus perkara dimana dalam tuntutan/petitum para pihakmenggunakan mata uang asing?

    Pendapat Mahkamah Agung

    Atas permasalahan tersebut hingga tahun 2015Mahkamah Agung tidak mempermasalahkan putusan judex facti yang menjatuhkanhukuman pembayaran sejumlah uang dalam perkara perdata dalam mata uang asing.Namun pada tahun 2016 sikap tersebut berubah, Mahkamah Agung mulai menafsirkanbahwa ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uangmengikat juga untuk pengadilan. Sikap hukum ini tertuang dalam putusan No. 2992K/Pdt/2015 tanggal 19 April 2016 yaitu dalam perkara antara PT National SagoPrima vs PT Ion Exchange dkk.

    Dalam perkara ini Tergugat dinyatakan olehpengadilan negeri telah melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar gantikerugian kepada penggugat sejumlah uang dalam mata uang asing (US Dolar).Penggunaan mata uang asing tersebut sesuai dengan petitum dari penggugat.Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menyatakan menolakpermohonan kasasi dari pemohon kasasi (tergugat), namun Mahkamah Agungmemperbaiki amar putusannya dengan mengonversi besaran ganti kerugian dari yangsebelumnya menggunakan mata uang dolarmenjadi mata uang rupiah. Perbaikan tersebut dilakukan dengan mengacupada pasal 21 Ayat (1) UU Mata Uang. Berikut pertimbangan hukum dalam putusantersebut:

    Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapatdibenarkan, Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan PengadilanNegeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum, karena Penggugat/TermohonKasasi mampu membuktikan bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi telah wanprestasiberdasarkan Agreement for supply of machine and equipment , tanggal 26Agustus 2010;

    Bahwa namun demikian jumlah ganti rugi yang harus dibayar olehTergugat/Pemohon Kasasi kepada Penggugat/Termohon Kasasi harus dalam bentukmata uang rupiah bukan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) karenaberdasarkan Pasal 21 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiahwajib digunakan untuk penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uangyang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Majelis Hakimdemi hukum terikat oleh ketentuan pasal tersebut dengan mewajibkan para pihakmematuhi Pasal 21 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011. Oleh sebab itu, putusanJudex Facti harus diperbaiki sepanjangmengenai ganti rugi yaitu harus dalam bentuk Rupiah berdasarkan nilai kurs yangditentukan Bank Indonesia pada tanggal-tanggal Penggugat/Termohon Kasasimelakukan pembayaran kepada vendor(P-13A, P-13B dan P-13C) serta pembayaran lain yang telah dilakukan olehPenggugat tanggal 20 Oktober 2011 (P-14);

    Sikap hukum tersebut kemudian diikuti dalam putusanPeninjauan Kembali No. 168 PK/Pdt2016 tanggal 15 Juni 15 Juni 2016 yaitu antaraAan Rustiawan dkk vs Hafrizal Chaniago dkk. Dalam perkara ini sebelumnya ditingkat Kasasi Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan penggugat danmemerintahkan tergugat I untuk menerima pembayaran pembelian saham dari parapenggugat dalam mata uang dolar. Di Peninjauan Kembali ini walaupun MahkamahAgung menolak permohonan PK namun Mahkamah Agung memperbaiki amar putusankasasi khusus atas penggunaan mata uang dalam amar putusannya dengan mengacupada Pasal 21 Ayat (1) UU Mata Uang. Berikut pertimbangan Mahkamah Agung dalamtahap PK tersebut:

    Namun demikianpetitum Judex Juris Nomor 7 sepanjangmenyangkut pembayaran dalam bentuk dolar Amerika Serikat oleh Para Penggugatkepada Tergugat I yaitu sebesar $ US 550,000.00 (lima ratus lima puluh ribudolar Amerika) harus diubah dalam bentuk mata uang rupiah;

    Berdasarkan Pasal21 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;Rupiah wajibdigunakan dalam penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang; Berdasarkan KursTransaksi Bank Indonesia tanggal 14 Desember 2007, yaitu tanggal jual belisaham 1 (satu) US dolar sama dengan Rp9.382,00 (sembilan ribu tiga ratusdelapan puluh dua rupiah), maka $ US 550,000.00 (lima ratus lima puluh ribudolar Amerikan Serikat) sama dengan Rp5.160.100.000,00 (lima miliar seratusenam puluh juta seratus ribu rupiah);

    Dengan demikianputusan Judex Juris harus diperbaikisepanjang mengenai pembayaran dalam bentuk dolar Amerika Serikat menjadi matauang rupiah;

    Permasalahan penggunaan mata uang asing dalamputusan ini kemudian dibahas oleh Kamar Perdata dalam Rapat Pleno Kamar padatanggal 22-24 Nopember 2017. Dari pembahasan Kamar Perdata tersebut disepakatimemperkuat sikap hukum MA dalam 2 putusan sebelumnya dengan menambahkanketentuan bahwa konversi tidak dilakukan oleh pengadilan, namun dalam amarditambahkan perintah kepada pihak yang dihukum untuk melakukan konversi ke matauang rupiah sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia pada hari dan tanggalpelaksanaan pembayaran dilakukan (lihat SEMA No. 1 Tahun 2017).

    Tak lama setelah Rapat Pleno Kamar tersebutMahkamah Agung kembali memperbaiki amar putusan Kasasi di tahap PeninjauanKembali, yaitu dalam putusan No. 663 PK/Pdt/2017 tanggal 27 Nopember 2017.Berikut pertimbangan MA dalam putusan tersebut:

    Bahwa namun demikian amar ke-3 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yangmenghukum Tergugat I dan II Rekonvensi/Penggugat I dan Konvensi untuk membayarutang pokok dan bunga sebesar AUD3.187.200 harus ditambah dengan rumusankata-kata sebagai berikut:

    yang dibayar dalam bentuk uang rupiahsesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan;

    Bahwa untuk pembayaran utang dalam bentuk uang, wajib menggunakan mata uangrupiah sesuai perintah Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang;

    Sikap hukum ini dipertegas kembali dalam beberapaputusan MA lainnya, antara lain putusan No. 728 PK/ Pdt/2017 tanggal 22Desember 2017, 3273 K/Pdt/2017 tanggal 11 Januari 2018, 3340 K/Pdt/2017 tanggal24 Januari 2018, serta 135 PK/Pdt/2018 tanggal 28 Maret 2018.

    Yurisprudensi

    Dengan telah diikutinya secara konsisten dalam haltuntutan penggugat kepada tergugat untuk membayar sejumlah uang dalam mata uangasing, amar pengadilan yang mengabulkan petitum tersebut harus menyesuaikandengan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 dengan menambahkan rumusankata-kata yang pada intinya pembayaran harus dilakukan dalam mata uang rupiahsesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pelaksanaan putusan, maka sikaphukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

    Kata Kunci Petitum; gugatan dalam mata uang asing; konversi mata uang;