Kata Kunci : pilihan hukum; kaidah hukum substantif; kaidah hukum formal
2/Yur/TUN/2018
57320
  • Dalam hal kepastian hak atau status hukum seseorang telah jelas melalui putusanpengadilan perdata, pengadilan pidana maupun putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun kemudianapabila terjadi ... [Selengkapnya]