Kompilasi Kaidah Hukum

    Kaidah Hukum Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor
    Putusan Terkait Putusan 1147 K/Pid.Sus/2018
    Putusan 803 K/Pid.Sus/2018
    Putusan 1213 K/Pid.Sus/2018
    Putusan 384 K/Pid.Sus/2018
    Putusan 1085 K/Pid.Sus/2018

638