Kaidah Hukum |
Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor |